Kamis, 29 September 2016

Pengantar Latihan Kader I HMI Fisipol UGM : Merdeka Berpikir

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments




Latar Belakang

Kasus-kasus pembatasan aktivitas keilmuan dan kebebasan berpendapat bermunculan akhir-akhir ini. Mulai dari pelarangan buku-buku berbau kiri, pembubaran aksi damai mahasiswa papua, pemukulan aktivis perpustakaan jalanan di Bandung, hingga upaya pembubaran acara diskusi dan pemutaran film di berbagai tempat. Kasus-kasus tadi membuat heran karena dilakukan di alam demokrasi seperti sekarang ini. Perjalanan bangsa Indonesia telah beralih dari rezim otoriter, Orde Baru, yang represif dan intimidatif menuju era reformasi yang digadang-gadang sebagai masa di mana kebebasan dan demokrasi sejati dapat tercipta. Namun, tampaknya watak negara yang represif terhadap ruang-ruang kebebasan warganya termasuk dalam dunia akademis masih terus berulang. Malahan, kini Ia menjelma ke dalam bentuk yang semakin beragam. Misal, dahulu tindakan tersebut lebih banyak dilakukan oleh negara melalui aparat-aparat yang dimilikinya. Adapun kini, tindakan negara masih saja represif, hanya saja kekerasan dan tindakan represif dimodifikasi oleh Negara menjadi lebih halus dan ramah (soft approach) dengan turut menggandeng ormas-ormas konservatif dan reaksioner. Lebih miris lagi, beberapa kasus kekerasan dan pembatasan ruang-ruang akademis ternyata dimotori oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan Islam.

Stigma negatif terhadap suatu identitas sosial (misal, dicap sebagai komunis atau Cina) yang dimiliki oleh sekelompok seringkali menjadi belenggu ketakutan bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia yang secara tidak sadar telah tertanam di bawah sadar mereka. Ketakutan atas steorotip buruk tesebut seolah-olah dirawat Negara dengan tujuan mengamankan legitimasi dan kekuasaan negara dari kelompok-kelompok yang mengancam kekuasaan negara itu sendiri. Pada akhirnya, pola indoktrinasi dan pelestarian atas stigma tersebut membuat kebanyakan orang takut untuk memahami identitas atau ideologi yang dianggap buruk di kehidupan sehari-hari. Lebih jauh lagi, stigma negatif malah digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan atas nama memusuhi identitas-identitas tersebut, tanpa menelusuri lebih lanjut terkait kebenarannya dahulu.
Rendahnya tingkat literasi di Indonesia kemudian makin memperparah pemahaman orang-orang di Indonesia atas berbagai informasi yang beredar. Padahal, melalui literasi inilah masyarakat tercerahkan secara pikiran. Sederhananya, literasi dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan membaca dan menulis. Kita mengenalnya dengan melek aksara atau keberaksaraan. Namun sekarang ini literasi memiliki arti luas, sehingga keberaksaraan bukan lagi bermakna tunggal melainkan mengandung beragam arti (multi-literacies). Ada bermacam-macam keberaksaraan atau literasi, misalnya literasi komputer (computer literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy), literasi ekonomi (economy literacy), literasi informasi (information literacy), bahkan ada literasi moral (moral literacy). Jadi, keberaksaraan atau literasi dapat diartikan melek  teknologi, melek informasi, berpikir kritis, peka terhadap lingkungan, bahkan juga peka terhadap politik. Seorang dikatakan literat jika ia sudah bisa memahami sesuatu karena membaca informasi yang tepat dan melakukan sesuatu berdasarkan pemahamannya terhadap isi bacaan tersebut.

Kemerdekaan Berpikir Menurut Islam

Islam telah menjamin kebebasan berpikir. Hal itu sangat jelas terlihat saat Islam menyeru agar menggunakan pikiran dalam menjelajahi penciptaan semesta, langit, dan bumi. Hal itu, merupakan anjuran yang banyak disebut-sebut, sebagaimana firman Allah Taala, "Katakanlah, Sesungguhnya Aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu pikirkan." (Saba: 9) Juga dalam firman-Nya, "Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar. Karena sesunguhnya bukanlah mata itu yang buta, ialah hati yang ada di dalam dada." (Al-Hajj: 46)

Bahkan, Islam sendiri sangat mencela orang-orang yang merusak kekuatan akal berpikir dan perasaan mereka dari melaksanakan profesi tugasnya di muka bumi ini, menjadikan mereka dalam tingkatan yang sama atau sederajat dengan hewan, sebagaimana firman Allah Taala, "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (Al-Araf: 179)

Islam juga mencela orang yang hanya mengikuti prasangka dan perkiraan. Allah Taala berfirman, "Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada bermanfaat sedikitpun terhadap kebenaran." (An-Najm: 28) Juga mencela orang yang suka taklid kepada nenek moyang atau para pemimpin tanpa melihat kondisi mereka benar atau batil. "Dikatakan kepada mereka sebagai sindiran atas urusan mereka ini dengan firman-Nya, Dan mereka berkata, Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar)." (Al-Ahzab: 67).

Islam dalam menetapkan akidah Islamiyah berpedoman dengan dalil akal. Karena itu, para ulama mengatakan, akal merupakan asas perpindahan. Karena hukum perwujudan Allah Taala tegak atas dasar ketetapan akal. Demikian pula hukum kenabian Muhammad pertama kalinya ditetapkan atas dasar akal. Kemudian dibuktikan dengan mukjizat akan kebenaran kenabiannya. Ini merupakan bentuk dari pemuliaan Islam pada akal serta pemikiran. Berpikir dalam kacamata Islam merupakan kewajiban yang tidak boleh dihilangkan dalam kondisi bagaimanapun juga. Islam telah membuka pintu seluas-luasnya untuk selalu berpikir tentang urusan agama. Demikian itu untuk membahas kebenaran syariat pada tiaptiap yang didapatinya dari problematika hidup. Inilah yang oleh para ulama disebut juga dengan ijtihad. Caranya, berpegang atas dasar berpikir dalam mengambil hukum (istinbath) syariat.

Merupakan salah satu asas fundamental Islam  yang memberikan kebebasan berpikir dalam Islam  berpengaruh besar dalam metode pebelajaran fikih bagi kaum Muslimin, memperbaharui analisa syariat bagi permasalahan yang tidak memungkinkan pandangan di masa awal permulaan Islam. Di masa awal Islam telah berkembang secara pesat madzhab-madzhab fikih Islam yang masyhur, terus-menerus tumbuh dan berkembang dalam dunia Islam yang metode pengajarannya berlaku sampai hari ini. Begitulah seorang Muslim berpegang pada kejelian akal dan pikirannya  terhadap segala perkara-perkara sulit dari permasalahan agama dan dunia yang tidak terdapat sumber nashnya dari nash syariat, yaitu lebih mengokohkan pijakan akal yang begitu kuat dalam Islam. Ini pijakan yang kedudukannya sangat urgen, dibangun dan diletakkan oleh peradaban yang memesona dalam catatan tinta sejarah Islam (Disusun ulang dari Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia, Pustaka Al Kautsar, 2011)


Gerakan Mahasiswa & Kemerdekaan Berpikir

Sebagai gerakan mahasiswa Islam, HMI perlu bersikap. Islam sebagai agama yang bertumpu pada ilmu perlu dipahami sebagai jalan pencerahan. Penafsiran Islam harus dijadikan nafas pergerakan yang mendobrak kemapanan dan menjadi pemicu transformasi sosial, bukan menjerumuskan umat pada kepasrahan sementara penindasan struktural terus berlangsung. Konstruksi kebenaran juga tidak bisa dimonopoli dan dipaksakan oleh satu pihak atau golongan kepada lainnya. Oleh karena itu, forum-forum diskusi, gagasan kritis dan usaha menyebarkan pengetahuan harus terus dilakukan oleh gerakan mahasiswa.

Wacana Merdeka Berpikir mencoba menegaskan bahwa karunia terbesar manusia ialah akal. Oleh karena itu, aktivitas keilmuan, kebebasan berpikir dan berpendapat semestinya disikapi dengan dewasa. Gagasan semestinya ditandingi dengan gagasan, dan bukan dilibas dengan kekerasan. Jangan sampai ada penghalang bagi kita untuk mengakses pengetahuan yang lebih luas. Dengan proses tersebut kita berlatih untuk menjadi masyarakat yang adil dan gandrung pada pengetahuan serta kebenaran. Sebab, kebenaran yang sejati itu adalah hasil dari ikhtiar berpikir dan berusaha manusia yang semata-mata diperjuangkan untuk kemuktian diri dan bijaknya kehidupan manusia. Meski pada perjalanannya, berbagai perbedaan di antara manusia adalah tantangan sekaligus berkah yang harus dilewati.

Gerakan mahasiswa sebagai entitas akademis, sudah seharusnya bersikap pro-aktif dan menjadikan setiap elemen yang ada responsif menanggapi berbagai persoalan sekitar. Kemerdekaan berpikir pun adalah kunci bagi terciptanya pola berpikir yang revolusionis serta memiliki independensi yang kuat tanpa dipengaruhi oleh yang lain. HMI sebagai organisasi kader juga merasa perlu menciptakan iklim kemerdekaan berpikir di kalangan anggotanya, termasuk perihal menciptakan independensi dalam merespon berbagai masalah di sekitar.

***

Panitia Pelaksana Latihan Kader I
HMI Komisariat Fisipol UGM

Sabtu, 24 September 2016

Lafran Pane dan Konsensus Nasional

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


                Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) merupakan kesatuan wilayah, politik, hukum dan budaya secara resmi diproklamirkan sebagai sebuah negara (state) pada tanggal 17 Agustus 1945. Sementara, sebagai sebuah kesatuan bangsa (nation) paling tidak bisa kita katakan terbentuk pada saat Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan sumpah kebangsaan. Selanjutnya, Indonesia sebagai sebuah negara hukum modern perlu memiliki beberapa prinsip-prinsip yang perlu dirumuskan dalam sebuah konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

                Kita patut bersyukur, para bapak pendiri bangsa (founding fathers) daripada Indonesia merupakan para intelektual dan negarawan yang memiliki visi-visi kebangsaan jangka panjang yang minus kepentingan pribadi. Mereka telah sangat baik merumuskan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Meskipun, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan isi sebagai buah dari eksperimentasi menemukan sistem politik yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Nyatanya, sejarah konstitusi dan politik ketatanegaraan Indonesia dapat keluar dari kemelut yang sangat riskan akan munculnya konflik di antara anak bangsa. Pengalaman itu, minimal dapat kita lihat pada tahun 1959 ketika UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi pengganti UUD Sementara tahun 1950. Serta, dapat pula kita saksikan pada proses atau rangkaian amandemen UUD 1945 dalam kurun 1999 - 2002.

                Tulisan singkat ini, berupaya mengungkap pemikiran salah satu intelektual muslim Indonesia yaitu Lafran Pane, berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang termaktub di dalam UUD 1945 atau tepatnya di dalam Batang Tubuh konstitusi itu. Diangkatnya masalah ini karena penulis menilai penting untuk diketahui publik, bukan semata-mata untuk menyebarluaskan pemikiran Lafran Pane. Tetapi, terlebih karena mengingat kondisi mutakhir daripada kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan kita sekarang yang tampak menjauh dari prinsip-prinsip dasar yang dicantumkan dalam UUD 1945 itu. Sebelum penulis uraikan hal dimaksud, akan penulis tampilkan terlebih dahulu profil singkat daripada Lafran Pane itu sendiri

Lafran Pane, mungkin seuntai nama yang asing bagi sebagian besar dari masyarakat Indonesia saat ini. Jika mendengar atau menyebut kata Pane, sebagian dari kita mesti mengasosiasikan dengan nama dua orang pujangga besar Indonesia generasi pujangga baru, yakni Sanusi Pane dan Armijn Pane. Memang, kedua orang pujangga ini tidak lain merupakan saudara (abang) kandung dari Lafran Pane. Dilahirkan di Kampung Pangurabaan, Kecamatan Sipirok di Tapanuli Selatan, pada tanggal 5 Februari 1922. Lafran terlahir sebagai anak keenam dan bungsu dari istri pertama seorang tokoh yang berpengaruh di daerah tersebut, Sutan Pangurabaan Pane (Sitompul 2008). Lafran Pane merupakan pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebuah organisasi kemahasiswaan terbesar dan tertua di Indonesia saat ini.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 1945 Jepang mulai mengalami kemunduran dan kekalahan di banyak tempat dalam menghadapi gempuran dari Sekutu. Di Indonesia, di bulan Juli 1945 didirikan sebuah perguruan tinggi agama Islam di Jakarta, perguruan tinggi itu diberi nama Sekolah Tinggi Islam (STI). Kehadiran STI merupakan perwujudan tekad dari para tokoh-tokoh intelektual muslim pra-kemerdekaan yang menginginkan kehadiran sebuah lembaga pendidikan tinggi bagi umat Islam di Indonesia. Keinginan para tokoh-tokoh Islam terkemuka dari berbagai golongan tersebut mendapatkan restu dari Jepang (Latif 2012).
Lafran Pane sendiri tercatat sebagai angkatan pertama dari STI. Sampai akhirnya, STI pindah ke Yogyakarta sebagai akibat dari kepindahan ibu kota negara dari Jakarta yang telah dikuasai Sekutu dalam rangka agresi militer. Di STI, Lafran merupakan seorang aktivis dengan menduduki posisi Ketua III Senat Mahasiswa sekaligus perwakilan mahasiswa STI di dalam Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY). Tetapi, karena menurutnya di PMY mahasiswa muslim taat tidak mendapat tempat dan perlakuan yang layak terutama dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Maka, pada tanggal 5 Februari 1947 bersama dengan 14 rekannya di STI ia mendeklarasikan pendirian HMI.
Nyatanya, pendirian HMI itu tidak hanya dimaksudkan untuk memfasilitasi mahasiswa muslim untuk bersama-sama belajar dan mengamalkan ajaran agama Islam. Lebih dari itu, HMI dimaksudkan pula untuk menjadi wadah perjuangan bagi mahasiswa muslim khususnya di Yogyakarta saat itu, dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari upaya pendudukan kembali oleh tentara Sekutu. Hal itu terbukti dari bunyi dua tujun pertama saat HMI didirikan yaitu, "Mempertahan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia; Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam". Dari awal dibentuknya, inilah dapat dapat diketahui bahwa HMI mengembangkan wawawasan keislaman (agama) dan keindonesiaan (bangsa) dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Perubahan Konstitusionil

Pendirian HMI dan kiprah HMI dalam kehidupan berbangsa, penulis rasa sudah sangat banyak diulas oleh beragam penulis dalam berbagai bentuk tulisan. Memang, kita harus akui bahwa HMI merupakan master piece dari pemikiran Lafran Pane yang dengan sangat jenius memadukan pemikiran keislaman dan keindonesiaan dalam satu kesatuan konsep yang padu. Bahkan, pemikiran keislaman-keindonesiaan itu kini, menjadi semacam common platform jika kita membicarakan hubungan antara agama Islam dengan negara-bangsa Indonesia. Apalagi, sebagian besar intelektual yang mengembangkan wawasan pemikiran keislaman-keindonesiaan, itu juga ialah alumni-alumni HMI. Sebut saja misalnya, Ahmad Tirtosudiro, Dahlan Ranuwiharja, Deliar Noer, Ismail Hasan Matareum, Sulastomo, Nurcholish Madjid, Akbar Tandjung, Ahmad Syafii Maarif, Amien Rais, Azyumardi Azra, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Harry Azhar Aziz, Ade Komaruddin sampai Anies Baswedan.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan sisi lain dari pemikiran Lafran Pane. Pemikiran yang kali ini lebih sebagai hasil dari status dirinya sebagai seorang Guru Besar Ilmu Tata Negara. Perlu diketahui, Lafran merupakan seorang Guru Besar IKIP Yogyakarta (sekarang UNY) yang membidangi ilmu tata negara, ia merupakan sarjana ilmu politik angkatan pertama UGM. Setelah pindah dari STI ke Akademi Ilmu Politik (AIP), yang dilebur ke dalam Fakultas Hukum, Sosial dan Politik (HSP) pada masa permulaan UGM. Pemikiran Lafran kali ini, yaitu tentang adanya enam prinsip dasar atau azas di dalam UUD yang tidak boleh dirubah atau bersifat tetap.

Pemikiran Lafran tentang enam azas dasar yang bersifat tetap itu dapat kita temukan dalam tulisannya yang berjudul Perubahan Konstitusionil. Tulisan tersebut disampaikan dalam upacara pengukuhan Guru Besar IKIP Yogyakarta pada tanggal 16 Juli 1970. Lalu, apa saja enam azas yang menurut Lafran bersifat tetap dan tidak bisa diubah yang tercantum di dalam Batang Tubuh UUD 1945? Pertama, adalah dasar (filsafat) negara yaitu Pancasila. Seperti kita mengetahui, dasar negara ini adalah hasil persetujuan antara semua golongan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan akhirnya dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.

Kedua, tujuan negara. Bahwa sebagai Indonesia sebagai organisasi yang berbentuk negara jelas memiliki tujuan-tujuan tertentu seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ketiga, azas negara hukum. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), pemerintahan harus dijalankan di atas hukum (rule of law) berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Keempat, azas kedaulatan rakyat. Karena Indonesia merupakan negara republik yang menganut sistem demokrasi maka, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Indonesia bukan negara teokrasi dan tidak berbentuk monarki.

Kelima, azas kesatuan. Indonesia sebagai negara kesatuan (NKRI) sudah merupakan bentuk final yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bentuk kesatuan ini bahkan sudah jelas dikatakan tidak boleh diubah di dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat. Negara kesatuan telah disepakati lebih baik dan lebih cocok bagi Indonesia ketimbang negara serikat (federal). Keenam, azas republik. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Indonesia berdasarkan kebulatan suara para pendiri bangsa di dalam sidang BPUPKI telah sepakat dan yakin bahwa, bentuk republik merupakan yang terbaik.

Itulah keenam azas kebangsaan dan kenegaraan yang menurut Lafran tidak bisa diubah dan bersifat tetap. Jika salah satu azas di atas diubah menurutnya, maka Indonesia bukanlah suatu negara lagi yang sama seperti dicita-citakan saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan demikian, kita segenap generasi penerus harus sekuat mungkin mempertahankan dan mengamalkan keenam prinsip dasar itu. Melihat kondisi bangsa saat ini, kita perlu merenung dan berkata jujur, apakah Pancasila itu sudah kita hayati dan amalkan dengan baik? Kita harus berani mengatakan, apakah tujuan-tujuan negara sudah tercapai? Apakah pelaksanaan aturan hukum di negeri ini sudah adil? Apakah rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan tertinggi? Apakah rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai anak bangsa masih kuat? Serta, apakah kita sudah menjalankan prinsip-prinsip negara republik dengan baik pula? Semoga.

Ditulis oleh Ekamara Ananami Putra (Ketua Bidang Litbang HMI Cabang Bulaksumur Sleman, Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2012)
Referensi:
Latif, Yudi, 2012, Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Abad ke-20, Jakarta:              Yayasan Abad Demokrasi.
Pane, Lafran, 1970, Perubahan Konstitusionil, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Tata Negara,                        Tanggal 16 Juli 1970 di IKIP Yogyakarta.
Satria, Hariqo Wibawa, 2011, Lafran Pane: Jejak Hayat dan Pemikirannya, Jakarta: Lingkar.
Sitompul, Agussalim, 2008, Sejarah Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam 1947 - 1975, Surabaya:                Bina Ilmu Offset.



Senin, 12 September 2016

Menyembelih Ego Kita Catatan Tentang Idul Adha

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


Setiap tahunnya pada tanggal 10 Dzulhijjah 1,4 miliar umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari tersebut dan tiga hari tasyrik setelahnya umat muslim di seluruh dunia biasa menyembelih hewan-hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta untuk memenuhi panggilan Allah. Kurban dalam bahasa Arab sendiri disebut dengan qurbah yang berarti mendekatkan diri kepada Allah. Bila dilihat dari sisi historis, Idul Adha juga merupakan refleksi atas catatan sejarah perjalanan kebajikan manusia masa lampau, untuk mengenang perjuangan monoteistik dan humanistik yang ditorehkan Nabi Ibrahim. Idul Adha bermakna keteladanan Ibrahim yang mampu mentransformasi pesan keagamaan ke aksi nyata perjuangan kemanusiaan. Sebelum Nabi Ibrahim sendiri, kurban sudah dikenal dalam sejarah ajaran agama-agama Samawi yaitu ketika dua putera Adam, Habil dan Qabil (Habel dan Kain di kitab perjanjian lama) diperintahkan untuk berkurban.

Kembali ke cerita kurban Nabi Ibrahim AS. Diceritakan Setelah melalui penantian yang begitu lama, Ibrahim akhirnya dikaruniai seorang putra bernama Ismail, dari istrinya bernama Siti Hajar. Ia pun begitu gembira dan bahagia. Kebahagiaannya memiliki seorang putra, kemudian diuji oleh Allah SWT. Saat berusia 100 tahun, datanglah sebuah perintah Allah SWT kepadanya melalui sebuah mimpi. ”…Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu..?” (QS: as-Saffat:102). Dengan penuh keikhlasan, Ismail pun menjawab, ”…Wahai Ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepada mu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (QS:as-Saffat:102).

Kemudian, Nabi Ibrahim AS membawa Ismail ke suatu tempat yang sepi di Mina. Ismail pun mengajukan tiga syarat kepada sang ayah sebelum menyembelihnya. Pertama, sebelum menyembelih hendaknya Nabi Ibrahim AS menajamkan pisaunya. Kedua, ketika disembelih, muka Ismail harus ditutup agar tak timbul rasa ragu dalam hatinya. Ketiga, jika penyembelihan telah selesai, pakaiannya yang berlumur darah dibawa kepada ibunya, sebagai saksi kurban telah dilaksanakan.”Maka tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). Lalu Kami panggil dia, ‘Wahai Ibrahim!’ sesunggu engkau telah membenarkan mimpi itu…” (QS: as-Saffat ayat 103-104).

Ketika pisau telah diarahkan ke arah leher Ismail, lalu Allah SWT menggantikannya dengan seekor domba yang besar. ”Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” Atas pengorbanan Ibrahim AS itu, Allah SWT berfirman, ”Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Selamat sejahtera bagi Ibrahim. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS: as-Saffat:108-109). Dalam konteks cerita ini, mimpi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian Tuhan, sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Tuhannya melalui malaikat Jibril untuk mengurbankan anaknya. Peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang pencipta.

Makna Berkurban
         
      Cendekiawan terkemuka asal Iran, Ali Syariati berpandangan bahwa ritual kurban bukan cuma bermakna bagaimana manusia mendekatkan diri kepada Tuhannya, akan tetapi juga mendekatkan diri kepada sesama, terutama mereka yang miskin dan terpinggirkan. Menurutnya, Dengan berkurban, kita mendekatkan diri kepada mereka yang fakir. Bila Anda memiliki kenikmatan, Anda wajib berbagi kenikmatan itu dengan orang lain. Bila Anda puasa, Anda akan merasa lapar seperti mereka yang miskin. Ibadah kurban mengajak mereka yang mustadh’afiin untuk merasakan kenyang seperti Anda. Intinya, ibadah kurban mengambarkan spirit penting dalam agama Islam yaitu spirit kemanusiaan. Ironisnya, sekarang ini spirit kemanusiaan agama Islam itu sering tereduksi oleh aspek-aspek simbolis yang bisa jadi tidak penting dan lebih sering menimbulkan masalah-masalah sosial. Contoh mudahnya seperti meneriakan takbir ketika menutup paksa diskusi-diskusi ilmiah dan membakar buku padahal Allah memerintahkan kita untuk selalu membaca (Iqra!).

            Hujjatul Islam Imam Al Ghazali jauh-jauh hari telah mengingatkan kita bahwa penyembelihan hewan kurban menyimbolkan penyembelihan sifat-sifat kehewanan manusia. Berkurban itu bukan hanya sebatas seekor kambing, sapi, kerbau atau unta semata. Tetapi yang lebih penting adalah mengorbankan dan menyembelih hawa nafsu kehewanan yang membelenggu setiap manusia; nafsu serakah, sifat kikir, ego, dan nafsu menerabas yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan personal maupun komunal. Menurut Nasir Djamil orang yang berkurban sejatinya sedang diperintahkan untuk menyucikan diri, membersihkan batin, melepaskan jerat-jerat nafsu yang mengekang diri. Barangkali itulah pula rahasia mengapa penyembelihan hewan dilakukan pada hari yang sama dengan pelontaran Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, karena sesungguhnya dua prosesi itu merupakan satu kesatuan simbolik dalam mengusir unsur-unsur setan di dalam diri, melempar elemen-elemen Iblis di dalam jiwa, menyembelih berhala-berhala duniawi.

            Lantas apa makna berkurban bagi kita mahasiswa yang alih-alih bisa membeli hewan kurban sedangkan makan di warung burjo dan angkringan saja masih sering berhutang? Saya kira kita tidak perlu bersedih, Allah berfirman: “Daging-daging dan darah hewan kurban itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kalian-lah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37). Ibnul Qayyim berkata: “Sesungguhnya Allah tidak menginginkan Ibrahim menyembelih anaknya, Allah hanya ingin melihat Ibrahim menunjukkan kekuatan tekadnya untuk menjalankan titah-Nya.” Saya kira jelas bahwa walaupun kita masih sering berhutang di warung burjo dan angkringan kita tetap harus “berkurban”.

            Kita mungkin bisa meneladani cara-cara “berkurban” lain. Kita mungkin bisa meneladani Soekarno yang mau “berkurban” dipenjara di ruangan 2x1 meter demi memerdekakan bangsanya yang terjajah. Kita mungkin bisa meneladani Hatta dan Syahrir yang “berkurban” diasingkan ke Banda Neira dan hanya ditemani dua peti berisi buku-buku. Kita mungkin bisa meneladani Tan Malaka yang “berkurban” dalam pelariannya di berbagai negara sambil terus menerus menulis untuk mencerdaskan bangsanya. Kita mungkin bisa meneladani Natsir yang “berkurban” tetap memakai jas bolong dan menghindari kemewahan selama menjadi Perdana Menteri. Kita mungkin bisa meneladani Hamka yang “berkurban” menjadi Imam shalat jenazah bagi orang yang pernah menjebloskan dirinya ke penjara selama bertahun-tahun. Kita mungkin bisa meneladani Nelson Mandela yang “berkurban” tidak melakukan balas dendam apa pun terhadap rezim yang mendekamkannya dalam penjara Robben Island di Afrika Selatan selama 27 tahun (1963-1990). Kita mungkin bisa meneladani Ahmad Dahlan yang “berkurban” rela disebut sebagai “Kyai Kafir” dalam usahanya memajukan umat Islam di Yogyakarta ketika itu.

            Kalau cara-cara “berkurban” seperti itu masih terasa sulit bagi kita, mungkin kita bisa memulai dengan “menyembelih” ego kita dalam aktivitas kita di kampus. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk menduduki suatu jabatan di organisasi dan menyerahkannya pada orang yang lebih pantas. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk menjadi mahasiswa paling pintar dengan IP tinggi yang berbagi ilmu pada temannya saja tidak mau dengan mulai mengajarkan apa yang kita ketahui pada teman kita. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk membuat organisasi/partai mahasiswa kita menjadi penguasa di kampus dengan cara-cara kotor dan mulai berkompetisi dengan sehat. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk dianggap paling berjasa dalam gerakan-gerakan dan aksi-aksi di kampus dengan mulai menghargai kontribusi orang lain. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk merokok di sembarang tempat dengan mulai merokok di area merokok. Kita bisa “menyembelih” ego kita agar oran lain menganggap bidang ilmu kita yang paling berguna bagi kehidupan masyarakat dengan mulai berpikir bahwa setiap bidang ilmu punya kontribusi pada kehidupan dan mulai mempromosikan kolaborasi antar bidang ilmu. “menyembelih” ego dan sisi narsistik kita memang tidak mudah, saya pun tak pernah berhasil melakukannya tapi bukankah Nabi Ibrahim AS pengorbanannya jauh lebih berat? Saya kira sudah saatnya kita “berkurban” dan “menyembelih” ego kita.

Saya ucapkan Selamat Idul Adha 1437 H semoga “kurban” kita diterima Allah Subhana Wa Taala aamiin ya rabbal alamin.

Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Fisipol UGM, Mahasiswa MKP Fisipol UGM 2014)            



Minggu, 04 September 2016

Rangkuman Diskusi "Akademi Merdeka" : Pemuda & Perguruan Tinggi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments



“Tanggung jawab seorang akademikus adalah intelektual dan moral.
Ini terbawa oleh tabiat ilmu itu sendiri, yang ujudnya mencari kebenaran
dan membela kebenaran.” –Mohammad hatta

Jum’at (2/9) HMI Fisipol Komisariat UGM menggelar kelas pertama Akademi Merdeka dengan topik “Pemuda & Perguruan Tinggi”. Akademi Merdeka sendiri merupakan forum belajar, terdiri dari rangkaian kelas-kelas yang terbuka untuk umum. Sebagai organisasi  kader, HMI bertumpu pada proses pembelajaran yang memberikan ruang dialektika, pertukaran gagasan, melatih daya kritis serta analisa mahasiswa.

Kelas perdana Akademi Merdeka menghadirkan tema diskusi "Pemuda dan Perguruan Tinggi". Menghadirkan dua pembicara yaitu Bayu Panji Pangestu (alumniFakultas Hukum UGM sekaligus penerima beasiswa Aktivis Nusantara) dan Khaerudin (Pegiat Social Movement Institute).

Diskusi ini diawali dengan pertanyaan mendasar tentang bagaimana posisi dan peranan pemuda serta perguruan tinggi dalam membentuk pergerakan sosial di Indonesia. Masihkah elemen-elemen tersebut bergerak dan memiliki keberpihakan yang kuat untuk memperjuangkan rakyat? Lalu bagaimana strategi gerakan pemuda atau mahasiswa dalam menghadapi perubahan zaman?

Pemuda dan perguruan tinggi dalam catatan sejarah menjadi penentu perubahan sosial. Mahasiswa sebagai bagian dari pemuda dan perguruan tinggi, seringkali dikisahkan begitu heroik hingga menghantarkan bangsa Indonesia menuju babak baru. Mahasiswa juga sering disandingkan dengan kata idealis. Sementara perguruan tinggi adalah tempat menumbuhkan idealisme. Perguruan tinggi pada dasarnya mengajarkan bagaimana cara menggunakan akal untuk berfikir dan mencari kebenaran.

Perguruan tinggi sebagai lembaga keilmuan secara langsung membentuk kalangan terpelajar itu agar mampu mengakses ilmu pengetahuan sebagai modal mengupayakan kondisi yang berkeadilan bagi idealita rakyat. Kegelisahan pemuda untuk menuju kondisi yang dianggap ideal bagi masyarakat pada akhirnya mendorong berbagai gerakan dan aksi.

Karakter dan bentuk pergerakan pemuda telah mengalami perubahan. Dahulu masih banyak pemuda yang dapat dikategorikan dalam karakter idealis, baik itu idealis-konfrontatif maupun idealis-realis. Pasca reformasi sangat jarang karakter idealis ditemui. Kecenderungan karakter mahasiswa atau pemuda saat ini adalah professional, hingga mengarah pada karakter pragmatis dan hedonis.

Tata kelola perguruan tinggi dianggap sebagai salah satu faktor yang membentuk karakter di atas. Pengaruh lainnya adalah perubahan zaman, globalisasi, teknologi dan arus digitalisasi. Tata kelola perguruan tinggi cenderung berorientasi pada kebutuhan pasar. Hal itu ditandai dengan kebijakan kampus yang cenderung dikomersialisasikan. Sistem pembelajaran saat ini dianggap menjauhkan mahasiswa dengan rakyat. Kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu di sekitarnya dinilai mengalami penurunan. Imbasnya, kekuatan gerakan mahasiswa dalam mengupayakan perubahan pun mulai terkikis.

Fenomena lain yang ditemui di kalangan mahasiswa adalah dilema untuk menjadi seorang idealis atau realistis.  Ada presepsi negatif ketika sebagian dari mereka hari ini bersikap idealis. Ketakutan muncul ketika mereka sudah berhadapan dengan realita dunia kerja, akankah idealisme masih bisa dipertahankan? Dilema ini mau tak mau menjadi penghalang bagi sebagian mahasiswa agar dapat berposisi sebagai mahasiswa idealis, militan dan membela kepentingan-kepentingan rakyat sesuai nilai-nilai yang dianut sebelumnya.

Sementara itu perubahaan bentuk pergerakan mahasiswa ditandai dengan semakin banyak komunitas-komunitas berbasis minat atau hobi. Sedangkan gerakan mahasiswa berbasis ideologi mengalami kemunduran. Aksi-aksi mahasiswa mulai meninggalkan cara-cara konvensional seperti demonstrasi, aksi mogok, dan sebagainya. Pola transformasi yang diwujudkan oleh beberapa pemuda masa kini lebih banyak beralih melalui aksi-aksi kreatif, inovasi teknologi dan sosial media.

Gerakan mahasiswa serta organisasi mahasiswa lainnya masih menjadi harapan. Dengan catatan gerakan mahasiswa mampu menghadapi tata kelola kampus dan tidak tunduk padanya. Keberpihakan gerakan mahasiswa menjadi penting di kala pembelajaran kampus secara sistematis menjauhkan mahasiswa dari rakyat.

Perlu diingat, gerakan mahasiswa mau tidak mau harus mengikuti semangat zaman. Pola pergerakan  harus dibangun secara partisipatif. Inovasi pola kaderisasi dan metode pergerakan jelas menjadi keharusan. Jargon-jargon ideologi dan aktivitas yang berkutat pada teori perlu ditempatkan sesuai porsinya. Sementara kebutuhan saat ini, gerakan mahasiswa harus mampu memulainya dari realitas atau isu yang sedang dihadapi oleh rakyat. Kemampuan berjejaring, metode gerakan yang kreatif dan keterbukaan perlu dikembangkan untuk mengupayakan perubahan yang nyata.

Terakhir,  meski dihadang berbagai perkembangan zaman, hal esensial yang tidak boleh dihilangkan dari mahasiswa adalah tanggungjawab keilmuannya untuk berpihak dan mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Usaha mewujudkan transformasi tetap harus menjadi orientasi utama bagi gerakan mahasiswa. Sementara strategi dan metode dalam mengupayakannya dapat dikembangkan secara terus menerus sesuai perkembangan zaman tanpa melupakan esensinya.