Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 September 2016

Lafran Pane dan Konsensus Nasional

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


                Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) merupakan kesatuan wilayah, politik, hukum dan budaya secara resmi diproklamirkan sebagai sebuah negara (state) pada tanggal 17 Agustus 1945. Sementara, sebagai sebuah kesatuan bangsa (nation) paling tidak bisa kita katakan terbentuk pada saat Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan sumpah kebangsaan. Selanjutnya, Indonesia sebagai sebuah negara hukum modern perlu memiliki beberapa prinsip-prinsip yang perlu dirumuskan dalam sebuah konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

                Kita patut bersyukur, para bapak pendiri bangsa (founding fathers) daripada Indonesia merupakan para intelektual dan negarawan yang memiliki visi-visi kebangsaan jangka panjang yang minus kepentingan pribadi. Mereka telah sangat baik merumuskan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Meskipun, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan isi sebagai buah dari eksperimentasi menemukan sistem politik yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Nyatanya, sejarah konstitusi dan politik ketatanegaraan Indonesia dapat keluar dari kemelut yang sangat riskan akan munculnya konflik di antara anak bangsa. Pengalaman itu, minimal dapat kita lihat pada tahun 1959 ketika UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi pengganti UUD Sementara tahun 1950. Serta, dapat pula kita saksikan pada proses atau rangkaian amandemen UUD 1945 dalam kurun 1999 - 2002.

                Tulisan singkat ini, berupaya mengungkap pemikiran salah satu intelektual muslim Indonesia yaitu Lafran Pane, berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang termaktub di dalam UUD 1945 atau tepatnya di dalam Batang Tubuh konstitusi itu. Diangkatnya masalah ini karena penulis menilai penting untuk diketahui publik, bukan semata-mata untuk menyebarluaskan pemikiran Lafran Pane. Tetapi, terlebih karena mengingat kondisi mutakhir daripada kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan kita sekarang yang tampak menjauh dari prinsip-prinsip dasar yang dicantumkan dalam UUD 1945 itu. Sebelum penulis uraikan hal dimaksud, akan penulis tampilkan terlebih dahulu profil singkat daripada Lafran Pane itu sendiri

Lafran Pane, mungkin seuntai nama yang asing bagi sebagian besar dari masyarakat Indonesia saat ini. Jika mendengar atau menyebut kata Pane, sebagian dari kita mesti mengasosiasikan dengan nama dua orang pujangga besar Indonesia generasi pujangga baru, yakni Sanusi Pane dan Armijn Pane. Memang, kedua orang pujangga ini tidak lain merupakan saudara (abang) kandung dari Lafran Pane. Dilahirkan di Kampung Pangurabaan, Kecamatan Sipirok di Tapanuli Selatan, pada tanggal 5 Februari 1922. Lafran terlahir sebagai anak keenam dan bungsu dari istri pertama seorang tokoh yang berpengaruh di daerah tersebut, Sutan Pangurabaan Pane (Sitompul 2008). Lafran Pane merupakan pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebuah organisasi kemahasiswaan terbesar dan tertua di Indonesia saat ini.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 1945 Jepang mulai mengalami kemunduran dan kekalahan di banyak tempat dalam menghadapi gempuran dari Sekutu. Di Indonesia, di bulan Juli 1945 didirikan sebuah perguruan tinggi agama Islam di Jakarta, perguruan tinggi itu diberi nama Sekolah Tinggi Islam (STI). Kehadiran STI merupakan perwujudan tekad dari para tokoh-tokoh intelektual muslim pra-kemerdekaan yang menginginkan kehadiran sebuah lembaga pendidikan tinggi bagi umat Islam di Indonesia. Keinginan para tokoh-tokoh Islam terkemuka dari berbagai golongan tersebut mendapatkan restu dari Jepang (Latif 2012).
Lafran Pane sendiri tercatat sebagai angkatan pertama dari STI. Sampai akhirnya, STI pindah ke Yogyakarta sebagai akibat dari kepindahan ibu kota negara dari Jakarta yang telah dikuasai Sekutu dalam rangka agresi militer. Di STI, Lafran merupakan seorang aktivis dengan menduduki posisi Ketua III Senat Mahasiswa sekaligus perwakilan mahasiswa STI di dalam Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY). Tetapi, karena menurutnya di PMY mahasiswa muslim taat tidak mendapat tempat dan perlakuan yang layak terutama dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Maka, pada tanggal 5 Februari 1947 bersama dengan 14 rekannya di STI ia mendeklarasikan pendirian HMI.
Nyatanya, pendirian HMI itu tidak hanya dimaksudkan untuk memfasilitasi mahasiswa muslim untuk bersama-sama belajar dan mengamalkan ajaran agama Islam. Lebih dari itu, HMI dimaksudkan pula untuk menjadi wadah perjuangan bagi mahasiswa muslim khususnya di Yogyakarta saat itu, dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari upaya pendudukan kembali oleh tentara Sekutu. Hal itu terbukti dari bunyi dua tujun pertama saat HMI didirikan yaitu, "Mempertahan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia; Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam". Dari awal dibentuknya, inilah dapat dapat diketahui bahwa HMI mengembangkan wawawasan keislaman (agama) dan keindonesiaan (bangsa) dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Perubahan Konstitusionil

Pendirian HMI dan kiprah HMI dalam kehidupan berbangsa, penulis rasa sudah sangat banyak diulas oleh beragam penulis dalam berbagai bentuk tulisan. Memang, kita harus akui bahwa HMI merupakan master piece dari pemikiran Lafran Pane yang dengan sangat jenius memadukan pemikiran keislaman dan keindonesiaan dalam satu kesatuan konsep yang padu. Bahkan, pemikiran keislaman-keindonesiaan itu kini, menjadi semacam common platform jika kita membicarakan hubungan antara agama Islam dengan negara-bangsa Indonesia. Apalagi, sebagian besar intelektual yang mengembangkan wawasan pemikiran keislaman-keindonesiaan, itu juga ialah alumni-alumni HMI. Sebut saja misalnya, Ahmad Tirtosudiro, Dahlan Ranuwiharja, Deliar Noer, Ismail Hasan Matareum, Sulastomo, Nurcholish Madjid, Akbar Tandjung, Ahmad Syafii Maarif, Amien Rais, Azyumardi Azra, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Harry Azhar Aziz, Ade Komaruddin sampai Anies Baswedan.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan sisi lain dari pemikiran Lafran Pane. Pemikiran yang kali ini lebih sebagai hasil dari status dirinya sebagai seorang Guru Besar Ilmu Tata Negara. Perlu diketahui, Lafran merupakan seorang Guru Besar IKIP Yogyakarta (sekarang UNY) yang membidangi ilmu tata negara, ia merupakan sarjana ilmu politik angkatan pertama UGM. Setelah pindah dari STI ke Akademi Ilmu Politik (AIP), yang dilebur ke dalam Fakultas Hukum, Sosial dan Politik (HSP) pada masa permulaan UGM. Pemikiran Lafran kali ini, yaitu tentang adanya enam prinsip dasar atau azas di dalam UUD yang tidak boleh dirubah atau bersifat tetap.

Pemikiran Lafran tentang enam azas dasar yang bersifat tetap itu dapat kita temukan dalam tulisannya yang berjudul Perubahan Konstitusionil. Tulisan tersebut disampaikan dalam upacara pengukuhan Guru Besar IKIP Yogyakarta pada tanggal 16 Juli 1970. Lalu, apa saja enam azas yang menurut Lafran bersifat tetap dan tidak bisa diubah yang tercantum di dalam Batang Tubuh UUD 1945? Pertama, adalah dasar (filsafat) negara yaitu Pancasila. Seperti kita mengetahui, dasar negara ini adalah hasil persetujuan antara semua golongan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan akhirnya dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.

Kedua, tujuan negara. Bahwa sebagai Indonesia sebagai organisasi yang berbentuk negara jelas memiliki tujuan-tujuan tertentu seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ketiga, azas negara hukum. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), pemerintahan harus dijalankan di atas hukum (rule of law) berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Keempat, azas kedaulatan rakyat. Karena Indonesia merupakan negara republik yang menganut sistem demokrasi maka, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Indonesia bukan negara teokrasi dan tidak berbentuk monarki.

Kelima, azas kesatuan. Indonesia sebagai negara kesatuan (NKRI) sudah merupakan bentuk final yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bentuk kesatuan ini bahkan sudah jelas dikatakan tidak boleh diubah di dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat. Negara kesatuan telah disepakati lebih baik dan lebih cocok bagi Indonesia ketimbang negara serikat (federal). Keenam, azas republik. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Indonesia berdasarkan kebulatan suara para pendiri bangsa di dalam sidang BPUPKI telah sepakat dan yakin bahwa, bentuk republik merupakan yang terbaik.

Itulah keenam azas kebangsaan dan kenegaraan yang menurut Lafran tidak bisa diubah dan bersifat tetap. Jika salah satu azas di atas diubah menurutnya, maka Indonesia bukanlah suatu negara lagi yang sama seperti dicita-citakan saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan demikian, kita segenap generasi penerus harus sekuat mungkin mempertahankan dan mengamalkan keenam prinsip dasar itu. Melihat kondisi bangsa saat ini, kita perlu merenung dan berkata jujur, apakah Pancasila itu sudah kita hayati dan amalkan dengan baik? Kita harus berani mengatakan, apakah tujuan-tujuan negara sudah tercapai? Apakah pelaksanaan aturan hukum di negeri ini sudah adil? Apakah rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan tertinggi? Apakah rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai anak bangsa masih kuat? Serta, apakah kita sudah menjalankan prinsip-prinsip negara republik dengan baik pula? Semoga.

Ditulis oleh Ekamara Ananami Putra (Ketua Bidang Litbang HMI Cabang Bulaksumur Sleman, Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2012)
Referensi:
Latif, Yudi, 2012, Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Abad ke-20, Jakarta:              Yayasan Abad Demokrasi.
Pane, Lafran, 1970, Perubahan Konstitusionil, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Tata Negara,                        Tanggal 16 Juli 1970 di IKIP Yogyakarta.
Satria, Hariqo Wibawa, 2011, Lafran Pane: Jejak Hayat dan Pemikirannya, Jakarta: Lingkar.
Sitompul, Agussalim, 2008, Sejarah Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam 1947 - 1975, Surabaya:                Bina Ilmu Offset.



Minggu, 04 September 2016

Rangkuman Diskusi "Akademi Merdeka" : Pemuda & Perguruan Tinggi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments



“Tanggung jawab seorang akademikus adalah intelektual dan moral.
Ini terbawa oleh tabiat ilmu itu sendiri, yang ujudnya mencari kebenaran
dan membela kebenaran.” –Mohammad hatta

Jum’at (2/9) HMI Fisipol Komisariat UGM menggelar kelas pertama Akademi Merdeka dengan topik “Pemuda & Perguruan Tinggi”. Akademi Merdeka sendiri merupakan forum belajar, terdiri dari rangkaian kelas-kelas yang terbuka untuk umum. Sebagai organisasi  kader, HMI bertumpu pada proses pembelajaran yang memberikan ruang dialektika, pertukaran gagasan, melatih daya kritis serta analisa mahasiswa.

Kelas perdana Akademi Merdeka menghadirkan tema diskusi "Pemuda dan Perguruan Tinggi". Menghadirkan dua pembicara yaitu Bayu Panji Pangestu (alumniFakultas Hukum UGM sekaligus penerima beasiswa Aktivis Nusantara) dan Khaerudin (Pegiat Social Movement Institute).

Diskusi ini diawali dengan pertanyaan mendasar tentang bagaimana posisi dan peranan pemuda serta perguruan tinggi dalam membentuk pergerakan sosial di Indonesia. Masihkah elemen-elemen tersebut bergerak dan memiliki keberpihakan yang kuat untuk memperjuangkan rakyat? Lalu bagaimana strategi gerakan pemuda atau mahasiswa dalam menghadapi perubahan zaman?

Pemuda dan perguruan tinggi dalam catatan sejarah menjadi penentu perubahan sosial. Mahasiswa sebagai bagian dari pemuda dan perguruan tinggi, seringkali dikisahkan begitu heroik hingga menghantarkan bangsa Indonesia menuju babak baru. Mahasiswa juga sering disandingkan dengan kata idealis. Sementara perguruan tinggi adalah tempat menumbuhkan idealisme. Perguruan tinggi pada dasarnya mengajarkan bagaimana cara menggunakan akal untuk berfikir dan mencari kebenaran.

Perguruan tinggi sebagai lembaga keilmuan secara langsung membentuk kalangan terpelajar itu agar mampu mengakses ilmu pengetahuan sebagai modal mengupayakan kondisi yang berkeadilan bagi idealita rakyat. Kegelisahan pemuda untuk menuju kondisi yang dianggap ideal bagi masyarakat pada akhirnya mendorong berbagai gerakan dan aksi.

Karakter dan bentuk pergerakan pemuda telah mengalami perubahan. Dahulu masih banyak pemuda yang dapat dikategorikan dalam karakter idealis, baik itu idealis-konfrontatif maupun idealis-realis. Pasca reformasi sangat jarang karakter idealis ditemui. Kecenderungan karakter mahasiswa atau pemuda saat ini adalah professional, hingga mengarah pada karakter pragmatis dan hedonis.

Tata kelola perguruan tinggi dianggap sebagai salah satu faktor yang membentuk karakter di atas. Pengaruh lainnya adalah perubahan zaman, globalisasi, teknologi dan arus digitalisasi. Tata kelola perguruan tinggi cenderung berorientasi pada kebutuhan pasar. Hal itu ditandai dengan kebijakan kampus yang cenderung dikomersialisasikan. Sistem pembelajaran saat ini dianggap menjauhkan mahasiswa dengan rakyat. Kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu di sekitarnya dinilai mengalami penurunan. Imbasnya, kekuatan gerakan mahasiswa dalam mengupayakan perubahan pun mulai terkikis.

Fenomena lain yang ditemui di kalangan mahasiswa adalah dilema untuk menjadi seorang idealis atau realistis.  Ada presepsi negatif ketika sebagian dari mereka hari ini bersikap idealis. Ketakutan muncul ketika mereka sudah berhadapan dengan realita dunia kerja, akankah idealisme masih bisa dipertahankan? Dilema ini mau tak mau menjadi penghalang bagi sebagian mahasiswa agar dapat berposisi sebagai mahasiswa idealis, militan dan membela kepentingan-kepentingan rakyat sesuai nilai-nilai yang dianut sebelumnya.

Sementara itu perubahaan bentuk pergerakan mahasiswa ditandai dengan semakin banyak komunitas-komunitas berbasis minat atau hobi. Sedangkan gerakan mahasiswa berbasis ideologi mengalami kemunduran. Aksi-aksi mahasiswa mulai meninggalkan cara-cara konvensional seperti demonstrasi, aksi mogok, dan sebagainya. Pola transformasi yang diwujudkan oleh beberapa pemuda masa kini lebih banyak beralih melalui aksi-aksi kreatif, inovasi teknologi dan sosial media.

Gerakan mahasiswa serta organisasi mahasiswa lainnya masih menjadi harapan. Dengan catatan gerakan mahasiswa mampu menghadapi tata kelola kampus dan tidak tunduk padanya. Keberpihakan gerakan mahasiswa menjadi penting di kala pembelajaran kampus secara sistematis menjauhkan mahasiswa dari rakyat.

Perlu diingat, gerakan mahasiswa mau tidak mau harus mengikuti semangat zaman. Pola pergerakan  harus dibangun secara partisipatif. Inovasi pola kaderisasi dan metode pergerakan jelas menjadi keharusan. Jargon-jargon ideologi dan aktivitas yang berkutat pada teori perlu ditempatkan sesuai porsinya. Sementara kebutuhan saat ini, gerakan mahasiswa harus mampu memulainya dari realitas atau isu yang sedang dihadapi oleh rakyat. Kemampuan berjejaring, metode gerakan yang kreatif dan keterbukaan perlu dikembangkan untuk mengupayakan perubahan yang nyata.

Terakhir,  meski dihadang berbagai perkembangan zaman, hal esensial yang tidak boleh dihilangkan dari mahasiswa adalah tanggungjawab keilmuannya untuk berpihak dan mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Usaha mewujudkan transformasi tetap harus menjadi orientasi utama bagi gerakan mahasiswa. Sementara strategi dan metode dalam mengupayakannya dapat dikembangkan secara terus menerus sesuai perkembangan zaman tanpa melupakan esensinya.

Sabtu, 27 Agustus 2016

Paradigma Konsep Hegel dalam Melihat Kontestasi Civil Society dan Negara

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


Ditulis oleh  Sri Bintang Pamungkas (Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2014)

Abstract
It’s still abstract if we talk about whast is the meaning of civil society, there’s nothing a real definition about it. Hegel had his own paradigm when judging and educating about civil society. Then in contemporary context, is civil society become a pre-terms for a democracy grown? Is civil society gives a good constribution for democracy? And is democracy become one and only good concept in stability of its state? Or indeed brings a destroy for a state? It is still become a big question for all of us. In this writing, the writer tries to reflect the civil society from Hegelian’s paradigm and the role of state when solve it. Keyword : civil society, democratization, Hegelian’s Paradigm
Pengantar
Salah satu konsep yang sangat menarik perhatian dalam diskursus mengenai bingkai politik dan konsep good governance dalam suatu negara adalah mengenai konsep civil society. Memang, didalam konsep good governance pemerintah bukanlah satu-satunya aktor tunggal dalam penyelenggaraan kegiatan negara yang berkaitan dengan urusan publik. Didalam good governance secara sederhanaya terbagi kedalam relasi tiga aktor yang meliputi negara, pasar dan civil society itu sendiri. namun dalam tulisan ini saya hanya menjelaskan relasi civil society dan negara sebagai pemegang otoritas. terjemahan istilah civil society ke dalam bahasa Indonesia masih sangat abstrak seperti: masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat berbudaya, masyarakat kewargaan, dsb. Tetapi, pada dasarnya sudah ada satu kesepakatan bahwa civil society adalah wilayah kehidupan sosial yang terletak di antara ‘negara’ dan ‘komunitas lokal’ tempat terhimpunnya kekuatan masyarakat untuk mempertahankan kebebasan, keanekaragaman, serta kemandirian masyarakat terhadap kekuasaan negara dan pemerintah.[1]
Dalam konteks kontemporer, di era modernisasi dan demokrasi, termasuk di Indonesia civil society mengalami transformasi penguatan yang signifikan sebagai kekuatan otonom dari negara dan telah menjadi salah satu aktor yang cukup penting dalam berpartisipasi penyelenggaraan bernegara. Apakah dengan partisipasi civil society menguatkan budaya demokrasi? Atau justru membuat kontestasi antar civil society demi kepentinganya yang bersifat partikular. Lalu, masih relevankah konsep pandangan Hegel mengenai civil society dalam konteks sekarang ini jika diterapakan di Indonesia?
Pembahasan Konsep Civil Society
Civil society bagi Hegel digambarkan sebagai masyarakat pasca Revolusi Perancis yaitu masyarakat yang telah diwarnai dengan kebebasan, terbebas dari belenggu feodalisme.[2] Dalam penggambaran Hegel ini, Civil Society adalah sebuah bentuk masyarakat dimana orang-orang di dalamnya bisa memilih hidup apa saja yang mereka suka dan memenuhi keinginan mereka sejauh mereka mampu. Negara tidak memaksakan jenis kehidupan tertentu kepada anggota Civil Society seperti yang terjadi dalam masyarakat feodal karena negara dan civil society terpisahkan.
Civil society terdiri dari individu-individu yang masing-masing berdiri sendiri atau dengan istilah Hegel bersifat atomis.[3] Akibatnya, anggota dalam civil society tidak mampu mengobyektifkan kehendak dan kebebasan mereka. Kehendak dan kebebasan mereka bersifat subyektif-partikular. Meskipun demikian, masing-masing anggota dalam mengejar pemenuhan kebutuhannya saling berhubungan satu sama lain.[4] Civil society menjadi tempat pergulatan pemenuhan aneka kebutuhan dan kepentingan manusia yang menjadi anggotanya. Dalam kerangka penggambaran ini, civil society adalah masyarakat yang bekerja. Karena kegiatan civil society tidak dibatasi oleh negara, maka dalam civil society terjadilah usaha penumpukan kekayaan yang intensif.
Berkaitan dengan ciri kerja itu, civil society ditandai dengan pembagian kelas sosial yang didasari pada pembagian kerja yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas birokrat atau pejabat publik (public servants).Kelas petani mengolah tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga-keluarga.Kelas bisnis terdiri dari pengrajin, pengusaha manufaktur dan pedagang.Kelas pelayan publik bertugas memelihara kepentingan umum komunitas civil society.[5] Kelas pejabat publik ini bila ditinjau dari gaji yang diperoleh merupakan kelas dalam civil society, tetapi bila ditinjau dari tugasnya, ia termasuk kelas eksekutif dalam negara. Jadi, kelas birokrat atau pejabat publik ini dalam pemikiran Hegel merupakan jembatan dari civil society ke negara.
Filsuf Jerman Hegel (1770-1831) barangkali merupakan orang pertama yang secara tegas membedakan konsep ‘negara’ dan civil society (Sassoon 1983). Menurut Hegel, civil society adalah suatu ‘wilayah’ (sphere) perantara di antara wilayah ‘keluarga’ dan wilayah ‘negara’. Menurutnya, kaum borjuis yang mulai bermunculan di Eropa abad ke-17, melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan negara feudal maupun keluarga, sehingga menciptakan wilayah sosial baru yang ditandai oleh berbagai persaingan ekonomi dalam bentuk kerja, produksi, pertukaran jasa dan barang, serta perolehan harta. Wilayah sosial demikian oleh Hegel disebut civil society atau burgerliche Gesellchaft. Tetapi, Hegel lebih lanjut menyatakan bahwa karena civil society merupakan arena persaingan ekonomi, maka ia mengandung potensi perpecahan, sehingga pada akhirnya negara, sebagai kekuasaan politik yang mengurus kepentingan umum, harus mengontrol civil society agar tidak mengalami disintegrasi.[6]
Maka dari itu civil society harus dididik dan diorganisir dengan baik dari aspek pendidikan maupun institusinya, karena civil society hanya memikirkan dirinya sendiri (particular) dan hanya sibuk mengurusi urusan sehari-hari yang sempit. Jadi civil society tidak diperkenankan untuk menantang negara karena negara adalah entitas yang sempurna dan bersifat universalis dalam menangani individu.
Democratization
Dalam konteks yang kontemporer banyak diskursus mengenai civi society yang semakin masif. Dibanyak negara civil society dianggap sebagai aktor yang sakral dalam proses “demokrasi gelombang jketiga” sebagaimana yang telah dijabarkan oleh Huntington.[7] Lahirnya demokratisasi dipahami sebagai diagnosis berbagai macam “penyakit” akibat krisis kepercayaan terhadap parlemen, kecenderungan para politisi berperilaku curang, hilangnya ideologi orsospol, dan sebagainya. Akhirnya civil society seolah-olah menjadi arena panggung yang sakral dalam analisa politik. Banbyak pakar sepakat bahwa civil society gagasan yang terpenting dalam abad ini. [8] Maka tidak mengherankan jika civil society menjadi aktor yang penting dalam menjatuhkan rezim-rezim yang diktaktor dan mengghantinya dengan wajah demokrasi
Selain itu Putnam juga berpendapat bahwa civil society dipahami sebagai segala bentuk kehidupan sosial yang terorgansir dan terbuka bagi semua kalangan. Menganut prinsip yang otonom, mandiri, partisipatif dan sukarela, hal ini merupakan bagian dari prinsip-prinsip demokrasi.tanpa civil society maka demokrasi tidak dapat dipertahankan. Baginya, civil society merupakan tempat perbedaan kepentingan dinegosiasikan sehingga kehadiranya dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam merepresentasikan kepentingan dan sekaligus memperluas partisipasi politik.[9] Pada tahap “transisi” civil society dapat memprovokasi kejatuhan rezim-rezim yang otoriter melalui protes, demonstrasi, dan berbagai aksi lainya. Sedangkan tahap “konsolidasi” civil society dianggap berperan dalam upaya pembentukan pemerintahan yang transparan, reformis, akuntabel dan bertanggung jawab kepada rakyat (good governance). Serta memastikian bahwa demokrasi merupakan satu-satunya aturan main yang berlaku (the only game in town).[10] Lalu dalam konteks yang kontemporer apakah civil society merupakan prasyarat bagi tumbuh dan berkembangnya demokrasi? Benarkan civil society memberikan kontribusi yang baik bagi demokrasi itu sendiri? dan apakah demokrasi demokrasi menjadi satu-satunya konsep yang baik dalam stabilitas negara? Atau justru membawa destabilitas dalam sebuah negara? Hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kita semua.
Pengalaman dari beberapa negara-negara di Afrika seperti: Liberia, Kongo bahkan Nigeria justru civil society berperan menghancurkan demokrasi dengan cara penculikan, penyikasaan bahkan pembunuhan dan menjadi ajang aktivitas politik yang mengerikan. [11] Di Eropa Timurpun seperti : Yugoslavia, eks-Uni Soviet dan Macedonia memberikan gambaran civil society justru memperkeruh demokrasi itu sendiri dengan adanya elemen-elemen ekstremisme yang berkembang.[12] Dalam tulisan ini menjelaskan bahwa civil society bukan hanya menjadi solusi,melainkan juga menjadi masalah bagi demokrasi itu sendiri.
Jika menerangkan civil society pada masyarakat negara berkembang, tempat liberalisme bukanlah tradisi dari Masyarakat tersebut. Maka civil society tidak dapat diasosiasikan maupun dikonsolidasikan dengan demokrasi itu sendiri. sama halnya ketika kita melihat civil society di India, Gurpreet Mahajan menyatakan bahwa civil society di India sarat akan ikatan primordial, seperti : kasta, suku, agama, budaya dan ras. Jadi civil society dalam konteks demokrasi tidak cocok diterapkan jika dibandingkan dengan masyarakat barat pada umumnya. [13] Jika kita berbicara mengenai civil society di Indonesia, alangkah lebih baik jika kita berkaca melihat sejarah tahun 1998. Banyak diantara mereka terlalu mengaggung-agungkan kelompok mahasiswa, NGO dan figur politik yang secara mendadak disematkan menjadi “pahlawan reformasi”. Pada saat yang sama mereka juga melupakan “revolusi Mei 1998” yang diwarnai kekerasan, kerusuhan anti-china, pengrusakan, penjarahan, penyiksaan, pemerkosaan bahkan pembunuhan dan merupakan salah satu tragedi yang kelam, dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Itu semua telah menjadi noda yang mencoreng wajah Indonesia menegnai civil society itu sendiri, suka tidak suka momen “kemenangan civil society” yang telah diagung-agungkan atas jatuhnya rezim Soeharto ternyata telah terkontaminasi dengan kekerasan dan pemaksaan atas lahirnya demokrasi itu sendiri. [14]
Apakah demokrasi paska reformasi itu menunjukan hal yang baik? Jika kita melihat paska reformasi justru adanya penguatan rasa primordial dan etnosentrisme tiap-tiap daerah yang semakin kental, hal ini justru berpotensi menghancurkan demokrasi itu sendri. Jack Snyder berpendapat bahwa demokratisasi yang dilakukian secara tiba-tiba didalam masyarakat yang plural justru berpotensi menyulutkan konflik dan kekerasan internal sehingga menciptakan instabilitas politik.[15] Seperti halnya Kalimantan Tengah memiliki sentimen tinggi terhadap anti suku Madura yang tinggi. Hal ini ditengarai oleh suku Madura sebagai pendatang yang memiliki kedudukan strategis dalam mengelola berbagai sektor di Kalimantan Tengah dan diperparah dengan masih banyak dengan termarjinalisasikan suku asli yang ada disana.[16] Bahkan konflik ini kian meruncing hingga sampai pada pertumpahan darah, dimana kurang lebih empat ratus jiwa orang madura tewas terbunuh secara mengenaskan[17]. Inilah salah satu dari sejuta konflik etnis yang melibatkan elemen civil society yang bersifat partikular dan kurangnya pengawasan dan kontrol dari negara terhadap civil society itu sendiri. maka dari itu pentingnnya kehadiran negara ke dalam civil society. Jika terjadi situasi ketimpangan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketidaksederajatan, seperti karena adanya dominasi kelas yang satu atas yang lain, dalam masyarakat sehingga sangat perlu adanya peran negara dalam mengatasi itu, karena negara bersifat universal. serta, jika terjadi sesuatu hal yang dapat mengancam kepentingan universal masyarakat sehingga tindakan perlindungan atas kepentingan tersebut sangat dibutuhkan hadirnya peran negara.
Negara dalam Pandangan Hegel
Negara merupakan badan universal dimana keluarga dan masyarakat sipil dipersatukan. Sebagai badan universal, negara mencerminkan kehendak dari kehendak partikular rakyatnya. Keuniversalan kehendak negara sebenarnya telah ada secara implisit dalam kehendak individu masyarakat sipil yaitu ketika mereka mengejar pemenuhan kebutuhan pribadi sekaligus juga memenuhi kebutuhan individu-individu lain dalam masyarakat sipil.[18] Negara mempersatukan segala tuntutan dan harapan sosial masyarakat sipil dan keluarga.
Dalam kedudukannya yang tertinggi, negara mengatur sistem kebutuhan masyarakat sipil dan keluarga dengan memberikan jaminan stabilitas hak milik pribadi, kelas-kelas sosial dan pembagian kerja. Pengaturan negara itu dilakukan melalui hukum. Melalui hukum itu, negara berfungsi untuk memperkembangkan agregat tindakan rasional sebab pembatasan yang dilakukan oleh hukum negara merupakan pembatasan rasional yang diperlukan bagi keberadaan individu-individu lainnya. Kebebasan individu ditentukan oleh rasionalitas manusia. Hukum negara menjadi instrumen untuk mengingatkan manusia agar tidak bertindak irrasional.
Bagi Hegel, negara adalah kesatuan mutlak. Oleh karena itu, Hegel menolak pembagian kekuasaan di dalam negara.[19] Di dalam negara, tidak ada pembagian kekuasaan tetapi yang ada adalah pembagian pekerjaan untuk masalah-masalah universal. Negara yang digambarkan Hegel sebagai ideal dari konsep kesatuannya adalah negara monarki konstitusional yang tersusun dalam Legislatif, Eksekutif dan Raja. Raja merupakan kekuasaan pemersatu dan sekaligus yang tertinggi dari semuanya. Eksekutif merupakan kelompok birokrasi yang pejabatnya diangkat berdasarkan keahlian dan digaji tetapi pekerjaannya menyangkut masalah-masalah universal dan harus bebas dari pengaruh-pengaruh subyektif. Legislatif bergerak di bidang pembuatan hukum dan konstitusi serta menangani masalah-masalah dalam negeri yang dalam hal ini diduduki oleh Perwakilan (Estate) yang terdiri dari kelas bawah yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas tuan tanah. Perwakilan (Estate) dalam legislatif bertugas agar Raja tidak bertindak sewenang-wenang dan mencegah agar kepentingan-kepentingan partikular dari individu, masyarakat dan korporasi jangan sampai melahirkan kelompok oposisi terhadap negara.[20] Dalam hubungannya dengan Raja, Perwakilan ini juga menjadi penasehat Raja. Bagi Hegel, negara monarki konstitusional merupakan bentuk negara modern yang rasional karena monarki konstitusional merupakan hasil pemikiran yang bersifat evaluatif atas monarki lama.[21]
Kesimpulan
Dalam tulisan ini telah dijelaskan beberapa makna dan fenomena terkait dengan civil society itu sendiri. dalam tulisan ini pula penulis mencoba merefleksikan bahwa civil society tidak serta merta adalah elemen yang mampu mendukung dan memperkuat konsolidasi demokrasi. Suatu hal yang tidak benar jika kita terlalu mengagung-agungkan civil society sebagai episentrum dalam kehidupan berdemokratisasi, justru di beberapa fenomena kasus yang telah dipaparkan dalam tulisan ini memperlihatkan fenomena civil society merupakan elemen yang dapat merusak dan menjatuhkan demokrasi itu sendiri. Suka tidak suka civil society adalah bagian dari demokrasi, dan demokrasi adalah bagian dari penyelenggaraan negara. sudah seharusnya negara sebagai pemegang otoritas yang sah mendidik civil society baik dari aspek pendidikan maupun institusionalnya agar tidak terjadi ketimpangan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketidaksederajatan yang berimbas pada konflik horintal maupun vertikal bahkan jangan sampai berujung pada pertumpahan darah yang melibatkan civil society itu sendiri.
Civil society bagi Hegel merupakan arena persaingan ekonomi, maka ia mengandung potensi perpecahan, sehingga pada akhirnya negara, sebagai kekuasaan politik yang mengurus kepentingan umum, harus mengontrol civil society agar tidak mengalami disintegrasi. Sedangkan Indonesia adalah negara yang plural, yang terdiri atas beragamnya suku, agama, ras dan budaya butuh adanya kesatuan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong demi kestabilan suatu negara dan menjadikan bangsa ini mampu berdiri diatas kaki sendiri bukan atas intervensi bangsa lain
Bagi penulis konsep pemikiran Hegel mengenai civil society dan negara cocok diterapkan di Indonesia dalam konteks kontemporer dengan catatan adanya sistem check and balances yang baik, transparan, akuntabel serta bertanggung jawab agar tidak mengulang tragedi sejarah kelam bangsa Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang dipelintir oleh penguasa dalam praktik-praktik pemerintahannya
Daftar Pustaka :
jurnal
- International Crisis Group (ICG)(2002). Communal Violence in Indonesia. Lessons from Kalimantan. Jakarta dan Brussels : ICG Asia Report No. 18 - Jurnal ANTROPOLOGI INDONESIA vol. XXIII, no. 60, 1999 -Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 9, No. 1, Juli 2005
Buku -Aspinall, Edward (2004). ‘Indonesia: Transformation of Civil Society and Democratic Breaktrough’ dalam Muthiah Alagappa (ed). Civil Society and Political Change in Asia. Expanding and Contracting Democratic Space. Stanford : Stanford University Press -G.W.F Hegel (1981). Hegel’s Philosophy of Right. Transl. T.M. Knox. Reprint. London : Oxford University Press -Hikam, M.A.S. (1990). Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES. - Kopecky, Petr dan Cas Mudde(2003). ‘Rethinking Civil Society’. Democratization. Vol . 10, No. 3 - Mahajan, Gurpreet (2003). ‘Civil Society and its Avtars’ dalam C. M. Elliot (ed). Civil Society and Democracy : a Reader. Oxford : Oxford University Presss -McLellan, David (1981). “Marx, Engels and Lenin on Party and State.” The Withering Away of State?Party State under Communism, ed. Leslie Holmes. London : SAGE Publications Ltd. -McClelland (1996). J.S. History of Western Political Thought. London : Routledge. - Reno, William (2005). ‘The Politics and Violent Opposition in Collapsing State’. Government and Opposition, Vol. 40, No. 2 -Samuel P. Huntington (1991). The Third Wave : Democratization in the Late Twetieth Century. London. University of Oklahoma Press -Sassoon, A.S. (1983). ‘Civil Society’, dalam T. Bottmore, dkk. (peny.) A Dictionary of Marxist Thought. Cambridge: Harvard University Press. - Snyder, Jack (2000). From Voting to Violence : Democratization and Nationalist. New York : w. W. Norton -Stumpf, Samuel Enoch (1994). Philosophy History and Problems. Fifth edition. New York : McGraw Hill Inc -Sunil Khilanani (2001). The Development of Civil Society. Dalam S. Khilanani dan S. Kaviraj (eds). civil society: Histories and possibillities. Cambridge : Cambridge University Press -Suseno, Franz Magnis (1991). Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta:Gramedia [1] Tulisan ini merupakan penerbitan ulang artikel yang sama dari Jurnal ANTROPOLOGI INDONESIA vol. XXIII, no. 60, 1999, hlm. 3–10 [2] J.S. McClelland, A History of Western Political Thought (Fifth Ed.: London, 1996), hal. 531. [3] Bdk. Hegel’s Philosophy of Right, transl. T.M. Knox (Reprint: London, 1981) No.255 dan No. 238 [4] Ibid. No.189 – 195. Lihat juga Andrew Calabrese, “The Promise of Civil Society: A Global Movement for Comunication Rights,” Continuum : Journal of Media dan Cultural Studies, 3 (September 2004), hal. 319. [5] Ibid. No.202-243. [6] Perbedaan konsep ‘negara’ dan civil society adalah pendapat yang diterima secara umum, namun peneliti masalah civil society seperti John Keane (1988a:62- 63) membantah pendapat demikian. Menurutnya, sebelum Hegel sudah ada banyak penulis Inggris, Perancis dan Jerman yang membahas hubungan antara civil society dan negara. [7] Bahasan lebih mendalam tentang demokrasi gelombang ketiga dapat dilihat dalam Samuel P. Huntington (1991) The Third Wave : Democratization in the Late Twetieth Century. London. University of Oklahoma Press [8] Sunil Khilanani (2001). The Development of Civil Society. Dalam S. Khilanani dan S. Kaviraj (eds). civil society: Histories and possibillities. Cambridge : Cambridge University Press [9] Robert Putnam (1996). ‘Bowling Alone : America’s Dedining Social Capital’ dalam Larry Diamond dan Marc Platner (eds). The Global Resurgency of Democracy. Baltimore : The Johns Hopkins University Press [10] Linz, Juan dan Alfred Stephan (1996). Problem of Democratic Transition and Consolidation: South Europe, South America, and Post Communist Europe. Baltimore : The Johns Hopkins University Press [11] Lihat William Reno (2005). ‘The Politics and Violent Opposition in Collapsing State’. Government and Opposition, Vol. 40, No. 2 [12] Lihat Petr Kopecky dan Cas Mudde(2003). ‘Rethinking Civil Society’. Democratization. Vol . 10, No. 3 [13] Gurpreet Mahajan (2003). ‘Civil Society and its Avtars’ dalam C. M. Elliot (ed). Civil Society and Democracy : a Reader. Oxford : Oxford University Presss, hal. 188 [14] Lihat Aspinall, Edward (2004). ‘Indonesia: Transformation of Civil Society and Democratic Breaktrough’ dalam Muthiah Alagappa (ed). Civil Society and Political Change in Asia. Expanding and Contracting Democratic Space. Stanford : Stanford University Press [15] Lihat Jack Snyder (2000). From Voting to Violence : Democratization and Nationalist. New York : w. W. Norton [16] International Crisis Group (ICG)(2002). Communal Violence in Indonesia. Lessons from Kalimantan. Jakarta dan Brussels : ICG Asia Report No. 18, hal. 18 [17] Lbid hal. 5 [18] Lihat Samuel Enoch Stumpf, Op.Cit, hal. 338. Lihat juga Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:1991), hal. 247-250 [19] Lihat Hegel’s Philosophy of Right No. 272 [20] Ibid No.302 [21] Lihat J.S. McClelland, Op.Cit, hal. 532-533.

Rabu, 10 Agustus 2016

Kenapa Ketua MWA UGM Harus Menteri?

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , 2 comments

Kenapa Ketua MWA UGM Harus Menteri?


Menteri Sekretrais Negara (Mensesneg) Prof. Drs. Pratikno, M.Soc.Sc., Ph.D., terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada (MWA UGM) untuk periode 2016 – 2021. Demikian inti berita serah terima jabatan (sertijab) MWA UGM pada laman resmi UGM–www.ugm.ac.id–yang dirilis Senin ini (8/8). Sertijab yang diadakan Sabtu (6/8), itu akhirnya menjawab teka-teki segenap sivitas akademika UGM–sekaligus mengonfirmasi “kabar-kabar burung” yang beredar di lingkungan Rektorat UGM–berkenaan dengan sosok siapa yang akan menjabat Ketua MWA UGM pengganti Prof. Drs. Sofian Effendi, MPIA., Ph.D., sebagai Ketua periode 2012 – 2016. Sebelum dilanjutkan, penulis sampaikan permohonan maaf jika artikel ini memakan paragraf yang relatif banyak. 

Para Anggota MWA periode sekarang sebenarnya telah dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Khusus Senat Akademik (SA) UGM tanggal 28 April 2016. Menariknya, para anggota baru ini tidak ada satu pun yang terafiliasi sebagai ‘anggota aktif’ atau menjadi pimpinan partai politik (parpol). Ini berbeda dengan keanggotaan sebelumnya–penulis termasuk di dalamnya mewakili unsur mahasiswa S1 pada tahun 2014 – 2015–yang diisi oleh setidaknya tiga anggota aktif parpol yaitu, Luhut Binsar Panjaitan (Partai Golkar), Herry Zudianto (PAN) dan Bambang Praswanto (PDI-P). Meskipun sebenarnya, di atas kertas dua orang pertama tersebut mewakili unsur tokoh masyarakat, sementara yang terakhir mewakili unsur alumni. Pada periode kali ini, tampak keanggotaan diisi oleh para profesional dan bukan ‘politisi’. 

Pertanyaan kemudian, kenapa Ketua MWA UGM sekarang harus dijabat oleh seorang Menteri? Sesungguhnya, artikel ini bukan bermaksud untuk menjawab pertanyaan penting tersebut. Artikel ini, betul-betul sebagai sebuah pertanyaan yang didasarkan pada landasan-landasan yuridis dan sosio-politik. Namun, artikel ini juga akan memberikan gambaran-gambaran tertentu sebagai jawaban kasar dan implisit atas pertanyaan sekaligus judul artikel ini. Dan, sebelum terlalu jauh, artikel ini hanyalah sebuah ekspresi penulis sebagai sivitas akademika semata yang punya perhatian atas almamaternya, tanpa memiliki tendensi apa-apa apalagi kepentingan yang bersifat politis. 

Landasan Yuridis 

Pertanyaan besar dari artikel ini, pertama sekali muncul merujuk pada landasan yuridis yang mengatur UGM, dalam hal ini dua peraturan penting yang digunakan ialah Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM dan Peraturan MWA No. 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UGM, selanjutnya disebut OTK. Statuta dan Peraturan MWA merupakan peraturan tertinggi di dalam hirarki peraturan di internal UGM. Lalu, apa masalahnya? Masalahnya terletak pada Pasal 29 ayat 3 poin b dan c jo. Pasal 46 ayat 4 poin b OTK. Pada kedua pasal tersebut, intinya berbunyi “Pimpinan (Ketua dan Sekretaris) MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan pimpinan atau jabatan struktural di instansi Pemerintah atau pemerintah daerah, dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM”. 

Bila kita jujur dalam menjalankan amanat pasal-pasal di atas, maka tentu tidak boleh seorang Menteri menjabat sebagai pimpinan, apalagi Ketua. Penulis akui, sama sekali penulis tidak paham apa yang terjadi di dalam internal MWA dalam proses pemilihan Ketua sehingga mengeluarkan nama Prof. Pratikno. Namun, sebagai orang awam yang membaca teks hukum di atas sangat jelas bahwa pemilihan Prof. Pratikno tampak melanggar hukum. Posisi beliau di struktur pemerintah bukan posisi yang main-main, Menteri Sekretaris Negara, oleh Prof. Sofian sendiri diibaratkan sebagai leher presiden, mengingat betapa vitalnya jabatan Mensesneg. Jadi, tidak masuk di akal penulis mengapa Prof. Pratikno dipilih dan bersedia dipilih sebagai Ketua? Apakah tidak ada sosok anggota lain yang bersedia, setara dengan atau lebih baik daripada Prof. Pratikno? 

Pertanyaan terakhir di atas, bukan sama sekali penulis maksud untuk meragukan Prof. Pratikno, bukan. Penulis paham betul akan kompetensi, kapasitas, integritas, kapabilitas bahkan rasa cinta beliau yang amat tinggi kepada Kampus Biru. Lima tahun penulis menjadi mahasiswa UGM, lima tahun itu pula penulis tahu, kenal dan bahkan pernah berinterkasi dengan beliau. Baik dalam kapasitas penulis sebagai mahasiswa beliau di Departemen Politik dan Pemerintahan, Sekretaris Jenderal BEM KM UGM 2014 maupun keanggotaan penulis di dalam MWA tahun 2014 – 2015. Jadi, penulis sama sekali tidak berkeberatan jika beliau memimpin MWA, tentu dengan sikap mengabaikan pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas. 

Selain pasal tentang rangkap jabatan tersebut yang tercantum di dalam Statuta dan OTK di atas, larangan merangkap jabatan bagi seorang menteri juga jelas tertera di dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 1 ayat 2 UU No. 39/2008 disebutkan bahwa Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Lalu pada Pasal 23 terdapat larangan rangkap jabatan bagi seorang menteri sesuai dengan poin a, b dan c pada pasal tersebut. Penulis merasa, Prof.Pratikno melanggar poin c yang bahwa, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Jelas sekali UGM merupakan institusi yang sebagian dari pembiayaannya berasal dari APBN/D sesuai dengan Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 poin e Statuta jo. Pasal 142 ayat 1 dan ayat 2 poin f OTK. RKAT UGM 2016 misalnya, mencantumkan penerimaan dana dari Pemerintah sekitar Rp 1,007 triliun dari total penerimaan sekitar Rp 2,470 triliun. 

Sebagai yang awam hukum, penulis mafhum jika pada pasal ini ada pendapat yang menyatakan tidak melanggar ketentuan. Sebab, UGM sebagai sebuah organisasi dipimpin oleh Rektor dan dibantu para Wakil dalam menjalankan tugas-tugas eksekutif organisasi. Tetapi, apakah pimpinan MWA tidak bisa disebut sebagai bagian dari pimpinan UGM? Atau, apakah MWA itu bukan merupakan sebuah unit organisasi yang ada di dalam organisasi besar UGM, yang pembiayaannya juga inheren dengan RKAT UGM yang sebagian bersumber dari Pemerintah itu? Bukankah setiap kebijakan MWA sebagai organ “tertinggi” di UGM akan berpengaruh pada gerak langkah dan kebijakan Rektor? Mungkin para ahli hukum lebih tepat menjawabnya, terutama dari Bagian Hukum dan Organisasi UGM yang penulis duga pasti telah memberikan pendapat dalam hal ini. 

Landasan Sosio-Politik 

Sekarang, mari kita masuk pada landasan sosio-politik (sospol) yang mungkin akan tampak lebih pragmatis. Pertama, pengalaman sebelumnya. Saat penulis masih aktif sebagai Anggota MWA tahun 2014 – 2015, Prof. Sofian mengundurkan diri sebagai Ketua karena beliau memegang amanah baru sebagai Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, pengunduran diri beliau sebagai Ketua kira-kira alasannya sama dengan uraian di awal tentang larangan merangkap jabatan. Sampai penulis mengundurkan diri dari keanggotaan tanggal 1 Juni 2015, sepengetahuan penulis telah disepakati salah satu Anggota, Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Sp.KK(K)., diajukan sebagai Ketua meneruskan sisa masa jabatan sampai 2016 kepada Menristek Dikti. Namun, tampaknya sampai berakhirnya masa bakti periode 2012 – 2016, SK pergantian Ketua itu tidak kunjung keluar–lagi-lagi sepengetahuan penulis demikian. 

Bercermin dari teladan yang baik dari Prof. Sofian sebelumnya, itulah yang membuat penulis cukup terkejut atas terpilihnya Prof. Pratikno. Pada pasal larangan merangkap jabatan di atas, disebutkan bahwa larangan itu berlaku untuk posisi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM. Lantas, apakah jabatan Mensesneg itu tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan? Saya yakin, konflik kepentingan atau vested interest tidak akan muncul dari pribadi Prof.Pratikno sebagai seorang individu, mengacu pada rekam jejak beliau yang bersih dengan segala kelebihan yang dimiliknya. Tetapi, konflik kepentingan ini harus dibaca dalam makna yang lebih luas lagi, terutama terkait jabatan beliau sebagai Menteri yang notabene itu merupakan jabatan politis. Bahkan, semua menteri baik dari kalangan parpol, profesional, aktivis ataupun teknokrat, selama mereka masih aktif sebagai pembantu presiden sejatinya mereka juga adalah politisi. 

Kita tentu tidak ingin UGM sebagai institusi akademik yang otonom, selalu dikait-kaitkan dengan masalah politik praktis di negeri ini. Peran ganda yang sama besar dimainkan oleh banyak intelektual-politisi UGM saat ini sebenarnya sangat mengkhawatirkan bagi kredibilitas UGM yaitu, di satu sisi masih aktif dan berpengaruh dalam pengambilan kebijakan di kampus (Rektorat), dan di sisi yang lain mereka merupakan orang-orang penting dengan posisi strategis di pemerintahan (Istana). Peran ganda ini dalam suatu waktu oleh masyarakat, dapat dibaca bahwa tindakan politik para intelektual-politisi ini pada saat bersamaan mencerminkan sikap UGM. Kita bersyukur bila tindakan politik itu menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat, dan kita selalu berdoa untuk itu. Tetapi, bagaimana jika satu waktu tindakan tersebut merugikan masyarakat yang berujung pada tercorengnya nama baik UGM di mata masyarakat? 

Lagipula, bukankah tiga anggota MWA terpilih adalah menteri-menteri (Mensesneg, Menhub, Menteri PUPR) yang strategis dan semuanya alumni UGM? Kalau kita ingin jujur, sejak terpilihnya Jokowi sebagai Presiden dan keterlibatan banyak intelektual kampus ini “menyokong” kemenangan dan jalannya pemerintahan sampai saat ini. Di alam batin masyarakat Indonesia, itu menganggap UGM sekarang sebagai kampus yang teramat politis dan bahkan, diafiliasikan dengan kelompok-kelompok politik tertentu di negeri ini. Tentu, terpilihnya Jokowi (Alumni UGM) pasti akan lebih membuka pintu dan peluang “ekonomi” bagi UGM dalam upaya pengembangan akademik maupun infrastruktur kampus. Untuk itu, kita maklum jika dibutuhkan orang-orang terbaik sebagai penghubung (hub) komunikasi yang andal antara Bulaksumur denga Istana. Penulis tidak berarti menyatakan bahwa Prof. Pratikno-lah hub terbaik itu meskipun, indikasi ke arah tersebut cukup meyakinkan. 

Membangun hubungan baik dengan pemerintah itu penting dan wajib bagi UGM, tetapi bukan satu-satunya yang penting. Ketua MWA memiliki tugas berat dan mulia untuk mengembangkan UGM supaya lebih maju, berkualitas dan modern. Bahkan, Prof. Pratikno sendiri mengakui beratnya tugas tersebut seperti yang dikutip dari laman berita resmi UGM dan penulis sebutkan di muka artikel. Lalu, mengapa beliau bersedia mengemban amanah tersebut? Apakah jabatan sebagai Mensesneg tidak membutuhkan perhatian yang besar dari beliau, sehingga memiliki keluangan waktu untuk mengurus MWA? Kenapa jabatan Ketua itu tidak diserahkan saja kepada mereka yang sehar-hari berada di UGM, memiliki keluangan waktu jauh lebih besar untuk mengurus MWA UGM. Bukankah dari anggota terpilih terdapat para Guru Besar yang tidak perlu kita sangsikan pula integritas dan perhatiannya untuk UGM? 

Penulis rasa akan lebih arif dan bijak, jikalau Prof.Pratikno cukup menjadi anggota biasa saja. Biarkan posisi pimpinan itu diserahkan kepada mereka yang tidak memiliki dan tidak melekat “unsur politis” pada dirinya. Toh, dengan menjadi anggota pun Prof.Pratikno tetap bisa memainkan peran yang strategis dengan posisi dan pengaruh beliau yang kuat, dan harus diakui bahwa beliau masih tetap dibutuhkan UGM. Sejatinya, sekarang Prof. Pratikno agar lebih fokus saja membantu Presiden untuk memecahkan persoalan-persoalan besar bangsa yang belum diselesaikan. Supaya Nawacita bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat dan Jokowi bisa dinilai sebagai Presiden yang sukses. Yakinlah, bagi masyarakat kesuksesan Jokowi adalah kesuksesan UGM juga. Sebaliknya, kegagalan Jokowi mau tidak mau juga akan dianggap sebagai kegagalan UGM. 

Penulis, merasa bersyukur dulu ketika Prof.Pratikno dipercaya Presiden untuk ikut dalam pemerintahan sehingga dapat membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dari dalam, seperti yang sering beliau ajarkan kepada kami para mahasiswanya di kelas-kelas perkuliahan dulu. Tetapi, mengetahui beliau harus turun gunung dengan mengambil posisi Ketua MWA, muncul pertanyaan mengapa beliau dulu tidak istikamah saja menjadi Rektor sampai selesai supaya bisa benar-benar fokus mengurus UGM. Dengan menjadi Rektor juga beliau pasti masih bisa ikut andil dalam membangun pemerintahan yang baik. Kita pun, sivitas akademika UGM tidak akan berkurang sedikitpun rasa bangga dan hormat kepada beliau, bila beliau memilih jalan untuk tetap menjadi Rektor. Apalagi, MWA memiliki kewenangan untuk memilih Rektor, bukankah tahun depan akan ada suksesi di Rektorat? Tentu, pikiran-pikiran sempit seperti ini tidak ingin kita kaitkan secara politis atas keterpilihan Prof. Pratikno sebagai Ketua. Meskipun, wajar dan sah-sah saja jika orang memiliki pemikiran demikian. 

Tetapi, nasi sudah menjadi bubur. Tulisan ini pun tidak akan pernah berpengaruh sama sekali dalam masalah ini. Lagi-lagi, ini hanya sebuah ekspresi penulis akan rasa cinta terhadap almamater, sekaligus sebagai bentuk rasa hormat dan kagum penulis atas sosok Prof. Pratikno sendiri selama ini. Saya sadar, pasti akan ada pihak yang tidak setuju dengan pendapat penulis. Jika, kritikan itu berasal karena perasaan cinta terhadap UGM maka, penulis akan membela diri bahwa artikel ini pun ditulis karena perasaan cinta penulis yang sama besarnya atau bahkan jauh lebih besar dari pengkritik. Tetapi, jika kritikan itu berasal dari alasan dan motivasi yang lain. Penulis dengan rendah hati tidak akan membela diri dari kritikan, karena alasan-alasan lain itu memang penulis abaikan sama sekali sedari awal. 

Terakhir, ada baiknya dari pihak MWA, Bagian Hukum UGM atau Prof. Pratikno sendiri memberikan klarifikasi kepada sivitas akademika terkait masalah yang penulis ajukan. Penulis khawatir, ketidakpandaian penulis dalam menafsirkan pasal-pasal di atas merupakan pangkal dari munculnya pertanyaan ini. Atau, bisa jadi ada peraturan lain yang penulis tidak ketahui di mana peraturan baru tersebut mengafirmasi pasal-pasal tersebut, sehingga menjabat rangkap sudah bukan menjadi kendala lagi. Sebab, penulis yakin pertanyaan yang sama tentu, juga muncul di setiap orang yang memiliki perhatian atas masalah ini. Penulis amat yakin, jika ada penjelasan yang rasional atas judul artikel ini. Tidak akan ada satu orang pun yang berkeberatan jika, Prof. Pratikno memimpin MWA.

Ditulis oleh Ekamara Ananami Putra ( Mahasiswa Politik & Pemerintahan Fisipol UGM 2011, Ketua Bidang Litbang HMI Cabang Bulaksumur 2015-2016, Anggota MWA UGM 2014-2015)

Tulisan dimuat di http://www.kompasiana.com/ekamara/kenapa-ketua-mwa-ugm-harus-menteri_57a9b163f87a614319f28e2d

Minggu, 07 Agustus 2016

Percaya Adalah Kelemahan

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments



Sebelum kita mulai, beberapa hal yang perlu saya luruskan adalah mengenai konsep percaya. Menurut KBBI, percaya adalah meyakini tentang keberadaan sesuatu. Percaya menurut filsafat (disebut credo), menurut Newberg dan Waldman bahwa “Credo Ergo Sum” (aku percaya maka aku ada).  Percaya adalah dasar eksistensi manusia, jika tidak ada kepercayaan maka tiada pula keberadaan.[1] Termasuk dalam credo ini adalah iman. Iman kepada Tuhan bukanlah salah satu kelemahan yang akan saya bahas dalam tulisan ini, karena penulis sendiri percaya bahwa percaya pada keberadaan Tuhan memberikan rasa cinta dan takut yang sesungguhnya berguna.

Rasa percaya yang penulis maksudkan berbahaya adalah rasa-rasa percaya dalam kehidupan politik dan sosial. Berikut adalah beberapa kepercayaan yang menurut penulis adalah sebuah kelemahan :

1.      PERCAYA BAHWA NEGARA MEMUDAHKAN ANDA
Apakah berarti negara malah menyusahkan anda? Begini, menurut kaum kiri (Marxis terutama) negara adalah alat yang digunakan oleh kaum-kaum borjuis untuk menguasai ekonomi. Ini berarti bahwa dengan adanya negara sebagai bentuk otoritas, hanya akan membuat kaum-kaum proletar semakin tertindas. Pada sisi lainnya, kaum kanan baru (New-Right) mengatakan bahwa negara hanyalah penghalang bagi sistem ekonomi pasar. Banyak regulasi-regulasi yang dibuat oleh negara seperti pajak, batas harga, standar upah, dsb yang menghambat kinerja pasar.

2.      PERCAYA BAHWA ADA NIAT TULUS DALAM POLITIK
Saya selalu mengutip kata-kata Nick Fury dalam film Captain America : Winter Soldier. Samuel L. Jackson yang memerankannya berkata “Cintai manusia, tapi jangan percaya manusia”. Teori pilihan rasional Coleman tampak jelas dalam gagasan dasarnya bahwa “tindakan perseorangan mengarah pada suatu tujuan dan tujuan itu (dan juga tindakan itu) ditentukan oleh nilai atau pilihan (preferensi)”[2]. Secara singkat teori ini menggambarkan bahwa individu, termasuk politisi menggunakan cara hitung ekonomis dalam menentukan tindakannya. Segala tindakan-tindakan aktor politik selalu berbasis untung rugi, gaya politik a la Machiavelli ini selalu bisa kita lihat. Banyak sekali politisi maupun partai politik yang mengabaikan dimensi-dimensi profetik dari politik. Tidak mengherankan jika manuver-manuver politisi selalu menyesuaikan dengan sumber daya yang diperebutkan.

3.      PERCAYA PADA NORMA ATAU ATURAN
Norma terbentuk atas dasar konsensus. Konsensus yang bisa jadi sudah ada sebelum anda terlahir ke dunia. Lalu, atas dasar apa anda harus mematuhi konsensus ini? Merujuk pada teori pilihan rasional di atas, bahwa fenomena makro konsensus terhadap norma ini adalah hasil tawar menawar. Ada aktor yang memaksimalkan keuntungan dengan diadakannya sebuah aturan, aturan juga sengaja dibentuk oleh aktor untuk menekan kerugiannya.

Berikut tadi adalah rasa-rasa percaya yang menurut penulis adalah kelemahan meskipun di awal tadi penulis mengutip “Credo Ergo Sum”, sudut pandang lainnya adalah keraguan. Karena keraguan akan membuat anda terus berpikir. Seperti kata Descartes, “Cogito Ergo Sum” yang artinya aku berpikir maka aku ada.

Ditulis oleh Fatra Yudha Pratama (Mahasiswa Politik & Pemerintahan Fisipol UGM 2014, Kader HMI komisariat Fisipol).

Tulisan ini dimuat dalam blog pribadi penulis di fatrayudhapratama.blogspot.co.id

_______________

[1] M. Joshua, ‘Antara Cogito (Berpikir) dan Credo (Percaya) Untuk Ada (Ergo Sum): Apakah Berpikir dan Percaya Saling Bertentangan?’, Kompasiana (daring), 25 Juni 2015, , diakses 7 Agustus 2016
[2] ‘Teori Pilihan Rasional James S. Coleman’, Mistersosiologi (daring),http://www.mistersosiologi.com/2015/03/teori-pilihan-rasional-james-s-coleman.html, diakses 7 Agustus 2016

Senin, 18 Juli 2016

Tentang Turki dan Demokrasi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments


Beberapa hari ini kita dikejutkan dengan pemberitaan mengenai percobaan kudeta di Turki yang dilakukan oleh militer Turki dengan tujuan menggulingkan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Kudeta ini gagal. Bukan digagalkan oleh Erdogan dan pemerintahannya, tetapi oleh rakyat Turki sendiri. Mereka beramai-ramai turun ke jalan menghalangi tank-tank militer Turki yang ingin lewat. Satu hal yang perlu dicatat, mereka turun ke jalan bukan untuk membela Erdogan, mereka turun ke jalan untuk membela kebebasan, untuk membela demokrasi. Sebenarnya apa dan seberapa penting demokrasi ini, sehingga rakyat Turki mau mempertaruhkan nyawa untuk membelanya.
Demokrasi, secara harfiah, berarti pemerintahan yang dilakukan dengan menjadikan rakyat (demos) sebagai pemegang kekuasaan (kratos) tertinggi. Dalam arti ini, secara formal, demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tentu saja, di dalam negara-negara berpenduduk kecil, demokrasi bisa berjalan secara langsung, di mana rakyat secara langsung menentukan apa yang baik untuk dirinya sendiri melalui mekanisme diskusi publik. Namun, di negara-negara berpenduduk besar, seperti Indonesia, rakyat diwakili oleh orang-orang yang duduk di dalam perwakilan rakyat, dan mereka inilah yang memastikan, bahwa seluruh kerja pemerintahan mengacu pada kepentingan rakyat, setidaknya begitulah teorinya.
Lalu kapan suatu kondisi bisa disebut demokratis? Setidaknya ada satu indikator penting dalam demokrasi yang sering dilupakan yaitu diakuinya harkat martabat manusia. Diakuinya harkat martabat manusia disini maksudnya adalah, setiap dari kita menyadari bahwa setiap manusia itu terlahir ke dunia ini dalam kondisi yang setara dan mempunyai hak yang sama untuk hidup, untuk berpendapat, untuk update status Line atau upload foto di Instagram, untuk menjadi fans Chelsea FC seperti saya, untuk main Pokemon Go, untuk masuk organisasi bahkan Akatsuki sekalipun, untuk mengkritik orang lain dan yang paling penting untuk menentukan jalan ninjanya eh maksud saya jalan hidupnya sendiri-sendiri. Singkatnya kondisi demokratis menurut saya adalah ketika setiap manusia menjadi aktor utama dalam hidupnya masing-masing dan setiap keputusannya adalah buah pikirnya sendiri bukan merupakan instruksi dari siapapun dan bukan juga hasil dari dogmatisasi dan indoktrinasi. Artinya demokrasi mengakui dan memperbolehkan adanya ketidaksepakatan atau perbedaan pendapat.
Sistem politik dan pemerintahan  manapun di dunia ini baik itu republik, kerajaan, kesultanan, keemiran, kekaisaran, bahkan yang ada di dunia fiksi seperti ke-hokage-an selalu berusaha mengelola segala urusan dalam hidup bersama antar manusia, termasuk  ketidaksepakatan. Namun harus kita akui bahwa hanya demokrasi yang memberikan pengakuan bahwa ketidaksepakatan itu adalah bagian integral dalam hidup bermasyarakat yang tidak boleh dimusnahkan atau ditiadakan tetapi harus dijamin keberadaannya. Dari sini saya berasumsi bahwa rakyat Turki berani mempertaruhkan nyawa untuk membela demokrasi karena bagi mereka hidup tanpa kebebasan dibawah militer tidak ada artinya.
Kebalikan dengan demokrasi, tirani dengan latar belakang ideologi apapun yang mendasarinya apakah itu Komunisme, Fasisme, Orbaisme, dan lain-lain tidak memberikan pengakuan terhadap ketidaksepakatan itu. Dalam sistem tersebut berbeda adalah dosa besar apalagi ketidaksepakatan. Di Jerman zaman Nazi, siapapun yang tidak mau mengucap dan memberi salam “Heil Hitler” adalah bukan orang “kita”, melainkan “mereka”, “liyan”, “the other” begitu pula yang berlaku untuk orang-orang Tiongkok yang tidak pandai mengutip Mao, orang-orang Rusia yang tidak sejalan dengan Stalin, dan orang-orang Indonesia yang menentang Soeharto dan Orde Barunya. Sebuah “Neraka Dunia” sudah disiapkan khusus untuk mereka yang berbeda, contohnya Gulag di Rusia dibawah rezim Stalin, Kamp Konsentrasi Nazi dibawah rezim Hitler, dan Pulau Buru dibawah Rezim Soeharto.
Ada satu hal unik yang saya temukan soal hubungan sistem demokrasi dengan tirani ini. Ada semacam keterhubungan antara keduanya, dan ini berkaitan soal ketidaksepakatan. Saya akan mengambarkannya dengan beberapa cerita dari film kartun, film layar lebar, dan sejarah. Kita mulai dari cerita tentang Raja Sozin dari negara Api yang juga sahabat Avatar Roku dalam film kartun Avatar The Last Airbender yang pernah tayang sampai tamat di Indonesia. Raja Sozin ini menilai bahwa perbedaan pendapat yang terjadi diantara Kerajaan Bumi, Pengembara Udara, Suku Air, dan Negara Api adalah sebuah ancaman oleh karena itu perbedaan pendapat itu harus dihilangkan. Keempat negara itu harus disatukan (dibawah kekuasaan Negara Api tentu saja), singkat cerita dimulailah invasi Negara Api ke seluruh penjuru dunia untuk menghapus perbedaan pendapat ini. Kita lanjut ke cerita dari film layar lebar laris karya George Lucas, Star Wars. Di film Star Wars Episode III: Revenge of The Sith, Anakin Skywalker yang memang sejak kecil merasa perbedaan pendapat di Senat Republik Galaktik tidak membawa manfaat apa-apa apalagi bagi dirinya yang berasal dari planet kecil dan lebih menyukai keteraturan, makin dihasut oleh Kanselir Palpatine bahwa demokrasi lah yang memungkinkan perbedaan pendapat di Senat, dan hal itu pula lah yang mengakibatkan perang, ketimpangan ekonomi, serta penderitaan di planet-planet kecil seperti Tatooine tempat tinggal Anakin dan Ibunya yang kemudian meninggal dunia karena disiksa Tusken Raiders. Anakin kemudian percaya pada Palpatine bahwa demokrasi lah penyebab segala penderitaanya, dan oleh sebab itu maka demokrasi di seluruh galaksi harus dihapuskan. Dia kemudian menjadi pendukung utama Palpatine atau Darth Sidious yang kemudian mengubah Republik Galatik menjadi Kekaisaran Galaktik yang dalam perubahan bentuk pemerintahan dari yang tadinya demokratis menjadi tirani otoriter itu ironisnya diiringi ribuan tepuk tangan di Senat yang terekam dalam kutipan memorable Senator Padme Amidala (istri Anakin) "So this is how liberty dies...with thunderous applause", dan sejak itu Anakin lebih dikenal sebagai Darth Vader.
Hal yang mirip dengan dua kisah tadi bisa kita temukan dalam sejarah peradaban manusia. Kita mulai dengan cerita singkat pembubaran Republik Romawi dan Perubahannya menjadi Kekaisaran Romawi oleh Julius Caesar yang menurut saya menginspirasi George Lucas dalam pembuatan naskah cerita Star Wars. Penaklukan Gaul membuat Caesar –yang memang sudah menjadi pemuka politik– seorang pahlawan tatkala kembali ke Roma. Dan di mata lawan-lawan politiknya malahan terlampau populer dan terlampau kuat. Ketika kendali komando militernya berakhir, dia diperintahkan oleh Senat Romawi kembali ke Roma dan menjadi penduduk biasa. Caesar khawatir, Oleh sebab itu, di malam tanggal 10-11 Januari 49 SM, dalam perlawanan terbuka terhadap Senat, Caesar memimpin pasukannya menyeberangi Sungai Rubicon di belahan utara Italia dan menuju Roma. Ini merupakan langkah melanggar aturan dan tak lain daripada suatu pemula perang saudara antara pasukan Caesar di satu pihak melawan pasukan yang setia kepada Senat di lain pihak. Pertempuran berkecamuk tak kurang dari empat tahun lamanya yang akhirnya dimenangkan oleh Caesar. Caesar berkesimpulan bahwa despotisme yang efisien yang diperlukan Romawi hanyalah dia yang bisa melakukannya bukan senat dengan segala embel-embel demokrasi dan hak berbeda pendapatnya itu.
Ketakutan akan perbedaan pendapat juga pernah menghinggapi pemimpin-pemimpin di Indonesia. Berdiri di atas podium di teras Istana Merdeka, Minggu, 5 Juli 1959, mata Presiden Sukarno tampak lelah. Tapi, pada sore hari itu, suaranya tetap lantang: “Dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan menyelamatkan Negara Proklamasi!” Sebagian besar rakyat yang mendengar pembacaan dekrit presiden itu menyambutnya dengan gemuruh pekik dan tepuk tangan. Padahal, bagi para politisi, keputusan Sukarno bagaikan lonceng kematian. Dengan dekritnya, Presiden membubarkan konstituante-parlemen sah hasil pemilu yang menurutnya terlalu banyak perdebatan di dalamnya. Inilah awal periode Demokrasi Terpimpin, yang sudah dipromosikannya sejak 1957 tapi ditolak oleh Muhammad Natsir (Masyumi), Sutan Sjahrir (Partai Sosialis Indonesia), dan I.J. Kasimo (Partai Katolik). Menurut para pengkritiknya, Demokrasi Terpimpin adalah sistem pemerintahan otoriter. Kritik yang sama dilontarkan oleh Mohammad Hatta. Tapi Sukarno tidak menyerah. Dengan dukungan partai besar seperti PKI, PNI, dan NU, Sukarno akhirnya bisa mendesakkan gagasannya menjadi kenyataan. Cerita tentang ketakutan akan perbedaan pendapat yang dialami oleh pengganti Soekarno, Soeharto, saya kira kita semua sudah mengetahuinya.
Dari cerita-cerita tersebut, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa ketakutan akan perbedaan pendapat adalah awal runtuhnya demokrasi dan berdirinya tirani. Satu hal yang harus diingat, demokrasi kadang mati karena panik, panik dengan perbedaan pendapat. Hitler dalam keadaan panik dan takut kekuasaannya diganggu ketika mendirikan Third Reich dan membubarkan pemerintahan demokratis Republik Weimar. Begitu juga dengan Sozin, Anakin, Palpatine, Caesar, Stalin, Soekarno, dan Soeharto. Hal yang ironis sekarang sedang terjadi di Turki. Erdogan yang pemerintahannya terselamatkan karena demokrasi sekarang mulai menangkapi lawan-lawan politiknya dengan dalih untuk menyelamatkan demokrasi. Kalau dengan alasan itu Erdogan mulai bertindak keterlaluan maka sudah saatnya rakyat Turki berteriak lantang kepada Erdogan dengan ucapan yang pernah diucapkan oleh Obi Wan-Kenobi (Guru Anakin dalam film Star Wars) “Anakin, my allegiance is to the Republic, to Democracy!” atau jika disesuaikan dengan kondisi Turki sekarang “Erdogan, kesetiaan kami untuk Republik, untuk Demokrasi bukan untukmu”.


Ditulis oleh Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Komisariat Fisipol, Mahasiswa MKP Fisipol 2014)