Sabtu, 15 Oktober 2016

Mitologisasi Gie

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments



Berawal dari ketidaksengajaan saya membeli dan membaca Tempo edisi 10-16 Oktober : Gie dan surat-surat yang tersembunyi. Sembari membacanya di bus Transjogja saya melamunkan sosok Gie ini. Melamunkan sesuatu yang sepi dan lebih reflektif diantara hiruk pikuk Pilkada DKI.
Pikiran saya melayang tentang buku catatan seorang demonstran. Emm.. bukan karena itu buku pemberian seseorang, tapi ceritanya dan sosok Gie ini begitu membekas di hati saya, apalagi ditambah dengan menonton filmnya. Yap, saya jadi bisa memvisualisasi sosok Gie sebagai role model aktivis mahasiswa yang sampai saat ini masih bisa kita telusuri jalan pemikirannya.
Tapi bagaimana kalau sejarah bisa diputar balik. Seandainya dulu Gie tidak jadi berangkat ke Semeru dan tidak pernah ada tragedi gas beracun di kawah mahameru? Tentu ceritanya akan lain. Bisa jadi Soe Hok Gie bukanlah tokoh yang masih dipuja-puja sebagai aktivis eksponen angkatan 66 yang begitu legendaris seperti sekarang. Bisa jadi sama nasibnya seperti eksponen angkatan 66 yang lain, seperti Sofian Wanandi, Cosmas Batubara, Mar’ie Muhammad yang berada di pusaran kekuasaan. Yah, mungkin bisa juga tidak, melihat kecenderungan dari Gie untuk berkiprah di dunia akademik seperti kakaknya.
Benar kata sebagian orang bahwa “orang baik itu mati muda” namun bukan dalam artian sebab karena baik lalu bisa membuat mati muda. Dalam sejarah tokoh Indonesia kita mengenal orang-orang yang menokoh karena mati muda, Soe Hok Gie di umur nyaris 27 tahun, Chairil anwar juga di usia 27 tahun, Ahmad Wahib di usianya yang ke-30 dan R.A. Kartini 25 tahun.
Perginya jasad duniawi dalam usia yang singkat ternyata tidak serta merta mengakhiri usia kesejarahannya. Beruntung Gie adalah seorang yang produktif menulis sejak usia 15 tahun, memang buah tidak jauh dari pohonnya, karena ayahnya Gie juga merupakan seorang penulis roman. Sehingga dengan berbekal peninggalan tulisan-tulisannya itu kita bisa ‘merasakan’ kehadiran sosoknya saat ini.
Selubung mitos kematian Gie yang cepat itu membuat dirinya diselimuti kabut mitos. Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah pernah menulis tentang budaya mitos tahun 1999. Beliau menceritakan bagaimana budaya mitos masih berkembang dan cenderung berbahaya di Indonesia. Maka disini saya meminjam istilah mitos dan historis dari Pak Eep.
Mengenali Gie dari tulisan-tulisannya membuat kita berimajinasi tentang sosok yang sangat personal. Setidaknya itulah yang saya bayangkan dulu ketika membaca tulisan-tulisannya. Dalam majalah ini diceritakan produser film Gie, Mira Lesmana yang begitu tergila-gila pada sosok Soe Hok Gie sejak membaca catatan seorang demonstran. Buku yang telah dibacanya berulang kali sejak usianya 21 tahun itu membentuk fantasinya tentang sosok Soe Hok Gie yang dingin dan tidak banyak omong. Ia membayangkan Gie adalah sosok yang gampang membuat perempuan ‘meleleh’ dengan puisi cinta dan buku hariannya. Imajinasi inilah yang ditampilkan dalam sosok Rangga. Namun ketika melakukan riset untuk mengetahui sosok Soe Hok Gie secara utuh ternyata membuyarkan fantasinya tentang sosok Gie, ternyata Gie adalah anak yang gaul dan suka bercanda.
Itu adalah gambaran kecil betapa selabut mitos itu bisa menokohkan sosok Gie dan menyelamatkannya dari realitas historis kehidupan. Tabir mitos menutupi sosok Gie sehingga kita tidak mengenalnya banyak secara historis kecuali melalui kerabat, sahabat dan catatannya. Dari catatan hariannya-lah imajinasi tentang Sosok gie kita kenal dari mengesankan bahwa dia adalah orang yang idealis dan konsisten di zamannya.
Mitologisasi
Contoh mitologisasi lain adalah Soekarno. Dalam catatan harian Gie betapa jelasnya konteks sejarah Indonesia yang berada dalam titik nadir. Kondisi dimana kesulitan ekonomi dan orang-orang kelaparan ada dimana-mana. Bahkan dalam catatannya Gie menulis “siang tadi aku bertemu dengan seseoarang tengah memakan kulit mangga.. dua kilometer dari sini ‘paduka’ kta mungkin sedang tertawa dan makan-makan dengan istri-istrinya yang cantik-cantik”.
Bagi orang-orang yang hidup pada zamannya Soekarno adalah seorang tokoh historis dengan segala kebesaran dan ke-otoriterannya. Adnan Buyung Nasution melalui desertasi doktoralnya mendokumentasikan sosok historis Soekarno sebagai pemotong demokrasi konstitusional dan pendiri otoritarianisme bermerek demokrasi terpimpin (Fatah, 1999) . Akan tetapi di mata anak-anak generasi millennial yang baru melek politik Soekarno dikenal dari sosok mitologisnya. Seokarno menjadi bapak demokrasi dan Ia membesar dengan selimut mitos yang membungkusnya.
Mitos itu bisa jadi diperlukan bisa juga menjadi sangat berbahaya. Diperlukan contohnya ketika mitos bisa menjadi acuan ideal atau role model . Tapi mitos bisa menjadi berbahaya ketika sosok begitu dikultuskan dan dijadikan aset politik.
Pemimpin yang terbaik menurut pribadi penulis adalah yang paling kita kenal secara historis. Bahasa lain daripada ini adalah track record-nya. Memilih pemimpin tidak seperti memilih kucing didalam karung. Apalagi menggunakan justifikasi mitos tertentu. Membangun sisi historis yang terbaik dan ideal membutuhkan waktu dan konsistensi yang panjang, Karena tidak semua orang bisa melalui hal tersebut maka itu menjadi standar tertentu dari pemimpin. So, selamat memilih-milih pemimpin.
Terakhir semoga Almarhum tenang di alam sana. Gejayan, 13 Oktober 2016
Ditulis oleh Faizal Akbar (Ketua HMI Fisipol UGM 2015/2016)

Kamis, 29 September 2016

Pengantar Latihan Kader I HMI Fisipol UGM : Merdeka Berpikir

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments




Latar Belakang

Kasus-kasus pembatasan aktivitas keilmuan dan kebebasan berpendapat bermunculan akhir-akhir ini. Mulai dari pelarangan buku-buku berbau kiri, pembubaran aksi damai mahasiswa papua, pemukulan aktivis perpustakaan jalanan di Bandung, hingga upaya pembubaran acara diskusi dan pemutaran film di berbagai tempat. Kasus-kasus tadi membuat heran karena dilakukan di alam demokrasi seperti sekarang ini. Perjalanan bangsa Indonesia telah beralih dari rezim otoriter, Orde Baru, yang represif dan intimidatif menuju era reformasi yang digadang-gadang sebagai masa di mana kebebasan dan demokrasi sejati dapat tercipta. Namun, tampaknya watak negara yang represif terhadap ruang-ruang kebebasan warganya termasuk dalam dunia akademis masih terus berulang. Malahan, kini Ia menjelma ke dalam bentuk yang semakin beragam. Misal, dahulu tindakan tersebut lebih banyak dilakukan oleh negara melalui aparat-aparat yang dimilikinya. Adapun kini, tindakan negara masih saja represif, hanya saja kekerasan dan tindakan represif dimodifikasi oleh Negara menjadi lebih halus dan ramah (soft approach) dengan turut menggandeng ormas-ormas konservatif dan reaksioner. Lebih miris lagi, beberapa kasus kekerasan dan pembatasan ruang-ruang akademis ternyata dimotori oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan Islam.

Stigma negatif terhadap suatu identitas sosial (misal, dicap sebagai komunis atau Cina) yang dimiliki oleh sekelompok seringkali menjadi belenggu ketakutan bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia yang secara tidak sadar telah tertanam di bawah sadar mereka. Ketakutan atas steorotip buruk tesebut seolah-olah dirawat Negara dengan tujuan mengamankan legitimasi dan kekuasaan negara dari kelompok-kelompok yang mengancam kekuasaan negara itu sendiri. Pada akhirnya, pola indoktrinasi dan pelestarian atas stigma tersebut membuat kebanyakan orang takut untuk memahami identitas atau ideologi yang dianggap buruk di kehidupan sehari-hari. Lebih jauh lagi, stigma negatif malah digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan atas nama memusuhi identitas-identitas tersebut, tanpa menelusuri lebih lanjut terkait kebenarannya dahulu.
Rendahnya tingkat literasi di Indonesia kemudian makin memperparah pemahaman orang-orang di Indonesia atas berbagai informasi yang beredar. Padahal, melalui literasi inilah masyarakat tercerahkan secara pikiran. Sederhananya, literasi dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan membaca dan menulis. Kita mengenalnya dengan melek aksara atau keberaksaraan. Namun sekarang ini literasi memiliki arti luas, sehingga keberaksaraan bukan lagi bermakna tunggal melainkan mengandung beragam arti (multi-literacies). Ada bermacam-macam keberaksaraan atau literasi, misalnya literasi komputer (computer literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy), literasi ekonomi (economy literacy), literasi informasi (information literacy), bahkan ada literasi moral (moral literacy). Jadi, keberaksaraan atau literasi dapat diartikan melek  teknologi, melek informasi, berpikir kritis, peka terhadap lingkungan, bahkan juga peka terhadap politik. Seorang dikatakan literat jika ia sudah bisa memahami sesuatu karena membaca informasi yang tepat dan melakukan sesuatu berdasarkan pemahamannya terhadap isi bacaan tersebut.

Kemerdekaan Berpikir Menurut Islam

Islam telah menjamin kebebasan berpikir. Hal itu sangat jelas terlihat saat Islam menyeru agar menggunakan pikiran dalam menjelajahi penciptaan semesta, langit, dan bumi. Hal itu, merupakan anjuran yang banyak disebut-sebut, sebagaimana firman Allah Taala, "Katakanlah, Sesungguhnya Aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu pikirkan." (Saba: 9) Juga dalam firman-Nya, "Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar. Karena sesunguhnya bukanlah mata itu yang buta, ialah hati yang ada di dalam dada." (Al-Hajj: 46)

Bahkan, Islam sendiri sangat mencela orang-orang yang merusak kekuatan akal berpikir dan perasaan mereka dari melaksanakan profesi tugasnya di muka bumi ini, menjadikan mereka dalam tingkatan yang sama atau sederajat dengan hewan, sebagaimana firman Allah Taala, "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (Al-Araf: 179)

Islam juga mencela orang yang hanya mengikuti prasangka dan perkiraan. Allah Taala berfirman, "Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada bermanfaat sedikitpun terhadap kebenaran." (An-Najm: 28) Juga mencela orang yang suka taklid kepada nenek moyang atau para pemimpin tanpa melihat kondisi mereka benar atau batil. "Dikatakan kepada mereka sebagai sindiran atas urusan mereka ini dengan firman-Nya, Dan mereka berkata, Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar)." (Al-Ahzab: 67).

Islam dalam menetapkan akidah Islamiyah berpedoman dengan dalil akal. Karena itu, para ulama mengatakan, akal merupakan asas perpindahan. Karena hukum perwujudan Allah Taala tegak atas dasar ketetapan akal. Demikian pula hukum kenabian Muhammad pertama kalinya ditetapkan atas dasar akal. Kemudian dibuktikan dengan mukjizat akan kebenaran kenabiannya. Ini merupakan bentuk dari pemuliaan Islam pada akal serta pemikiran. Berpikir dalam kacamata Islam merupakan kewajiban yang tidak boleh dihilangkan dalam kondisi bagaimanapun juga. Islam telah membuka pintu seluas-luasnya untuk selalu berpikir tentang urusan agama. Demikian itu untuk membahas kebenaran syariat pada tiaptiap yang didapatinya dari problematika hidup. Inilah yang oleh para ulama disebut juga dengan ijtihad. Caranya, berpegang atas dasar berpikir dalam mengambil hukum (istinbath) syariat.

Merupakan salah satu asas fundamental Islam  yang memberikan kebebasan berpikir dalam Islam  berpengaruh besar dalam metode pebelajaran fikih bagi kaum Muslimin, memperbaharui analisa syariat bagi permasalahan yang tidak memungkinkan pandangan di masa awal permulaan Islam. Di masa awal Islam telah berkembang secara pesat madzhab-madzhab fikih Islam yang masyhur, terus-menerus tumbuh dan berkembang dalam dunia Islam yang metode pengajarannya berlaku sampai hari ini. Begitulah seorang Muslim berpegang pada kejelian akal dan pikirannya  terhadap segala perkara-perkara sulit dari permasalahan agama dan dunia yang tidak terdapat sumber nashnya dari nash syariat, yaitu lebih mengokohkan pijakan akal yang begitu kuat dalam Islam. Ini pijakan yang kedudukannya sangat urgen, dibangun dan diletakkan oleh peradaban yang memesona dalam catatan tinta sejarah Islam (Disusun ulang dari Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia, Pustaka Al Kautsar, 2011)


Gerakan Mahasiswa & Kemerdekaan Berpikir

Sebagai gerakan mahasiswa Islam, HMI perlu bersikap. Islam sebagai agama yang bertumpu pada ilmu perlu dipahami sebagai jalan pencerahan. Penafsiran Islam harus dijadikan nafas pergerakan yang mendobrak kemapanan dan menjadi pemicu transformasi sosial, bukan menjerumuskan umat pada kepasrahan sementara penindasan struktural terus berlangsung. Konstruksi kebenaran juga tidak bisa dimonopoli dan dipaksakan oleh satu pihak atau golongan kepada lainnya. Oleh karena itu, forum-forum diskusi, gagasan kritis dan usaha menyebarkan pengetahuan harus terus dilakukan oleh gerakan mahasiswa.

Wacana Merdeka Berpikir mencoba menegaskan bahwa karunia terbesar manusia ialah akal. Oleh karena itu, aktivitas keilmuan, kebebasan berpikir dan berpendapat semestinya disikapi dengan dewasa. Gagasan semestinya ditandingi dengan gagasan, dan bukan dilibas dengan kekerasan. Jangan sampai ada penghalang bagi kita untuk mengakses pengetahuan yang lebih luas. Dengan proses tersebut kita berlatih untuk menjadi masyarakat yang adil dan gandrung pada pengetahuan serta kebenaran. Sebab, kebenaran yang sejati itu adalah hasil dari ikhtiar berpikir dan berusaha manusia yang semata-mata diperjuangkan untuk kemuktian diri dan bijaknya kehidupan manusia. Meski pada perjalanannya, berbagai perbedaan di antara manusia adalah tantangan sekaligus berkah yang harus dilewati.

Gerakan mahasiswa sebagai entitas akademis, sudah seharusnya bersikap pro-aktif dan menjadikan setiap elemen yang ada responsif menanggapi berbagai persoalan sekitar. Kemerdekaan berpikir pun adalah kunci bagi terciptanya pola berpikir yang revolusionis serta memiliki independensi yang kuat tanpa dipengaruhi oleh yang lain. HMI sebagai organisasi kader juga merasa perlu menciptakan iklim kemerdekaan berpikir di kalangan anggotanya, termasuk perihal menciptakan independensi dalam merespon berbagai masalah di sekitar.

***

Panitia Pelaksana Latihan Kader I
HMI Komisariat Fisipol UGM

Sabtu, 24 September 2016

Lafran Pane dan Konsensus Nasional

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


                Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) merupakan kesatuan wilayah, politik, hukum dan budaya secara resmi diproklamirkan sebagai sebuah negara (state) pada tanggal 17 Agustus 1945. Sementara, sebagai sebuah kesatuan bangsa (nation) paling tidak bisa kita katakan terbentuk pada saat Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan sumpah kebangsaan. Selanjutnya, Indonesia sebagai sebuah negara hukum modern perlu memiliki beberapa prinsip-prinsip yang perlu dirumuskan dalam sebuah konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

                Kita patut bersyukur, para bapak pendiri bangsa (founding fathers) daripada Indonesia merupakan para intelektual dan negarawan yang memiliki visi-visi kebangsaan jangka panjang yang minus kepentingan pribadi. Mereka telah sangat baik merumuskan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Meskipun, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan isi sebagai buah dari eksperimentasi menemukan sistem politik yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Nyatanya, sejarah konstitusi dan politik ketatanegaraan Indonesia dapat keluar dari kemelut yang sangat riskan akan munculnya konflik di antara anak bangsa. Pengalaman itu, minimal dapat kita lihat pada tahun 1959 ketika UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi pengganti UUD Sementara tahun 1950. Serta, dapat pula kita saksikan pada proses atau rangkaian amandemen UUD 1945 dalam kurun 1999 - 2002.

                Tulisan singkat ini, berupaya mengungkap pemikiran salah satu intelektual muslim Indonesia yaitu Lafran Pane, berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang termaktub di dalam UUD 1945 atau tepatnya di dalam Batang Tubuh konstitusi itu. Diangkatnya masalah ini karena penulis menilai penting untuk diketahui publik, bukan semata-mata untuk menyebarluaskan pemikiran Lafran Pane. Tetapi, terlebih karena mengingat kondisi mutakhir daripada kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan kita sekarang yang tampak menjauh dari prinsip-prinsip dasar yang dicantumkan dalam UUD 1945 itu. Sebelum penulis uraikan hal dimaksud, akan penulis tampilkan terlebih dahulu profil singkat daripada Lafran Pane itu sendiri

Lafran Pane, mungkin seuntai nama yang asing bagi sebagian besar dari masyarakat Indonesia saat ini. Jika mendengar atau menyebut kata Pane, sebagian dari kita mesti mengasosiasikan dengan nama dua orang pujangga besar Indonesia generasi pujangga baru, yakni Sanusi Pane dan Armijn Pane. Memang, kedua orang pujangga ini tidak lain merupakan saudara (abang) kandung dari Lafran Pane. Dilahirkan di Kampung Pangurabaan, Kecamatan Sipirok di Tapanuli Selatan, pada tanggal 5 Februari 1922. Lafran terlahir sebagai anak keenam dan bungsu dari istri pertama seorang tokoh yang berpengaruh di daerah tersebut, Sutan Pangurabaan Pane (Sitompul 2008). Lafran Pane merupakan pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebuah organisasi kemahasiswaan terbesar dan tertua di Indonesia saat ini.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 1945 Jepang mulai mengalami kemunduran dan kekalahan di banyak tempat dalam menghadapi gempuran dari Sekutu. Di Indonesia, di bulan Juli 1945 didirikan sebuah perguruan tinggi agama Islam di Jakarta, perguruan tinggi itu diberi nama Sekolah Tinggi Islam (STI). Kehadiran STI merupakan perwujudan tekad dari para tokoh-tokoh intelektual muslim pra-kemerdekaan yang menginginkan kehadiran sebuah lembaga pendidikan tinggi bagi umat Islam di Indonesia. Keinginan para tokoh-tokoh Islam terkemuka dari berbagai golongan tersebut mendapatkan restu dari Jepang (Latif 2012).
Lafran Pane sendiri tercatat sebagai angkatan pertama dari STI. Sampai akhirnya, STI pindah ke Yogyakarta sebagai akibat dari kepindahan ibu kota negara dari Jakarta yang telah dikuasai Sekutu dalam rangka agresi militer. Di STI, Lafran merupakan seorang aktivis dengan menduduki posisi Ketua III Senat Mahasiswa sekaligus perwakilan mahasiswa STI di dalam Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY). Tetapi, karena menurutnya di PMY mahasiswa muslim taat tidak mendapat tempat dan perlakuan yang layak terutama dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Maka, pada tanggal 5 Februari 1947 bersama dengan 14 rekannya di STI ia mendeklarasikan pendirian HMI.
Nyatanya, pendirian HMI itu tidak hanya dimaksudkan untuk memfasilitasi mahasiswa muslim untuk bersama-sama belajar dan mengamalkan ajaran agama Islam. Lebih dari itu, HMI dimaksudkan pula untuk menjadi wadah perjuangan bagi mahasiswa muslim khususnya di Yogyakarta saat itu, dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari upaya pendudukan kembali oleh tentara Sekutu. Hal itu terbukti dari bunyi dua tujun pertama saat HMI didirikan yaitu, "Mempertahan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia; Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam". Dari awal dibentuknya, inilah dapat dapat diketahui bahwa HMI mengembangkan wawawasan keislaman (agama) dan keindonesiaan (bangsa) dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Perubahan Konstitusionil

Pendirian HMI dan kiprah HMI dalam kehidupan berbangsa, penulis rasa sudah sangat banyak diulas oleh beragam penulis dalam berbagai bentuk tulisan. Memang, kita harus akui bahwa HMI merupakan master piece dari pemikiran Lafran Pane yang dengan sangat jenius memadukan pemikiran keislaman dan keindonesiaan dalam satu kesatuan konsep yang padu. Bahkan, pemikiran keislaman-keindonesiaan itu kini, menjadi semacam common platform jika kita membicarakan hubungan antara agama Islam dengan negara-bangsa Indonesia. Apalagi, sebagian besar intelektual yang mengembangkan wawasan pemikiran keislaman-keindonesiaan, itu juga ialah alumni-alumni HMI. Sebut saja misalnya, Ahmad Tirtosudiro, Dahlan Ranuwiharja, Deliar Noer, Ismail Hasan Matareum, Sulastomo, Nurcholish Madjid, Akbar Tandjung, Ahmad Syafii Maarif, Amien Rais, Azyumardi Azra, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Harry Azhar Aziz, Ade Komaruddin sampai Anies Baswedan.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan sisi lain dari pemikiran Lafran Pane. Pemikiran yang kali ini lebih sebagai hasil dari status dirinya sebagai seorang Guru Besar Ilmu Tata Negara. Perlu diketahui, Lafran merupakan seorang Guru Besar IKIP Yogyakarta (sekarang UNY) yang membidangi ilmu tata negara, ia merupakan sarjana ilmu politik angkatan pertama UGM. Setelah pindah dari STI ke Akademi Ilmu Politik (AIP), yang dilebur ke dalam Fakultas Hukum, Sosial dan Politik (HSP) pada masa permulaan UGM. Pemikiran Lafran kali ini, yaitu tentang adanya enam prinsip dasar atau azas di dalam UUD yang tidak boleh dirubah atau bersifat tetap.

Pemikiran Lafran tentang enam azas dasar yang bersifat tetap itu dapat kita temukan dalam tulisannya yang berjudul Perubahan Konstitusionil. Tulisan tersebut disampaikan dalam upacara pengukuhan Guru Besar IKIP Yogyakarta pada tanggal 16 Juli 1970. Lalu, apa saja enam azas yang menurut Lafran bersifat tetap dan tidak bisa diubah yang tercantum di dalam Batang Tubuh UUD 1945? Pertama, adalah dasar (filsafat) negara yaitu Pancasila. Seperti kita mengetahui, dasar negara ini adalah hasil persetujuan antara semua golongan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan akhirnya dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.

Kedua, tujuan negara. Bahwa sebagai Indonesia sebagai organisasi yang berbentuk negara jelas memiliki tujuan-tujuan tertentu seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ketiga, azas negara hukum. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), pemerintahan harus dijalankan di atas hukum (rule of law) berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Keempat, azas kedaulatan rakyat. Karena Indonesia merupakan negara republik yang menganut sistem demokrasi maka, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Indonesia bukan negara teokrasi dan tidak berbentuk monarki.

Kelima, azas kesatuan. Indonesia sebagai negara kesatuan (NKRI) sudah merupakan bentuk final yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bentuk kesatuan ini bahkan sudah jelas dikatakan tidak boleh diubah di dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat. Negara kesatuan telah disepakati lebih baik dan lebih cocok bagi Indonesia ketimbang negara serikat (federal). Keenam, azas republik. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Indonesia berdasarkan kebulatan suara para pendiri bangsa di dalam sidang BPUPKI telah sepakat dan yakin bahwa, bentuk republik merupakan yang terbaik.

Itulah keenam azas kebangsaan dan kenegaraan yang menurut Lafran tidak bisa diubah dan bersifat tetap. Jika salah satu azas di atas diubah menurutnya, maka Indonesia bukanlah suatu negara lagi yang sama seperti dicita-citakan saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan demikian, kita segenap generasi penerus harus sekuat mungkin mempertahankan dan mengamalkan keenam prinsip dasar itu. Melihat kondisi bangsa saat ini, kita perlu merenung dan berkata jujur, apakah Pancasila itu sudah kita hayati dan amalkan dengan baik? Kita harus berani mengatakan, apakah tujuan-tujuan negara sudah tercapai? Apakah pelaksanaan aturan hukum di negeri ini sudah adil? Apakah rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan tertinggi? Apakah rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai anak bangsa masih kuat? Serta, apakah kita sudah menjalankan prinsip-prinsip negara republik dengan baik pula? Semoga.

Ditulis oleh Ekamara Ananami Putra (Ketua Bidang Litbang HMI Cabang Bulaksumur Sleman, Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2012)
Referensi:
Latif, Yudi, 2012, Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Abad ke-20, Jakarta:              Yayasan Abad Demokrasi.
Pane, Lafran, 1970, Perubahan Konstitusionil, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Tata Negara,                        Tanggal 16 Juli 1970 di IKIP Yogyakarta.
Satria, Hariqo Wibawa, 2011, Lafran Pane: Jejak Hayat dan Pemikirannya, Jakarta: Lingkar.
Sitompul, Agussalim, 2008, Sejarah Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam 1947 - 1975, Surabaya:                Bina Ilmu Offset.



Senin, 12 September 2016

Menyembelih Ego Kita Catatan Tentang Idul Adha

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


Setiap tahunnya pada tanggal 10 Dzulhijjah 1,4 miliar umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari tersebut dan tiga hari tasyrik setelahnya umat muslim di seluruh dunia biasa menyembelih hewan-hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta untuk memenuhi panggilan Allah. Kurban dalam bahasa Arab sendiri disebut dengan qurbah yang berarti mendekatkan diri kepada Allah. Bila dilihat dari sisi historis, Idul Adha juga merupakan refleksi atas catatan sejarah perjalanan kebajikan manusia masa lampau, untuk mengenang perjuangan monoteistik dan humanistik yang ditorehkan Nabi Ibrahim. Idul Adha bermakna keteladanan Ibrahim yang mampu mentransformasi pesan keagamaan ke aksi nyata perjuangan kemanusiaan. Sebelum Nabi Ibrahim sendiri, kurban sudah dikenal dalam sejarah ajaran agama-agama Samawi yaitu ketika dua putera Adam, Habil dan Qabil (Habel dan Kain di kitab perjanjian lama) diperintahkan untuk berkurban.

Kembali ke cerita kurban Nabi Ibrahim AS. Diceritakan Setelah melalui penantian yang begitu lama, Ibrahim akhirnya dikaruniai seorang putra bernama Ismail, dari istrinya bernama Siti Hajar. Ia pun begitu gembira dan bahagia. Kebahagiaannya memiliki seorang putra, kemudian diuji oleh Allah SWT. Saat berusia 100 tahun, datanglah sebuah perintah Allah SWT kepadanya melalui sebuah mimpi. ”…Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu..?” (QS: as-Saffat:102). Dengan penuh keikhlasan, Ismail pun menjawab, ”…Wahai Ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepada mu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (QS:as-Saffat:102).

Kemudian, Nabi Ibrahim AS membawa Ismail ke suatu tempat yang sepi di Mina. Ismail pun mengajukan tiga syarat kepada sang ayah sebelum menyembelihnya. Pertama, sebelum menyembelih hendaknya Nabi Ibrahim AS menajamkan pisaunya. Kedua, ketika disembelih, muka Ismail harus ditutup agar tak timbul rasa ragu dalam hatinya. Ketiga, jika penyembelihan telah selesai, pakaiannya yang berlumur darah dibawa kepada ibunya, sebagai saksi kurban telah dilaksanakan.”Maka tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). Lalu Kami panggil dia, ‘Wahai Ibrahim!’ sesunggu engkau telah membenarkan mimpi itu…” (QS: as-Saffat ayat 103-104).

Ketika pisau telah diarahkan ke arah leher Ismail, lalu Allah SWT menggantikannya dengan seekor domba yang besar. ”Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” Atas pengorbanan Ibrahim AS itu, Allah SWT berfirman, ”Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Selamat sejahtera bagi Ibrahim. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS: as-Saffat:108-109). Dalam konteks cerita ini, mimpi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, merupakan sebuah ujian Tuhan, sekaligus perjuangan maha berat seorang Nabi yang diperintah oleh Tuhannya melalui malaikat Jibril untuk mengurbankan anaknya. Peristiwa itu harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama, yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah sang pencipta.

Makna Berkurban
         
      Cendekiawan terkemuka asal Iran, Ali Syariati berpandangan bahwa ritual kurban bukan cuma bermakna bagaimana manusia mendekatkan diri kepada Tuhannya, akan tetapi juga mendekatkan diri kepada sesama, terutama mereka yang miskin dan terpinggirkan. Menurutnya, Dengan berkurban, kita mendekatkan diri kepada mereka yang fakir. Bila Anda memiliki kenikmatan, Anda wajib berbagi kenikmatan itu dengan orang lain. Bila Anda puasa, Anda akan merasa lapar seperti mereka yang miskin. Ibadah kurban mengajak mereka yang mustadh’afiin untuk merasakan kenyang seperti Anda. Intinya, ibadah kurban mengambarkan spirit penting dalam agama Islam yaitu spirit kemanusiaan. Ironisnya, sekarang ini spirit kemanusiaan agama Islam itu sering tereduksi oleh aspek-aspek simbolis yang bisa jadi tidak penting dan lebih sering menimbulkan masalah-masalah sosial. Contoh mudahnya seperti meneriakan takbir ketika menutup paksa diskusi-diskusi ilmiah dan membakar buku padahal Allah memerintahkan kita untuk selalu membaca (Iqra!).

            Hujjatul Islam Imam Al Ghazali jauh-jauh hari telah mengingatkan kita bahwa penyembelihan hewan kurban menyimbolkan penyembelihan sifat-sifat kehewanan manusia. Berkurban itu bukan hanya sebatas seekor kambing, sapi, kerbau atau unta semata. Tetapi yang lebih penting adalah mengorbankan dan menyembelih hawa nafsu kehewanan yang membelenggu setiap manusia; nafsu serakah, sifat kikir, ego, dan nafsu menerabas yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan personal maupun komunal. Menurut Nasir Djamil orang yang berkurban sejatinya sedang diperintahkan untuk menyucikan diri, membersihkan batin, melepaskan jerat-jerat nafsu yang mengekang diri. Barangkali itulah pula rahasia mengapa penyembelihan hewan dilakukan pada hari yang sama dengan pelontaran Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, karena sesungguhnya dua prosesi itu merupakan satu kesatuan simbolik dalam mengusir unsur-unsur setan di dalam diri, melempar elemen-elemen Iblis di dalam jiwa, menyembelih berhala-berhala duniawi.

            Lantas apa makna berkurban bagi kita mahasiswa yang alih-alih bisa membeli hewan kurban sedangkan makan di warung burjo dan angkringan saja masih sering berhutang? Saya kira kita tidak perlu bersedih, Allah berfirman: “Daging-daging dan darah hewan kurban itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kalian-lah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37). Ibnul Qayyim berkata: “Sesungguhnya Allah tidak menginginkan Ibrahim menyembelih anaknya, Allah hanya ingin melihat Ibrahim menunjukkan kekuatan tekadnya untuk menjalankan titah-Nya.” Saya kira jelas bahwa walaupun kita masih sering berhutang di warung burjo dan angkringan kita tetap harus “berkurban”.

            Kita mungkin bisa meneladani cara-cara “berkurban” lain. Kita mungkin bisa meneladani Soekarno yang mau “berkurban” dipenjara di ruangan 2x1 meter demi memerdekakan bangsanya yang terjajah. Kita mungkin bisa meneladani Hatta dan Syahrir yang “berkurban” diasingkan ke Banda Neira dan hanya ditemani dua peti berisi buku-buku. Kita mungkin bisa meneladani Tan Malaka yang “berkurban” dalam pelariannya di berbagai negara sambil terus menerus menulis untuk mencerdaskan bangsanya. Kita mungkin bisa meneladani Natsir yang “berkurban” tetap memakai jas bolong dan menghindari kemewahan selama menjadi Perdana Menteri. Kita mungkin bisa meneladani Hamka yang “berkurban” menjadi Imam shalat jenazah bagi orang yang pernah menjebloskan dirinya ke penjara selama bertahun-tahun. Kita mungkin bisa meneladani Nelson Mandela yang “berkurban” tidak melakukan balas dendam apa pun terhadap rezim yang mendekamkannya dalam penjara Robben Island di Afrika Selatan selama 27 tahun (1963-1990). Kita mungkin bisa meneladani Ahmad Dahlan yang “berkurban” rela disebut sebagai “Kyai Kafir” dalam usahanya memajukan umat Islam di Yogyakarta ketika itu.

            Kalau cara-cara “berkurban” seperti itu masih terasa sulit bagi kita, mungkin kita bisa memulai dengan “menyembelih” ego kita dalam aktivitas kita di kampus. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk menduduki suatu jabatan di organisasi dan menyerahkannya pada orang yang lebih pantas. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk menjadi mahasiswa paling pintar dengan IP tinggi yang berbagi ilmu pada temannya saja tidak mau dengan mulai mengajarkan apa yang kita ketahui pada teman kita. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk membuat organisasi/partai mahasiswa kita menjadi penguasa di kampus dengan cara-cara kotor dan mulai berkompetisi dengan sehat. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk dianggap paling berjasa dalam gerakan-gerakan dan aksi-aksi di kampus dengan mulai menghargai kontribusi orang lain. Kita bisa “menyembelih” ego kita untuk merokok di sembarang tempat dengan mulai merokok di area merokok. Kita bisa “menyembelih” ego kita agar oran lain menganggap bidang ilmu kita yang paling berguna bagi kehidupan masyarakat dengan mulai berpikir bahwa setiap bidang ilmu punya kontribusi pada kehidupan dan mulai mempromosikan kolaborasi antar bidang ilmu. “menyembelih” ego dan sisi narsistik kita memang tidak mudah, saya pun tak pernah berhasil melakukannya tapi bukankah Nabi Ibrahim AS pengorbanannya jauh lebih berat? Saya kira sudah saatnya kita “berkurban” dan “menyembelih” ego kita.

Saya ucapkan Selamat Idul Adha 1437 H semoga “kurban” kita diterima Allah Subhana Wa Taala aamiin ya rabbal alamin.

Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Fisipol UGM, Mahasiswa MKP Fisipol UGM 2014)            



Minggu, 04 September 2016

Rangkuman Diskusi "Akademi Merdeka" : Pemuda & Perguruan Tinggi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments



“Tanggung jawab seorang akademikus adalah intelektual dan moral.
Ini terbawa oleh tabiat ilmu itu sendiri, yang ujudnya mencari kebenaran
dan membela kebenaran.” –Mohammad hatta

Jum’at (2/9) HMI Fisipol Komisariat UGM menggelar kelas pertama Akademi Merdeka dengan topik “Pemuda & Perguruan Tinggi”. Akademi Merdeka sendiri merupakan forum belajar, terdiri dari rangkaian kelas-kelas yang terbuka untuk umum. Sebagai organisasi  kader, HMI bertumpu pada proses pembelajaran yang memberikan ruang dialektika, pertukaran gagasan, melatih daya kritis serta analisa mahasiswa.

Kelas perdana Akademi Merdeka menghadirkan tema diskusi "Pemuda dan Perguruan Tinggi". Menghadirkan dua pembicara yaitu Bayu Panji Pangestu (alumniFakultas Hukum UGM sekaligus penerima beasiswa Aktivis Nusantara) dan Khaerudin (Pegiat Social Movement Institute).

Diskusi ini diawali dengan pertanyaan mendasar tentang bagaimana posisi dan peranan pemuda serta perguruan tinggi dalam membentuk pergerakan sosial di Indonesia. Masihkah elemen-elemen tersebut bergerak dan memiliki keberpihakan yang kuat untuk memperjuangkan rakyat? Lalu bagaimana strategi gerakan pemuda atau mahasiswa dalam menghadapi perubahan zaman?

Pemuda dan perguruan tinggi dalam catatan sejarah menjadi penentu perubahan sosial. Mahasiswa sebagai bagian dari pemuda dan perguruan tinggi, seringkali dikisahkan begitu heroik hingga menghantarkan bangsa Indonesia menuju babak baru. Mahasiswa juga sering disandingkan dengan kata idealis. Sementara perguruan tinggi adalah tempat menumbuhkan idealisme. Perguruan tinggi pada dasarnya mengajarkan bagaimana cara menggunakan akal untuk berfikir dan mencari kebenaran.

Perguruan tinggi sebagai lembaga keilmuan secara langsung membentuk kalangan terpelajar itu agar mampu mengakses ilmu pengetahuan sebagai modal mengupayakan kondisi yang berkeadilan bagi idealita rakyat. Kegelisahan pemuda untuk menuju kondisi yang dianggap ideal bagi masyarakat pada akhirnya mendorong berbagai gerakan dan aksi.

Karakter dan bentuk pergerakan pemuda telah mengalami perubahan. Dahulu masih banyak pemuda yang dapat dikategorikan dalam karakter idealis, baik itu idealis-konfrontatif maupun idealis-realis. Pasca reformasi sangat jarang karakter idealis ditemui. Kecenderungan karakter mahasiswa atau pemuda saat ini adalah professional, hingga mengarah pada karakter pragmatis dan hedonis.

Tata kelola perguruan tinggi dianggap sebagai salah satu faktor yang membentuk karakter di atas. Pengaruh lainnya adalah perubahan zaman, globalisasi, teknologi dan arus digitalisasi. Tata kelola perguruan tinggi cenderung berorientasi pada kebutuhan pasar. Hal itu ditandai dengan kebijakan kampus yang cenderung dikomersialisasikan. Sistem pembelajaran saat ini dianggap menjauhkan mahasiswa dengan rakyat. Kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu di sekitarnya dinilai mengalami penurunan. Imbasnya, kekuatan gerakan mahasiswa dalam mengupayakan perubahan pun mulai terkikis.

Fenomena lain yang ditemui di kalangan mahasiswa adalah dilema untuk menjadi seorang idealis atau realistis.  Ada presepsi negatif ketika sebagian dari mereka hari ini bersikap idealis. Ketakutan muncul ketika mereka sudah berhadapan dengan realita dunia kerja, akankah idealisme masih bisa dipertahankan? Dilema ini mau tak mau menjadi penghalang bagi sebagian mahasiswa agar dapat berposisi sebagai mahasiswa idealis, militan dan membela kepentingan-kepentingan rakyat sesuai nilai-nilai yang dianut sebelumnya.

Sementara itu perubahaan bentuk pergerakan mahasiswa ditandai dengan semakin banyak komunitas-komunitas berbasis minat atau hobi. Sedangkan gerakan mahasiswa berbasis ideologi mengalami kemunduran. Aksi-aksi mahasiswa mulai meninggalkan cara-cara konvensional seperti demonstrasi, aksi mogok, dan sebagainya. Pola transformasi yang diwujudkan oleh beberapa pemuda masa kini lebih banyak beralih melalui aksi-aksi kreatif, inovasi teknologi dan sosial media.

Gerakan mahasiswa serta organisasi mahasiswa lainnya masih menjadi harapan. Dengan catatan gerakan mahasiswa mampu menghadapi tata kelola kampus dan tidak tunduk padanya. Keberpihakan gerakan mahasiswa menjadi penting di kala pembelajaran kampus secara sistematis menjauhkan mahasiswa dari rakyat.

Perlu diingat, gerakan mahasiswa mau tidak mau harus mengikuti semangat zaman. Pola pergerakan  harus dibangun secara partisipatif. Inovasi pola kaderisasi dan metode pergerakan jelas menjadi keharusan. Jargon-jargon ideologi dan aktivitas yang berkutat pada teori perlu ditempatkan sesuai porsinya. Sementara kebutuhan saat ini, gerakan mahasiswa harus mampu memulainya dari realitas atau isu yang sedang dihadapi oleh rakyat. Kemampuan berjejaring, metode gerakan yang kreatif dan keterbukaan perlu dikembangkan untuk mengupayakan perubahan yang nyata.

Terakhir,  meski dihadang berbagai perkembangan zaman, hal esensial yang tidak boleh dihilangkan dari mahasiswa adalah tanggungjawab keilmuannya untuk berpihak dan mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Usaha mewujudkan transformasi tetap harus menjadi orientasi utama bagi gerakan mahasiswa. Sementara strategi dan metode dalam mengupayakannya dapat dikembangkan secara terus menerus sesuai perkembangan zaman tanpa melupakan esensinya.

Sabtu, 27 Agustus 2016

Paradigma Konsep Hegel dalam Melihat Kontestasi Civil Society dan Negara

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


Ditulis oleh  Sri Bintang Pamungkas (Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2014)

Abstract
It’s still abstract if we talk about whast is the meaning of civil society, there’s nothing a real definition about it. Hegel had his own paradigm when judging and educating about civil society. Then in contemporary context, is civil society become a pre-terms for a democracy grown? Is civil society gives a good constribution for democracy? And is democracy become one and only good concept in stability of its state? Or indeed brings a destroy for a state? It is still become a big question for all of us. In this writing, the writer tries to reflect the civil society from Hegelian’s paradigm and the role of state when solve it. Keyword : civil society, democratization, Hegelian’s Paradigm
Pengantar
Salah satu konsep yang sangat menarik perhatian dalam diskursus mengenai bingkai politik dan konsep good governance dalam suatu negara adalah mengenai konsep civil society. Memang, didalam konsep good governance pemerintah bukanlah satu-satunya aktor tunggal dalam penyelenggaraan kegiatan negara yang berkaitan dengan urusan publik. Didalam good governance secara sederhanaya terbagi kedalam relasi tiga aktor yang meliputi negara, pasar dan civil society itu sendiri. namun dalam tulisan ini saya hanya menjelaskan relasi civil society dan negara sebagai pemegang otoritas. terjemahan istilah civil society ke dalam bahasa Indonesia masih sangat abstrak seperti: masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat berbudaya, masyarakat kewargaan, dsb. Tetapi, pada dasarnya sudah ada satu kesepakatan bahwa civil society adalah wilayah kehidupan sosial yang terletak di antara ‘negara’ dan ‘komunitas lokal’ tempat terhimpunnya kekuatan masyarakat untuk mempertahankan kebebasan, keanekaragaman, serta kemandirian masyarakat terhadap kekuasaan negara dan pemerintah.[1]
Dalam konteks kontemporer, di era modernisasi dan demokrasi, termasuk di Indonesia civil society mengalami transformasi penguatan yang signifikan sebagai kekuatan otonom dari negara dan telah menjadi salah satu aktor yang cukup penting dalam berpartisipasi penyelenggaraan bernegara. Apakah dengan partisipasi civil society menguatkan budaya demokrasi? Atau justru membuat kontestasi antar civil society demi kepentinganya yang bersifat partikular. Lalu, masih relevankah konsep pandangan Hegel mengenai civil society dalam konteks sekarang ini jika diterapakan di Indonesia?
Pembahasan Konsep Civil Society
Civil society bagi Hegel digambarkan sebagai masyarakat pasca Revolusi Perancis yaitu masyarakat yang telah diwarnai dengan kebebasan, terbebas dari belenggu feodalisme.[2] Dalam penggambaran Hegel ini, Civil Society adalah sebuah bentuk masyarakat dimana orang-orang di dalamnya bisa memilih hidup apa saja yang mereka suka dan memenuhi keinginan mereka sejauh mereka mampu. Negara tidak memaksakan jenis kehidupan tertentu kepada anggota Civil Society seperti yang terjadi dalam masyarakat feodal karena negara dan civil society terpisahkan.
Civil society terdiri dari individu-individu yang masing-masing berdiri sendiri atau dengan istilah Hegel bersifat atomis.[3] Akibatnya, anggota dalam civil society tidak mampu mengobyektifkan kehendak dan kebebasan mereka. Kehendak dan kebebasan mereka bersifat subyektif-partikular. Meskipun demikian, masing-masing anggota dalam mengejar pemenuhan kebutuhannya saling berhubungan satu sama lain.[4] Civil society menjadi tempat pergulatan pemenuhan aneka kebutuhan dan kepentingan manusia yang menjadi anggotanya. Dalam kerangka penggambaran ini, civil society adalah masyarakat yang bekerja. Karena kegiatan civil society tidak dibatasi oleh negara, maka dalam civil society terjadilah usaha penumpukan kekayaan yang intensif.
Berkaitan dengan ciri kerja itu, civil society ditandai dengan pembagian kelas sosial yang didasari pada pembagian kerja yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas birokrat atau pejabat publik (public servants).Kelas petani mengolah tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga-keluarga.Kelas bisnis terdiri dari pengrajin, pengusaha manufaktur dan pedagang.Kelas pelayan publik bertugas memelihara kepentingan umum komunitas civil society.[5] Kelas pejabat publik ini bila ditinjau dari gaji yang diperoleh merupakan kelas dalam civil society, tetapi bila ditinjau dari tugasnya, ia termasuk kelas eksekutif dalam negara. Jadi, kelas birokrat atau pejabat publik ini dalam pemikiran Hegel merupakan jembatan dari civil society ke negara.
Filsuf Jerman Hegel (1770-1831) barangkali merupakan orang pertama yang secara tegas membedakan konsep ‘negara’ dan civil society (Sassoon 1983). Menurut Hegel, civil society adalah suatu ‘wilayah’ (sphere) perantara di antara wilayah ‘keluarga’ dan wilayah ‘negara’. Menurutnya, kaum borjuis yang mulai bermunculan di Eropa abad ke-17, melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan negara feudal maupun keluarga, sehingga menciptakan wilayah sosial baru yang ditandai oleh berbagai persaingan ekonomi dalam bentuk kerja, produksi, pertukaran jasa dan barang, serta perolehan harta. Wilayah sosial demikian oleh Hegel disebut civil society atau burgerliche Gesellchaft. Tetapi, Hegel lebih lanjut menyatakan bahwa karena civil society merupakan arena persaingan ekonomi, maka ia mengandung potensi perpecahan, sehingga pada akhirnya negara, sebagai kekuasaan politik yang mengurus kepentingan umum, harus mengontrol civil society agar tidak mengalami disintegrasi.[6]
Maka dari itu civil society harus dididik dan diorganisir dengan baik dari aspek pendidikan maupun institusinya, karena civil society hanya memikirkan dirinya sendiri (particular) dan hanya sibuk mengurusi urusan sehari-hari yang sempit. Jadi civil society tidak diperkenankan untuk menantang negara karena negara adalah entitas yang sempurna dan bersifat universalis dalam menangani individu.
Democratization
Dalam konteks yang kontemporer banyak diskursus mengenai civi society yang semakin masif. Dibanyak negara civil society dianggap sebagai aktor yang sakral dalam proses “demokrasi gelombang jketiga” sebagaimana yang telah dijabarkan oleh Huntington.[7] Lahirnya demokratisasi dipahami sebagai diagnosis berbagai macam “penyakit” akibat krisis kepercayaan terhadap parlemen, kecenderungan para politisi berperilaku curang, hilangnya ideologi orsospol, dan sebagainya. Akhirnya civil society seolah-olah menjadi arena panggung yang sakral dalam analisa politik. Banbyak pakar sepakat bahwa civil society gagasan yang terpenting dalam abad ini. [8] Maka tidak mengherankan jika civil society menjadi aktor yang penting dalam menjatuhkan rezim-rezim yang diktaktor dan mengghantinya dengan wajah demokrasi
Selain itu Putnam juga berpendapat bahwa civil society dipahami sebagai segala bentuk kehidupan sosial yang terorgansir dan terbuka bagi semua kalangan. Menganut prinsip yang otonom, mandiri, partisipatif dan sukarela, hal ini merupakan bagian dari prinsip-prinsip demokrasi.tanpa civil society maka demokrasi tidak dapat dipertahankan. Baginya, civil society merupakan tempat perbedaan kepentingan dinegosiasikan sehingga kehadiranya dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam merepresentasikan kepentingan dan sekaligus memperluas partisipasi politik.[9] Pada tahap “transisi” civil society dapat memprovokasi kejatuhan rezim-rezim yang otoriter melalui protes, demonstrasi, dan berbagai aksi lainya. Sedangkan tahap “konsolidasi” civil society dianggap berperan dalam upaya pembentukan pemerintahan yang transparan, reformis, akuntabel dan bertanggung jawab kepada rakyat (good governance). Serta memastikian bahwa demokrasi merupakan satu-satunya aturan main yang berlaku (the only game in town).[10] Lalu dalam konteks yang kontemporer apakah civil society merupakan prasyarat bagi tumbuh dan berkembangnya demokrasi? Benarkan civil society memberikan kontribusi yang baik bagi demokrasi itu sendiri? dan apakah demokrasi demokrasi menjadi satu-satunya konsep yang baik dalam stabilitas negara? Atau justru membawa destabilitas dalam sebuah negara? Hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kita semua.
Pengalaman dari beberapa negara-negara di Afrika seperti: Liberia, Kongo bahkan Nigeria justru civil society berperan menghancurkan demokrasi dengan cara penculikan, penyikasaan bahkan pembunuhan dan menjadi ajang aktivitas politik yang mengerikan. [11] Di Eropa Timurpun seperti : Yugoslavia, eks-Uni Soviet dan Macedonia memberikan gambaran civil society justru memperkeruh demokrasi itu sendiri dengan adanya elemen-elemen ekstremisme yang berkembang.[12] Dalam tulisan ini menjelaskan bahwa civil society bukan hanya menjadi solusi,melainkan juga menjadi masalah bagi demokrasi itu sendiri.
Jika menerangkan civil society pada masyarakat negara berkembang, tempat liberalisme bukanlah tradisi dari Masyarakat tersebut. Maka civil society tidak dapat diasosiasikan maupun dikonsolidasikan dengan demokrasi itu sendiri. sama halnya ketika kita melihat civil society di India, Gurpreet Mahajan menyatakan bahwa civil society di India sarat akan ikatan primordial, seperti : kasta, suku, agama, budaya dan ras. Jadi civil society dalam konteks demokrasi tidak cocok diterapkan jika dibandingkan dengan masyarakat barat pada umumnya. [13] Jika kita berbicara mengenai civil society di Indonesia, alangkah lebih baik jika kita berkaca melihat sejarah tahun 1998. Banyak diantara mereka terlalu mengaggung-agungkan kelompok mahasiswa, NGO dan figur politik yang secara mendadak disematkan menjadi “pahlawan reformasi”. Pada saat yang sama mereka juga melupakan “revolusi Mei 1998” yang diwarnai kekerasan, kerusuhan anti-china, pengrusakan, penjarahan, penyiksaan, pemerkosaan bahkan pembunuhan dan merupakan salah satu tragedi yang kelam, dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Itu semua telah menjadi noda yang mencoreng wajah Indonesia menegnai civil society itu sendiri, suka tidak suka momen “kemenangan civil society” yang telah diagung-agungkan atas jatuhnya rezim Soeharto ternyata telah terkontaminasi dengan kekerasan dan pemaksaan atas lahirnya demokrasi itu sendiri. [14]
Apakah demokrasi paska reformasi itu menunjukan hal yang baik? Jika kita melihat paska reformasi justru adanya penguatan rasa primordial dan etnosentrisme tiap-tiap daerah yang semakin kental, hal ini justru berpotensi menghancurkan demokrasi itu sendri. Jack Snyder berpendapat bahwa demokratisasi yang dilakukian secara tiba-tiba didalam masyarakat yang plural justru berpotensi menyulutkan konflik dan kekerasan internal sehingga menciptakan instabilitas politik.[15] Seperti halnya Kalimantan Tengah memiliki sentimen tinggi terhadap anti suku Madura yang tinggi. Hal ini ditengarai oleh suku Madura sebagai pendatang yang memiliki kedudukan strategis dalam mengelola berbagai sektor di Kalimantan Tengah dan diperparah dengan masih banyak dengan termarjinalisasikan suku asli yang ada disana.[16] Bahkan konflik ini kian meruncing hingga sampai pada pertumpahan darah, dimana kurang lebih empat ratus jiwa orang madura tewas terbunuh secara mengenaskan[17]. Inilah salah satu dari sejuta konflik etnis yang melibatkan elemen civil society yang bersifat partikular dan kurangnya pengawasan dan kontrol dari negara terhadap civil society itu sendiri. maka dari itu pentingnnya kehadiran negara ke dalam civil society. Jika terjadi situasi ketimpangan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketidaksederajatan, seperti karena adanya dominasi kelas yang satu atas yang lain, dalam masyarakat sehingga sangat perlu adanya peran negara dalam mengatasi itu, karena negara bersifat universal. serta, jika terjadi sesuatu hal yang dapat mengancam kepentingan universal masyarakat sehingga tindakan perlindungan atas kepentingan tersebut sangat dibutuhkan hadirnya peran negara.
Negara dalam Pandangan Hegel
Negara merupakan badan universal dimana keluarga dan masyarakat sipil dipersatukan. Sebagai badan universal, negara mencerminkan kehendak dari kehendak partikular rakyatnya. Keuniversalan kehendak negara sebenarnya telah ada secara implisit dalam kehendak individu masyarakat sipil yaitu ketika mereka mengejar pemenuhan kebutuhan pribadi sekaligus juga memenuhi kebutuhan individu-individu lain dalam masyarakat sipil.[18] Negara mempersatukan segala tuntutan dan harapan sosial masyarakat sipil dan keluarga.
Dalam kedudukannya yang tertinggi, negara mengatur sistem kebutuhan masyarakat sipil dan keluarga dengan memberikan jaminan stabilitas hak milik pribadi, kelas-kelas sosial dan pembagian kerja. Pengaturan negara itu dilakukan melalui hukum. Melalui hukum itu, negara berfungsi untuk memperkembangkan agregat tindakan rasional sebab pembatasan yang dilakukan oleh hukum negara merupakan pembatasan rasional yang diperlukan bagi keberadaan individu-individu lainnya. Kebebasan individu ditentukan oleh rasionalitas manusia. Hukum negara menjadi instrumen untuk mengingatkan manusia agar tidak bertindak irrasional.
Bagi Hegel, negara adalah kesatuan mutlak. Oleh karena itu, Hegel menolak pembagian kekuasaan di dalam negara.[19] Di dalam negara, tidak ada pembagian kekuasaan tetapi yang ada adalah pembagian pekerjaan untuk masalah-masalah universal. Negara yang digambarkan Hegel sebagai ideal dari konsep kesatuannya adalah negara monarki konstitusional yang tersusun dalam Legislatif, Eksekutif dan Raja. Raja merupakan kekuasaan pemersatu dan sekaligus yang tertinggi dari semuanya. Eksekutif merupakan kelompok birokrasi yang pejabatnya diangkat berdasarkan keahlian dan digaji tetapi pekerjaannya menyangkut masalah-masalah universal dan harus bebas dari pengaruh-pengaruh subyektif. Legislatif bergerak di bidang pembuatan hukum dan konstitusi serta menangani masalah-masalah dalam negeri yang dalam hal ini diduduki oleh Perwakilan (Estate) yang terdiri dari kelas bawah yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas tuan tanah. Perwakilan (Estate) dalam legislatif bertugas agar Raja tidak bertindak sewenang-wenang dan mencegah agar kepentingan-kepentingan partikular dari individu, masyarakat dan korporasi jangan sampai melahirkan kelompok oposisi terhadap negara.[20] Dalam hubungannya dengan Raja, Perwakilan ini juga menjadi penasehat Raja. Bagi Hegel, negara monarki konstitusional merupakan bentuk negara modern yang rasional karena monarki konstitusional merupakan hasil pemikiran yang bersifat evaluatif atas monarki lama.[21]
Kesimpulan
Dalam tulisan ini telah dijelaskan beberapa makna dan fenomena terkait dengan civil society itu sendiri. dalam tulisan ini pula penulis mencoba merefleksikan bahwa civil society tidak serta merta adalah elemen yang mampu mendukung dan memperkuat konsolidasi demokrasi. Suatu hal yang tidak benar jika kita terlalu mengagung-agungkan civil society sebagai episentrum dalam kehidupan berdemokratisasi, justru di beberapa fenomena kasus yang telah dipaparkan dalam tulisan ini memperlihatkan fenomena civil society merupakan elemen yang dapat merusak dan menjatuhkan demokrasi itu sendiri. Suka tidak suka civil society adalah bagian dari demokrasi, dan demokrasi adalah bagian dari penyelenggaraan negara. sudah seharusnya negara sebagai pemegang otoritas yang sah mendidik civil society baik dari aspek pendidikan maupun institusionalnya agar tidak terjadi ketimpangan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketidaksederajatan yang berimbas pada konflik horintal maupun vertikal bahkan jangan sampai berujung pada pertumpahan darah yang melibatkan civil society itu sendiri.
Civil society bagi Hegel merupakan arena persaingan ekonomi, maka ia mengandung potensi perpecahan, sehingga pada akhirnya negara, sebagai kekuasaan politik yang mengurus kepentingan umum, harus mengontrol civil society agar tidak mengalami disintegrasi. Sedangkan Indonesia adalah negara yang plural, yang terdiri atas beragamnya suku, agama, ras dan budaya butuh adanya kesatuan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong demi kestabilan suatu negara dan menjadikan bangsa ini mampu berdiri diatas kaki sendiri bukan atas intervensi bangsa lain
Bagi penulis konsep pemikiran Hegel mengenai civil society dan negara cocok diterapkan di Indonesia dalam konteks kontemporer dengan catatan adanya sistem check and balances yang baik, transparan, akuntabel serta bertanggung jawab agar tidak mengulang tragedi sejarah kelam bangsa Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang dipelintir oleh penguasa dalam praktik-praktik pemerintahannya
Daftar Pustaka :
jurnal
- International Crisis Group (ICG)(2002). Communal Violence in Indonesia. Lessons from Kalimantan. Jakarta dan Brussels : ICG Asia Report No. 18 - Jurnal ANTROPOLOGI INDONESIA vol. XXIII, no. 60, 1999 -Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 9, No. 1, Juli 2005
Buku -Aspinall, Edward (2004). ‘Indonesia: Transformation of Civil Society and Democratic Breaktrough’ dalam Muthiah Alagappa (ed). Civil Society and Political Change in Asia. Expanding and Contracting Democratic Space. Stanford : Stanford University Press -G.W.F Hegel (1981). Hegel’s Philosophy of Right. Transl. T.M. Knox. Reprint. London : Oxford University Press -Hikam, M.A.S. (1990). Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES. - Kopecky, Petr dan Cas Mudde(2003). ‘Rethinking Civil Society’. Democratization. Vol . 10, No. 3 - Mahajan, Gurpreet (2003). ‘Civil Society and its Avtars’ dalam C. M. Elliot (ed). Civil Society and Democracy : a Reader. Oxford : Oxford University Presss -McLellan, David (1981). “Marx, Engels and Lenin on Party and State.” The Withering Away of State?Party State under Communism, ed. Leslie Holmes. London : SAGE Publications Ltd. -McClelland (1996). J.S. History of Western Political Thought. London : Routledge. - Reno, William (2005). ‘The Politics and Violent Opposition in Collapsing State’. Government and Opposition, Vol. 40, No. 2 -Samuel P. Huntington (1991). The Third Wave : Democratization in the Late Twetieth Century. London. University of Oklahoma Press -Sassoon, A.S. (1983). ‘Civil Society’, dalam T. Bottmore, dkk. (peny.) A Dictionary of Marxist Thought. Cambridge: Harvard University Press. - Snyder, Jack (2000). From Voting to Violence : Democratization and Nationalist. New York : w. W. Norton -Stumpf, Samuel Enoch (1994). Philosophy History and Problems. Fifth edition. New York : McGraw Hill Inc -Sunil Khilanani (2001). The Development of Civil Society. Dalam S. Khilanani dan S. Kaviraj (eds). civil society: Histories and possibillities. Cambridge : Cambridge University Press -Suseno, Franz Magnis (1991). Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta:Gramedia [1] Tulisan ini merupakan penerbitan ulang artikel yang sama dari Jurnal ANTROPOLOGI INDONESIA vol. XXIII, no. 60, 1999, hlm. 3–10 [2] J.S. McClelland, A History of Western Political Thought (Fifth Ed.: London, 1996), hal. 531. [3] Bdk. Hegel’s Philosophy of Right, transl. T.M. Knox (Reprint: London, 1981) No.255 dan No. 238 [4] Ibid. No.189 – 195. Lihat juga Andrew Calabrese, “The Promise of Civil Society: A Global Movement for Comunication Rights,” Continuum : Journal of Media dan Cultural Studies, 3 (September 2004), hal. 319. [5] Ibid. No.202-243. [6] Perbedaan konsep ‘negara’ dan civil society adalah pendapat yang diterima secara umum, namun peneliti masalah civil society seperti John Keane (1988a:62- 63) membantah pendapat demikian. Menurutnya, sebelum Hegel sudah ada banyak penulis Inggris, Perancis dan Jerman yang membahas hubungan antara civil society dan negara. [7] Bahasan lebih mendalam tentang demokrasi gelombang ketiga dapat dilihat dalam Samuel P. Huntington (1991) The Third Wave : Democratization in the Late Twetieth Century. London. University of Oklahoma Press [8] Sunil Khilanani (2001). The Development of Civil Society. Dalam S. Khilanani dan S. Kaviraj (eds). civil society: Histories and possibillities. Cambridge : Cambridge University Press [9] Robert Putnam (1996). ‘Bowling Alone : America’s Dedining Social Capital’ dalam Larry Diamond dan Marc Platner (eds). The Global Resurgency of Democracy. Baltimore : The Johns Hopkins University Press [10] Linz, Juan dan Alfred Stephan (1996). Problem of Democratic Transition and Consolidation: South Europe, South America, and Post Communist Europe. Baltimore : The Johns Hopkins University Press [11] Lihat William Reno (2005). ‘The Politics and Violent Opposition in Collapsing State’. Government and Opposition, Vol. 40, No. 2 [12] Lihat Petr Kopecky dan Cas Mudde(2003). ‘Rethinking Civil Society’. Democratization. Vol . 10, No. 3 [13] Gurpreet Mahajan (2003). ‘Civil Society and its Avtars’ dalam C. M. Elliot (ed). Civil Society and Democracy : a Reader. Oxford : Oxford University Presss, hal. 188 [14] Lihat Aspinall, Edward (2004). ‘Indonesia: Transformation of Civil Society and Democratic Breaktrough’ dalam Muthiah Alagappa (ed). Civil Society and Political Change in Asia. Expanding and Contracting Democratic Space. Stanford : Stanford University Press [15] Lihat Jack Snyder (2000). From Voting to Violence : Democratization and Nationalist. New York : w. W. Norton [16] International Crisis Group (ICG)(2002). Communal Violence in Indonesia. Lessons from Kalimantan. Jakarta dan Brussels : ICG Asia Report No. 18, hal. 18 [17] Lbid hal. 5 [18] Lihat Samuel Enoch Stumpf, Op.Cit, hal. 338. Lihat juga Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:1991), hal. 247-250 [19] Lihat Hegel’s Philosophy of Right No. 272 [20] Ibid No.302 [21] Lihat J.S. McClelland, Op.Cit, hal. 532-533.

Kamis, 11 Agustus 2016

Dekonstruksi Makna Mahasiswa

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , 1 comment

Iron stock, agent of change, moral force, dan agen pembangunan adalah sedikit dari sekian banyak julukan atau embel-embel yang disematkan kepada kelompok pemuda-pemudi yang sedang menempuh pendidikan tinggi yang biasa kita sebut: Mahasiswa. Selain julukan-julukan tersebut, pemaknaan beprestasi bagi mahasiswa yang sering diidentikan dengan IPK tinggi, menjuarai perlombaan, menjadi pemimpin di organisasi, sukses menyelenggarakan event besar, juga sering kita dengar bahkan kita percayai. Julukan-julukan dan pemaknaan berprestasi tersebut tentu saja tidak datang dengan sendirinya, semua hal tersebut tentu dikonstruksikan kedalam pikiran kita oleh pihak yang berkepentingan. Lantas siapa pihak yang berkepentingan itu? Sebelum kita jawab pertanyaan tersebut, mari kita tenggok terlebih dahulu sejarah singkat pemaknaan tentang menjadi pemuda (yang kemudian berubah menjadi mahasiswa) di Indonesia.
Hilmar Farid (2011) dalam tulisannya yang berjudul Meronta dan Berontak: Pemuda dalam Sastra Indonesia menunjukan bahwa pemaknaan menjadi pemuda dan gerakan pemuda direpresentasikan berbeda pada setiap era. Pada awal abad ke-20, pemuda digambarkan sebagai mereka yang bersinggungan dekat dengan ‘kemajuan’ berkat persentuhannya dengan kultur Eropa. Representasi yang lain lagi nampak pada era Perang Kemerdekaan. Pada era Orde Baru, pemuda digambarkan sebagai pemberontak. Keberagaman ini membuat Farid menyimpulkan bahwa tak ada gerakan pemuda yang sejati. Pemuda adalah ‘floating signifier’ yang tak punya sifat tetap. Karakternya akan terus berubah dari masa ke masa. Tulisan Hilmar Farid ini juga punya makna tersirat bahwa julukan-julukan dan pemaknaan beprestasi yang melekat pada mahasiswa sekarang ini bukanlah hal yang alami, semua itu adalah artificial atau buatan. Dan pembuatnya tentu saja mereka yang punya kepentingan dan kuasa: Negara.
Kepengaturan Negara pada Mahasiswa
Tadzkia Nurshafira dan Rizky Alif Alvian (2015) menunjukan bahwa secara umum ada dua hal yang diharapkan negara pada pemuda (dalam hal ini mahasiswa). Pertama, pemuda diharapkan untuk memperkuat daya kompetisi negara di ekonomi global. Kedua, pemuda diharapkan menjadi pewaris dari nilai-nilai generasi tua. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana negara membuat mahasiswa mengikuti keinginan mereka?. Kita bisa melihat fenomena ini dari kacamata analisis Foucauldian. Michel Foucault, seorang filsfuf dari Prancis, mengemukakan konsep yang dinamainya governmentality. Foucault menjelaskan bahwa governmentality atau kepengaturan adalah “ensemble formed by the institiutions, procedures, anlyses and reflections, the calculations and tactics, that allow the exercise of this very specific albeit complex form of power” (Foucault, 1979). Sederhananya kepengaturan adalah sebuah konsep atau boleh juga disebut alat penggiring niat, pembentuk kebiasaan, harapan dan kepercayaan. Berbeda dengan disiplin yang dilakukan melalui paksaan dan hukuman seperti yang dikatakan oleh Foucault dalam bukunya tentang penjara di Prancis, kepengaturan lebih mengacu pada pengontrolan yang dilakukan oleh agen modern dengan tujuan kemaslahatan orang banyak meskipun dalam prakteknya bisa saja dilakukan untuk keuntungan segelitir orang.
Contoh konkritnya seperti ini, pada zaman Orde Baru pendisiplinan mahasiswa dilakukan dengan program Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Pada era tersebut NKK-BKK dilaksanakan dengan sistem pendisiplinan ketat seperti penangkapan para aktivis mahasiswa ketika itu. Pasca Reformasi tentu saja cara semacam itu tidak mungkin lagi dilakukan mengingat gelombang demokratisasi dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang semakin tinggi. Akhirnya dipilihlah NKK/BKK model baru. Lantas bagaimana bentuk NKK/BKK model baru tersebut? Contoh paling jelas tentu mahalnya Uang Kuliah Tunggal dan terbitnya Permendikbud No 49 Tahun 2014 (Pelaksanaan Permendikbud tersebut akhirnya ditunda) tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi yang memaksa pihak univeristas menekan para mahasiswa agar bisa lulus dalam jangka waktu maksimal 5 tahun. Jika mereka melebihi batas waktu tersebut, maka mereka akan didrop out (D.O). Orientasi para mahasiswa pun mulai berubah menjadi sekadar kegiatan kelas: datang, duduk, absen, lalu pulang. Contoh lain adalah Program Kreativitas Mahasiswa dan menjamurnya event-event yang diselenggarakan oleh mahasiswa. Menulis untuk Program Kreativitas Mahasiswa memang baik untuk pembelajaran riset. Namun pertanyaannya, apakah menulis PKM dilakukan dengan intensi pengetahuan atau dengan motif ekonomis? Kita tentu tak sulit menemukan peserta PKM yang melakukan mark-up anggaran PKM-nya untuk kepentingan ekonomis. Soal event, negara lewat agennya dalam hal ini kampus gencar mendorong mahasiswanya untuk menyelenggarakan event yang tujuannya tentu saja melatih mahasiswa menarik harti para investor menanamkan modalnya ke acara mereka. Wacana tentang mahasiswa sebagai pilar utama bonus demografi 2030 yang juga gencar disosialisasikan tentu bisa kita masukan dalam bentuk kepengaturan negara pada mahasiswa.
Dekonstruksi: Hal yang Mungkin Bisa Kita Lakukan
Lantas pertanyaan berikutnya adalah, apa yang harus kita lakukan sebagai mahasiswa? Saya tentu tidak punya wewenang untuk memutuskan apa yang harus kita lakukan tetapi saya setidaknya punya jawaban untuk pertanyaan apa yang mungkin bisa kita lakukan. Jawaban saya datang dari pemikiran teman Michel Foucault yang juga berasal dari Prancis, Jacques Derrida. Derrida seperti banyak filsuf lain bicara hal yang kita anggap sederhana dengan cara yang sangat rumit tentu saja. Dan kalau boleh saya sederhanakan sebenarnya Derrida bicara tentang bahasa, utamanya bahasa teks atau tulis. Mengapa bahasa? Karena di dalam bahasa itu tersimpan sesuatu yang sangat penting bagi manusia; sesuatu yang sangat esensial. Bahasa mengandung “makna yang dianggap benar” Derrida menyebutnya “keutamaan bahasa”. Bagi Derrida, “Keutamaan bahasa” atas tulisan menunjukkan adanya represi sebuah logika terhadap logika yang lain. Lewat struktur argumen yang runtut dan logis, sebuah logika berusaha menjadi benar sambil menunjukkan logika lain salah. Dan hal tersebut hanya bisa terjadi dengan adanya otoritas atau kewenangan untuk menentukan makna suatu hal.
Lalu apa hubungannya pemikiran Derrida tadi dengan hal yang mungkin kita bisa lakukan sebagai mahasiswa? Derrida kemudian mengajukan suatu cara pembacaan untuk menghilangkan represi sebuah logika terhadap logika lainnya yang ada didalam bahasa. Cara pembacaan itu dia sebut: dekonstruksi. Dekonstruksi merupakan cara pembacaan yang unik. Ia destruktif sekaligus konstruktif dalam waktu bersamaan. Mudahnya, Derrida beranggapan bahwa pembaca bebas memaknai bacaan. Pembaca komik Batman bebas memaknai bahwa sesungguhnya Batman adalah penjahat juga karena dia sering main hakim sendiri dan pembaca juga bebas memaknai bahwa sesungguhnya Joker adalah orang yang baik karena ia selalu mengungkapnkan the painful truth atau kebenaran yang menyakitkan. Dekonstruksi lah yang mungkin bisa kita lakukan sebagai mahasiswa. Kita bebas memaknai bagaimana menjadi mahasiswa. Kita tidak perlu terikat dengan konstruksi mahasiswa harus ini dan harus itu. Kita bebas menjadi mahasiswa tipe apapun. Mau menjadi mahasiswa yang hanya kuliah pulang, akademisi, aktivis, event organizer dll atau bahkan menjadi semuanya dalam satu waktu sekaligus semua bebas terserah anda. Menarik bukan? Lepas dari itu semua, tulisan saya ini sifatnya adalah opini pribadi jadi anda tak tentu tak wajib mengikuti tulisan saya ini. Yang jelas bagi saya, manusia (termasuk mahasiswa tentu saja) yang paling baik adalah yang berguna bagi manusia lain, selebihnya terserah anda tentu saja.
Ditulis oleh Dendy Raditya Atmosuwito (Mahasiswa MKP Fisipol UGM 2014, Kader HMI Fisipol UGM)
Tulisan dimuat dalam Balkon Spesial Edisi Mahasiswa Baru 2016