Tampilkan postingan dengan label buletin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buletin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Oktober 2016

Mitologisasi Gie

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments



Berawal dari ketidaksengajaan saya membeli dan membaca Tempo edisi 10-16 Oktober : Gie dan surat-surat yang tersembunyi. Sembari membacanya di bus Transjogja saya melamunkan sosok Gie ini. Melamunkan sesuatu yang sepi dan lebih reflektif diantara hiruk pikuk Pilkada DKI.
Pikiran saya melayang tentang buku catatan seorang demonstran. Emm.. bukan karena itu buku pemberian seseorang, tapi ceritanya dan sosok Gie ini begitu membekas di hati saya, apalagi ditambah dengan menonton filmnya. Yap, saya jadi bisa memvisualisasi sosok Gie sebagai role model aktivis mahasiswa yang sampai saat ini masih bisa kita telusuri jalan pemikirannya.
Tapi bagaimana kalau sejarah bisa diputar balik. Seandainya dulu Gie tidak jadi berangkat ke Semeru dan tidak pernah ada tragedi gas beracun di kawah mahameru? Tentu ceritanya akan lain. Bisa jadi Soe Hok Gie bukanlah tokoh yang masih dipuja-puja sebagai aktivis eksponen angkatan 66 yang begitu legendaris seperti sekarang. Bisa jadi sama nasibnya seperti eksponen angkatan 66 yang lain, seperti Sofian Wanandi, Cosmas Batubara, Mar’ie Muhammad yang berada di pusaran kekuasaan. Yah, mungkin bisa juga tidak, melihat kecenderungan dari Gie untuk berkiprah di dunia akademik seperti kakaknya.
Benar kata sebagian orang bahwa “orang baik itu mati muda” namun bukan dalam artian sebab karena baik lalu bisa membuat mati muda. Dalam sejarah tokoh Indonesia kita mengenal orang-orang yang menokoh karena mati muda, Soe Hok Gie di umur nyaris 27 tahun, Chairil anwar juga di usia 27 tahun, Ahmad Wahib di usianya yang ke-30 dan R.A. Kartini 25 tahun.
Perginya jasad duniawi dalam usia yang singkat ternyata tidak serta merta mengakhiri usia kesejarahannya. Beruntung Gie adalah seorang yang produktif menulis sejak usia 15 tahun, memang buah tidak jauh dari pohonnya, karena ayahnya Gie juga merupakan seorang penulis roman. Sehingga dengan berbekal peninggalan tulisan-tulisannya itu kita bisa ‘merasakan’ kehadiran sosoknya saat ini.
Selubung mitos kematian Gie yang cepat itu membuat dirinya diselimuti kabut mitos. Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah pernah menulis tentang budaya mitos tahun 1999. Beliau menceritakan bagaimana budaya mitos masih berkembang dan cenderung berbahaya di Indonesia. Maka disini saya meminjam istilah mitos dan historis dari Pak Eep.
Mengenali Gie dari tulisan-tulisannya membuat kita berimajinasi tentang sosok yang sangat personal. Setidaknya itulah yang saya bayangkan dulu ketika membaca tulisan-tulisannya. Dalam majalah ini diceritakan produser film Gie, Mira Lesmana yang begitu tergila-gila pada sosok Soe Hok Gie sejak membaca catatan seorang demonstran. Buku yang telah dibacanya berulang kali sejak usianya 21 tahun itu membentuk fantasinya tentang sosok Soe Hok Gie yang dingin dan tidak banyak omong. Ia membayangkan Gie adalah sosok yang gampang membuat perempuan ‘meleleh’ dengan puisi cinta dan buku hariannya. Imajinasi inilah yang ditampilkan dalam sosok Rangga. Namun ketika melakukan riset untuk mengetahui sosok Soe Hok Gie secara utuh ternyata membuyarkan fantasinya tentang sosok Gie, ternyata Gie adalah anak yang gaul dan suka bercanda.
Itu adalah gambaran kecil betapa selabut mitos itu bisa menokohkan sosok Gie dan menyelamatkannya dari realitas historis kehidupan. Tabir mitos menutupi sosok Gie sehingga kita tidak mengenalnya banyak secara historis kecuali melalui kerabat, sahabat dan catatannya. Dari catatan hariannya-lah imajinasi tentang Sosok gie kita kenal dari mengesankan bahwa dia adalah orang yang idealis dan konsisten di zamannya.
Mitologisasi
Contoh mitologisasi lain adalah Soekarno. Dalam catatan harian Gie betapa jelasnya konteks sejarah Indonesia yang berada dalam titik nadir. Kondisi dimana kesulitan ekonomi dan orang-orang kelaparan ada dimana-mana. Bahkan dalam catatannya Gie menulis “siang tadi aku bertemu dengan seseoarang tengah memakan kulit mangga.. dua kilometer dari sini ‘paduka’ kta mungkin sedang tertawa dan makan-makan dengan istri-istrinya yang cantik-cantik”.
Bagi orang-orang yang hidup pada zamannya Soekarno adalah seorang tokoh historis dengan segala kebesaran dan ke-otoriterannya. Adnan Buyung Nasution melalui desertasi doktoralnya mendokumentasikan sosok historis Soekarno sebagai pemotong demokrasi konstitusional dan pendiri otoritarianisme bermerek demokrasi terpimpin (Fatah, 1999) . Akan tetapi di mata anak-anak generasi millennial yang baru melek politik Soekarno dikenal dari sosok mitologisnya. Seokarno menjadi bapak demokrasi dan Ia membesar dengan selimut mitos yang membungkusnya.
Mitos itu bisa jadi diperlukan bisa juga menjadi sangat berbahaya. Diperlukan contohnya ketika mitos bisa menjadi acuan ideal atau role model . Tapi mitos bisa menjadi berbahaya ketika sosok begitu dikultuskan dan dijadikan aset politik.
Pemimpin yang terbaik menurut pribadi penulis adalah yang paling kita kenal secara historis. Bahasa lain daripada ini adalah track record-nya. Memilih pemimpin tidak seperti memilih kucing didalam karung. Apalagi menggunakan justifikasi mitos tertentu. Membangun sisi historis yang terbaik dan ideal membutuhkan waktu dan konsistensi yang panjang, Karena tidak semua orang bisa melalui hal tersebut maka itu menjadi standar tertentu dari pemimpin. So, selamat memilih-milih pemimpin.
Terakhir semoga Almarhum tenang di alam sana. Gejayan, 13 Oktober 2016
Ditulis oleh Faizal Akbar (Ketua HMI Fisipol UGM 2015/2016)

Kamis, 29 September 2016

Pengantar Latihan Kader I HMI Fisipol UGM : Merdeka Berpikir

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments




Latar Belakang

Kasus-kasus pembatasan aktivitas keilmuan dan kebebasan berpendapat bermunculan akhir-akhir ini. Mulai dari pelarangan buku-buku berbau kiri, pembubaran aksi damai mahasiswa papua, pemukulan aktivis perpustakaan jalanan di Bandung, hingga upaya pembubaran acara diskusi dan pemutaran film di berbagai tempat. Kasus-kasus tadi membuat heran karena dilakukan di alam demokrasi seperti sekarang ini. Perjalanan bangsa Indonesia telah beralih dari rezim otoriter, Orde Baru, yang represif dan intimidatif menuju era reformasi yang digadang-gadang sebagai masa di mana kebebasan dan demokrasi sejati dapat tercipta. Namun, tampaknya watak negara yang represif terhadap ruang-ruang kebebasan warganya termasuk dalam dunia akademis masih terus berulang. Malahan, kini Ia menjelma ke dalam bentuk yang semakin beragam. Misal, dahulu tindakan tersebut lebih banyak dilakukan oleh negara melalui aparat-aparat yang dimilikinya. Adapun kini, tindakan negara masih saja represif, hanya saja kekerasan dan tindakan represif dimodifikasi oleh Negara menjadi lebih halus dan ramah (soft approach) dengan turut menggandeng ormas-ormas konservatif dan reaksioner. Lebih miris lagi, beberapa kasus kekerasan dan pembatasan ruang-ruang akademis ternyata dimotori oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan Islam.

Stigma negatif terhadap suatu identitas sosial (misal, dicap sebagai komunis atau Cina) yang dimiliki oleh sekelompok seringkali menjadi belenggu ketakutan bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia yang secara tidak sadar telah tertanam di bawah sadar mereka. Ketakutan atas steorotip buruk tesebut seolah-olah dirawat Negara dengan tujuan mengamankan legitimasi dan kekuasaan negara dari kelompok-kelompok yang mengancam kekuasaan negara itu sendiri. Pada akhirnya, pola indoktrinasi dan pelestarian atas stigma tersebut membuat kebanyakan orang takut untuk memahami identitas atau ideologi yang dianggap buruk di kehidupan sehari-hari. Lebih jauh lagi, stigma negatif malah digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan atas nama memusuhi identitas-identitas tersebut, tanpa menelusuri lebih lanjut terkait kebenarannya dahulu.
Rendahnya tingkat literasi di Indonesia kemudian makin memperparah pemahaman orang-orang di Indonesia atas berbagai informasi yang beredar. Padahal, melalui literasi inilah masyarakat tercerahkan secara pikiran. Sederhananya, literasi dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan membaca dan menulis. Kita mengenalnya dengan melek aksara atau keberaksaraan. Namun sekarang ini literasi memiliki arti luas, sehingga keberaksaraan bukan lagi bermakna tunggal melainkan mengandung beragam arti (multi-literacies). Ada bermacam-macam keberaksaraan atau literasi, misalnya literasi komputer (computer literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy), literasi ekonomi (economy literacy), literasi informasi (information literacy), bahkan ada literasi moral (moral literacy). Jadi, keberaksaraan atau literasi dapat diartikan melek  teknologi, melek informasi, berpikir kritis, peka terhadap lingkungan, bahkan juga peka terhadap politik. Seorang dikatakan literat jika ia sudah bisa memahami sesuatu karena membaca informasi yang tepat dan melakukan sesuatu berdasarkan pemahamannya terhadap isi bacaan tersebut.

Kemerdekaan Berpikir Menurut Islam

Islam telah menjamin kebebasan berpikir. Hal itu sangat jelas terlihat saat Islam menyeru agar menggunakan pikiran dalam menjelajahi penciptaan semesta, langit, dan bumi. Hal itu, merupakan anjuran yang banyak disebut-sebut, sebagaimana firman Allah Taala, "Katakanlah, Sesungguhnya Aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu pikirkan." (Saba: 9) Juga dalam firman-Nya, "Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar. Karena sesunguhnya bukanlah mata itu yang buta, ialah hati yang ada di dalam dada." (Al-Hajj: 46)

Bahkan, Islam sendiri sangat mencela orang-orang yang merusak kekuatan akal berpikir dan perasaan mereka dari melaksanakan profesi tugasnya di muka bumi ini, menjadikan mereka dalam tingkatan yang sama atau sederajat dengan hewan, sebagaimana firman Allah Taala, "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (Al-Araf: 179)

Islam juga mencela orang yang hanya mengikuti prasangka dan perkiraan. Allah Taala berfirman, "Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada bermanfaat sedikitpun terhadap kebenaran." (An-Najm: 28) Juga mencela orang yang suka taklid kepada nenek moyang atau para pemimpin tanpa melihat kondisi mereka benar atau batil. "Dikatakan kepada mereka sebagai sindiran atas urusan mereka ini dengan firman-Nya, Dan mereka berkata, Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar)." (Al-Ahzab: 67).

Islam dalam menetapkan akidah Islamiyah berpedoman dengan dalil akal. Karena itu, para ulama mengatakan, akal merupakan asas perpindahan. Karena hukum perwujudan Allah Taala tegak atas dasar ketetapan akal. Demikian pula hukum kenabian Muhammad pertama kalinya ditetapkan atas dasar akal. Kemudian dibuktikan dengan mukjizat akan kebenaran kenabiannya. Ini merupakan bentuk dari pemuliaan Islam pada akal serta pemikiran. Berpikir dalam kacamata Islam merupakan kewajiban yang tidak boleh dihilangkan dalam kondisi bagaimanapun juga. Islam telah membuka pintu seluas-luasnya untuk selalu berpikir tentang urusan agama. Demikian itu untuk membahas kebenaran syariat pada tiaptiap yang didapatinya dari problematika hidup. Inilah yang oleh para ulama disebut juga dengan ijtihad. Caranya, berpegang atas dasar berpikir dalam mengambil hukum (istinbath) syariat.

Merupakan salah satu asas fundamental Islam  yang memberikan kebebasan berpikir dalam Islam  berpengaruh besar dalam metode pebelajaran fikih bagi kaum Muslimin, memperbaharui analisa syariat bagi permasalahan yang tidak memungkinkan pandangan di masa awal permulaan Islam. Di masa awal Islam telah berkembang secara pesat madzhab-madzhab fikih Islam yang masyhur, terus-menerus tumbuh dan berkembang dalam dunia Islam yang metode pengajarannya berlaku sampai hari ini. Begitulah seorang Muslim berpegang pada kejelian akal dan pikirannya  terhadap segala perkara-perkara sulit dari permasalahan agama dan dunia yang tidak terdapat sumber nashnya dari nash syariat, yaitu lebih mengokohkan pijakan akal yang begitu kuat dalam Islam. Ini pijakan yang kedudukannya sangat urgen, dibangun dan diletakkan oleh peradaban yang memesona dalam catatan tinta sejarah Islam (Disusun ulang dari Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia, Pustaka Al Kautsar, 2011)


Gerakan Mahasiswa & Kemerdekaan Berpikir

Sebagai gerakan mahasiswa Islam, HMI perlu bersikap. Islam sebagai agama yang bertumpu pada ilmu perlu dipahami sebagai jalan pencerahan. Penafsiran Islam harus dijadikan nafas pergerakan yang mendobrak kemapanan dan menjadi pemicu transformasi sosial, bukan menjerumuskan umat pada kepasrahan sementara penindasan struktural terus berlangsung. Konstruksi kebenaran juga tidak bisa dimonopoli dan dipaksakan oleh satu pihak atau golongan kepada lainnya. Oleh karena itu, forum-forum diskusi, gagasan kritis dan usaha menyebarkan pengetahuan harus terus dilakukan oleh gerakan mahasiswa.

Wacana Merdeka Berpikir mencoba menegaskan bahwa karunia terbesar manusia ialah akal. Oleh karena itu, aktivitas keilmuan, kebebasan berpikir dan berpendapat semestinya disikapi dengan dewasa. Gagasan semestinya ditandingi dengan gagasan, dan bukan dilibas dengan kekerasan. Jangan sampai ada penghalang bagi kita untuk mengakses pengetahuan yang lebih luas. Dengan proses tersebut kita berlatih untuk menjadi masyarakat yang adil dan gandrung pada pengetahuan serta kebenaran. Sebab, kebenaran yang sejati itu adalah hasil dari ikhtiar berpikir dan berusaha manusia yang semata-mata diperjuangkan untuk kemuktian diri dan bijaknya kehidupan manusia. Meski pada perjalanannya, berbagai perbedaan di antara manusia adalah tantangan sekaligus berkah yang harus dilewati.

Gerakan mahasiswa sebagai entitas akademis, sudah seharusnya bersikap pro-aktif dan menjadikan setiap elemen yang ada responsif menanggapi berbagai persoalan sekitar. Kemerdekaan berpikir pun adalah kunci bagi terciptanya pola berpikir yang revolusionis serta memiliki independensi yang kuat tanpa dipengaruhi oleh yang lain. HMI sebagai organisasi kader juga merasa perlu menciptakan iklim kemerdekaan berpikir di kalangan anggotanya, termasuk perihal menciptakan independensi dalam merespon berbagai masalah di sekitar.

***

Panitia Pelaksana Latihan Kader I
HMI Komisariat Fisipol UGM

Sabtu, 24 September 2016

Lafran Pane dan Konsensus Nasional

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


                Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) merupakan kesatuan wilayah, politik, hukum dan budaya secara resmi diproklamirkan sebagai sebuah negara (state) pada tanggal 17 Agustus 1945. Sementara, sebagai sebuah kesatuan bangsa (nation) paling tidak bisa kita katakan terbentuk pada saat Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 yang mengikrarkan sumpah kebangsaan. Selanjutnya, Indonesia sebagai sebuah negara hukum modern perlu memiliki beberapa prinsip-prinsip yang perlu dirumuskan dalam sebuah konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

                Kita patut bersyukur, para bapak pendiri bangsa (founding fathers) daripada Indonesia merupakan para intelektual dan negarawan yang memiliki visi-visi kebangsaan jangka panjang yang minus kepentingan pribadi. Mereka telah sangat baik merumuskan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Meskipun, konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan bentuk dan isi sebagai buah dari eksperimentasi menemukan sistem politik yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Nyatanya, sejarah konstitusi dan politik ketatanegaraan Indonesia dapat keluar dari kemelut yang sangat riskan akan munculnya konflik di antara anak bangsa. Pengalaman itu, minimal dapat kita lihat pada tahun 1959 ketika UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi pengganti UUD Sementara tahun 1950. Serta, dapat pula kita saksikan pada proses atau rangkaian amandemen UUD 1945 dalam kurun 1999 - 2002.

                Tulisan singkat ini, berupaya mengungkap pemikiran salah satu intelektual muslim Indonesia yaitu Lafran Pane, berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan yang termaktub di dalam UUD 1945 atau tepatnya di dalam Batang Tubuh konstitusi itu. Diangkatnya masalah ini karena penulis menilai penting untuk diketahui publik, bukan semata-mata untuk menyebarluaskan pemikiran Lafran Pane. Tetapi, terlebih karena mengingat kondisi mutakhir daripada kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan kita sekarang yang tampak menjauh dari prinsip-prinsip dasar yang dicantumkan dalam UUD 1945 itu. Sebelum penulis uraikan hal dimaksud, akan penulis tampilkan terlebih dahulu profil singkat daripada Lafran Pane itu sendiri

Lafran Pane, mungkin seuntai nama yang asing bagi sebagian besar dari masyarakat Indonesia saat ini. Jika mendengar atau menyebut kata Pane, sebagian dari kita mesti mengasosiasikan dengan nama dua orang pujangga besar Indonesia generasi pujangga baru, yakni Sanusi Pane dan Armijn Pane. Memang, kedua orang pujangga ini tidak lain merupakan saudara (abang) kandung dari Lafran Pane. Dilahirkan di Kampung Pangurabaan, Kecamatan Sipirok di Tapanuli Selatan, pada tanggal 5 Februari 1922. Lafran terlahir sebagai anak keenam dan bungsu dari istri pertama seorang tokoh yang berpengaruh di daerah tersebut, Sutan Pangurabaan Pane (Sitompul 2008). Lafran Pane merupakan pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebuah organisasi kemahasiswaan terbesar dan tertua di Indonesia saat ini.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 1945 Jepang mulai mengalami kemunduran dan kekalahan di banyak tempat dalam menghadapi gempuran dari Sekutu. Di Indonesia, di bulan Juli 1945 didirikan sebuah perguruan tinggi agama Islam di Jakarta, perguruan tinggi itu diberi nama Sekolah Tinggi Islam (STI). Kehadiran STI merupakan perwujudan tekad dari para tokoh-tokoh intelektual muslim pra-kemerdekaan yang menginginkan kehadiran sebuah lembaga pendidikan tinggi bagi umat Islam di Indonesia. Keinginan para tokoh-tokoh Islam terkemuka dari berbagai golongan tersebut mendapatkan restu dari Jepang (Latif 2012).
Lafran Pane sendiri tercatat sebagai angkatan pertama dari STI. Sampai akhirnya, STI pindah ke Yogyakarta sebagai akibat dari kepindahan ibu kota negara dari Jakarta yang telah dikuasai Sekutu dalam rangka agresi militer. Di STI, Lafran merupakan seorang aktivis dengan menduduki posisi Ketua III Senat Mahasiswa sekaligus perwakilan mahasiswa STI di dalam Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY). Tetapi, karena menurutnya di PMY mahasiswa muslim taat tidak mendapat tempat dan perlakuan yang layak terutama dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Maka, pada tanggal 5 Februari 1947 bersama dengan 14 rekannya di STI ia mendeklarasikan pendirian HMI.
Nyatanya, pendirian HMI itu tidak hanya dimaksudkan untuk memfasilitasi mahasiswa muslim untuk bersama-sama belajar dan mengamalkan ajaran agama Islam. Lebih dari itu, HMI dimaksudkan pula untuk menjadi wadah perjuangan bagi mahasiswa muslim khususnya di Yogyakarta saat itu, dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari upaya pendudukan kembali oleh tentara Sekutu. Hal itu terbukti dari bunyi dua tujun pertama saat HMI didirikan yaitu, "Mempertahan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia; Menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam". Dari awal dibentuknya, inilah dapat dapat diketahui bahwa HMI mengembangkan wawawasan keislaman (agama) dan keindonesiaan (bangsa) dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Perubahan Konstitusionil

Pendirian HMI dan kiprah HMI dalam kehidupan berbangsa, penulis rasa sudah sangat banyak diulas oleh beragam penulis dalam berbagai bentuk tulisan. Memang, kita harus akui bahwa HMI merupakan master piece dari pemikiran Lafran Pane yang dengan sangat jenius memadukan pemikiran keislaman dan keindonesiaan dalam satu kesatuan konsep yang padu. Bahkan, pemikiran keislaman-keindonesiaan itu kini, menjadi semacam common platform jika kita membicarakan hubungan antara agama Islam dengan negara-bangsa Indonesia. Apalagi, sebagian besar intelektual yang mengembangkan wawasan pemikiran keislaman-keindonesiaan, itu juga ialah alumni-alumni HMI. Sebut saja misalnya, Ahmad Tirtosudiro, Dahlan Ranuwiharja, Deliar Noer, Ismail Hasan Matareum, Sulastomo, Nurcholish Madjid, Akbar Tandjung, Ahmad Syafii Maarif, Amien Rais, Azyumardi Azra, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Harry Azhar Aziz, Ade Komaruddin sampai Anies Baswedan.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan sisi lain dari pemikiran Lafran Pane. Pemikiran yang kali ini lebih sebagai hasil dari status dirinya sebagai seorang Guru Besar Ilmu Tata Negara. Perlu diketahui, Lafran merupakan seorang Guru Besar IKIP Yogyakarta (sekarang UNY) yang membidangi ilmu tata negara, ia merupakan sarjana ilmu politik angkatan pertama UGM. Setelah pindah dari STI ke Akademi Ilmu Politik (AIP), yang dilebur ke dalam Fakultas Hukum, Sosial dan Politik (HSP) pada masa permulaan UGM. Pemikiran Lafran kali ini, yaitu tentang adanya enam prinsip dasar atau azas di dalam UUD yang tidak boleh dirubah atau bersifat tetap.

Pemikiran Lafran tentang enam azas dasar yang bersifat tetap itu dapat kita temukan dalam tulisannya yang berjudul Perubahan Konstitusionil. Tulisan tersebut disampaikan dalam upacara pengukuhan Guru Besar IKIP Yogyakarta pada tanggal 16 Juli 1970. Lalu, apa saja enam azas yang menurut Lafran bersifat tetap dan tidak bisa diubah yang tercantum di dalam Batang Tubuh UUD 1945? Pertama, adalah dasar (filsafat) negara yaitu Pancasila. Seperti kita mengetahui, dasar negara ini adalah hasil persetujuan antara semua golongan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan akhirnya dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.

Kedua, tujuan negara. Bahwa sebagai Indonesia sebagai organisasi yang berbentuk negara jelas memiliki tujuan-tujuan tertentu seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ketiga, azas negara hukum. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), pemerintahan harus dijalankan di atas hukum (rule of law) berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Keempat, azas kedaulatan rakyat. Karena Indonesia merupakan negara republik yang menganut sistem demokrasi maka, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Indonesia bukan negara teokrasi dan tidak berbentuk monarki.

Kelima, azas kesatuan. Indonesia sebagai negara kesatuan (NKRI) sudah merupakan bentuk final yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Bentuk kesatuan ini bahkan sudah jelas dikatakan tidak boleh diubah di dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat. Negara kesatuan telah disepakati lebih baik dan lebih cocok bagi Indonesia ketimbang negara serikat (federal). Keenam, azas republik. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Indonesia berdasarkan kebulatan suara para pendiri bangsa di dalam sidang BPUPKI telah sepakat dan yakin bahwa, bentuk republik merupakan yang terbaik.

Itulah keenam azas kebangsaan dan kenegaraan yang menurut Lafran tidak bisa diubah dan bersifat tetap. Jika salah satu azas di atas diubah menurutnya, maka Indonesia bukanlah suatu negara lagi yang sama seperti dicita-citakan saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan demikian, kita segenap generasi penerus harus sekuat mungkin mempertahankan dan mengamalkan keenam prinsip dasar itu. Melihat kondisi bangsa saat ini, kita perlu merenung dan berkata jujur, apakah Pancasila itu sudah kita hayati dan amalkan dengan baik? Kita harus berani mengatakan, apakah tujuan-tujuan negara sudah tercapai? Apakah pelaksanaan aturan hukum di negeri ini sudah adil? Apakah rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan tertinggi? Apakah rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai anak bangsa masih kuat? Serta, apakah kita sudah menjalankan prinsip-prinsip negara republik dengan baik pula? Semoga.

Ditulis oleh Ekamara Ananami Putra (Ketua Bidang Litbang HMI Cabang Bulaksumur Sleman, Mahasiswa DPP Fisipol UGM 2012)
Referensi:
Latif, Yudi, 2012, Inteligensia Muslim dan Kuasa: Genealogi Inteligensia Muslim Abad ke-20, Jakarta:              Yayasan Abad Demokrasi.
Pane, Lafran, 1970, Perubahan Konstitusionil, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Tata Negara,                        Tanggal 16 Juli 1970 di IKIP Yogyakarta.
Satria, Hariqo Wibawa, 2011, Lafran Pane: Jejak Hayat dan Pemikirannya, Jakarta: Lingkar.
Sitompul, Agussalim, 2008, Sejarah Perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam 1947 - 1975, Surabaya:                Bina Ilmu Offset.



Selasa, 02 Agustus 2016

Rangkuman Diskusi Online : Analisa Reshuffle Kabinet Kerja

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments


Pada Jumat, 29 Juni 2016 kami anggota HMI komisariat Fisipol UGM mengadakan diskusi melalui media sosial Line. Diskusi ini diadakan atas respon kami melihat fenomena reshuffle kabinet kerja Presiden Jokowi Jilid II. Pada awalnya kami memperhatikan reshuflle kali ini secara umum--adanya manuver politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang seolah-olah ingin mengamankan jalannya roda pemerintahan. Masuknya nama-nama baru dalam kursi menteri adalah cara presiden untuk mengamankan kegaduhan dalam pemerintahan. Stabilitas politik jelas modal utama mengejar target pertumbuhan ekonomi.
Ditambah momentum reshuffle ini tentunya merupakan konsekuensi dari bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar) ke poros koalisi pemerintahan. Pertanyaan pertama timbul sebegitu besarkah peran partai dalam pemerintahan? Sangat kita pahami bahwa dukungan partai sekaliber PAN dan Golkar cukup vital bagi kelangsungan kekuasaan eksekutif. Jika kita berkaca efek bergabungnya PAN dan Golkar ke poros pemerintahan. Maka kekuasaan legislatif akan semakin bisa dikendalikan. Karena mayoritas kursi di Legislatif yaitu delapan partai dengan total lebih dari separuh sudah dikondisikan oleh partai poros pemenang eksekutif.

Kemudian dalam aspek kebijakan jelas fokus utama dari pemerintahan ini adalah meningkatkan laju perekonomian nasional. Terlihat dari mayoritas menteri yang direshuffle berhubungan erat dengan aspek perekonomian. Namun kami melihat komposisi yang ditawarkan oleh reshuflle kabinet ini hanya menawarkan stabilitas ekonomi semu. Reshuflle kabinet kali ini seolah-olah memberikan tanda bahwa Indonesia adalah negara yang potensial bagi para investor. Pemerintahan hanya fokus terhadap pertumbuhan ekonomi dengan mengharap kepada investasi asing. Analisa tersebut berangkat dari bergabungnya Sri Mulyani yang telah berkecimpung di perbankan internasional serta pola kebijakan pemerintah yang lebih mementingkan investasi asing daripada meningkatkan potensi ekonomi dalam negeri. Tentunya pemerintah harus mengetahui bahwa menggenjot pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi besar-besaran bukan jalan yang adil bagi rakyat. Apalagi ketika investasi melahirkan konflik-konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

Pada akhirnya kami menyimpulkan bahwa perombakan kabinet ini adalah upaya jokowi memperoleh legitimasi politik dan mengakomodasi kepentingan perekonomian disekelilingnya. Perombakan kabinet kami pandang tidak lain dari transakasi politik Jokowi dengan kekuatan politik yang baru saja menyatakan dukungan untuknya. Kecenderungan bagi-bagi kursi dan membuat suasana adem ayem lebih menonjol dibandingkan dengan memperbaiki kinerja. Catatan tambahan dari kami adalah stabilitas politik dan perekonomian memang hal yang dijanjikan dalam momentum ini. Namun, tentuya tidak ada kepentingan tanpa syarat. Kepentingan yang saling bersinggungan pasti akan terjadi dalam koalisi besar kali ini. Jokowi harus bisa mengkondisikan kepentingan-kepentingan tersebut suatu hari nanti. Stabilitas politik bisa terjadi ketika kompromi antar kepentingan menghasilkan keuntungan di masing-masing pihak. Tetapi, kegaduhan politik justru akan semakin besar potensinya ketika banyaknya kepentingan dalam tubuh kabinet tak terpuaskan.



Minggu, 31 Juli 2016

Mengakhiri Dikotomi : Kolaborasi Mahasiswa Aktivis dan Mahasiswa Akademisi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments


            Di akhir liburan panjang menjelang tahun akademik yang baru ini saya yang tidak seperti kebanyakan teman saya yang menjadi panitia pekan orientasi untuk mahasiswa baru atau magang di berbagai instansi alias terlalu banyak waktu luang jadi terpikir soal dikotomi mahasiswa akademisi vs mahasiswa aktivis yang seolah-olah tiap tahun selalu ada. Kalau mahasiswa seperti saya yang kerjaannya nonton Naruto dan tidur hampir setengah hari setiap harinya selama liburan ya tidak perlu dibahas, yang seperti itu tanpa jadi mahasiswa pun bisa. Setidaknya ada dua hal yang mengambarkan dikotomi mahasiswa akademisi vs mahasiswa aktivis, pertama citra sebagai “mahasiswa aktivis” menghalangi seorang mahasiswa untuk berprestasi dan menghasilkan karya akademis seperti artikel jurnal ilmiah. Kedua citra sebagai “mahasiswa akademisi” dalam pergaulan sehari-hari seakan-akan mengisyaratkan bahwa mereka tidak cocok jadi aktivis karena kerjaan mereka hanya membaca, menulis, berdiskusi tanpa aksi serta mengejar IPK tinggi. Sebagai mahasiswa tipe kupu-kupu (kuliah-pulang kuliah-pulang) yang cinta damai saya jadi terpikir untuk berusaha menengahi polemik dikotomi dua tipe mahasiswa tersebut.

            Jika dilihat dari sejarah aktivisme dan pergerakan mahasiswa di Indonesia, saya rasa dikotomi mahasiswa akademisi vs mahasiswa aktivis ini tidak pas dan cenderung dibuat-buat oleh pihak tertentu. Banyak tokoh pergerakan mahasiswa yang juga seorang akademisi atau intelektual, setidaknya dianggap intelektual oleh masyarakat. Mulai dari Nurcholis Madjid satu-satunya orang yang sampai saat ini pernah diberi amanah sebagai Ketua Umum PB HMI selama dua periode yang juga pendiri Universitas Paramadina serta tokoh pendiri ICMI. Kemudian ada duo HI UGM, yang pertama Prof Amien Rais mantan aktivis HMI serta Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan pendiri IMM serta PAN. Yang kedua Prof Yahya Muhaimin mantan Menteri Pendidikan Nasional di era Presiden Abdurrahman Wahid yang juga aktivis HMI dan IMM. Lanjut kemudian Ahmad Wahib, Soe Hok Gie serta kakaknya, Arief Budiman yang bahkan sejak masa mahasiswanya sudah dikenal luas sebagai intelektual oleh masyarakat kala itu. Yang agak “muda” kita bisa sebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang minggu lalu di-reshuffle oleh Jokowi yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa UGM era 1990-an, Anies Baswedan. Nama-nama yang telah saya sebutkan tersebut menjadi bukti bahwa sesungguhnya dalam sejarah pergerakan mahasiswa di Indonesia dikotomi “sesat” mahasiswa akademisi dan mahasiswa aktivis itu tidak tepat. Kalau begitu darimana datangnya dikotomi tersebut?



Sejarah Dikotomi Mahasiswa Akademisi vs Mahasiswa Aktivis

            Dikotomi mahasiswa akademisi vs mahasiswa aktivis bisa kita telusuri akar sejarahnya dari program Normalisasi Kehidupan Kampus yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan era Orde Baru Daoed Joesoef. Awal tahun 1978 mulai muncul banyak demonstrasi mahasiswa yang dilatarbelakangi ketidakpuasan mahasiswa pada pemerintahan Orde Baru Soeharto. Puncaknya menjelang Sidang Umum MPR 1978, gejolak mahasiswa tak bisa lagi ditahan. Berbagai aksi demonstrasi dilakukan mahasiswa di hampir semua perguruan tinggi dengan substansi yang sama, menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai presiden periode 1978-1983. Gerakan mahasiswa tahun 1978 ini sayangnya gagal mengikuti jejak pendahulunya angkatan 1966 yang berhasil menumbangkan rezim Soekarno waktu itu. Walaupun gerakan mahasiswa angkatan 1978 ini berhasil ditumbangkan, rezim Soeharto seakan trauma dengan gerakan mahasiswa. Untuk mencegah timbulnya gerakan mahasiswa lagi, Daoed Joesoef sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus. Melalui kebijakan tersebut, kampus "steril" dari kegiatan politik. Mahasiswa tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang bernuansa politik. Mahasiswa yang nekat mendapat sanksi keras berupa pemecatan dari birokrasi kampus yang juga sudah ditekan pemerintah. Di dalam kampus, politik hanya boleh sebatas ilmu bahkan mungkin politik sebatas nama fakultas saja.

            Kebijakan represif tersebut disertai dengan pembubaran Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa di setiap perguruan tinggi yang menjadi kekuatan mahasiswa saat itu. Surat Keputusan Nomor 037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) berhasil melumpuhkan mahasiswa saat itu, bahkan tidak sekadar lumpuh, tetapi mati (Kompas, 26 Juni 2015). Kebijakan NKK dan BKK ini juga diikuti oleh pengkonstruksian citra mahasiswa aktivis sebagai mahasiswa urakan yang nilai akademiknya jelek, sering bolos kuliah (padahal saya yang bukan aktivis juga bolos kuliah), tidak berprestasi, lulusnya lama, dan yang paling parah calon drop out. Depolitisasi yang diterapkan saat itu sungguh efektif, mahasiswa menjadi study oriented atau lebih tepatnya IPK oriented sehingga selama puluhan tahun hingga sekarang kegiatan mahasiswa jauh dari aktivitas mengkritisi kebijakan penguasa. Inilah hal-hal yang membuat mahasiswa semakin mengalami depolitisasi dan semakin terasing dari lingkungannya.

            Berakhirnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 ternyata tidak mengakhiri dikotomi mahasiswa akademisi vs mahasiswa aktivis. Di era reformasi muncul “NKK/BKK” gaya baru, kali ini inisiatornya bukan lagi pemerintahan yang berkuasa di Indonesia tetapi rezim oligarkis kapitalis neoliberal dunia. Para kapitalis dunia jelas butuh banyak fresh graduate untuk menjadi tenaga ahli mereka. Mereka pun mendesain program liberalisasi pendidikan tinggi yang terantum dalam GATS (General Agreement on Trade in Services), dalam GATS ini pendidikan tinggi dianggap sebagai komoditas atau barang dagangan. Karena Indonesia sudah meratifikasi GATS maka kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia kemudian diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja. Singkatnya selama di kampus mahasiswa diarahkan untuk “belajar, belajar, belajar” agar mendapat IPK “cumalude, cumlaude, cumlaude” untuk kemudian seperti semboyan Presiden Jokowi “kerja, kerja, kerja”. Kondisi yang seperti itu kemudian diperparah dengan sikap para mahasiswa aktivis yang alih-alih mengajak mahasiswa akademisi untuk bekerja sama malah selalu melabeli mereka sebagai mahasiswa yang bisanya mengkritik dan omong doang, banyak teori tapi minim aksi, dan julukan lain yang saya pikir anda pasti paham kalau julukan-julukan tersebut ditunjukan pada mahasiswa akademisi.

Tawaran Solusi: Kolaborasi Aktivis dan Akademisi

            Idealnya memang mahasiswa era sekarang bisa meniru apa yang dulu dilakukan oleh Ahmad Wahib, Soe Hok Gie, Arief Budiman, Amien Rais, Yahya Muhaimin, dan Anies Baswedan yang bisa menjadi akademisi sekaligus aktivis. Tetapi kita sama-sama tahu bahwa menjadi thinkers dan doers dalam waktu bersamaan adalah hal yang sulit, oleh karenanya saya menawarkan sebuah solusi yaitu: kolaborasi aktivis dan akademisi, kolaborasi thinkers dan doers. Kita harus ingat bahwa untuk setiap Tsubasa Ozora selalu ada Taro Misaki, untuk setiap Aang selalu ada Sokka, untuk setiap Uzumaki Naruto selalu ada Nara Shikamaru, untuk setiap Luke Skywalker selalu ada Master Yoda, untuk setiap Pandawa selalu ada Krishna, untuk setiap Kurawa selalu ada Sangkuni, untuk setiap Steve Jobs selalu ada Steve Wozniak, untuk setiap Tony Blair selalu ada Anthony Giddens, dan untuk setiap Soekarno selalu ada Hatta. Taro Misaki, Sokka, Shikamaru, Krishna, Sangkuni, Wozniak, Giddens, dan Hatta adalah para thinkers yang mejaga “kewarasan” doers mereka masing-masing. Misaki hampir selalu memberi umpan pada Tsubasa untuk mencetak gol, Sokka selalu memberi nasihat dan taktik kepada Aang dalam menghadapi Raja Api, Shikamaru selalu mengingatkan dan berdiri di samping Naruto ketika dia menjadi Hokage Ketujuh di Konoha, Master Yoda selalu mengajarkan kebijaksanaan dalam menggunakan The Force pada Luke Skywalker, Krisnha selalu memberi solusi pada setiap permasalahan Pandawa begitu juga yang dilakukan Sangkuni pada Kurawa, setiap produk baru yang hendak diluncurkan Jobs, berasal dari prototype yang telah disiapkan dengan rapi oleh Wozniak, ide-ide kebijakan publik semasa Tony Blair menjabat Perdana Menteri di Inggris terinspirasi gagasan-gagasan Giddens, dan seberapapun tidak cocoknya Soekarno dengan Hatta, Hatta lah yang melakukan administrasi pemerintahan agar Soekarno bisa fokus membangun solidaritas nasional pada negara yang baru merdeka kala itu: Republik Indonesia.

           Untuk setiap doers selalu ada thinkers di belakangnya begitulah kira-kira. Saya pikir sudah saatnya kita mengakhiri dikotomi mahasiswa akademisi vs mahasiswa aktivis karena dikotomi ini sesat dan tidak relevan. Untuk mahasiwa akademisi, sudah saatnya bagi anda untuk mengabdikan ilmu anda pada kepentingan masyarakat luas bukan hanya berdiri di atas menara gading saja tanpa mau memberi apa-apa, untuk mahasiswa aktivis, sudah saatnya bagi anda untuk berhenti asal turun ke jalan tanpa kajian dengan argumentasi intelektual yang kuat. Dan untuk anda semua, sudah saatnya kita mengakhiri polemik dan dikotomi, mari berkolaborasi.

Ditulis oleh Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa MKP Fisipol 2014)

Senin, 18 Juli 2016

Tentang Turki dan Demokrasi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments


Beberapa hari ini kita dikejutkan dengan pemberitaan mengenai percobaan kudeta di Turki yang dilakukan oleh militer Turki dengan tujuan menggulingkan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Kudeta ini gagal. Bukan digagalkan oleh Erdogan dan pemerintahannya, tetapi oleh rakyat Turki sendiri. Mereka beramai-ramai turun ke jalan menghalangi tank-tank militer Turki yang ingin lewat. Satu hal yang perlu dicatat, mereka turun ke jalan bukan untuk membela Erdogan, mereka turun ke jalan untuk membela kebebasan, untuk membela demokrasi. Sebenarnya apa dan seberapa penting demokrasi ini, sehingga rakyat Turki mau mempertaruhkan nyawa untuk membelanya.
Demokrasi, secara harfiah, berarti pemerintahan yang dilakukan dengan menjadikan rakyat (demos) sebagai pemegang kekuasaan (kratos) tertinggi. Dalam arti ini, secara formal, demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tentu saja, di dalam negara-negara berpenduduk kecil, demokrasi bisa berjalan secara langsung, di mana rakyat secara langsung menentukan apa yang baik untuk dirinya sendiri melalui mekanisme diskusi publik. Namun, di negara-negara berpenduduk besar, seperti Indonesia, rakyat diwakili oleh orang-orang yang duduk di dalam perwakilan rakyat, dan mereka inilah yang memastikan, bahwa seluruh kerja pemerintahan mengacu pada kepentingan rakyat, setidaknya begitulah teorinya.
Lalu kapan suatu kondisi bisa disebut demokratis? Setidaknya ada satu indikator penting dalam demokrasi yang sering dilupakan yaitu diakuinya harkat martabat manusia. Diakuinya harkat martabat manusia disini maksudnya adalah, setiap dari kita menyadari bahwa setiap manusia itu terlahir ke dunia ini dalam kondisi yang setara dan mempunyai hak yang sama untuk hidup, untuk berpendapat, untuk update status Line atau upload foto di Instagram, untuk menjadi fans Chelsea FC seperti saya, untuk main Pokemon Go, untuk masuk organisasi bahkan Akatsuki sekalipun, untuk mengkritik orang lain dan yang paling penting untuk menentukan jalan ninjanya eh maksud saya jalan hidupnya sendiri-sendiri. Singkatnya kondisi demokratis menurut saya adalah ketika setiap manusia menjadi aktor utama dalam hidupnya masing-masing dan setiap keputusannya adalah buah pikirnya sendiri bukan merupakan instruksi dari siapapun dan bukan juga hasil dari dogmatisasi dan indoktrinasi. Artinya demokrasi mengakui dan memperbolehkan adanya ketidaksepakatan atau perbedaan pendapat.
Sistem politik dan pemerintahan  manapun di dunia ini baik itu republik, kerajaan, kesultanan, keemiran, kekaisaran, bahkan yang ada di dunia fiksi seperti ke-hokage-an selalu berusaha mengelola segala urusan dalam hidup bersama antar manusia, termasuk  ketidaksepakatan. Namun harus kita akui bahwa hanya demokrasi yang memberikan pengakuan bahwa ketidaksepakatan itu adalah bagian integral dalam hidup bermasyarakat yang tidak boleh dimusnahkan atau ditiadakan tetapi harus dijamin keberadaannya. Dari sini saya berasumsi bahwa rakyat Turki berani mempertaruhkan nyawa untuk membela demokrasi karena bagi mereka hidup tanpa kebebasan dibawah militer tidak ada artinya.
Kebalikan dengan demokrasi, tirani dengan latar belakang ideologi apapun yang mendasarinya apakah itu Komunisme, Fasisme, Orbaisme, dan lain-lain tidak memberikan pengakuan terhadap ketidaksepakatan itu. Dalam sistem tersebut berbeda adalah dosa besar apalagi ketidaksepakatan. Di Jerman zaman Nazi, siapapun yang tidak mau mengucap dan memberi salam “Heil Hitler” adalah bukan orang “kita”, melainkan “mereka”, “liyan”, “the other” begitu pula yang berlaku untuk orang-orang Tiongkok yang tidak pandai mengutip Mao, orang-orang Rusia yang tidak sejalan dengan Stalin, dan orang-orang Indonesia yang menentang Soeharto dan Orde Barunya. Sebuah “Neraka Dunia” sudah disiapkan khusus untuk mereka yang berbeda, contohnya Gulag di Rusia dibawah rezim Stalin, Kamp Konsentrasi Nazi dibawah rezim Hitler, dan Pulau Buru dibawah Rezim Soeharto.
Ada satu hal unik yang saya temukan soal hubungan sistem demokrasi dengan tirani ini. Ada semacam keterhubungan antara keduanya, dan ini berkaitan soal ketidaksepakatan. Saya akan mengambarkannya dengan beberapa cerita dari film kartun, film layar lebar, dan sejarah. Kita mulai dari cerita tentang Raja Sozin dari negara Api yang juga sahabat Avatar Roku dalam film kartun Avatar The Last Airbender yang pernah tayang sampai tamat di Indonesia. Raja Sozin ini menilai bahwa perbedaan pendapat yang terjadi diantara Kerajaan Bumi, Pengembara Udara, Suku Air, dan Negara Api adalah sebuah ancaman oleh karena itu perbedaan pendapat itu harus dihilangkan. Keempat negara itu harus disatukan (dibawah kekuasaan Negara Api tentu saja), singkat cerita dimulailah invasi Negara Api ke seluruh penjuru dunia untuk menghapus perbedaan pendapat ini. Kita lanjut ke cerita dari film layar lebar laris karya George Lucas, Star Wars. Di film Star Wars Episode III: Revenge of The Sith, Anakin Skywalker yang memang sejak kecil merasa perbedaan pendapat di Senat Republik Galaktik tidak membawa manfaat apa-apa apalagi bagi dirinya yang berasal dari planet kecil dan lebih menyukai keteraturan, makin dihasut oleh Kanselir Palpatine bahwa demokrasi lah yang memungkinkan perbedaan pendapat di Senat, dan hal itu pula lah yang mengakibatkan perang, ketimpangan ekonomi, serta penderitaan di planet-planet kecil seperti Tatooine tempat tinggal Anakin dan Ibunya yang kemudian meninggal dunia karena disiksa Tusken Raiders. Anakin kemudian percaya pada Palpatine bahwa demokrasi lah penyebab segala penderitaanya, dan oleh sebab itu maka demokrasi di seluruh galaksi harus dihapuskan. Dia kemudian menjadi pendukung utama Palpatine atau Darth Sidious yang kemudian mengubah Republik Galatik menjadi Kekaisaran Galaktik yang dalam perubahan bentuk pemerintahan dari yang tadinya demokratis menjadi tirani otoriter itu ironisnya diiringi ribuan tepuk tangan di Senat yang terekam dalam kutipan memorable Senator Padme Amidala (istri Anakin) "So this is how liberty dies...with thunderous applause", dan sejak itu Anakin lebih dikenal sebagai Darth Vader.
Hal yang mirip dengan dua kisah tadi bisa kita temukan dalam sejarah peradaban manusia. Kita mulai dengan cerita singkat pembubaran Republik Romawi dan Perubahannya menjadi Kekaisaran Romawi oleh Julius Caesar yang menurut saya menginspirasi George Lucas dalam pembuatan naskah cerita Star Wars. Penaklukan Gaul membuat Caesar –yang memang sudah menjadi pemuka politik– seorang pahlawan tatkala kembali ke Roma. Dan di mata lawan-lawan politiknya malahan terlampau populer dan terlampau kuat. Ketika kendali komando militernya berakhir, dia diperintahkan oleh Senat Romawi kembali ke Roma dan menjadi penduduk biasa. Caesar khawatir, Oleh sebab itu, di malam tanggal 10-11 Januari 49 SM, dalam perlawanan terbuka terhadap Senat, Caesar memimpin pasukannya menyeberangi Sungai Rubicon di belahan utara Italia dan menuju Roma. Ini merupakan langkah melanggar aturan dan tak lain daripada suatu pemula perang saudara antara pasukan Caesar di satu pihak melawan pasukan yang setia kepada Senat di lain pihak. Pertempuran berkecamuk tak kurang dari empat tahun lamanya yang akhirnya dimenangkan oleh Caesar. Caesar berkesimpulan bahwa despotisme yang efisien yang diperlukan Romawi hanyalah dia yang bisa melakukannya bukan senat dengan segala embel-embel demokrasi dan hak berbeda pendapatnya itu.
Ketakutan akan perbedaan pendapat juga pernah menghinggapi pemimpin-pemimpin di Indonesia. Berdiri di atas podium di teras Istana Merdeka, Minggu, 5 Juli 1959, mata Presiden Sukarno tampak lelah. Tapi, pada sore hari itu, suaranya tetap lantang: “Dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan menyelamatkan Negara Proklamasi!” Sebagian besar rakyat yang mendengar pembacaan dekrit presiden itu menyambutnya dengan gemuruh pekik dan tepuk tangan. Padahal, bagi para politisi, keputusan Sukarno bagaikan lonceng kematian. Dengan dekritnya, Presiden membubarkan konstituante-parlemen sah hasil pemilu yang menurutnya terlalu banyak perdebatan di dalamnya. Inilah awal periode Demokrasi Terpimpin, yang sudah dipromosikannya sejak 1957 tapi ditolak oleh Muhammad Natsir (Masyumi), Sutan Sjahrir (Partai Sosialis Indonesia), dan I.J. Kasimo (Partai Katolik). Menurut para pengkritiknya, Demokrasi Terpimpin adalah sistem pemerintahan otoriter. Kritik yang sama dilontarkan oleh Mohammad Hatta. Tapi Sukarno tidak menyerah. Dengan dukungan partai besar seperti PKI, PNI, dan NU, Sukarno akhirnya bisa mendesakkan gagasannya menjadi kenyataan. Cerita tentang ketakutan akan perbedaan pendapat yang dialami oleh pengganti Soekarno, Soeharto, saya kira kita semua sudah mengetahuinya.
Dari cerita-cerita tersebut, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa ketakutan akan perbedaan pendapat adalah awal runtuhnya demokrasi dan berdirinya tirani. Satu hal yang harus diingat, demokrasi kadang mati karena panik, panik dengan perbedaan pendapat. Hitler dalam keadaan panik dan takut kekuasaannya diganggu ketika mendirikan Third Reich dan membubarkan pemerintahan demokratis Republik Weimar. Begitu juga dengan Sozin, Anakin, Palpatine, Caesar, Stalin, Soekarno, dan Soeharto. Hal yang ironis sekarang sedang terjadi di Turki. Erdogan yang pemerintahannya terselamatkan karena demokrasi sekarang mulai menangkapi lawan-lawan politiknya dengan dalih untuk menyelamatkan demokrasi. Kalau dengan alasan itu Erdogan mulai bertindak keterlaluan maka sudah saatnya rakyat Turki berteriak lantang kepada Erdogan dengan ucapan yang pernah diucapkan oleh Obi Wan-Kenobi (Guru Anakin dalam film Star Wars) “Anakin, my allegiance is to the Republic, to Democracy!” atau jika disesuaikan dengan kondisi Turki sekarang “Erdogan, kesetiaan kami untuk Republik, untuk Demokrasi bukan untukmu”.


Ditulis oleh Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Komisariat Fisipol, Mahasiswa MKP Fisipol 2014)



Kamis, 07 Juli 2016

Antara Kewajiban dan Menggugurkan Kewajiban

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


Tanpa kita sadari, era digital telah banyak mengubah peran diri yang lebih suka menjadi produsen informasi, ketimbang sebagai penerima informasi. Hal ini terjadi lantaran setiap orang memiliki hak yang sama dalam memproduksi wacana, sehingga menyebabkan kecepatan dari stimulus informasi itu lebih cepat dari respon manusia terhadap informasi itu sendiri.
Situasi demikian akan sangat rawan terhadap fenomena ‘tragedi buta’, yaitu suatu kondisi dimana seolah-olah seseorang tidak lagi memiliki kesempatan untuk menyaring informasi. Begitu informasi tersebar secara sporadis, saat itu juga orang tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi informasi ditengah mobilitas yang padat. Hasilnya hanya informasi parsial yang didapat. Kalau sudah begini bisa dibayangkan bukan, dengan informasi yang parsial, bagaimanakah validitas informasi yang di produce selanjutnya? Inilah yang kemudian disebut sebagai tragedi fatalisme dalam masyarakat digital.
Jika kita tidak berhati-hati, ‘postingan status’ yang awalnya difungsikan guna mereproduksi wacana sekaligus memberikan semacam hak atas eksistensi manusia, seketika justru membuat diri kita weakness, akibat perilaku kita sendiri yang berlebihan menggunakan kesempatan itu untuk ‘produce’. Kita tidak sadar, setiap orang memang dibebaskan menggunakan peluang, tetapi ingat, bahwa setiap kebebasan selalu berbatasan dengan kebebasan orang lain. Apalagi diruang publik. Kita harus menghargai dan ‘mensedekahkan’ kesempatan untuk orang lain eksis, apalagi media kini yang selau berbasis pada time line. Dengan begitu, reproduksi wacana dapat berdialektis, dan tidak berkutat pada informasi tunggal.
Parahnya fenomena overproduce informasi ini ternyata cukup merusak momentum hari raya idul fitri ini. Banyak diantara kita kini sudah merasa ‘minta maaf’ cukup dengan copas sana-sini, share ke group chat, semua dianggap beres. Satu, dua, tiga, dan semua anggota grup melakukan hal serupa dalam satu grup. Sekilas terlihat efisien dan hemat: hemat waktu, hemat energi, hemat pulsa. Namun kita tidak menyadari komunikasi tersebut sebenarnya hanya bersifat monolog, dan tidak terjadi dialog yang berarti. Sehingga melunturkan tanggung jawab moral interpresonal sebagai manusia. Kita menjadi sangat pelit untuk berbagi ditengah keluangan. Perkara meminta maaf dan memaafkan, yang sebetulnya merupakan kewajiban bagi setiap manusia untuk melakukannya, akan tetapi kini, itu tak lebih dilakukan dari sekedar ‘menggugurkan kewajiban’ –lebih tepatnya, menggugurkan kewajiban sebagai manusia yang memiliki eksistensi diri dalam arena pergaulan sehari-hari.
Saya sendiri percaya, suatu tindakan yang dilakukan hanya karena motif menggugurkan kewajiban, pencapaiannya yang didapat pun juga tidak lebih dari standar minimal. Berbeda halnya kalau kita menyadarinya sebagai sebuah amanah (kewajiban yang harus dilakukan), tentu saja kita akan dengan senang hati melakukannya sebaik mungkin, sedapat mungkin melampaui jauh batas minimal. Sehingga akan sangat aneh, jika esensi maaf dan memaafkan ini nilainya disamaratakan sebatas grup chat.
Bukannya saya anti pada kemajuan teknologi, tapi saya hanya ingin merefleksikan ulang pentingnya makna dari sebuah tanggung jawab moral interpersonal, yang perlahan mulai memudar. Mungkin sebagian dari kita masih teringat arti dari sebuah hubungan emosional taatkala handphone masih menjadi barang mahal. Sehingga satu-satunya media untuk menjalin silaturahmi bersama keluarga dan kerabat yang paling mudah saat itu hanyalah surat.
Menulis surat mengajarkan kita untuk menghargai sebuah momentum dan membangun hubungan interpersonal yang begitu intim. Percaya atau tidak, proses membuat surat itu membutuhkan pengorbanan. Kita butuh waktu sendiri dan berfikir ketika menulis suratnya, selanjutnya mengemasnya dengan kertas surat yang sudah ditempeli perangko, lalu berjalan ke kantor pos, dan menunggu balasan dari orang yang kita kirimi surat. Selama rentang waktu itu, kita akan terus mengingat orang yang kita kirimi surat sampai terkadang mencemaskannya, karena tidak dapat memastikan apakah surat tersebut benar-benar sampai ketangan orang yang kita tuju. Pun membutuhkan waktu yang relatif lama agar surat yang kita kirimkan sampai ke tujuan. Belum lagi tambah ongkos yang jauh lebih boros ketimbang mengirim pesan via SMS apalagi media sosial seperti WA, BBM dan Line. Keterbatasan itulah mendorong kita untuk menuliskannya “lebih niat”, dan pastinya syarat makna
Hal itu tidak akan pernah kita rasakan ketika mengirim pesan elektronik, pesan singkat, dan sejenisnya lantaran memastikan pesan tersampaikan sangatlah mudah. Tinggal lihat saja tandanya, kalau D (delivered) artinya pesan kita sudah terkirim, tetapi belum dibaca, dan R (read) artinya selain pesan kita sudah tersampaikan dan juga telah dibaca oleh yang bersangkutan. Sudah begitu akan sangat mudah pesan kita di ralat dalam waktu cepat, berbeda halnya dengan surat konvensional, sekali kirim, yasudah, akan sangat sulit untuk diralat.
Dari sini kita akan belajar bagaimana caranya memanusiakan manusia, menghargai keberadaan manusia dengan memberi mereka (keluarga dan kerabat) tempat di alam bawah sadar untuk kita ingat pedulikan eksistensi dan perasaannya.
Memang kegiatan menulis surat di zaman dahulu dilakukan karena tidak ada cara lain selain menulis surat. Kendatipun begitu, apakah kewajiban kita untuk memanusiakan manusia harus berakhir seiring dengan munculnya teknologi berbasis digital? Tentu jawaban tidak. Semakin banyak orang berbondong-bondong mulai beralih ke smartphone, semestinya lebih memungkinkan kita untuk dapat lebih leluasa mengucap kata maaf secara personal, bukan sebaliknya. Toh juga lebih hemat, tinggal buka Whatsapp, line, BBM, Beres. Tinggal kita mau atau tidak.

Tulisan dimuat dalam https://indonesiana.tempo.co/read/80631/2016/07/07/tauchid.komara.y/antara-kewajiban-dan-menggugurkan-kewajiban
Oleh : Tauchid Komara Yuda (Mahasiswa PSdK Fisipol UGM, Kadep Litbang HMI Komisariat Fisipol 2015/2016)

Minggu, 03 Juli 2016

Konflik Agraria Derita Petani, Subur Tirani di Negeri Bumi Pertiwi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments

Kita semua punya ekspektasi besar untuk Bumi Pertiwi dalam kehidupannya hari ini, juga untuk masa depannya. Kita semua berharap bahwa suatu hari nanti, Indonesia yang baik akan sungguh-sungguh bersemi dan membuktikan bahwa dirinya sama sekali bukan sekedar bualan aparatur negeri Kita bisa bermimpi tentang apa saja bagi bangsa Indonesia agar negeri ini bisa kita sebut sebagai Indonesia yang berdaulat bebas dari intervensi, bukan sebagai tirani. Kita mungkin membayangkan sebuah Indonesia yang seluruh rakyatnya bebas dari kemiskinan dan rasa lapar. Kita mungkin bisa membayangkan sebuah Indonesia yang seluruh rakyatnya bisa bebas menikmati air dan udara yang segar. Kita mungkin membayangkan sebuah Indonesia dimana seluruh rakyatnya bisa melangsungkan hidupnya secara nyaman dan tentram tanpa khawatir digusur sewaktu-waktu.
Akhir-akhir ini kita disuguhi potret pilu kekerasan konflik agraria antara masyarakat petani pedesaan dengan pemilik modal (perkebunan dan tambang) serta Negara beserta aparatur keamanannya. Kita juga sering mendengar terkait konflik agraria yang menyeruak diberbagai media. Jika kita melihat akar rumput dan sejarahnya tentu konflik agraria bukanlah hal baru didalam era reformasi ini. sepanjang sejarah bangsa ini, konflik agraria ini memang selalu menjadi gunjingan yang legit untuk diperbincangkan bagi khalayak umum. Konflik agraria ini di Indonesia atau lebih tepatnya Hindia Belanda mulai muncul di era pemerintahan kolonial. Saat itu kebijakan pemerintah kolonial dibuat untuk mengeksploitasi besar-besaran sumber agraria untuk kepentingan negara kolonial. Akibatnya terjadi penyingkiran rakyat dimana-mana dari tanah-tanah yang mereka garap sebagai sumber hidup mereka [1]. Setelah itu paska kemerdekaan konflik agraria mulai menjamur dan menyeruak dimana-mana seperti halnya kasus konflik Agraria di Cilegon Banten (1988), Cimacan Bandung (1989), Jenggawah Jember (1995) hingga yang terbaru-baru ini seperti kasus Rembang, Urut Sewu dan Salim Kancil di Lumajang
Mengenal Sedikit Banyak Tentang Konflik Agraria dan Perspektif. Apa sih yang terbayang dibenak kita jika mendengar konflik agraria? Mengacu pada dua teori marxis dan pluralisme hukum. Teori Marxis menyatakan bahwa konflik agraria terjadi akibat perkembangan ekonomi kapitalis yang mengakibatkan penduduk terlempar dari tanahnya (tesis ploretarisasi). Konflik agraria dilihat sebagai perlawanan penduduk yang tidak punya tanah atau yang tanahnya dirampas kepada kapitalis. Negara ditempatkan sebagai instrumen kapitalis. Di pihak lain, Teori Pluralisme Hukum memandang konflik agraria terjadi akibat adanya lebih dari satu hukum yang kontradiktif yang dipakai oleh berbagai pi hak, terutama hukum adat dan hukum negara. Hukum negara dipahami memberikan kekuatan kepada negara untuk mendelegitimasi hak-hak komunitas lokal, sementara komuniats lokal menggunakan hukum adat untuk membenarkan hak-hak mereka (Benda-Beckmann & Benda-Beckmann, 1999:6, Ruwiyastuti, 1997, Biezeveld, 2001). Secara umumn konflik agraria adalah suatu proses interaksi yang melibatkan dua orang aktor (lebih) atau kelompok yang saling bertentangan guna memperjuangkan kepentingan mereka atas objek yang sama, yaitu tanah, apa yang ada di dalam tanah itu, maupun udara yang ada di atas tanah itu[2]. Perebutan atas sumber daya ini biasanya memakan waktu yang tidak singkat, penyelesaiiannya pun harus melalui perdebatan yang alot dan tarik menarik kepetingan. Bahkan tidak jarang konflik yang terjadi jadinya juga melibatkan pemerintah di dalamnya. Pada dasarnya, sumber konflik agraria adalah adanya ketidakadilan ataupun ketimpangan dalam pemanfaatan sumber-sumber agraria. Menurut Wiradi Gunawan, di Indonesia sendiri ada tiga macam ketimpangan yang dapat memicu hal tersebut, salah satunya adalah ketimpangan dalam hal ‘peruntukan’ tanah[3]. Ketimpangan ini berkaitan erat dengan berubahnya fungsi lahan-lahan yang ada. Yang paling sering memicu konflik adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Untuk kasus yang akan dibahas di dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan dimana peran negara dalam menangani konflik-konflik Agraria
Konflik Agraria Mengacu pada Data Konsorsium Pembaruan Agraria Data yang terekam Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam 2014 sedikitnya terjadi 472 konflik dengan luas mencapai 2.860.977 hektar. Konflik ini melibatkan sekitar 105.887 keluarga. Dari jumlah itu, konflik agraria menyangkut infrastruktur terkait MP3EI sekitar 1.215 (45,55%). Disusul perkebunan 185 kasus (39,19%), sektor kehutanan 27 kasus (5,72%), pertanian 20 (4,24%), pertambangan 12 (2,97%), perairan dan kelautan empat kasus (0,85%, dan lain-lain tuh konflik (1,48%). Jika dibandingkan dengan 2013, terjadi peningkatan sebanyak 103 kasus (27,95). Catatan KPA, periode 2004-2014, terjadi 1.520 konflik, dengan luasan 6.541.951 hektar, melibatkan 977.103 keluarga. Jika dilihat dari luasan konflik, perikanan dan kelautan mencapai 1.548.150 hektar (54,1%), perkebunan 924,740 ribu hektar (32,32%), dan kehutanan 271,544 ribu hektar (9,49%). Lalu, infrastruktur 74,405 ribu hektar (2,6%), pertanian 23.942 hektar (0,8%), lain-lain 11.242 hektar (0,39%) dan pertambangan 6.963 hektar (0,2%). Dibanding 2013, terjadi peningkatan 123% atau sebesar 1.579.316 hektar. “Perikanan dan kelautan terbesar karena perebutan konsesi migas dan perbatasan antara negara (Malaysia dan Indonesia).”[4] Konflik agraria dan penguasaan sumberdaya alam tidak hanya mengakibatkan tanah yang menjadi tumpuan hidup petani “terampas”. Disamping itu, kadang kala terjadi kriminalisasi dan pengalihan isu yang cenderung menggunakan pendekatan kekerasan. Sementara pemerintah seakan-akan berpangku tangan dan lambat merespons untuk upaya penyelesaian. Dalam banyak kasus, konflik agraria ini berujung pada ekslusi atau penyingkiran terhadap rakyat, terutama petani dan masyarakat adat, dari alat-alat produksi, sumber daya, dan ruang kehidupan. Yang perlu dilihat, pertama, ada korelasi antara peningkatan jumlah kasus konflik agraria dengan kebijakan ekonomi pemerintah yang mengarah ke liberalisasi ekonomi, termasuk sektor agraria. Data KPA menyebutkan, sebagian besar konflik agraria di Indonesia meletus di sektor perkebunan, infrastruktur, pertambangan, dan kehutanan. Di sisi lain, seiring dengan kebijakan liberalisasi investasi, jumlah kapital yang berduyung-duyung masuk ke sektor tersebut juga banyak. Di tahun 2013, misalnya, PMA paling banyak jatuh ke sektor pertambangan, yakni 20,7% (BKPM, 2013). Selain itu, ekspansi kapital yang sangat massif, terutama yang berbasiskan eksploitasi sumber daya alam, membutuhkan penguasaan atas tanah dan ruang yang mengandung kekayaan alam (mineral, hutan, minyak, gas, batubara, dll). Inilah yang mendorong penyingkiran terhadap terhadap penduduk yang mendiami atau sedang berusaha di atas tanah/teritori tersebut. Di sini, pemerintah memainkan dua peran dominan. Satu, menyiapkan regulasi yang meliberalkan penguasaan terhadap tanah dan sumber daya tersebut. Dua, memberikan jaminan keamanan bagi ekspansi kapital itu, termasuk membantu penyingkiran penduduk di atas tanah atau ruang yang hendak dicaplok oleh investor. Ini terbukti dengan pelibatan TNI/Polri dalam penanganan konflik agraria. Kedua, konflik agraria ini juga mencerminkan menajamnya ketidakadilan agraria di Indonesia. Indeks gini kepemilikan tanah di Indonesia sudah mencapai 0,72 (Khudori, 2013). Selain itu, BPN juga mengungkapkan, hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset nasional yang sebagian besar dalam bentuk tanah. Sementara 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah. Ditambah lagi, seiring dengan liberalisasi sektor agraria, terjadi praktek penjungkir-balikkan, penghancuran, dan penghilangan hak-hak milik bersama dan atau hak-hak untuk menggunakan secara adat atas tanah atau sumber daya alam. Juga penciptaan payung hukum yang memungkinkan swasta/korporasi bisa memonopoli kepemilikan tanah yang luas. Karena itu, saya kira, penyelesaian konflik agraria tidak akan mungkin efektif jika tidak menyentuh langsung ke akar persoalan. Maksudnya, penyelesaian konflik agraria harus koheren dengan langkah mengubah model kebijakan ekonomi saat ini, termasuk di sektor agraria. Jadi, pembentukan Panitia Ad-hoc saja belum cukup. Pembentukan Panitia Ad-Hoc, bila tidak disertai dengan upaya mengubah kebijakan ekonominya, justru akan menjadi alat kanalisasi terhadap radikalisasi petani dalam memperjuangkan haknya atas tanah. Dari runtutan peristiwa diatas dapat diambil benang merahnya bahwa potret kebijakan yang menjadi pilihan pemerintahan dari waktu ke waktu masih saja memiliki wajah yang kapitalistik, berpihak pada usaha pemanfaatan atau eksploitasi skala besar dan melupakan keberadaan rakyat yang hidup miskin di tengah kekayaan yang dieksploitasi tanpa sedikitpun memberikan manfaat bagi kehidupan mereka yang hidup didalam atau di sekitar sumber daya tersebut.[5] Sementara itu keadilan agraria jelas merupakan mandat UUD 1945, tegasnya dalam Pasal 33 UUD 1945, yang implementasinya sudah diatur di dalam Peraturan Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Sekilas salah satu potret konflik agraria di Indonesia ini “diTanah Bumi Pertiwi, Nyawa tak Semahal Tambang yang Beroperasi”
Salim adalah salah satu dari jutaan keluarga petani di Indonesia hari ini yang terampas haknya dan terenggut jiwanya. Salim seorang petani biasa yang meyakini bahwa tambang di desanya hanya membawa petaka. Keyakinan ini berujung malapetaka baginya. Keyakinan yang membuat dia teraniaya. salim dianiaya mirip dengan binatang: didatangi oleh rombongan preman bermotor yang membawa senjata: Pentungan, cangkul, clurit hingga batu. Matahari jadi saksi bisu kebiadaban itu. Salim yang babak belur tapi tak banyak luka itu akhirnya diseret ke dekat makam. Kesal karena seolah Salim kebal, penganiaya ambil batu. Di sana kepalanya dipukuli berkali-kali dengan batu. Berulang-ulang hingga roboh dan bermandi darah. Salim wafat tercabik-cabik dengan batu serta kayu di sekucur tubuhnya Negara yang seharusnya menjaga, memelihara dan melindungi keamanan warganya, dalam pembantaian tersebut, Negara absen seolah-olah tutup mata atas kejadian biadab tersebut. Jika bandingkan dengan progresivitas perkembangan tambang Batu bara Indonesia 10 tahun terakhir mengalami tingkat pengurasan salah satu yang tertinggi di dunia. Indonesia menguras batu baranya lebih tinggi dari Australia yang memiliki cadangan batu bara lebih banyak ketimbang Indonesia. Batu bara Indonesia salah satunya diekspor ke China, dan China adalah salah satu negara yang memiliki cadangan batu bara terbesar di dunia. Bauksit yang harus dimurnikan ke luar negeri menjadi alumina, lalu alumina-nya dijual kembali ke Indonesia dengan harga mahal. Alumina diolah menjadi aluminium ingot dalam negeri tapi dijual ke satu negara dengan kontrak jangka panjang yang tidak terlalu profitable bagi pendapatan negara. Apakah Negara justru memberikan legitimasi bagi para kapital untuk mengkooptasi sumber daya termasuk tambang? Apa yang kita lihat justru negara dan para pemodal dibeking pria-pria gagah berbintang kian marak, pengadilan sebagai buntut terakhir dalam menyelesaikan masalah justru juga ikut memenjarakan orang-orang yang mengusik kenyamanan investor. Apa hasil kebun dan tambang selama era harga komoditas tinggi? Sumbangsih ke negara memang ada. Tapi menyisakan banyak persoalan dengan kerusakan ekologis, konflik agraria, dan strategi hilirasi yang entah kapan selesainya. Dalam program kerjanya kini pemerintah akan membangun infrastruktur. Tidak main-main, pemerintah canangkan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW, satu juta rumah per tahun, 47-49 bendungan besar, pelabuhan, industri galangan kapal, rel kereta di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan Papua. Setidaknya seluruh proyek infrastruktur akan menelan ribuan triliun hingga melebihi kapasitas dalam APBN. Jumlah yang tidak sedikit, sementara ruang gerak fiskal dan kemampuan perbankan nasional sangat terbatas. (K.Dirgantoro:2015) Sebagai contoh, bendungan besar yang memakan biaya Rp5-7 triliun per unit. Digunakan untuk sawah penghasil padi. Untuk apa membuat demikian banyak atas nama swasembada beras? Apakah setelah semua bendungan terbangun, output pertanian yang dihasilkan dan dikoleksi pemerintah, sanggup membayar cicilan bendungan? Membangun kereta api di Kalimantan, berapa investasi lahannya, Siapa penggunanya? Orang Kalimantan-kah? Atau jalur kereta yang digunakan untuk mengangkut batu bara dan hasil kebun milik konglomerasi ke pelabuhan atas nama efisiensi, siapa yang sungguh mendapat manfaatnya? Siapa yang untung besar atas pembebasan lahan, mulai dari proses rincikan hingga penentuan harga? Rakyatkah? Konglomerasi kebun sawit, dan tambang berbagai macam mineral, dibantu dengan upaya negara membangun infrastruktur adalah suatu langkah bernyali untuk kemajuan negeri. Tapi apakah negara siap senantiasa hadir untuk menegakkan hukum, melindungi hak warganya, mencari jalan tengah agar tak terjadi konflik yang kian hari berpotensi kian tajam? Tragedi Salim adalah satu dari sekian banyaknya contoh betapa negara absen melindungi rakyatnya. Salim Kancil berdiri tegak menampar kekuasaan yang congkak, walau risiko yang mereka terima sungguh berat. Mereka hanya petani di ujung daerah yang mungkin kita tak pernah kenali. Hanya ingin mempertahankan sejengkal lahan. Hidup atau mati. Apakah Negara masih buta terhadap penindasan dan ketidak adilan yang muaranya berasal dari konflik agraria? Apakah negara masih tuli terhadap seruan aspirasi masyarakat yang tertindas haknya? Dan akan berapa banyak Salim lagi yang akan terenggut jiwanya demi sebuah pertumbuhan ekonomi makro? Disini saya bukan benci terhadap pemerintahan Disini saya juga bukan tidak percaya ataupun skeptis terhadap kinerja pemerintah beserta aparatur negerinya Tapi, ini adalah wujud cinta dan kasih sayang kami terhadap pemerintah bahwa negara beserta aparatur negaranya seharusnya menjaga, memelihara, mengayomi, memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak warganya yang tertindas
Ditulis oleh Sri Bintang Pamungkas (Mahasiswa Departemen Politik & Pemerintahan Fisipol UGM 2014, Kader HMI Fisipol UGM) Daftar Pustaka
-Benda-Beckmann, Von, F.& Von K. Benda -Beckmann, “Social Security, Natural Resources Management And Legal Complexity,” makalah dalam Seminar on Legal Complexity, Natural Resources Management and Social Security, Padang, 6 -9 November 1999. -Biezeveld, R., “Nagari, Negara dan Tanah Komunal di Sumater a Barat, “ dalam Sumber Daya Alam dan Jaminan Sosial Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001 -Ekslusi” dalam bahasa Hall, Hirsch and Li. “The Power of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia”. Honolulu: The University of Hawaii, 2011 -Nancy Lee Peluso, Rich Forest Poor People: Resource Control and Resistance in Java.Berkeley: University of California Press, 1992 -Ruwiastuti, R., M., Sesat Pikir: Politik Hukum Agraria, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000. -Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2000 [1] Ekslusi” dalam bahasa Hall, Hirsch and Li, 2011. “The Power of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia”. Honolulu: The University of Hawaii, hlm. 34 [2] Hoult dalam Gunawan Wiradi “Reforma Agraria: perjalanan yang belum berakhir” hlm. 85 [3] Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Jakarta: Pustaka Pelajar hal. 87 [4] dikutip dari Iwan Nurdin, Sekjen KPA kala diskusi Catatan Akhir Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (23/12/14). [5] Sebuah ironi diperlihatkan dalam buku Nancy Lee Peluso,1992, Rich Forest Poor People: Resource Control and Resistance in Java.Berkeley: University of California Press. Dalam buku ini Peluso menyebutkann bahwa konflik dan kemiskinan mengitari keberadaan sumber-sumber daya alam (dalam bukunya secara khusus membahas tentang kekayaan sumber daya hutan) yang kaya namun dieksploitasi tidak untuk memakmurkan. sumber foto : http://regional.liputan6.com/read/2531516/tuntutan-keluarga-salim-kancil-utang-beras-bayar-beras#

Jumat, 01 Juli 2016

Anomali Gerakan Volunterisme

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments


Babak baru dari perjalanan demokrasi di Indonesia tengah dimulai dengan menggejalanya gerakan volunterisme untuk merespon berbagai isu publik. Hebatnya lagi, gerakan-gerakan volunterisme ini mayoritas diinisiasi oleh ide kreatif anak muda melalui pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi sebagai akses guna mencapai tujuan mereka.
Kecenderungan partisipasi anak muda dalam merambah urusan publik ini patut diapresiasi sebagai sebuah kemajuan intelektual, afektif, dan kognitif yang sangat luar biasa. Bahkan kehadiran mereka dalam suatu momentum dapat menjadi subtitusi negara dalam mendistribusian kesejahteraan. Misalnya aksi nyata menghimpun dana untuk membantu para penderita kanker yang terlantar, anak-anak putus sekolah, bantuan kemanusiaan, termasuk gerakan donasi untuk ibu Saeni, yang belakangan sempat menjadi topik perbincangan viral di kalangan netizen.
Pada perkembangannya, gerakan volunterisme ini ternyata tidak berhenti sebatas isu-isu sosial kemasyarakatan saja. Sebagian telah menjalar ke ranah politik praktis. Sebagaimana kemunculan sekumpulan anak muda yang tergabung dalam gerakan relawan tokoh politik. Secara positif, fenomena ini dapat dilihat dari dua hal. Pertama, telah munculnya kesadaran anak muda untuk turut ambil bagian dalam menentukan nasib bangsa kedepan. Mereka sadar siapa yang dianggap layak untuk dikokohkan dalam elektoral. Dalam pandangan Marshal (1950), kesadaran berpolitik adalah wujud dari penyempurnaan kesadaraan diri individu sebagai citizen, yang tidak melulu memandang dirinya dari sudut pemenuhan haknya sebagai civil atau social saja. Lebih dari itu, kewajiban sekaligus hak untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi nyata, yaitu: kekuasaan rakyat.
Kedua, sebagai mosi untuk menunjukan kejenuhan publik kepada pola kepemimpinan berbasis partai politik yang terstigma elitis, dan kurang mengakomodasi kepentingan rakyat. Sehingga secara tidak langsung kemunculan mereka ini menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan institusional sistem representasi politik di Indonesia. Bagaimanapun representasi politik ini penting dalam fungsinya menghimpun suara publik yang beragam, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam kebijakan publik.
Akan tetapi tak dapat dimungkiri fenomena volunterisme tokoh politik ini disisi lain juga menunjukan anomalinya. Sebab dalam perjalanannya, terdapat pengkultusan tokoh politik layaknya “nabi”. Tidak tanggung-tanggung, pengkritiknya pun akan dengan cepat di framming sebagaihaters. Sebagaimana pada masa kampanye pilpres 2014. Para relawan-relawan politik –baik yang terlibat secara langsung, ataupun tidak langsung– dari kedua kandidat presiden terus memproduksi wacana siapa yang layak menduduki tampuk kekuasaan. Tak jarang aksi saling serang dengan isu-isu SARA pun dilakukan. Begitu fenomenalnya, bahkan romantisme saling serang tersebut masih dapat dijumpai dalam media sosial saat ini.
Sedang kasus terbaru, yakni pasca Teman Ahok diberitakan oleh Tempo terkait indikasi kucuran dana. Begitu cepatnya, organisasi relawan ini melakukan counter atas pemberitaan tersebutsembari beramai-ramai menyudutkan Tempo melalui hastag #jatuhtempo melalui linimasa media sosial. Selanjutnya, kabar terkait Teman Ahok yang merestui pilihan alternatif Ahok untuk menempuh jalur parpol pada pencalonan pilgub Jakarta 2017 juga penuh tanda tanya. Lantas, apa fungsi teman Ahok selama ini bersusah payah menggalang dukungan dengan mengumpulkan satu juta KTP untuk Ahok? Bukankah ini dilakukan dalam rangka kampanye atas independensi Ahok? Mengapa terkesan plin-plan sekali?
Selain itu, ikhwal keidentitasan Teman Ahok juga nampak seksi untuk dibicarakan. Sebagaimana ricuh kasus pengakuan beberapa eks Teman Ahok yang membocorkan permasalahan internal organisasi. Apakah ini yang namanya teman? Kalau teman dikala koleganya sulit otomatis membantu, sedangkan karyawan ya berunjuk rasa. Beginilah cara eks teman Ahok ini berunjuk rasa. Sehingga bagi saya pribadi, agak sulit untuk diterima akal perihal keidentitasan teman Ahok sebagai relawan.
Dalam kurun waktu tertentu, anomali gerakan volunterisme politik semacam ini dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi kontrol publik (popular control) terhadap urusan publlik, lantaran ketergantungan massa pengikut kepada figur tokoh yang terlalu berlebihan. Dengan kata lain, gerakan yang awalnya muncul sebagai bentuk kritik sekaligus alat kontrol atas kekuasaan, justru berbalik “mengamankan” jalannya kekuasaan melalui perilaku-perilaku fanatiknya itu. Tentu kita tidak menginginkan situasi demikian berlanjut bukan?
Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya mengajak pembaca yang budiman untuk menyadari bahwa bekerjanya demokrasi bukan sebatas political liberty sematatetapi lebih dari itu, yakni soal integrated politics, fairness, dan kedewasaan berperilaku. Akhir kalam saya tekankan, tak ada yang salah dengan menjadi volunter tokoh politik. Hanya saja yang perlu diingat, begitu sang tokoh berhasil ke puncak, lekaslah sadar peran kita sebagai sipil, lalu segera awasi jalannya kekuasaan –juga dengan “sukarela”.

Oleh : Tauchid Komara Yuda 
(Mahasiswa PSDK 2013, Kadep Litbang HMI Komisaroat Fisipol UGM 2015/2016 )