Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Oktober 2016

Mitologisasi Gie

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments



Berawal dari ketidaksengajaan saya membeli dan membaca Tempo edisi 10-16 Oktober : Gie dan surat-surat yang tersembunyi. Sembari membacanya di bus Transjogja saya melamunkan sosok Gie ini. Melamunkan sesuatu yang sepi dan lebih reflektif diantara hiruk pikuk Pilkada DKI.
Pikiran saya melayang tentang buku catatan seorang demonstran. Emm.. bukan karena itu buku pemberian seseorang, tapi ceritanya dan sosok Gie ini begitu membekas di hati saya, apalagi ditambah dengan menonton filmnya. Yap, saya jadi bisa memvisualisasi sosok Gie sebagai role model aktivis mahasiswa yang sampai saat ini masih bisa kita telusuri jalan pemikirannya.
Tapi bagaimana kalau sejarah bisa diputar balik. Seandainya dulu Gie tidak jadi berangkat ke Semeru dan tidak pernah ada tragedi gas beracun di kawah mahameru? Tentu ceritanya akan lain. Bisa jadi Soe Hok Gie bukanlah tokoh yang masih dipuja-puja sebagai aktivis eksponen angkatan 66 yang begitu legendaris seperti sekarang. Bisa jadi sama nasibnya seperti eksponen angkatan 66 yang lain, seperti Sofian Wanandi, Cosmas Batubara, Mar’ie Muhammad yang berada di pusaran kekuasaan. Yah, mungkin bisa juga tidak, melihat kecenderungan dari Gie untuk berkiprah di dunia akademik seperti kakaknya.
Benar kata sebagian orang bahwa “orang baik itu mati muda” namun bukan dalam artian sebab karena baik lalu bisa membuat mati muda. Dalam sejarah tokoh Indonesia kita mengenal orang-orang yang menokoh karena mati muda, Soe Hok Gie di umur nyaris 27 tahun, Chairil anwar juga di usia 27 tahun, Ahmad Wahib di usianya yang ke-30 dan R.A. Kartini 25 tahun.
Perginya jasad duniawi dalam usia yang singkat ternyata tidak serta merta mengakhiri usia kesejarahannya. Beruntung Gie adalah seorang yang produktif menulis sejak usia 15 tahun, memang buah tidak jauh dari pohonnya, karena ayahnya Gie juga merupakan seorang penulis roman. Sehingga dengan berbekal peninggalan tulisan-tulisannya itu kita bisa ‘merasakan’ kehadiran sosoknya saat ini.
Selubung mitos kematian Gie yang cepat itu membuat dirinya diselimuti kabut mitos. Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah pernah menulis tentang budaya mitos tahun 1999. Beliau menceritakan bagaimana budaya mitos masih berkembang dan cenderung berbahaya di Indonesia. Maka disini saya meminjam istilah mitos dan historis dari Pak Eep.
Mengenali Gie dari tulisan-tulisannya membuat kita berimajinasi tentang sosok yang sangat personal. Setidaknya itulah yang saya bayangkan dulu ketika membaca tulisan-tulisannya. Dalam majalah ini diceritakan produser film Gie, Mira Lesmana yang begitu tergila-gila pada sosok Soe Hok Gie sejak membaca catatan seorang demonstran. Buku yang telah dibacanya berulang kali sejak usianya 21 tahun itu membentuk fantasinya tentang sosok Soe Hok Gie yang dingin dan tidak banyak omong. Ia membayangkan Gie adalah sosok yang gampang membuat perempuan ‘meleleh’ dengan puisi cinta dan buku hariannya. Imajinasi inilah yang ditampilkan dalam sosok Rangga. Namun ketika melakukan riset untuk mengetahui sosok Soe Hok Gie secara utuh ternyata membuyarkan fantasinya tentang sosok Gie, ternyata Gie adalah anak yang gaul dan suka bercanda.
Itu adalah gambaran kecil betapa selabut mitos itu bisa menokohkan sosok Gie dan menyelamatkannya dari realitas historis kehidupan. Tabir mitos menutupi sosok Gie sehingga kita tidak mengenalnya banyak secara historis kecuali melalui kerabat, sahabat dan catatannya. Dari catatan hariannya-lah imajinasi tentang Sosok gie kita kenal dari mengesankan bahwa dia adalah orang yang idealis dan konsisten di zamannya.
Mitologisasi
Contoh mitologisasi lain adalah Soekarno. Dalam catatan harian Gie betapa jelasnya konteks sejarah Indonesia yang berada dalam titik nadir. Kondisi dimana kesulitan ekonomi dan orang-orang kelaparan ada dimana-mana. Bahkan dalam catatannya Gie menulis “siang tadi aku bertemu dengan seseoarang tengah memakan kulit mangga.. dua kilometer dari sini ‘paduka’ kta mungkin sedang tertawa dan makan-makan dengan istri-istrinya yang cantik-cantik”.
Bagi orang-orang yang hidup pada zamannya Soekarno adalah seorang tokoh historis dengan segala kebesaran dan ke-otoriterannya. Adnan Buyung Nasution melalui desertasi doktoralnya mendokumentasikan sosok historis Soekarno sebagai pemotong demokrasi konstitusional dan pendiri otoritarianisme bermerek demokrasi terpimpin (Fatah, 1999) . Akan tetapi di mata anak-anak generasi millennial yang baru melek politik Soekarno dikenal dari sosok mitologisnya. Seokarno menjadi bapak demokrasi dan Ia membesar dengan selimut mitos yang membungkusnya.
Mitos itu bisa jadi diperlukan bisa juga menjadi sangat berbahaya. Diperlukan contohnya ketika mitos bisa menjadi acuan ideal atau role model . Tapi mitos bisa menjadi berbahaya ketika sosok begitu dikultuskan dan dijadikan aset politik.
Pemimpin yang terbaik menurut pribadi penulis adalah yang paling kita kenal secara historis. Bahasa lain daripada ini adalah track record-nya. Memilih pemimpin tidak seperti memilih kucing didalam karung. Apalagi menggunakan justifikasi mitos tertentu. Membangun sisi historis yang terbaik dan ideal membutuhkan waktu dan konsistensi yang panjang, Karena tidak semua orang bisa melalui hal tersebut maka itu menjadi standar tertentu dari pemimpin. So, selamat memilih-milih pemimpin.
Terakhir semoga Almarhum tenang di alam sana. Gejayan, 13 Oktober 2016
Ditulis oleh Faizal Akbar (Ketua HMI Fisipol UGM 2015/2016)

Kamis, 29 September 2016

Pengantar Latihan Kader I HMI Fisipol UGM : Merdeka Berpikir

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments




Latar Belakang

Kasus-kasus pembatasan aktivitas keilmuan dan kebebasan berpendapat bermunculan akhir-akhir ini. Mulai dari pelarangan buku-buku berbau kiri, pembubaran aksi damai mahasiswa papua, pemukulan aktivis perpustakaan jalanan di Bandung, hingga upaya pembubaran acara diskusi dan pemutaran film di berbagai tempat. Kasus-kasus tadi membuat heran karena dilakukan di alam demokrasi seperti sekarang ini. Perjalanan bangsa Indonesia telah beralih dari rezim otoriter, Orde Baru, yang represif dan intimidatif menuju era reformasi yang digadang-gadang sebagai masa di mana kebebasan dan demokrasi sejati dapat tercipta. Namun, tampaknya watak negara yang represif terhadap ruang-ruang kebebasan warganya termasuk dalam dunia akademis masih terus berulang. Malahan, kini Ia menjelma ke dalam bentuk yang semakin beragam. Misal, dahulu tindakan tersebut lebih banyak dilakukan oleh negara melalui aparat-aparat yang dimilikinya. Adapun kini, tindakan negara masih saja represif, hanya saja kekerasan dan tindakan represif dimodifikasi oleh Negara menjadi lebih halus dan ramah (soft approach) dengan turut menggandeng ormas-ormas konservatif dan reaksioner. Lebih miris lagi, beberapa kasus kekerasan dan pembatasan ruang-ruang akademis ternyata dimotori oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan Islam.

Stigma negatif terhadap suatu identitas sosial (misal, dicap sebagai komunis atau Cina) yang dimiliki oleh sekelompok seringkali menjadi belenggu ketakutan bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia yang secara tidak sadar telah tertanam di bawah sadar mereka. Ketakutan atas steorotip buruk tesebut seolah-olah dirawat Negara dengan tujuan mengamankan legitimasi dan kekuasaan negara dari kelompok-kelompok yang mengancam kekuasaan negara itu sendiri. Pada akhirnya, pola indoktrinasi dan pelestarian atas stigma tersebut membuat kebanyakan orang takut untuk memahami identitas atau ideologi yang dianggap buruk di kehidupan sehari-hari. Lebih jauh lagi, stigma negatif malah digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan atas nama memusuhi identitas-identitas tersebut, tanpa menelusuri lebih lanjut terkait kebenarannya dahulu.
Rendahnya tingkat literasi di Indonesia kemudian makin memperparah pemahaman orang-orang di Indonesia atas berbagai informasi yang beredar. Padahal, melalui literasi inilah masyarakat tercerahkan secara pikiran. Sederhananya, literasi dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan membaca dan menulis. Kita mengenalnya dengan melek aksara atau keberaksaraan. Namun sekarang ini literasi memiliki arti luas, sehingga keberaksaraan bukan lagi bermakna tunggal melainkan mengandung beragam arti (multi-literacies). Ada bermacam-macam keberaksaraan atau literasi, misalnya literasi komputer (computer literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy), literasi ekonomi (economy literacy), literasi informasi (information literacy), bahkan ada literasi moral (moral literacy). Jadi, keberaksaraan atau literasi dapat diartikan melek  teknologi, melek informasi, berpikir kritis, peka terhadap lingkungan, bahkan juga peka terhadap politik. Seorang dikatakan literat jika ia sudah bisa memahami sesuatu karena membaca informasi yang tepat dan melakukan sesuatu berdasarkan pemahamannya terhadap isi bacaan tersebut.

Kemerdekaan Berpikir Menurut Islam

Islam telah menjamin kebebasan berpikir. Hal itu sangat jelas terlihat saat Islam menyeru agar menggunakan pikiran dalam menjelajahi penciptaan semesta, langit, dan bumi. Hal itu, merupakan anjuran yang banyak disebut-sebut, sebagaimana firman Allah Taala, "Katakanlah, Sesungguhnya Aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu pikirkan." (Saba: 9) Juga dalam firman-Nya, "Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar. Karena sesunguhnya bukanlah mata itu yang buta, ialah hati yang ada di dalam dada." (Al-Hajj: 46)

Bahkan, Islam sendiri sangat mencela orang-orang yang merusak kekuatan akal berpikir dan perasaan mereka dari melaksanakan profesi tugasnya di muka bumi ini, menjadikan mereka dalam tingkatan yang sama atau sederajat dengan hewan, sebagaimana firman Allah Taala, "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (Al-Araf: 179)

Islam juga mencela orang yang hanya mengikuti prasangka dan perkiraan. Allah Taala berfirman, "Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada bermanfaat sedikitpun terhadap kebenaran." (An-Najm: 28) Juga mencela orang yang suka taklid kepada nenek moyang atau para pemimpin tanpa melihat kondisi mereka benar atau batil. "Dikatakan kepada mereka sebagai sindiran atas urusan mereka ini dengan firman-Nya, Dan mereka berkata, Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar)." (Al-Ahzab: 67).

Islam dalam menetapkan akidah Islamiyah berpedoman dengan dalil akal. Karena itu, para ulama mengatakan, akal merupakan asas perpindahan. Karena hukum perwujudan Allah Taala tegak atas dasar ketetapan akal. Demikian pula hukum kenabian Muhammad pertama kalinya ditetapkan atas dasar akal. Kemudian dibuktikan dengan mukjizat akan kebenaran kenabiannya. Ini merupakan bentuk dari pemuliaan Islam pada akal serta pemikiran. Berpikir dalam kacamata Islam merupakan kewajiban yang tidak boleh dihilangkan dalam kondisi bagaimanapun juga. Islam telah membuka pintu seluas-luasnya untuk selalu berpikir tentang urusan agama. Demikian itu untuk membahas kebenaran syariat pada tiaptiap yang didapatinya dari problematika hidup. Inilah yang oleh para ulama disebut juga dengan ijtihad. Caranya, berpegang atas dasar berpikir dalam mengambil hukum (istinbath) syariat.

Merupakan salah satu asas fundamental Islam  yang memberikan kebebasan berpikir dalam Islam  berpengaruh besar dalam metode pebelajaran fikih bagi kaum Muslimin, memperbaharui analisa syariat bagi permasalahan yang tidak memungkinkan pandangan di masa awal permulaan Islam. Di masa awal Islam telah berkembang secara pesat madzhab-madzhab fikih Islam yang masyhur, terus-menerus tumbuh dan berkembang dalam dunia Islam yang metode pengajarannya berlaku sampai hari ini. Begitulah seorang Muslim berpegang pada kejelian akal dan pikirannya  terhadap segala perkara-perkara sulit dari permasalahan agama dan dunia yang tidak terdapat sumber nashnya dari nash syariat, yaitu lebih mengokohkan pijakan akal yang begitu kuat dalam Islam. Ini pijakan yang kedudukannya sangat urgen, dibangun dan diletakkan oleh peradaban yang memesona dalam catatan tinta sejarah Islam (Disusun ulang dari Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia, Pustaka Al Kautsar, 2011)


Gerakan Mahasiswa & Kemerdekaan Berpikir

Sebagai gerakan mahasiswa Islam, HMI perlu bersikap. Islam sebagai agama yang bertumpu pada ilmu perlu dipahami sebagai jalan pencerahan. Penafsiran Islam harus dijadikan nafas pergerakan yang mendobrak kemapanan dan menjadi pemicu transformasi sosial, bukan menjerumuskan umat pada kepasrahan sementara penindasan struktural terus berlangsung. Konstruksi kebenaran juga tidak bisa dimonopoli dan dipaksakan oleh satu pihak atau golongan kepada lainnya. Oleh karena itu, forum-forum diskusi, gagasan kritis dan usaha menyebarkan pengetahuan harus terus dilakukan oleh gerakan mahasiswa.

Wacana Merdeka Berpikir mencoba menegaskan bahwa karunia terbesar manusia ialah akal. Oleh karena itu, aktivitas keilmuan, kebebasan berpikir dan berpendapat semestinya disikapi dengan dewasa. Gagasan semestinya ditandingi dengan gagasan, dan bukan dilibas dengan kekerasan. Jangan sampai ada penghalang bagi kita untuk mengakses pengetahuan yang lebih luas. Dengan proses tersebut kita berlatih untuk menjadi masyarakat yang adil dan gandrung pada pengetahuan serta kebenaran. Sebab, kebenaran yang sejati itu adalah hasil dari ikhtiar berpikir dan berusaha manusia yang semata-mata diperjuangkan untuk kemuktian diri dan bijaknya kehidupan manusia. Meski pada perjalanannya, berbagai perbedaan di antara manusia adalah tantangan sekaligus berkah yang harus dilewati.

Gerakan mahasiswa sebagai entitas akademis, sudah seharusnya bersikap pro-aktif dan menjadikan setiap elemen yang ada responsif menanggapi berbagai persoalan sekitar. Kemerdekaan berpikir pun adalah kunci bagi terciptanya pola berpikir yang revolusionis serta memiliki independensi yang kuat tanpa dipengaruhi oleh yang lain. HMI sebagai organisasi kader juga merasa perlu menciptakan iklim kemerdekaan berpikir di kalangan anggotanya, termasuk perihal menciptakan independensi dalam merespon berbagai masalah di sekitar.

***

Panitia Pelaksana Latihan Kader I
HMI Komisariat Fisipol UGM

Sabtu, 24 September 2016

Lafran Pane dan Konsensus Nasional

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


                Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) merupakan kesatuan wilayah, politik, hukum dan budaya secara resmi diproklamirkan sebagai sebuah negara (state) pada tanggal 17 Agustus 1945. Sementara, sebagai sebuah kesatuan bangsa (nation) paling tidak bisa kita katakan terbentuk pada saat Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan sumpah kebangsaan. Selanjutnya, Indonesia sebagai sebuah negara hukum modern perlu memiliki beberapa prinsip-prinsip yang perlu dirumuskan dalam sebuah konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

                Kita patut bersyukur, para bapak pendiri bangsa (founding fathers) daripada Indonesia merupakan para intelektual dan negarawan yang memiliki visi-visi kebangsaan jangka panjang yang minus kepentingan pribadi. Mereka telah sangat baik merumuskan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Meskipun, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan isi sebagai buah dari eksperimentasi menemukan sistem politik yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Nyatanya, sejarah konstitusi dan politik ketatanegaraan Indonesia dapat keluar dari kemelut yang sangat riskan akan munculnya konflik di antara anak bangsa. Pengalaman itu, minimal dapat kita lihat pada tahun 1959 ketika UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi pengganti UUD Sementara tahun 1950. Serta, dapat pula kita saksikan pada proses atau rangkaian amandemen UUD 1945 dalam kurun 1999 - 2002.

                Tulisan singkat ini, berupaya mengungkap pemikiran salah satu intelektual muslim Indonesia yaitu Lafran Pane, berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang termaktub di dalam UUD 1945 atau tepatnya di dalam Batang Tubuh konstitusi itu. Diangkatnya masalah ini karena penulis menilai penting untuk diketahui publik, bukan semata-mata untuk menyebarluaskan pemikiran Lafran Pane. Tetapi, terlebih karena mengingat kondisi mutakhir daripada kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan kita sekarang yang tampak menjauh dari prinsip-prinsip dasar yang dicantumkan dalam UUD 1945 itu. Sebelum penulis uraikan hal dimaksud, akan penulis tampilkan terlebih dahulu profil singkat daripada Lafran Pane itu sendiri

Lafran Pane, mungkin seuntai nama yang asing bagi sebagian besar dari masyarakat Indonesia saat ini. Jika mendengar atau menyebut kata Pane, sebagian dari kita mesti mengasosiasikan dengan nama dua orang pujangga besar Indonesia generasi pujangga baru, yakni Sanusi Pane dan Armijn Pane. Memang, kedua orang pujangga ini tidak lain merupakan saudara (abang) kandung dari Lafran Pane. Dilahirkan di Kampung Pangurabaan, Kecamatan Sipirok di Tapanuli Selatan, pada tanggal 5 Februari 1922. Lafran terlahir sebagai anak keenam dan bungsu dari istri pertama seorang tokoh yang berpengaruh di daerah tersebut, Sutan Pangurabaan Pane (Sitompul 2008). Lafran Pane merupakan pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebuah organisasi kemahasiswaan terbesar dan tertua di Indonesia saat ini.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 1945 Jepang mulai mengalami kemunduran dan kekalahan di banyak tempat dalam menghadapi gempuran dari Sekutu. Di Indonesia, di bulan Juli 1945 didirikan sebuah perguruan tinggi agama Islam di Jakarta, perguruan tinggi itu diberi nama Sekolah Tinggi Islam (STI). Kehadiran STI merupakan perwujudan tekad dari para tokoh-tokoh intelektual muslim pra-kemerdekaan yang menginginkan kehadiran sebuah lembaga pendidikan tinggi bagi umat Islam di Indonesia. Keinginan para tokoh-tokoh Islam terkemuka dari berbagai golongan tersebut mendapatkan restu dari Jepang (Latif 2012).
Lafran Pane sendiri tercatat sebagai angkatan pertama dari STI. Sampai akhirnya, STI pindah ke Yogyakarta sebagai akibat dari kepindahan ibu kota negara dari Jakarta yang telah dikuasai Sekutu dalam rangka agresi militer. Di STI, Lafran merupakan seorang aktivis dengan menduduki posisi Ketua III Senat Mahasiswa sekaligus perwakilan mahasiswa STI di dalam Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY). Tetapi, karena menurutnya di PMY mahasiswa muslim taat tidak mendapat tempat dan perlakuan yang layak terutama dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Maka, pada tanggal 5 Februari 1947 bersama dengan 14 rekannya di STI ia mendeklarasikan pendirian HMI.
Nyatanya, pendirian HMI itu tidak hanya dimaksudkan untuk memfasilitasi mahasiswa muslim untuk bersama-sama belajar dan mengamalkan ajaran agama Islam. Lebih dari itu, HMI dimaksudkan pula untuk menjadi wadah perjuangan bagi mahasiswa muslim khususnya di Yogyakarta saat itu, dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari upaya pendudukan kembali oleh tentara Sekutu. Hal itu terbukti dari bunyi dua tujun pertama saat HMI didirikan yaitu, "Mempertahan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia; Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam". Dari awal dibentuknya, inilah dapat dapat diketahui bahwa HMI mengembangkan wawawasan keislaman (agama) dan keindonesiaan (bangsa) dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Perubahan Konstitusionil

Pendirian HMI dan kiprah HMI dalam kehidupan berbangsa, penulis rasa sudah sangat banyak diulas oleh beragam penulis dalam berbagai bentuk tulisan. Memang, kita harus akui bahwa HMI merupakan master piece dari pemikiran Lafran Pane yang dengan sangat jenius memadukan pemikiran keislaman dan keindonesiaan dalam satu kesatuan konsep yang padu. Bahkan, pemikiran keislaman-keindonesiaan itu kini, menjadi semacam common platform jika kita membicarakan hubungan antara agama Islam dengan negara-bangsa Indonesia. Apalagi, sebagian besar intelektual yang mengembangkan wawasan pemikiran keislaman-keindonesiaan, itu juga ialah alumni-alumni HMI. Sebut saja misalnya, Ahmad Tirtosudiro, Dahlan Ranuwiharja, Deliar Noer, Ismail Hasan Matareum, Sulastomo, Nurcholish Madjid, Akbar Tandjung, Ahmad Syafii Maarif, Amien Rais, Azyumardi Azra, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Harry Azhar Aziz, Ade Komaruddin sampai Anies Baswedan.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan sisi lain dari pemikiran Lafran Pane. Pemikiran yang kali ini lebih sebagai hasil dari status dirinya sebagai seorang Guru Besar Ilmu Tata Negara. Perlu diketahui, Lafran merupakan seorang Guru Besar IKIP Yogyakarta (sekarang UNY) yang membidangi ilmu tata negara, ia merupakan sarjana ilmu politik angkatan pertama UGM. Setelah pindah dari STI ke Akademi Ilmu Politik (AIP), yang dilebur ke dalam Fakultas Hukum, Sosial dan Politik (HSP) pada masa permulaan UGM. Pemikiran Lafran kali ini, yaitu tentang adanya enam prinsip dasar atau azas di dalam UUD yang tidak boleh dirubah atau bersifat tetap.

Pemikiran Lafran tentang enam azas dasar yang bersifat tetap itu dapat kita temukan dalam tulisannya yang berjudul Perubahan Konstitusionil. Tulisan tersebut disampaikan dalam upacara pengukuhan Guru Besar IKIP Yogyakarta pada tanggal 16 Juli 1970. Lalu, apa saja enam azas yang menurut Lafran bersifat tetap dan tidak bisa diubah yang tercantum di dalam Batang Tubuh UUD 1945? Pertama, adalah dasar (filsafat) negara yaitu Pancasila. Seperti kita mengetahui, dasar negara ini adalah hasil persetujuan antara semua golongan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan akhirnya dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.

Kedua, tujuan negara. Bahwa sebagai Indonesia sebagai organisasi yang berbentuk negara jelas memiliki tujuan-tujuan tertentu seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ketiga, azas negara hukum. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), pemerintahan harus dijalankan di atas hukum (rule of law) berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Keempat, azas kedaulatan rakyat. Karena Indonesia merupakan negara republik yang menganut sistem demokrasi maka, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Indonesia bukan negara teokrasi dan tidak berbentuk monarki.

Kelima, azas kesatuan. Indonesia sebagai negara kesatuan (NKRI) sudah merupakan bentuk final yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bentuk kesatuan ini bahkan sudah jelas dikatakan tidak boleh diubah di dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat. Negara kesatuan telah disepakati lebih baik dan lebih cocok bagi Indonesia ketimbang negara serikat (federal). Keenam, azas republik. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Indonesia berdasarkan kebulatan suara para pendiri bangsa di dalam sidang BPUPKI telah sepakat dan yakin bahwa, bentuk republik merupakan yang terbaik.

Itulah keenam azas kebangsaan dan kenegaraan yang menurut Lafran tidak bisa diubah dan bersifat tetap. Jika salah satu azas di atas diubah menurutnya, maka Indonesia bukanlah suatu negara lagi yang sama seperti dicita-citakan saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan demikian, kita segenap generasi penerus harus sekuat mungkin mempertahankan dan mengamalkan keenam prinsip dasar itu. Melihat kondisi bangsa saat ini, kita perlu merenung dan berkata jujur, apakah Pancasila itu sudah kita hayati dan amalkan dengan baik? Kita harus berani mengatakan, apakah tujuan-tujuan negara sudah tercapai? Apakah pelaksanaan aturan hukum di negeri ini sudah adil? Apakah rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan tertinggi? Apakah rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai anak bangsa masih kuat? Serta, apakah kita sudah menjalankan prinsip-prinsip negara republik dengan baik pula? Semoga.

Ditulis oleh Ekamara Ananami Putra (Ketua Bidang Litbang HMI Cabang Bulaksumur Sleman, Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2012)
Referensi:
Latif, Yudi, 2012, Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Abad ke-20, Jakarta:              Yayasan Abad Demokrasi.
Pane, Lafran, 1970, Perubahan Konstitusionil, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Tata Negara,                        Tanggal 16 Juli 1970 di IKIP Yogyakarta.
Satria, Hariqo Wibawa, 2011, Lafran Pane: Jejak Hayat dan Pemikirannya, Jakarta: Lingkar.
Sitompul, Agussalim, 2008, Sejarah Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam 1947 - 1975, Surabaya:                Bina Ilmu Offset.



Sabtu, 27 Agustus 2016

Paradigma Konsep Hegel dalam Melihat Kontestasi Civil Society dan Negara

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


Ditulis oleh  Sri Bintang Pamungkas (Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2014)

Abstract
It’s still abstract if we talk about whast is the meaning of civil society, there’s nothing a real definition about it. Hegel had his own paradigm when judging and educating about civil society. Then in contemporary context, is civil society become a pre-terms for a democracy grown? Is civil society gives a good constribution for democracy? And is democracy become one and only good concept in stability of its state? Or indeed brings a destroy for a state? It is still become a big question for all of us. In this writing, the writer tries to reflect the civil society from Hegelian’s paradigm and the role of state when solve it. Keyword : civil society, democratization, Hegelian’s Paradigm
Pengantar
Salah satu konsep yang sangat menarik perhatian dalam diskursus mengenai bingkai politik dan konsep good governance dalam suatu negara adalah mengenai konsep civil society. Memang, didalam konsep good governance pemerintah bukanlah satu-satunya aktor tunggal dalam penyelenggaraan kegiatan negara yang berkaitan dengan urusan publik. Didalam good governance secara sederhanaya terbagi kedalam relasi tiga aktor yang meliputi negara, pasar dan civil society itu sendiri. namun dalam tulisan ini saya hanya menjelaskan relasi civil society dan negara sebagai pemegang otoritas. terjemahan istilah civil society ke dalam bahasa Indonesia masih sangat abstrak seperti: masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat berbudaya, masyarakat kewargaan, dsb. Tetapi, pada dasarnya sudah ada satu kesepakatan bahwa civil society adalah wilayah kehidupan sosial yang terletak di antara ‘negara’ dan ‘komunitas lokal’ tempat terhimpunnya kekuatan masyarakat untuk mempertahankan kebebasan, keanekaragaman, serta kemandirian masyarakat terhadap kekuasaan negara dan pemerintah.[1]
Dalam konteks kontemporer, di era modernisasi dan demokrasi, termasuk di Indonesia civil society mengalami transformasi penguatan yang signifikan sebagai kekuatan otonom dari negara dan telah menjadi salah satu aktor yang cukup penting dalam berpartisipasi penyelenggaraan bernegara. Apakah dengan partisipasi civil society menguatkan budaya demokrasi? Atau justru membuat kontestasi antar civil society demi kepentinganya yang bersifat partikular. Lalu, masih relevankah konsep pandangan Hegel mengenai civil society dalam konteks sekarang ini jika diterapakan di Indonesia?
Pembahasan Konsep Civil Society
Civil society bagi Hegel digambarkan sebagai masyarakat pasca Revolusi Perancis yaitu masyarakat yang telah diwarnai dengan kebebasan, terbebas dari belenggu feodalisme.[2] Dalam penggambaran Hegel ini, Civil Society adalah sebuah bentuk masyarakat dimana orang-orang di dalamnya bisa memilih hidup apa saja yang mereka suka dan memenuhi keinginan mereka sejauh mereka mampu. Negara tidak memaksakan jenis kehidupan tertentu kepada anggota Civil Society seperti yang terjadi dalam masyarakat feodal karena negara dan civil society terpisahkan.
Civil society terdiri dari individu-individu yang masing-masing berdiri sendiri atau dengan istilah Hegel bersifat atomis.[3] Akibatnya, anggota dalam civil society tidak mampu mengobyektifkan kehendak dan kebebasan mereka. Kehendak dan kebebasan mereka bersifat subyektif-partikular. Meskipun demikian, masing-masing anggota dalam mengejar pemenuhan kebutuhannya saling berhubungan satu sama lain.[4] Civil society menjadi tempat pergulatan pemenuhan aneka kebutuhan dan kepentingan manusia yang menjadi anggotanya. Dalam kerangka penggambaran ini, civil society adalah masyarakat yang bekerja. Karena kegiatan civil society tidak dibatasi oleh negara, maka dalam civil society terjadilah usaha penumpukan kekayaan yang intensif.
Berkaitan dengan ciri kerja itu, civil society ditandai dengan pembagian kelas sosial yang didasari pada pembagian kerja yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas birokrat atau pejabat publik (public servants).Kelas petani mengolah tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga-keluarga.Kelas bisnis terdiri dari pengrajin, pengusaha manufaktur dan pedagang.Kelas pelayan publik bertugas memelihara kepentingan umum komunitas civil society.[5] Kelas pejabat publik ini bila ditinjau dari gaji yang diperoleh merupakan kelas dalam civil society, tetapi bila ditinjau dari tugasnya, ia termasuk kelas eksekutif dalam negara. Jadi, kelas birokrat atau pejabat publik ini dalam pemikiran Hegel merupakan jembatan dari civil society ke negara.
Filsuf Jerman Hegel (1770-1831) barangkali merupakan orang pertama yang secara tegas membedakan konsep ‘negara’ dan civil society (Sassoon 1983). Menurut Hegel, civil society adalah suatu ‘wilayah’ (sphere) perantara di antara wilayah ‘keluarga’ dan wilayah ‘negara’. Menurutnya, kaum borjuis yang mulai bermunculan di Eropa abad ke-17, melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan negara feudal maupun keluarga, sehingga menciptakan wilayah sosial baru yang ditandai oleh berbagai persaingan ekonomi dalam bentuk kerja, produksi, pertukaran jasa dan barang, serta perolehan harta. Wilayah sosial demikian oleh Hegel disebut civil society atau burgerliche Gesellchaft. Tetapi, Hegel lebih lanjut menyatakan bahwa karena civil society merupakan arena persaingan ekonomi, maka ia mengandung potensi perpecahan, sehingga pada akhirnya negara, sebagai kekuasaan politik yang mengurus kepentingan umum, harus mengontrol civil society agar tidak mengalami disintegrasi.[6]
Maka dari itu civil society harus dididik dan diorganisir dengan baik dari aspek pendidikan maupun institusinya, karena civil society hanya memikirkan dirinya sendiri (particular) dan hanya sibuk mengurusi urusan sehari-hari yang sempit. Jadi civil society tidak diperkenankan untuk menantang negara karena negara adalah entitas yang sempurna dan bersifat universalis dalam menangani individu.
Democratization
Dalam konteks yang kontemporer banyak diskursus mengenai civi society yang semakin masif. Dibanyak negara civil society dianggap sebagai aktor yang sakral dalam proses “demokrasi gelombang jketiga” sebagaimana yang telah dijabarkan oleh Huntington.[7] Lahirnya demokratisasi dipahami sebagai diagnosis berbagai macam “penyakit” akibat krisis kepercayaan terhadap parlemen, kecenderungan para politisi berperilaku curang, hilangnya ideologi orsospol, dan sebagainya. Akhirnya civil society seolah-olah menjadi arena panggung yang sakral dalam analisa politik. Banbyak pakar sepakat bahwa civil society gagasan yang terpenting dalam abad ini. [8] Maka tidak mengherankan jika civil society menjadi aktor yang penting dalam menjatuhkan rezim-rezim yang diktaktor dan mengghantinya dengan wajah demokrasi
Selain itu Putnam juga berpendapat bahwa civil society dipahami sebagai segala bentuk kehidupan sosial yang terorgansir dan terbuka bagi semua kalangan. Menganut prinsip yang otonom, mandiri, partisipatif dan sukarela, hal ini merupakan bagian dari prinsip-prinsip demokrasi.tanpa civil society maka demokrasi tidak dapat dipertahankan. Baginya, civil society merupakan tempat perbedaan kepentingan dinegosiasikan sehingga kehadiranya dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam merepresentasikan kepentingan dan sekaligus memperluas partisipasi politik.[9] Pada tahap “transisi” civil society dapat memprovokasi kejatuhan rezim-rezim yang otoriter melalui protes, demonstrasi, dan berbagai aksi lainya. Sedangkan tahap “konsolidasi” civil society dianggap berperan dalam upaya pembentukan pemerintahan yang transparan, reformis, akuntabel dan bertanggung jawab kepada rakyat (good governance). Serta memastikian bahwa demokrasi merupakan satu-satunya aturan main yang berlaku (the only game in town).[10] Lalu dalam konteks yang kontemporer apakah civil society merupakan prasyarat bagi tumbuh dan berkembangnya demokrasi? Benarkan civil society memberikan kontribusi yang baik bagi demokrasi itu sendiri? dan apakah demokrasi demokrasi menjadi satu-satunya konsep yang baik dalam stabilitas negara? Atau justru membawa destabilitas dalam sebuah negara? Hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kita semua.
Pengalaman dari beberapa negara-negara di Afrika seperti: Liberia, Kongo bahkan Nigeria justru civil society berperan menghancurkan demokrasi dengan cara penculikan, penyikasaan bahkan pembunuhan dan menjadi ajang aktivitas politik yang mengerikan. [11] Di Eropa Timurpun seperti : Yugoslavia, eks-Uni Soviet dan Macedonia memberikan gambaran civil society justru memperkeruh demokrasi itu sendiri dengan adanya elemen-elemen ekstremisme yang berkembang.[12] Dalam tulisan ini menjelaskan bahwa civil society bukan hanya menjadi solusi,melainkan juga menjadi masalah bagi demokrasi itu sendiri.
Jika menerangkan civil society pada masyarakat negara berkembang, tempat liberalisme bukanlah tradisi dari Masyarakat tersebut. Maka civil society tidak dapat diasosiasikan maupun dikonsolidasikan dengan demokrasi itu sendiri. sama halnya ketika kita melihat civil society di India, Gurpreet Mahajan menyatakan bahwa civil society di India sarat akan ikatan primordial, seperti : kasta, suku, agama, budaya dan ras. Jadi civil society dalam konteks demokrasi tidak cocok diterapkan jika dibandingkan dengan masyarakat barat pada umumnya. [13] Jika kita berbicara mengenai civil society di Indonesia, alangkah lebih baik jika kita berkaca melihat sejarah tahun 1998. Banyak diantara mereka terlalu mengaggung-agungkan kelompok mahasiswa, NGO dan figur politik yang secara mendadak disematkan menjadi “pahlawan reformasi”. Pada saat yang sama mereka juga melupakan “revolusi Mei 1998” yang diwarnai kekerasan, kerusuhan anti-china, pengrusakan, penjarahan, penyiksaan, pemerkosaan bahkan pembunuhan dan merupakan salah satu tragedi yang kelam, dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Itu semua telah menjadi noda yang mencoreng wajah Indonesia menegnai civil society itu sendiri, suka tidak suka momen “kemenangan civil society” yang telah diagung-agungkan atas jatuhnya rezim Soeharto ternyata telah terkontaminasi dengan kekerasan dan pemaksaan atas lahirnya demokrasi itu sendiri. [14]
Apakah demokrasi paska reformasi itu menunjukan hal yang baik? Jika kita melihat paska reformasi justru adanya penguatan rasa primordial dan etnosentrisme tiap-tiap daerah yang semakin kental, hal ini justru berpotensi menghancurkan demokrasi itu sendri. Jack Snyder berpendapat bahwa demokratisasi yang dilakukian secara tiba-tiba didalam masyarakat yang plural justru berpotensi menyulutkan konflik dan kekerasan internal sehingga menciptakan instabilitas politik.[15] Seperti halnya Kalimantan Tengah memiliki sentimen tinggi terhadap anti suku Madura yang tinggi. Hal ini ditengarai oleh suku Madura sebagai pendatang yang memiliki kedudukan strategis dalam mengelola berbagai sektor di Kalimantan Tengah dan diperparah dengan masih banyak dengan termarjinalisasikan suku asli yang ada disana.[16] Bahkan konflik ini kian meruncing hingga sampai pada pertumpahan darah, dimana kurang lebih empat ratus jiwa orang madura tewas terbunuh secara mengenaskan[17]. Inilah salah satu dari sejuta konflik etnis yang melibatkan elemen civil society yang bersifat partikular dan kurangnya pengawasan dan kontrol dari negara terhadap civil society itu sendiri. maka dari itu pentingnnya kehadiran negara ke dalam civil society. Jika terjadi situasi ketimpangan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketidaksederajatan, seperti karena adanya dominasi kelas yang satu atas yang lain, dalam masyarakat sehingga sangat perlu adanya peran negara dalam mengatasi itu, karena negara bersifat universal. serta, jika terjadi sesuatu hal yang dapat mengancam kepentingan universal masyarakat sehingga tindakan perlindungan atas kepentingan tersebut sangat dibutuhkan hadirnya peran negara.
Negara dalam Pandangan Hegel
Negara merupakan badan universal dimana keluarga dan masyarakat sipil dipersatukan. Sebagai badan universal, negara mencerminkan kehendak dari kehendak partikular rakyatnya. Keuniversalan kehendak negara sebenarnya telah ada secara implisit dalam kehendak individu masyarakat sipil yaitu ketika mereka mengejar pemenuhan kebutuhan pribadi sekaligus juga memenuhi kebutuhan individu-individu lain dalam masyarakat sipil.[18] Negara mempersatukan segala tuntutan dan harapan sosial masyarakat sipil dan keluarga.
Dalam kedudukannya yang tertinggi, negara mengatur sistem kebutuhan masyarakat sipil dan keluarga dengan memberikan jaminan stabilitas hak milik pribadi, kelas-kelas sosial dan pembagian kerja. Pengaturan negara itu dilakukan melalui hukum. Melalui hukum itu, negara berfungsi untuk memperkembangkan agregat tindakan rasional sebab pembatasan yang dilakukan oleh hukum negara merupakan pembatasan rasional yang diperlukan bagi keberadaan individu-individu lainnya. Kebebasan individu ditentukan oleh rasionalitas manusia. Hukum negara menjadi instrumen untuk mengingatkan manusia agar tidak bertindak irrasional.
Bagi Hegel, negara adalah kesatuan mutlak. Oleh karena itu, Hegel menolak pembagian kekuasaan di dalam negara.[19] Di dalam negara, tidak ada pembagian kekuasaan tetapi yang ada adalah pembagian pekerjaan untuk masalah-masalah universal. Negara yang digambarkan Hegel sebagai ideal dari konsep kesatuannya adalah negara monarki konstitusional yang tersusun dalam Legislatif, Eksekutif dan Raja. Raja merupakan kekuasaan pemersatu dan sekaligus yang tertinggi dari semuanya. Eksekutif merupakan kelompok birokrasi yang pejabatnya diangkat berdasarkan keahlian dan digaji tetapi pekerjaannya menyangkut masalah-masalah universal dan harus bebas dari pengaruh-pengaruh subyektif. Legislatif bergerak di bidang pembuatan hukum dan konstitusi serta menangani masalah-masalah dalam negeri yang dalam hal ini diduduki oleh Perwakilan (Estate) yang terdiri dari kelas bawah yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas tuan tanah. Perwakilan (Estate) dalam legislatif bertugas agar Raja tidak bertindak sewenang-wenang dan mencegah agar kepentingan-kepentingan partikular dari individu, masyarakat dan korporasi jangan sampai melahirkan kelompok oposisi terhadap negara.[20] Dalam hubungannya dengan Raja, Perwakilan ini juga menjadi penasehat Raja. Bagi Hegel, negara monarki konstitusional merupakan bentuk negara modern yang rasional karena monarki konstitusional merupakan hasil pemikiran yang bersifat evaluatif atas monarki lama.[21]
Kesimpulan
Dalam tulisan ini telah dijelaskan beberapa makna dan fenomena terkait dengan civil society itu sendiri. dalam tulisan ini pula penulis mencoba merefleksikan bahwa civil society tidak serta merta adalah elemen yang mampu mendukung dan memperkuat konsolidasi demokrasi. Suatu hal yang tidak benar jika kita terlalu mengagung-agungkan civil society sebagai episentrum dalam kehidupan berdemokratisasi, justru di beberapa fenomena kasus yang telah dipaparkan dalam tulisan ini memperlihatkan fenomena civil society merupakan elemen yang dapat merusak dan menjatuhkan demokrasi itu sendiri. Suka tidak suka civil society adalah bagian dari demokrasi, dan demokrasi adalah bagian dari penyelenggaraan negara. sudah seharusnya negara sebagai pemegang otoritas yang sah mendidik civil society baik dari aspek pendidikan maupun institusionalnya agar tidak terjadi ketimpangan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketidaksederajatan yang berimbas pada konflik horintal maupun vertikal bahkan jangan sampai berujung pada pertumpahan darah yang melibatkan civil society itu sendiri.
Civil society bagi Hegel merupakan arena persaingan ekonomi, maka ia mengandung potensi perpecahan, sehingga pada akhirnya negara, sebagai kekuasaan politik yang mengurus kepentingan umum, harus mengontrol civil society agar tidak mengalami disintegrasi. Sedangkan Indonesia adalah negara yang plural, yang terdiri atas beragamnya suku, agama, ras dan budaya butuh adanya kesatuan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong demi kestabilan suatu negara dan menjadikan bangsa ini mampu berdiri diatas kaki sendiri bukan atas intervensi bangsa lain
Bagi penulis konsep pemikiran Hegel mengenai civil society dan negara cocok diterapkan di Indonesia dalam konteks kontemporer dengan catatan adanya sistem check and balances yang baik, transparan, akuntabel serta bertanggung jawab agar tidak mengulang tragedi sejarah kelam bangsa Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang dipelintir oleh penguasa dalam praktik-praktik pemerintahannya
Daftar Pustaka :
jurnal
- International Crisis Group (ICG)(2002). Communal Violence in Indonesia. Lessons from Kalimantan. Jakarta dan Brussels : ICG Asia Report No. 18 - Jurnal ANTROPOLOGI INDONESIA vol. XXIII, no. 60, 1999 -Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 9, No. 1, Juli 2005
Buku -Aspinall, Edward (2004). ‘Indonesia: Transformation of Civil Society and Democratic Breaktrough’ dalam Muthiah Alagappa (ed). Civil Society and Political Change in Asia. Expanding and Contracting Democratic Space. Stanford : Stanford University Press -G.W.F Hegel (1981). Hegel’s Philosophy of Right. Transl. T.M. Knox. Reprint. London : Oxford University Press -Hikam, M.A.S. (1990). Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES. - Kopecky, Petr dan Cas Mudde(2003). ‘Rethinking Civil Society’. Democratization. Vol . 10, No. 3 - Mahajan, Gurpreet (2003). ‘Civil Society and its Avtars’ dalam C. M. Elliot (ed). Civil Society and Democracy : a Reader. Oxford : Oxford University Presss -McLellan, David (1981). “Marx, Engels and Lenin on Party and State.” The Withering Away of State?Party State under Communism, ed. Leslie Holmes. London : SAGE Publications Ltd. -McClelland (1996). J.S. History of Western Political Thought. London : Routledge. - Reno, William (2005). ‘The Politics and Violent Opposition in Collapsing State’. Government and Opposition, Vol. 40, No. 2 -Samuel P. Huntington (1991). The Third Wave : Democratization in the Late Twetieth Century. London. University of Oklahoma Press -Sassoon, A.S. (1983). ‘Civil Society’, dalam T. Bottmore, dkk. (peny.) A Dictionary of Marxist Thought. Cambridge: Harvard University Press. - Snyder, Jack (2000). From Voting to Violence : Democratization and Nationalist. New York : w. W. Norton -Stumpf, Samuel Enoch (1994). Philosophy History and Problems. Fifth edition. New York : McGraw Hill Inc -Sunil Khilanani (2001). The Development of Civil Society. Dalam S. Khilanani dan S. Kaviraj (eds). civil society: Histories and possibillities. Cambridge : Cambridge University Press -Suseno, Franz Magnis (1991). Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta:Gramedia [1] Tulisan ini merupakan penerbitan ulang artikel yang sama dari Jurnal ANTROPOLOGI INDONESIA vol. XXIII, no. 60, 1999, hlm. 3–10 [2] J.S. McClelland, A History of Western Political Thought (Fifth Ed.: London, 1996), hal. 531. [3] Bdk. Hegel’s Philosophy of Right, transl. T.M. Knox (Reprint: London, 1981) No.255 dan No. 238 [4] Ibid. No.189 – 195. Lihat juga Andrew Calabrese, “The Promise of Civil Society: A Global Movement for Comunication Rights,” Continuum : Journal of Media dan Cultural Studies, 3 (September 2004), hal. 319. [5] Ibid. No.202-243. [6] Perbedaan konsep ‘negara’ dan civil society adalah pendapat yang diterima secara umum, namun peneliti masalah civil society seperti John Keane (1988a:62- 63) membantah pendapat demikian. Menurutnya, sebelum Hegel sudah ada banyak penulis Inggris, Perancis dan Jerman yang membahas hubungan antara civil society dan negara. [7] Bahasan lebih mendalam tentang demokrasi gelombang ketiga dapat dilihat dalam Samuel P. Huntington (1991) The Third Wave : Democratization in the Late Twetieth Century. London. University of Oklahoma Press [8] Sunil Khilanani (2001). The Development of Civil Society. Dalam S. Khilanani dan S. Kaviraj (eds). civil society: Histories and possibillities. Cambridge : Cambridge University Press [9] Robert Putnam (1996). ‘Bowling Alone : America’s Dedining Social Capital’ dalam Larry Diamond dan Marc Platner (eds). The Global Resurgency of Democracy. Baltimore : The Johns Hopkins University Press [10] Linz, Juan dan Alfred Stephan (1996). Problem of Democratic Transition and Consolidation: South Europe, South America, and Post Communist Europe. Baltimore : The Johns Hopkins University Press [11] Lihat William Reno (2005). ‘The Politics and Violent Opposition in Collapsing State’. Government and Opposition, Vol. 40, No. 2 [12] Lihat Petr Kopecky dan Cas Mudde(2003). ‘Rethinking Civil Society’. Democratization. Vol . 10, No. 3 [13] Gurpreet Mahajan (2003). ‘Civil Society and its Avtars’ dalam C. M. Elliot (ed). Civil Society and Democracy : a Reader. Oxford : Oxford University Presss, hal. 188 [14] Lihat Aspinall, Edward (2004). ‘Indonesia: Transformation of Civil Society and Democratic Breaktrough’ dalam Muthiah Alagappa (ed). Civil Society and Political Change in Asia. Expanding and Contracting Democratic Space. Stanford : Stanford University Press [15] Lihat Jack Snyder (2000). From Voting to Violence : Democratization and Nationalist. New York : w. W. Norton [16] International Crisis Group (ICG)(2002). Communal Violence in Indonesia. Lessons from Kalimantan. Jakarta dan Brussels : ICG Asia Report No. 18, hal. 18 [17] Lbid hal. 5 [18] Lihat Samuel Enoch Stumpf, Op.Cit, hal. 338. Lihat juga Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:1991), hal. 247-250 [19] Lihat Hegel’s Philosophy of Right No. 272 [20] Ibid No.302 [21] Lihat J.S. McClelland, Op.Cit, hal. 532-533.

Kamis, 11 Agustus 2016

Dekonstruksi Makna Mahasiswa

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , 1 comment

Iron stock, agent of change, moral force, dan agen pembangunan adalah sedikit dari sekian banyak julukan atau embel-embel yang disematkan kepada kelompok pemuda-pemudi yang sedang menempuh pendidikan tinggi yang biasa kita sebut: Mahasiswa. Selain julukan-julukan tersebut, pemaknaan beprestasi bagi mahasiswa yang sering diidentikan dengan IPK tinggi, menjuarai perlombaan, menjadi pemimpin di organisasi, sukses menyelenggarakan event besar, juga sering kita dengar bahkan kita percayai. Julukan-julukan dan pemaknaan berprestasi tersebut tentu saja tidak datang dengan sendirinya, semua hal tersebut tentu dikonstruksikan kedalam pikiran kita oleh pihak yang berkepentingan. Lantas siapa pihak yang berkepentingan itu? Sebelum kita jawab pertanyaan tersebut, mari kita tenggok terlebih dahulu sejarah singkat pemaknaan tentang menjadi pemuda (yang kemudian berubah menjadi mahasiswa) di Indonesia.
Hilmar Farid (2011) dalam tulisannya yang berjudul Meronta dan Berontak: Pemuda dalam Sastra Indonesia menunjukan bahwa pemaknaan menjadi pemuda dan gerakan pemuda direpresentasikan berbeda pada setiap era. Pada awal abad ke-20, pemuda digambarkan sebagai mereka yang bersinggungan dekat dengan ‘kemajuan’ berkat persentuhannya dengan kultur Eropa. Representasi yang lain lagi nampak pada era Perang Kemerdekaan. Pada era Orde Baru, pemuda digambarkan sebagai pemberontak. Keberagaman ini membuat Farid menyimpulkan bahwa tak ada gerakan pemuda yang sejati. Pemuda adalah ‘floating signifier’ yang tak punya sifat tetap. Karakternya akan terus berubah dari masa ke masa. Tulisan Hilmar Farid ini juga punya makna tersirat bahwa julukan-julukan dan pemaknaan beprestasi yang melekat pada mahasiswa sekarang ini bukanlah hal yang alami, semua itu adalah artificial atau buatan. Dan pembuatnya tentu saja mereka yang punya kepentingan dan kuasa: Negara.
Kepengaturan Negara pada Mahasiswa
Tadzkia Nurshafira dan Rizky Alif Alvian (2015) menunjukan bahwa secara umum ada dua hal yang diharapkan negara pada pemuda (dalam hal ini mahasiswa). Pertama, pemuda diharapkan untuk memperkuat daya kompetisi negara di ekonomi global. Kedua, pemuda diharapkan menjadi pewaris dari nilai-nilai generasi tua. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana negara membuat mahasiswa mengikuti keinginan mereka?. Kita bisa melihat fenomena ini dari kacamata analisis Foucauldian. Michel Foucault, seorang filsfuf dari Prancis, mengemukakan konsep yang dinamainya governmentality. Foucault menjelaskan bahwa governmentality atau kepengaturan adalah “ensemble formed by the institiutions, procedures, anlyses and reflections, the calculations and tactics, that allow the exercise of this very specific albeit complex form of power” (Foucault, 1979). Sederhananya kepengaturan adalah sebuah konsep atau boleh juga disebut alat penggiring niat, pembentuk kebiasaan, harapan dan kepercayaan. Berbeda dengan disiplin yang dilakukan melalui paksaan dan hukuman seperti yang dikatakan oleh Foucault dalam bukunya tentang penjara di Prancis, kepengaturan lebih mengacu pada pengontrolan yang dilakukan oleh agen modern dengan tujuan kemaslahatan orang banyak meskipun dalam prakteknya bisa saja dilakukan untuk keuntungan segelitir orang.
Contoh konkritnya seperti ini, pada zaman Orde Baru pendisiplinan mahasiswa dilakukan dengan program Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Pada era tersebut NKK-BKK dilaksanakan dengan sistem pendisiplinan ketat seperti penangkapan para aktivis mahasiswa ketika itu. Pasca Reformasi tentu saja cara semacam itu tidak mungkin lagi dilakukan mengingat gelombang demokratisasi dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang semakin tinggi. Akhirnya dipilihlah NKK/BKK model baru. Lantas bagaimana bentuk NKK/BKK model baru tersebut? Contoh paling jelas tentu mahalnya Uang Kuliah Tunggal dan terbitnya Permendikbud No 49 Tahun 2014 (Pelaksanaan Permendikbud tersebut akhirnya ditunda) tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi yang memaksa pihak univeristas menekan para mahasiswa agar bisa lulus dalam jangka waktu maksimal 5 tahun. Jika mereka melebihi batas waktu tersebut, maka mereka akan didrop out (D.O). Orientasi para mahasiswa pun mulai berubah menjadi sekadar kegiatan kelas: datang, duduk, absen, lalu pulang. Contoh lain adalah Program Kreativitas Mahasiswa dan menjamurnya event-event yang diselenggarakan oleh mahasiswa. Menulis untuk Program Kreativitas Mahasiswa memang baik untuk pembelajaran riset. Namun pertanyaannya, apakah menulis PKM dilakukan dengan intensi pengetahuan atau dengan motif ekonomis? Kita tentu tak sulit menemukan peserta PKM yang melakukan mark-up anggaran PKM-nya untuk kepentingan ekonomis. Soal event, negara lewat agennya dalam hal ini kampus gencar mendorong mahasiswanya untuk menyelenggarakan event yang tujuannya tentu saja melatih mahasiswa menarik harti para investor menanamkan modalnya ke acara mereka. Wacana tentang mahasiswa sebagai pilar utama bonus demografi 2030 yang juga gencar disosialisasikan tentu bisa kita masukan dalam bentuk kepengaturan negara pada mahasiswa.
Dekonstruksi: Hal yang Mungkin Bisa Kita Lakukan
Lantas pertanyaan berikutnya adalah, apa yang harus kita lakukan sebagai mahasiswa? Saya tentu tidak punya wewenang untuk memutuskan apa yang harus kita lakukan tetapi saya setidaknya punya jawaban untuk pertanyaan apa yang mungkin bisa kita lakukan. Jawaban saya datang dari pemikiran teman Michel Foucault yang juga berasal dari Prancis, Jacques Derrida. Derrida seperti banyak filsuf lain bicara hal yang kita anggap sederhana dengan cara yang sangat rumit tentu saja. Dan kalau boleh saya sederhanakan sebenarnya Derrida bicara tentang bahasa, utamanya bahasa teks atau tulis. Mengapa bahasa? Karena di dalam bahasa itu tersimpan sesuatu yang sangat penting bagi manusia; sesuatu yang sangat esensial. Bahasa mengandung “makna yang dianggap benar” Derrida menyebutnya “keutamaan bahasa”. Bagi Derrida, “Keutamaan bahasa” atas tulisan menunjukkan adanya represi sebuah logika terhadap logika yang lain. Lewat struktur argumen yang runtut dan logis, sebuah logika berusaha menjadi benar sambil menunjukkan logika lain salah. Dan hal tersebut hanya bisa terjadi dengan adanya otoritas atau kewenangan untuk menentukan makna suatu hal.
Lalu apa hubungannya pemikiran Derrida tadi dengan hal yang mungkin kita bisa lakukan sebagai mahasiswa? Derrida kemudian mengajukan suatu cara pembacaan untuk menghilangkan represi sebuah logika terhadap logika lainnya yang ada didalam bahasa. Cara pembacaan itu dia sebut: dekonstruksi. Dekonstruksi merupakan cara pembacaan yang unik. Ia destruktif sekaligus konstruktif dalam waktu bersamaan. Mudahnya, Derrida beranggapan bahwa pembaca bebas memaknai bacaan. Pembaca komik Batman bebas memaknai bahwa sesungguhnya Batman adalah penjahat juga karena dia sering main hakim sendiri dan pembaca juga bebas memaknai bahwa sesungguhnya Joker adalah orang yang baik karena ia selalu mengungkapnkan the painful truth atau kebenaran yang menyakitkan. Dekonstruksi lah yang mungkin bisa kita lakukan sebagai mahasiswa. Kita bebas memaknai bagaimana menjadi mahasiswa. Kita tidak perlu terikat dengan konstruksi mahasiswa harus ini dan harus itu. Kita bebas menjadi mahasiswa tipe apapun. Mau menjadi mahasiswa yang hanya kuliah pulang, akademisi, aktivis, event organizer dll atau bahkan menjadi semuanya dalam satu waktu sekaligus semua bebas terserah anda. Menarik bukan? Lepas dari itu semua, tulisan saya ini sifatnya adalah opini pribadi jadi anda tak tentu tak wajib mengikuti tulisan saya ini. Yang jelas bagi saya, manusia (termasuk mahasiswa tentu saja) yang paling baik adalah yang berguna bagi manusia lain, selebihnya terserah anda tentu saja.
Ditulis oleh Dendy Raditya Atmosuwito (Mahasiswa MKP Fisipol UGM 2014, Kader HMI Fisipol UGM)
Tulisan dimuat dalam Balkon Spesial Edisi Mahasiswa Baru 2016

Rabu, 10 Agustus 2016

Kenapa Ketua MWA UGM Harus Menteri?

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , 2 comments

Kenapa Ketua MWA UGM Harus Menteri?


Menteri Sekretrais Negara (Mensesneg) Prof. Drs. Pratikno, M.Soc.Sc., Ph.D., terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada (MWA UGM) untuk periode 2016 – 2021. Demikian inti berita serah terima jabatan (sertijab) MWA UGM pada laman resmi UGM–www.ugm.ac.id–yang dirilis Senin ini (8/8). Sertijab yang diadakan Sabtu (6/8), itu akhirnya menjawab teka-teki segenap sivitas akademika UGM–sekaligus mengonfirmasi “kabar-kabar burung” yang beredar di lingkungan Rektorat UGM–berkenaan dengan sosok siapa yang akan menjabat Ketua MWA UGM pengganti Prof. Drs. Sofian Effendi, MPIA., Ph.D., sebagai Ketua periode 2012 – 2016. Sebelum dilanjutkan, penulis sampaikan permohonan maaf jika artikel ini memakan paragraf yang relatif banyak. 

Para Anggota MWA periode sekarang sebenarnya telah dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Khusus Senat Akademik (SA) UGM tanggal 28 April 2016. Menariknya, para anggota baru ini tidak ada satu pun yang terafiliasi sebagai ‘anggota aktif’ atau menjadi pimpinan partai politik (parpol). Ini berbeda dengan keanggotaan sebelumnya–penulis termasuk di dalamnya mewakili unsur mahasiswa S1 pada tahun 2014 – 2015–yang diisi oleh setidaknya tiga anggota aktif parpol yaitu, Luhut Binsar Panjaitan (Partai Golkar), Herry Zudianto (PAN) dan Bambang Praswanto (PDI-P). Meskipun sebenarnya, di atas kertas dua orang pertama tersebut mewakili unsur tokoh masyarakat, sementara yang terakhir mewakili unsur alumni. Pada periode kali ini, tampak keanggotaan diisi oleh para profesional dan bukan ‘politisi’. 

Pertanyaan kemudian, kenapa Ketua MWA UGM sekarang harus dijabat oleh seorang Menteri? Sesungguhnya, artikel ini bukan bermaksud untuk menjawab pertanyaan penting tersebut. Artikel ini, betul-betul sebagai sebuah pertanyaan yang didasarkan pada landasan-landasan yuridis dan sosio-politik. Namun, artikel ini juga akan memberikan gambaran-gambaran tertentu sebagai jawaban kasar dan implisit atas pertanyaan sekaligus judul artikel ini. Dan, sebelum terlalu jauh, artikel ini hanyalah sebuah ekspresi penulis sebagai sivitas akademika semata yang punya perhatian atas almamaternya, tanpa memiliki tendensi apa-apa apalagi kepentingan yang bersifat politis. 

Landasan Yuridis 

Pertanyaan besar dari artikel ini, pertama sekali muncul merujuk pada landasan yuridis yang mengatur UGM, dalam hal ini dua peraturan penting yang digunakan ialah Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM dan Peraturan MWA No. 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UGM, selanjutnya disebut OTK. Statuta dan Peraturan MWA merupakan peraturan tertinggi di dalam hirarki peraturan di internal UGM. Lalu, apa masalahnya? Masalahnya terletak pada Pasal 29 ayat 3 poin b dan c jo. Pasal 46 ayat 4 poin b OTK. Pada kedua pasal tersebut, intinya berbunyi “Pimpinan (Ketua dan Sekretaris) MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan pimpinan atau jabatan struktural di instansi Pemerintah atau pemerintah daerah, dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM”. 

Bila kita jujur dalam menjalankan amanat pasal-pasal di atas, maka tentu tidak boleh seorang Menteri menjabat sebagai pimpinan, apalagi Ketua. Penulis akui, sama sekali penulis tidak paham apa yang terjadi di dalam internal MWA dalam proses pemilihan Ketua sehingga mengeluarkan nama Prof. Pratikno. Namun, sebagai orang awam yang membaca teks hukum di atas sangat jelas bahwa pemilihan Prof. Pratikno tampak melanggar hukum. Posisi beliau di struktur pemerintah bukan posisi yang main-main, Menteri Sekretaris Negara, oleh Prof. Sofian sendiri diibaratkan sebagai leher presiden, mengingat betapa vitalnya jabatan Mensesneg. Jadi, tidak masuk di akal penulis mengapa Prof. Pratikno dipilih dan bersedia dipilih sebagai Ketua? Apakah tidak ada sosok anggota lain yang bersedia, setara dengan atau lebih baik daripada Prof. Pratikno? 

Pertanyaan terakhir di atas, bukan sama sekali penulis maksud untuk meragukan Prof. Pratikno, bukan. Penulis paham betul akan kompetensi, kapasitas, integritas, kapabilitas bahkan rasa cinta beliau yang amat tinggi kepada Kampus Biru. Lima tahun penulis menjadi mahasiswa UGM, lima tahun itu pula penulis tahu, kenal dan bahkan pernah berinterkasi dengan beliau. Baik dalam kapasitas penulis sebagai mahasiswa beliau di Departemen Politik dan Pemerintahan, Sekretaris Jenderal BEM KM UGM 2014 maupun keanggotaan penulis di dalam MWA tahun 2014 – 2015. Jadi, penulis sama sekali tidak berkeberatan jika beliau memimpin MWA, tentu dengan sikap mengabaikan pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas. 

Selain pasal tentang rangkap jabatan tersebut yang tercantum di dalam Statuta dan OTK di atas, larangan merangkap jabatan bagi seorang menteri juga jelas tertera di dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 1 ayat 2 UU No. 39/2008 disebutkan bahwa Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Lalu pada Pasal 23 terdapat larangan rangkap jabatan bagi seorang menteri sesuai dengan poin a, b dan c pada pasal tersebut. Penulis merasa, Prof.Pratikno melanggar poin c yang bahwa, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Jelas sekali UGM merupakan institusi yang sebagian dari pembiayaannya berasal dari APBN/D sesuai dengan Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 poin e Statuta jo. Pasal 142 ayat 1 dan ayat 2 poin f OTK. RKAT UGM 2016 misalnya, mencantumkan penerimaan dana dari Pemerintah sekitar Rp 1,007 triliun dari total penerimaan sekitar Rp 2,470 triliun. 

Sebagai yang awam hukum, penulis mafhum jika pada pasal ini ada pendapat yang menyatakan tidak melanggar ketentuan. Sebab, UGM sebagai sebuah organisasi dipimpin oleh Rektor dan dibantu para Wakil dalam menjalankan tugas-tugas eksekutif organisasi. Tetapi, apakah pimpinan MWA tidak bisa disebut sebagai bagian dari pimpinan UGM? Atau, apakah MWA itu bukan merupakan sebuah unit organisasi yang ada di dalam organisasi besar UGM, yang pembiayaannya juga inheren dengan RKAT UGM yang sebagian bersumber dari Pemerintah itu? Bukankah setiap kebijakan MWA sebagai organ “tertinggi” di UGM akan berpengaruh pada gerak langkah dan kebijakan Rektor? Mungkin para ahli hukum lebih tepat menjawabnya, terutama dari Bagian Hukum dan Organisasi UGM yang penulis duga pasti telah memberikan pendapat dalam hal ini. 

Landasan Sosio-Politik 

Sekarang, mari kita masuk pada landasan sosio-politik (sospol) yang mungkin akan tampak lebih pragmatis. Pertama, pengalaman sebelumnya. Saat penulis masih aktif sebagai Anggota MWA tahun 2014 – 2015, Prof. Sofian mengundurkan diri sebagai Ketua karena beliau memegang amanah baru sebagai Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, pengunduran diri beliau sebagai Ketua kira-kira alasannya sama dengan uraian di awal tentang larangan merangkap jabatan. Sampai penulis mengundurkan diri dari keanggotaan tanggal 1 Juni 2015, sepengetahuan penulis telah disepakati salah satu Anggota, Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Sp.KK(K)., diajukan sebagai Ketua meneruskan sisa masa jabatan sampai 2016 kepada Menristek Dikti. Namun, tampaknya sampai berakhirnya masa bakti periode 2012 – 2016, SK pergantian Ketua itu tidak kunjung keluar–lagi-lagi sepengetahuan penulis demikian. 

Bercermin dari teladan yang baik dari Prof. Sofian sebelumnya, itulah yang membuat penulis cukup terkejut atas terpilihnya Prof. Pratikno. Pada pasal larangan merangkap jabatan di atas, disebutkan bahwa larangan itu berlaku untuk posisi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM. Lantas, apakah jabatan Mensesneg itu tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan? Saya yakin, konflik kepentingan atau vested interest tidak akan muncul dari pribadi Prof.Pratikno sebagai seorang individu, mengacu pada rekam jejak beliau yang bersih dengan segala kelebihan yang dimiliknya. Tetapi, konflik kepentingan ini harus dibaca dalam makna yang lebih luas lagi, terutama terkait jabatan beliau sebagai Menteri yang notabene itu merupakan jabatan politis. Bahkan, semua menteri baik dari kalangan parpol, profesional, aktivis ataupun teknokrat, selama mereka masih aktif sebagai pembantu presiden sejatinya mereka juga adalah politisi. 

Kita tentu tidak ingin UGM sebagai institusi akademik yang otonom, selalu dikait-kaitkan dengan masalah politik praktis di negeri ini. Peran ganda yang sama besar dimainkan oleh banyak intelektual-politisi UGM saat ini sebenarnya sangat mengkhawatirkan bagi kredibilitas UGM yaitu, di satu sisi masih aktif dan berpengaruh dalam pengambilan kebijakan di kampus (Rektorat), dan di sisi yang lain mereka merupakan orang-orang penting dengan posisi strategis di pemerintahan (Istana). Peran ganda ini dalam suatu waktu oleh masyarakat, dapat dibaca bahwa tindakan politik para intelektual-politisi ini pada saat bersamaan mencerminkan sikap UGM. Kita bersyukur bila tindakan politik itu menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat, dan kita selalu berdoa untuk itu. Tetapi, bagaimana jika satu waktu tindakan tersebut merugikan masyarakat yang berujung pada tercorengnya nama baik UGM di mata masyarakat? 

Lagipula, bukankah tiga anggota MWA terpilih adalah menteri-menteri (Mensesneg, Menhub, Menteri PUPR) yang strategis dan semuanya alumni UGM? Kalau kita ingin jujur, sejak terpilihnya Jokowi sebagai Presiden dan keterlibatan banyak intelektual kampus ini “menyokong” kemenangan dan jalannya pemerintahan sampai saat ini. Di alam batin masyarakat Indonesia, itu menganggap UGM sekarang sebagai kampus yang teramat politis dan bahkan, diafiliasikan dengan kelompok-kelompok politik tertentu di negeri ini. Tentu, terpilihnya Jokowi (Alumni UGM) pasti akan lebih membuka pintu dan peluang “ekonomi” bagi UGM dalam upaya pengembangan akademik maupun infrastruktur kampus. Untuk itu, kita maklum jika dibutuhkan orang-orang terbaik sebagai penghubung (hub) komunikasi yang andal antara Bulaksumur denga Istana. Penulis tidak berarti menyatakan bahwa Prof. Pratikno-lah hub terbaik itu meskipun, indikasi ke arah tersebut cukup meyakinkan. 

Membangun hubungan baik dengan pemerintah itu penting dan wajib bagi UGM, tetapi bukan satu-satunya yang penting. Ketua MWA memiliki tugas berat dan mulia untuk mengembangkan UGM supaya lebih maju, berkualitas dan modern. Bahkan, Prof. Pratikno sendiri mengakui beratnya tugas tersebut seperti yang dikutip dari laman berita resmi UGM dan penulis sebutkan di muka artikel. Lalu, mengapa beliau bersedia mengemban amanah tersebut? Apakah jabatan sebagai Mensesneg tidak membutuhkan perhatian yang besar dari beliau, sehingga memiliki keluangan waktu untuk mengurus MWA? Kenapa jabatan Ketua itu tidak diserahkan saja kepada mereka yang sehar-hari berada di UGM, memiliki keluangan waktu jauh lebih besar untuk mengurus MWA UGM. Bukankah dari anggota terpilih terdapat para Guru Besar yang tidak perlu kita sangsikan pula integritas dan perhatiannya untuk UGM? 

Penulis rasa akan lebih arif dan bijak, jikalau Prof.Pratikno cukup menjadi anggota biasa saja. Biarkan posisi pimpinan itu diserahkan kepada mereka yang tidak memiliki dan tidak melekat “unsur politis” pada dirinya. Toh, dengan menjadi anggota pun Prof.Pratikno tetap bisa memainkan peran yang strategis dengan posisi dan pengaruh beliau yang kuat, dan harus diakui bahwa beliau masih tetap dibutuhkan UGM. Sejatinya, sekarang Prof. Pratikno agar lebih fokus saja membantu Presiden untuk memecahkan persoalan-persoalan besar bangsa yang belum diselesaikan. Supaya Nawacita bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat dan Jokowi bisa dinilai sebagai Presiden yang sukses. Yakinlah, bagi masyarakat kesuksesan Jokowi adalah kesuksesan UGM juga. Sebaliknya, kegagalan Jokowi mau tidak mau juga akan dianggap sebagai kegagalan UGM. 

Penulis, merasa bersyukur dulu ketika Prof.Pratikno dipercaya Presiden untuk ikut dalam pemerintahan sehingga dapat membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dari dalam, seperti yang sering beliau ajarkan kepada kami para mahasiswanya di kelas-kelas perkuliahan dulu. Tetapi, mengetahui beliau harus turun gunung dengan mengambil posisi Ketua MWA, muncul pertanyaan mengapa beliau dulu tidak istikamah saja menjadi Rektor sampai selesai supaya bisa benar-benar fokus mengurus UGM. Dengan menjadi Rektor juga beliau pasti masih bisa ikut andil dalam membangun pemerintahan yang baik. Kita pun, sivitas akademika UGM tidak akan berkurang sedikitpun rasa bangga dan hormat kepada beliau, bila beliau memilih jalan untuk tetap menjadi Rektor. Apalagi, MWA memiliki kewenangan untuk memilih Rektor, bukankah tahun depan akan ada suksesi di Rektorat? Tentu, pikiran-pikiran sempit seperti ini tidak ingin kita kaitkan secara politis atas keterpilihan Prof. Pratikno sebagai Ketua. Meskipun, wajar dan sah-sah saja jika orang memiliki pemikiran demikian. 

Tetapi, nasi sudah menjadi bubur. Tulisan ini pun tidak akan pernah berpengaruh sama sekali dalam masalah ini. Lagi-lagi, ini hanya sebuah ekspresi penulis akan rasa cinta terhadap almamater, sekaligus sebagai bentuk rasa hormat dan kagum penulis atas sosok Prof. Pratikno sendiri selama ini. Saya sadar, pasti akan ada pihak yang tidak setuju dengan pendapat penulis. Jika, kritikan itu berasal karena perasaan cinta terhadap UGM maka, penulis akan membela diri bahwa artikel ini pun ditulis karena perasaan cinta penulis yang sama besarnya atau bahkan jauh lebih besar dari pengkritik. Tetapi, jika kritikan itu berasal dari alasan dan motivasi yang lain. Penulis dengan rendah hati tidak akan membela diri dari kritikan, karena alasan-alasan lain itu memang penulis abaikan sama sekali sedari awal. 

Terakhir, ada baiknya dari pihak MWA, Bagian Hukum UGM atau Prof. Pratikno sendiri memberikan klarifikasi kepada sivitas akademika terkait masalah yang penulis ajukan. Penulis khawatir, ketidakpandaian penulis dalam menafsirkan pasal-pasal di atas merupakan pangkal dari munculnya pertanyaan ini. Atau, bisa jadi ada peraturan lain yang penulis tidak ketahui di mana peraturan baru tersebut mengafirmasi pasal-pasal tersebut, sehingga menjabat rangkap sudah bukan menjadi kendala lagi. Sebab, penulis yakin pertanyaan yang sama tentu, juga muncul di setiap orang yang memiliki perhatian atas masalah ini. Penulis amat yakin, jika ada penjelasan yang rasional atas judul artikel ini. Tidak akan ada satu orang pun yang berkeberatan jika, Prof. Pratikno memimpin MWA.

Ditulis oleh Ekamara Ananami Putra ( Mahasiswa Politik & Pemerintahan Fisipol UGM 2011, Ketua Bidang Litbang HMI Cabang Bulaksumur 2015-2016, Anggota MWA UGM 2014-2015)

Tulisan dimuat di http://www.kompasiana.com/ekamara/kenapa-ketua-mwa-ugm-harus-menteri_57a9b163f87a614319f28e2d