Kamis, 07 Juli 2016

Antara Kewajiban dan Menggugurkan Kewajiban

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


Tanpa kita sadari, era digital telah banyak mengubah peran diri yang lebih suka menjadi produsen informasi, ketimbang sebagai penerima informasi. Hal ini terjadi lantaran setiap orang memiliki hak yang sama dalam memproduksi wacana, sehingga menyebabkan kecepatan dari stimulus informasi itu lebih cepat dari respon manusia terhadap informasi itu sendiri.
Situasi demikian akan sangat rawan terhadap fenomena ‘tragedi buta’, yaitu suatu kondisi dimana seolah-olah seseorang tidak lagi memiliki kesempatan untuk menyaring informasi. Begitu informasi tersebar secara sporadis, saat itu juga orang tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi informasi ditengah mobilitas yang padat. Hasilnya hanya informasi parsial yang didapat. Kalau sudah begini bisa dibayangkan bukan, dengan informasi yang parsial, bagaimanakah validitas informasi yang di produce selanjutnya? Inilah yang kemudian disebut sebagai tragedi fatalisme dalam masyarakat digital.
Jika kita tidak berhati-hati, ‘postingan status’ yang awalnya difungsikan guna mereproduksi wacana sekaligus memberikan semacam hak atas eksistensi manusia, seketika justru membuat diri kita weakness, akibat perilaku kita sendiri yang berlebihan menggunakan kesempatan itu untuk ‘produce’. Kita tidak sadar, setiap orang memang dibebaskan menggunakan peluang, tetapi ingat, bahwa setiap kebebasan selalu berbatasan dengan kebebasan orang lain. Apalagi diruang publik. Kita harus menghargai dan ‘mensedekahkan’ kesempatan untuk orang lain eksis, apalagi media kini yang selau berbasis pada time line. Dengan begitu, reproduksi wacana dapat berdialektis, dan tidak berkutat pada informasi tunggal.
Parahnya fenomena overproduce informasi ini ternyata cukup merusak momentum hari raya idul fitri ini. Banyak diantara kita kini sudah merasa ‘minta maaf’ cukup dengan copas sana-sini, share ke group chat, semua dianggap beres. Satu, dua, tiga, dan semua anggota grup melakukan hal serupa dalam satu grup. Sekilas terlihat efisien dan hemat: hemat waktu, hemat energi, hemat pulsa. Namun kita tidak menyadari komunikasi tersebut sebenarnya hanya bersifat monolog, dan tidak terjadi dialog yang berarti. Sehingga melunturkan tanggung jawab moral interpresonal sebagai manusia. Kita menjadi sangat pelit untuk berbagi ditengah keluangan. Perkara meminta maaf dan memaafkan, yang sebetulnya merupakan kewajiban bagi setiap manusia untuk melakukannya, akan tetapi kini, itu tak lebih dilakukan dari sekedar ‘menggugurkan kewajiban’ –lebih tepatnya, menggugurkan kewajiban sebagai manusia yang memiliki eksistensi diri dalam arena pergaulan sehari-hari.
Saya sendiri percaya, suatu tindakan yang dilakukan hanya karena motif menggugurkan kewajiban, pencapaiannya yang didapat pun juga tidak lebih dari standar minimal. Berbeda halnya kalau kita menyadarinya sebagai sebuah amanah (kewajiban yang harus dilakukan), tentu saja kita akan dengan senang hati melakukannya sebaik mungkin, sedapat mungkin melampaui jauh batas minimal. Sehingga akan sangat aneh, jika esensi maaf dan memaafkan ini nilainya disamaratakan sebatas grup chat.
Bukannya saya anti pada kemajuan teknologi, tapi saya hanya ingin merefleksikan ulang pentingnya makna dari sebuah tanggung jawab moral interpersonal, yang perlahan mulai memudar. Mungkin sebagian dari kita masih teringat arti dari sebuah hubungan emosional taatkala handphone masih menjadi barang mahal. Sehingga satu-satunya media untuk menjalin silaturahmi bersama keluarga dan kerabat yang paling mudah saat itu hanyalah surat.
Menulis surat mengajarkan kita untuk menghargai sebuah momentum dan membangun hubungan interpersonal yang begitu intim. Percaya atau tidak, proses membuat surat itu membutuhkan pengorbanan. Kita butuh waktu sendiri dan berfikir ketika menulis suratnya, selanjutnya mengemasnya dengan kertas surat yang sudah ditempeli perangko, lalu berjalan ke kantor pos, dan menunggu balasan dari orang yang kita kirimi surat. Selama rentang waktu itu, kita akan terus mengingat orang yang kita kirimi surat sampai terkadang mencemaskannya, karena tidak dapat memastikan apakah surat tersebut benar-benar sampai ketangan orang yang kita tuju. Pun membutuhkan waktu yang relatif lama agar surat yang kita kirimkan sampai ke tujuan. Belum lagi tambah ongkos yang jauh lebih boros ketimbang mengirim pesan via SMS apalagi media sosial seperti WA, BBM dan Line. Keterbatasan itulah mendorong kita untuk menuliskannya “lebih niat”, dan pastinya syarat makna
Hal itu tidak akan pernah kita rasakan ketika mengirim pesan elektronik, pesan singkat, dan sejenisnya lantaran memastikan pesan tersampaikan sangatlah mudah. Tinggal lihat saja tandanya, kalau D (delivered) artinya pesan kita sudah terkirim, tetapi belum dibaca, dan R (read) artinya selain pesan kita sudah tersampaikan dan juga telah dibaca oleh yang bersangkutan. Sudah begitu akan sangat mudah pesan kita di ralat dalam waktu cepat, berbeda halnya dengan surat konvensional, sekali kirim, yasudah, akan sangat sulit untuk diralat.
Dari sini kita akan belajar bagaimana caranya memanusiakan manusia, menghargai keberadaan manusia dengan memberi mereka (keluarga dan kerabat) tempat di alam bawah sadar untuk kita ingat pedulikan eksistensi dan perasaannya.
Memang kegiatan menulis surat di zaman dahulu dilakukan karena tidak ada cara lain selain menulis surat. Kendatipun begitu, apakah kewajiban kita untuk memanusiakan manusia harus berakhir seiring dengan munculnya teknologi berbasis digital? Tentu jawaban tidak. Semakin banyak orang berbondong-bondong mulai beralih ke smartphone, semestinya lebih memungkinkan kita untuk dapat lebih leluasa mengucap kata maaf secara personal, bukan sebaliknya. Toh juga lebih hemat, tinggal buka Whatsapp, line, BBM, Beres. Tinggal kita mau atau tidak.

Tulisan dimuat dalam https://indonesiana.tempo.co/read/80631/2016/07/07/tauchid.komara.y/antara-kewajiban-dan-menggugurkan-kewajiban
Oleh : Tauchid Komara Yuda (Mahasiswa PSdK Fisipol UGM, Kadep Litbang HMI Komisariat Fisipol 2015/2016)

Minggu, 03 Juli 2016

Konflik Agraria Derita Petani, Subur Tirani di Negeri Bumi Pertiwi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments

Kita semua punya ekspektasi besar untuk Bumi Pertiwi dalam kehidupannya hari ini, juga untuk masa depannya. Kita semua berharap bahwa suatu hari nanti, Indonesia yang baik akan sungguh-sungguh bersemi dan membuktikan bahwa dirinya sama sekali bukan sekedar bualan aparatur negeri Kita bisa bermimpi tentang apa saja bagi bangsa Indonesia agar negeri ini bisa kita sebut sebagai Indonesia yang berdaulat bebas dari intervensi, bukan sebagai tirani. Kita mungkin membayangkan sebuah Indonesia yang seluruh rakyatnya bebas dari kemiskinan dan rasa lapar. Kita mungkin bisa membayangkan sebuah Indonesia yang seluruh rakyatnya bisa bebas menikmati air dan udara yang segar. Kita mungkin membayangkan sebuah Indonesia dimana seluruh rakyatnya bisa melangsungkan hidupnya secara nyaman dan tentram tanpa khawatir digusur sewaktu-waktu.
Akhir-akhir ini kita disuguhi potret pilu kekerasan konflik agraria antara masyarakat petani pedesaan dengan pemilik modal (perkebunan dan tambang) serta Negara beserta aparatur keamanannya. Kita juga sering mendengar terkait konflik agraria yang menyeruak diberbagai media. Jika kita melihat akar rumput dan sejarahnya tentu konflik agraria bukanlah hal baru didalam era reformasi ini. sepanjang sejarah bangsa ini, konflik agraria ini memang selalu menjadi gunjingan yang legit untuk diperbincangkan bagi khalayak umum. Konflik agraria ini di Indonesia atau lebih tepatnya Hindia Belanda mulai muncul di era pemerintahan kolonial. Saat itu kebijakan pemerintah kolonial dibuat untuk mengeksploitasi besar-besaran sumber agraria untuk kepentingan negara kolonial. Akibatnya terjadi penyingkiran rakyat dimana-mana dari tanah-tanah yang mereka garap sebagai sumber hidup mereka [1]. Setelah itu paska kemerdekaan konflik agraria mulai menjamur dan menyeruak dimana-mana seperti halnya kasus konflik Agraria di Cilegon Banten (1988), Cimacan Bandung (1989), Jenggawah Jember (1995) hingga yang terbaru-baru ini seperti kasus Rembang, Urut Sewu dan Salim Kancil di Lumajang
Mengenal Sedikit Banyak Tentang Konflik Agraria dan Perspektif. Apa sih yang terbayang dibenak kita jika mendengar konflik agraria? Mengacu pada dua teori marxis dan pluralisme hukum. Teori Marxis menyatakan bahwa konflik agraria terjadi akibat perkembangan ekonomi kapitalis yang mengakibatkan penduduk terlempar dari tanahnya (tesis ploretarisasi). Konflik agraria dilihat sebagai perlawanan penduduk yang tidak punya tanah atau yang tanahnya dirampas kepada kapitalis. Negara ditempatkan sebagai instrumen kapitalis. Di pihak lain, Teori Pluralisme Hukum memandang konflik agraria terjadi akibat adanya lebih dari satu hukum yang kontradiktif yang dipakai oleh berbagai pi hak, terutama hukum adat dan hukum negara. Hukum negara dipahami memberikan kekuatan kepada negara untuk mendelegitimasi hak-hak komunitas lokal, sementara komuniats lokal menggunakan hukum adat untuk membenarkan hak-hak mereka (Benda-Beckmann & Benda-Beckmann, 1999:6, Ruwiyastuti, 1997, Biezeveld, 2001). Secara umumn konflik agraria adalah suatu proses interaksi yang melibatkan dua orang aktor (lebih) atau kelompok yang saling bertentangan guna memperjuangkan kepentingan mereka atas objek yang sama, yaitu tanah, apa yang ada di dalam tanah itu, maupun udara yang ada di atas tanah itu[2]. Perebutan atas sumber daya ini biasanya memakan waktu yang tidak singkat, penyelesaiiannya pun harus melalui perdebatan yang alot dan tarik menarik kepetingan. Bahkan tidak jarang konflik yang terjadi jadinya juga melibatkan pemerintah di dalamnya. Pada dasarnya, sumber konflik agraria adalah adanya ketidakadilan ataupun ketimpangan dalam pemanfaatan sumber-sumber agraria. Menurut Wiradi Gunawan, di Indonesia sendiri ada tiga macam ketimpangan yang dapat memicu hal tersebut, salah satunya adalah ketimpangan dalam hal ‘peruntukan’ tanah[3]. Ketimpangan ini berkaitan erat dengan berubahnya fungsi lahan-lahan yang ada. Yang paling sering memicu konflik adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Untuk kasus yang akan dibahas di dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan dimana peran negara dalam menangani konflik-konflik Agraria
Konflik Agraria Mengacu pada Data Konsorsium Pembaruan Agraria Data yang terekam Konsorsium Pembaruan Agraria, dalam 2014 sedikitnya terjadi 472 konflik dengan luas mencapai 2.860.977 hektar. Konflik ini melibatkan sekitar 105.887 keluarga. Dari jumlah itu, konflik agraria menyangkut infrastruktur terkait MP3EI sekitar 1.215 (45,55%). Disusul perkebunan 185 kasus (39,19%), sektor kehutanan 27 kasus (5,72%), pertanian 20 (4,24%), pertambangan 12 (2,97%), perairan dan kelautan empat kasus (0,85%, dan lain-lain tuh konflik (1,48%). Jika dibandingkan dengan 2013, terjadi peningkatan sebanyak 103 kasus (27,95). Catatan KPA, periode 2004-2014, terjadi 1.520 konflik, dengan luasan 6.541.951 hektar, melibatkan 977.103 keluarga. Jika dilihat dari luasan konflik, perikanan dan kelautan mencapai 1.548.150 hektar (54,1%), perkebunan 924,740 ribu hektar (32,32%), dan kehutanan 271,544 ribu hektar (9,49%). Lalu, infrastruktur 74,405 ribu hektar (2,6%), pertanian 23.942 hektar (0,8%), lain-lain 11.242 hektar (0,39%) dan pertambangan 6.963 hektar (0,2%). Dibanding 2013, terjadi peningkatan 123% atau sebesar 1.579.316 hektar. “Perikanan dan kelautan terbesar karena perebutan konsesi migas dan perbatasan antara negara (Malaysia dan Indonesia).”[4] Konflik agraria dan penguasaan sumberdaya alam tidak hanya mengakibatkan tanah yang menjadi tumpuan hidup petani “terampas”. Disamping itu, kadang kala terjadi kriminalisasi dan pengalihan isu yang cenderung menggunakan pendekatan kekerasan. Sementara pemerintah seakan-akan berpangku tangan dan lambat merespons untuk upaya penyelesaian. Dalam banyak kasus, konflik agraria ini berujung pada ekslusi atau penyingkiran terhadap rakyat, terutama petani dan masyarakat adat, dari alat-alat produksi, sumber daya, dan ruang kehidupan. Yang perlu dilihat, pertama, ada korelasi antara peningkatan jumlah kasus konflik agraria dengan kebijakan ekonomi pemerintah yang mengarah ke liberalisasi ekonomi, termasuk sektor agraria. Data KPA menyebutkan, sebagian besar konflik agraria di Indonesia meletus di sektor perkebunan, infrastruktur, pertambangan, dan kehutanan. Di sisi lain, seiring dengan kebijakan liberalisasi investasi, jumlah kapital yang berduyung-duyung masuk ke sektor tersebut juga banyak. Di tahun 2013, misalnya, PMA paling banyak jatuh ke sektor pertambangan, yakni 20,7% (BKPM, 2013). Selain itu, ekspansi kapital yang sangat massif, terutama yang berbasiskan eksploitasi sumber daya alam, membutuhkan penguasaan atas tanah dan ruang yang mengandung kekayaan alam (mineral, hutan, minyak, gas, batubara, dll). Inilah yang mendorong penyingkiran terhadap terhadap penduduk yang mendiami atau sedang berusaha di atas tanah/teritori tersebut. Di sini, pemerintah memainkan dua peran dominan. Satu, menyiapkan regulasi yang meliberalkan penguasaan terhadap tanah dan sumber daya tersebut. Dua, memberikan jaminan keamanan bagi ekspansi kapital itu, termasuk membantu penyingkiran penduduk di atas tanah atau ruang yang hendak dicaplok oleh investor. Ini terbukti dengan pelibatan TNI/Polri dalam penanganan konflik agraria. Kedua, konflik agraria ini juga mencerminkan menajamnya ketidakadilan agraria di Indonesia. Indeks gini kepemilikan tanah di Indonesia sudah mencapai 0,72 (Khudori, 2013). Selain itu, BPN juga mengungkapkan, hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset nasional yang sebagian besar dalam bentuk tanah. Sementara 85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah. Ditambah lagi, seiring dengan liberalisasi sektor agraria, terjadi praktek penjungkir-balikkan, penghancuran, dan penghilangan hak-hak milik bersama dan atau hak-hak untuk menggunakan secara adat atas tanah atau sumber daya alam. Juga penciptaan payung hukum yang memungkinkan swasta/korporasi bisa memonopoli kepemilikan tanah yang luas. Karena itu, saya kira, penyelesaian konflik agraria tidak akan mungkin efektif jika tidak menyentuh langsung ke akar persoalan. Maksudnya, penyelesaian konflik agraria harus koheren dengan langkah mengubah model kebijakan ekonomi saat ini, termasuk di sektor agraria. Jadi, pembentukan Panitia Ad-hoc saja belum cukup. Pembentukan Panitia Ad-Hoc, bila tidak disertai dengan upaya mengubah kebijakan ekonominya, justru akan menjadi alat kanalisasi terhadap radikalisasi petani dalam memperjuangkan haknya atas tanah. Dari runtutan peristiwa diatas dapat diambil benang merahnya bahwa potret kebijakan yang menjadi pilihan pemerintahan dari waktu ke waktu masih saja memiliki wajah yang kapitalistik, berpihak pada usaha pemanfaatan atau eksploitasi skala besar dan melupakan keberadaan rakyat yang hidup miskin di tengah kekayaan yang dieksploitasi tanpa sedikitpun memberikan manfaat bagi kehidupan mereka yang hidup didalam atau di sekitar sumber daya tersebut.[5] Sementara itu keadilan agraria jelas merupakan mandat UUD 1945, tegasnya dalam Pasal 33 UUD 1945, yang implementasinya sudah diatur di dalam Peraturan Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Sekilas salah satu potret konflik agraria di Indonesia ini “diTanah Bumi Pertiwi, Nyawa tak Semahal Tambang yang Beroperasi”
Salim adalah salah satu dari jutaan keluarga petani di Indonesia hari ini yang terampas haknya dan terenggut jiwanya. Salim seorang petani biasa yang meyakini bahwa tambang di desanya hanya membawa petaka. Keyakinan ini berujung malapetaka baginya. Keyakinan yang membuat dia teraniaya. salim dianiaya mirip dengan binatang: didatangi oleh rombongan preman bermotor yang membawa senjata: Pentungan, cangkul, clurit hingga batu. Matahari jadi saksi bisu kebiadaban itu. Salim yang babak belur tapi tak banyak luka itu akhirnya diseret ke dekat makam. Kesal karena seolah Salim kebal, penganiaya ambil batu. Di sana kepalanya dipukuli berkali-kali dengan batu. Berulang-ulang hingga roboh dan bermandi darah. Salim wafat tercabik-cabik dengan batu serta kayu di sekucur tubuhnya Negara yang seharusnya menjaga, memelihara dan melindungi keamanan warganya, dalam pembantaian tersebut, Negara absen seolah-olah tutup mata atas kejadian biadab tersebut. Jika bandingkan dengan progresivitas perkembangan tambang Batu bara Indonesia 10 tahun terakhir mengalami tingkat pengurasan salah satu yang tertinggi di dunia. Indonesia menguras batu baranya lebih tinggi dari Australia yang memiliki cadangan batu bara lebih banyak ketimbang Indonesia. Batu bara Indonesia salah satunya diekspor ke China, dan China adalah salah satu negara yang memiliki cadangan batu bara terbesar di dunia. Bauksit yang harus dimurnikan ke luar negeri menjadi alumina, lalu alumina-nya dijual kembali ke Indonesia dengan harga mahal. Alumina diolah menjadi aluminium ingot dalam negeri tapi dijual ke satu negara dengan kontrak jangka panjang yang tidak terlalu profitable bagi pendapatan negara. Apakah Negara justru memberikan legitimasi bagi para kapital untuk mengkooptasi sumber daya termasuk tambang? Apa yang kita lihat justru negara dan para pemodal dibeking pria-pria gagah berbintang kian marak, pengadilan sebagai buntut terakhir dalam menyelesaikan masalah justru juga ikut memenjarakan orang-orang yang mengusik kenyamanan investor. Apa hasil kebun dan tambang selama era harga komoditas tinggi? Sumbangsih ke negara memang ada. Tapi menyisakan banyak persoalan dengan kerusakan ekologis, konflik agraria, dan strategi hilirasi yang entah kapan selesainya. Dalam program kerjanya kini pemerintah akan membangun infrastruktur. Tidak main-main, pemerintah canangkan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW, satu juta rumah per tahun, 47-49 bendungan besar, pelabuhan, industri galangan kapal, rel kereta di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan Papua. Setidaknya seluruh proyek infrastruktur akan menelan ribuan triliun hingga melebihi kapasitas dalam APBN. Jumlah yang tidak sedikit, sementara ruang gerak fiskal dan kemampuan perbankan nasional sangat terbatas. (K.Dirgantoro:2015) Sebagai contoh, bendungan besar yang memakan biaya Rp5-7 triliun per unit. Digunakan untuk sawah penghasil padi. Untuk apa membuat demikian banyak atas nama swasembada beras? Apakah setelah semua bendungan terbangun, output pertanian yang dihasilkan dan dikoleksi pemerintah, sanggup membayar cicilan bendungan? Membangun kereta api di Kalimantan, berapa investasi lahannya, Siapa penggunanya? Orang Kalimantan-kah? Atau jalur kereta yang digunakan untuk mengangkut batu bara dan hasil kebun milik konglomerasi ke pelabuhan atas nama efisiensi, siapa yang sungguh mendapat manfaatnya? Siapa yang untung besar atas pembebasan lahan, mulai dari proses rincikan hingga penentuan harga? Rakyatkah? Konglomerasi kebun sawit, dan tambang berbagai macam mineral, dibantu dengan upaya negara membangun infrastruktur adalah suatu langkah bernyali untuk kemajuan negeri. Tapi apakah negara siap senantiasa hadir untuk menegakkan hukum, melindungi hak warganya, mencari jalan tengah agar tak terjadi konflik yang kian hari berpotensi kian tajam? Tragedi Salim adalah satu dari sekian banyaknya contoh betapa negara absen melindungi rakyatnya. Salim Kancil berdiri tegak menampar kekuasaan yang congkak, walau risiko yang mereka terima sungguh berat. Mereka hanya petani di ujung daerah yang mungkin kita tak pernah kenali. Hanya ingin mempertahankan sejengkal lahan. Hidup atau mati. Apakah Negara masih buta terhadap penindasan dan ketidak adilan yang muaranya berasal dari konflik agraria? Apakah negara masih tuli terhadap seruan aspirasi masyarakat yang tertindas haknya? Dan akan berapa banyak Salim lagi yang akan terenggut jiwanya demi sebuah pertumbuhan ekonomi makro? Disini saya bukan benci terhadap pemerintahan Disini saya juga bukan tidak percaya ataupun skeptis terhadap kinerja pemerintah beserta aparatur negerinya Tapi, ini adalah wujud cinta dan kasih sayang kami terhadap pemerintah bahwa negara beserta aparatur negaranya seharusnya menjaga, memelihara, mengayomi, memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak warganya yang tertindas
Ditulis oleh Sri Bintang Pamungkas (Mahasiswa Departemen Politik & Pemerintahan Fisipol UGM 2014, Kader HMI Fisipol UGM) Daftar Pustaka
-Benda-Beckmann, Von, F.& Von K. Benda -Beckmann, “Social Security, Natural Resources Management And Legal Complexity,” makalah dalam Seminar on Legal Complexity, Natural Resources Management and Social Security, Padang, 6 -9 November 1999. -Biezeveld, R., “Nagari, Negara dan Tanah Komunal di Sumater a Barat, “ dalam Sumber Daya Alam dan Jaminan Sosial Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001 -Ekslusi” dalam bahasa Hall, Hirsch and Li. “The Power of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia”. Honolulu: The University of Hawaii, 2011 -Nancy Lee Peluso, Rich Forest Poor People: Resource Control and Resistance in Java.Berkeley: University of California Press, 1992 -Ruwiastuti, R., M., Sesat Pikir: Politik Hukum Agraria, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000. -Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2000 [1] Ekslusi” dalam bahasa Hall, Hirsch and Li, 2011. “The Power of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia”. Honolulu: The University of Hawaii, hlm. 34 [2] Hoult dalam Gunawan Wiradi “Reforma Agraria: perjalanan yang belum berakhir” hlm. 85 [3] Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Jakarta: Pustaka Pelajar hal. 87 [4] dikutip dari Iwan Nurdin, Sekjen KPA kala diskusi Catatan Akhir Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (23/12/14). [5] Sebuah ironi diperlihatkan dalam buku Nancy Lee Peluso,1992, Rich Forest Poor People: Resource Control and Resistance in Java.Berkeley: University of California Press. Dalam buku ini Peluso menyebutkann bahwa konflik dan kemiskinan mengitari keberadaan sumber-sumber daya alam (dalam bukunya secara khusus membahas tentang kekayaan sumber daya hutan) yang kaya namun dieksploitasi tidak untuk memakmurkan. sumber foto : http://regional.liputan6.com/read/2531516/tuntutan-keluarga-salim-kancil-utang-beras-bayar-beras#

Jumat, 01 Juli 2016

Anomali Gerakan Volunterisme

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments


Babak baru dari perjalanan demokrasi di Indonesia tengah dimulai dengan menggejalanya gerakan volunterisme untuk merespon berbagai isu publik. Hebatnya lagi, gerakan-gerakan volunterisme ini mayoritas diinisiasi oleh ide kreatif anak muda melalui pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi sebagai akses guna mencapai tujuan mereka.
Kecenderungan partisipasi anak muda dalam merambah urusan publik ini patut diapresiasi sebagai sebuah kemajuan intelektual, afektif, dan kognitif yang sangat luar biasa. Bahkan kehadiran mereka dalam suatu momentum dapat menjadi subtitusi negara dalam mendistribusian kesejahteraan. Misalnya aksi nyata menghimpun dana untuk membantu para penderita kanker yang terlantar, anak-anak putus sekolah, bantuan kemanusiaan, termasuk gerakan donasi untuk ibu Saeni, yang belakangan sempat menjadi topik perbincangan viral di kalangan netizen.
Pada perkembangannya, gerakan volunterisme ini ternyata tidak berhenti sebatas isu-isu sosial kemasyarakatan saja. Sebagian telah menjalar ke ranah politik praktis. Sebagaimana kemunculan sekumpulan anak muda yang tergabung dalam gerakan relawan tokoh politik. Secara positif, fenomena ini dapat dilihat dari dua hal. Pertama, telah munculnya kesadaran anak muda untuk turut ambil bagian dalam menentukan nasib bangsa kedepan. Mereka sadar siapa yang dianggap layak untuk dikokohkan dalam elektoral. Dalam pandangan Marshal (1950), kesadaran berpolitik adalah wujud dari penyempurnaan kesadaraan diri individu sebagai citizen, yang tidak melulu memandang dirinya dari sudut pemenuhan haknya sebagai civil atau social saja. Lebih dari itu, kewajiban sekaligus hak untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi nyata, yaitu: kekuasaan rakyat.
Kedua, sebagai mosi untuk menunjukan kejenuhan publik kepada pola kepemimpinan berbasis partai politik yang terstigma elitis, dan kurang mengakomodasi kepentingan rakyat. Sehingga secara tidak langsung kemunculan mereka ini menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan institusional sistem representasi politik di Indonesia. Bagaimanapun representasi politik ini penting dalam fungsinya menghimpun suara publik yang beragam, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam kebijakan publik.
Akan tetapi tak dapat dimungkiri fenomena volunterisme tokoh politik ini disisi lain juga menunjukan anomalinya. Sebab dalam perjalanannya, terdapat pengkultusan tokoh politik layaknya “nabi”. Tidak tanggung-tanggung, pengkritiknya pun akan dengan cepat di framming sebagaihaters. Sebagaimana pada masa kampanye pilpres 2014. Para relawan-relawan politik –baik yang terlibat secara langsung, ataupun tidak langsung– dari kedua kandidat presiden terus memproduksi wacana siapa yang layak menduduki tampuk kekuasaan. Tak jarang aksi saling serang dengan isu-isu SARA pun dilakukan. Begitu fenomenalnya, bahkan romantisme saling serang tersebut masih dapat dijumpai dalam media sosial saat ini.
Sedang kasus terbaru, yakni pasca Teman Ahok diberitakan oleh Tempo terkait indikasi kucuran dana. Begitu cepatnya, organisasi relawan ini melakukan counter atas pemberitaan tersebutsembari beramai-ramai menyudutkan Tempo melalui hastag #jatuhtempo melalui linimasa media sosial. Selanjutnya, kabar terkait Teman Ahok yang merestui pilihan alternatif Ahok untuk menempuh jalur parpol pada pencalonan pilgub Jakarta 2017 juga penuh tanda tanya. Lantas, apa fungsi teman Ahok selama ini bersusah payah menggalang dukungan dengan mengumpulkan satu juta KTP untuk Ahok? Bukankah ini dilakukan dalam rangka kampanye atas independensi Ahok? Mengapa terkesan plin-plan sekali?
Selain itu, ikhwal keidentitasan Teman Ahok juga nampak seksi untuk dibicarakan. Sebagaimana ricuh kasus pengakuan beberapa eks Teman Ahok yang membocorkan permasalahan internal organisasi. Apakah ini yang namanya teman? Kalau teman dikala koleganya sulit otomatis membantu, sedangkan karyawan ya berunjuk rasa. Beginilah cara eks teman Ahok ini berunjuk rasa. Sehingga bagi saya pribadi, agak sulit untuk diterima akal perihal keidentitasan teman Ahok sebagai relawan.
Dalam kurun waktu tertentu, anomali gerakan volunterisme politik semacam ini dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi kontrol publik (popular control) terhadap urusan publlik, lantaran ketergantungan massa pengikut kepada figur tokoh yang terlalu berlebihan. Dengan kata lain, gerakan yang awalnya muncul sebagai bentuk kritik sekaligus alat kontrol atas kekuasaan, justru berbalik “mengamankan” jalannya kekuasaan melalui perilaku-perilaku fanatiknya itu. Tentu kita tidak menginginkan situasi demikian berlanjut bukan?
Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya mengajak pembaca yang budiman untuk menyadari bahwa bekerjanya demokrasi bukan sebatas political liberty sematatetapi lebih dari itu, yakni soal integrated politics, fairness, dan kedewasaan berperilaku. Akhir kalam saya tekankan, tak ada yang salah dengan menjadi volunter tokoh politik. Hanya saja yang perlu diingat, begitu sang tokoh berhasil ke puncak, lekaslah sadar peran kita sebagai sipil, lalu segera awasi jalannya kekuasaan –juga dengan “sukarela”.

Oleh : Tauchid Komara Yuda 
(Mahasiswa PSDK 2013, Kadep Litbang HMI Komisaroat Fisipol UGM 2015/2016 )

Minggu, 12 Juni 2016

Ramadan : Kesalehan Sosial dan Korupsi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


Berbicara tentang Ramadan tentu tak bisa lepas dari tujuan utama dari hadirnya bulan suci ini, yaitu la’alakum tattaquun atau menjadikan kita orang yang bertakwa, meski pada dasarnya tidak ada parameter yang pasti dalam menentukan apakah seseorang itu sukses atau gagal dalam menjalankan bulan suci ramadan hingga tercapai tujuan utama tersebut. namun paling ada dua indikator sederhana yang bisa digunakan sebagai cerminan untuk kita semua yakni Hablumminallah (Hubungan kita dengan Allah) dan Habluminnas (Hubungan kita sesama manusia).

Bulan Ramadan tentu menjadi indikator sederhana dalam melihat hubungan kita dengan Allah, sejauhmana Kita itu melakukan puasa, melakukan Shalat Tarawih, hingga membayar zakat menjadi tolak ukur yang dirasakan langsung oleh kita. Pendek kata karena memang menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim tentu hal ini sudah selayaknya menjadi prioritas utama bagi kita karena Kita yang menjalani dan langsung dinilai oleh Sang Maha Adil.

Namun, salah satu penilaian lain dari bulan suci Ramadan ini adalah bagaimana hubungan kita dengan manusia yang lainnya, dibulan ramadan ini kita diajarkan langsung oleh Allah bagaimana rasanya menjadi orang yang kelaparan, bagaimana rasanya menjadi orang kehausan, pembelajaran inilah yang diharapkan membuat kita semakin mempunyai Empati dan Simpati kita terhadap sesama, sehingga seleseinya bulan ramadan menjadikan kita seseorang yang berkepedulian tinggi terhadap sesama dan memberikan dampak sosial yang tinggi bagi masyarakat.

Banyak diantara kita yang pasti mengenal serial televisi Upin dan Ipin, Sadarkah kita bahwa serial animasi anak-anak ini mulai diproduksi tahun 2007 dalam rangka menyambut ramadan, diproduksi oleh Les' Copaque diharapkan agar anak-anak di Malaysia bergembira dan mendapat tayangan yang positif selama bulan suci ramadan berlangsung, ternyata ekspektasi yang hadir di masyarakat malaysia kala itu begitu besar hingga serial animasi ini berlanjut kebeberapa seri, hingga kini telah memasuki Musim ke delapan dalam penayangannya. Ini adalah salah satu contoh dari Ramadan yang sukses menghasilkan keshalihan sosial yang berdampak pada masyarakat.

Yang menarik disalah satu episode serial Upin dan Ipin terdapat Episode ‘Perangi Rasuah’. Episode ini menceritakan tentang bagaimana Rasuah atau Korupsi merupakan sesuatu yang buruk dan harus diperangi, dibungkus dengan kisah inspiratif membuat siapapun yang menonton mampu memahami apakah itu Korupsi dan Bagaimana kita menghadapi korupsi, tak ketinggalan mereka juga turut mensosialisasikan SPRM (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia) sebagai lembaga negara yang memerangi Korupsi di Negeri Jiran tersebut.

Dalam hal ini Malaysia boleh dikata dapat menjadi contoh bagi kita bahwa ramadan bukan hanya berbicara soal menahan lapar dan haus semata tetapi juga berbicara bagaimana kita setelah bulan ramadan bisa membawa perubahan bagi masyarakat disekitar kita, terlebih Korupsi dinegeri ini yang telah menjadi ‘Penyakit Kronis’ yang menggrogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Malaysia membuktikan bahwa Ramadan menjadi titik balik dalam memperbaiki diri dan kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat dengan media sebagai sarananya.

Semoga Ramadan kita kali ini menjadikan kita sebagai Pribadi yang tidak hanya Shalih dalam menjaga hubungan kita terhadap Allah tetapi juga menjadikan Pribadi dengan jiwa sosial yang tinggi, Malaysia telah membuktikan bahwa Ramadan bisa membawa perubahan dengan medianya, mungkin kita belum bisa sampai pada titik itu tetapi penulis mengajak kita semua dengan Slogan 3M; Mulai dari diri Sendiri, Mulai dari hal yang terkecil dan Mulai dari sekarang sehingga kita mampu mewujudkan makna hakiki dari ‘Ramadan Mubarak’ atau Ramadan yang membawa berkah (bagi kita semua).


Oleh : Zidny Taqiyya 
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Jurusan Politik Pemerintahan UGM 2013) 

Sabtu, 04 Juni 2016

Tulisan Menyambut Ramadhan Islami: Antara Simbolik dan Substantif, Antara Ritual dan Kesalehan Sosial

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , 2 comments


Pertama, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada teman saya, Nias Phydra, karena atas diskusi dengannya lahirlah tulisan ini. Kedua, saya ingin mengingatkan kepada anda semua bahwa saya bukanlah muslim yang taat, masih banyak ajaran Islam yang belum saya amalkan dengan baik dan pemahaman saya tentang Islam masih belum bisa disebut baik sehingga apa yang saya tulis disini sangat mungkin untuk salah dan anda jelas boleh untuk tidak bersepakat dengan saya. Seperti yang saya tulis di awal, tulisan ini lahir karena diskusi saya dengan teman saya Nias Phydra berkaitan dengan kata “Islami”. Diskusi itu bermula ketika Maarif Institute merilis hasil penelitiannya tentang Indeks Kota Islami. Hasil penelitian Maarif Institute yang dirilis 17 Mei 2016 tersebut menuai polemik karena menempatkan kota yang penduduknya mayoritas bukan Muslim, Denpasar, sebagai salah satu kota paling ”Islami”. Indikator yang digunakan oleh Maarif Institute dalam mengukur seberapa Islami sebuah kota adalah seberapa Aman, Sejahtera, dan Bahagia sebuah kota tersebut.
Diskusi saya dengan teman saya pun berlanjut, pertanyaan yang muncul kemudian adalah jika memang yang diukur untuk mengukur seberapa Islami sebuah kota adalah kebijakan pemerintah kota tersebut untuk mencapai indikator Aman, Sejahtera, dan Bahagia apakah jika pemerintah kota tersebut menghalalkan Khamr, perjudian, dan prostitusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menggunakan sistem perekonomian kapitalistik yang didalamnya terdapat penghisapan dan penindasan kelas majikan kepada kelas pekerja yang menurut kami berdua sama sekali tidak Islami tersebut lalu masyarakat di dalam kota tersebut merasa Aman, Sejahtera, dan Bahagia maka kota tersebut pantas disebut sebagai kota yang Islami?
Islami: Antara Simbolik dan Substantif, Antara Ritual dan Kesalehan Sosial
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Islami? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Islami berarti bersifat keislaman. Lalu apa yang disebut dengan sifat keislaman? Apakah sifat keislaman itu artinya melakukan ritual-ritual rutin dalam agama Islam seperti Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji serta memakai pakaian “Islami” yang sedang populer seperti hijab ala model-model cantik? Ataukah sifat keislaman itu adalah sifat-sifat universal Islam yang bisa saja dimiliki oleh seseorang yang bukan muslim bahkan tidak mengenal Islam sama sekali seperti menjaga kebersihan, sopan santun, memuliakan orang lain, dan lain-lain. Dari situ kita bisa mengambil kesimpulan bahwa selama ini makna “Islami” adalah makna yang diperdebatkan. Makna Islami terbagi menjadi dua yaitu Islami secara simbolik dan Islami secara substantif. Membicarakan masalah Islami secara simbolik dan masalah islami secara substantif, alangkah lebih baiknya kita berbicara terlebih dahulu mengenai definisi dari keduanya. Apa itu substansi dan apa itu simbolik. Simbolik berakar dari kata simbol, yang kemudian mendapatkan imbuhan -ik yang artinya adalah hanyalah sekedar simbol/tanda saja tidak lebih. Sedangkan makna dari substansi itu sendiri adalah esensi, atau inti dari suatu hal ikhwal itu sendiri.
Islami secara simbolik dapat ditemukan secara mudah di layar televisi ketika bulan Ramadhan tiba. Jika anda punya waktu luang cobalah perhatikan, pakaian apa saja yang digunakan oleh para artis saat bulan Ramadhan, kemudian kostum apa yang mereka gunakan sebelum dan sesudahnya. Jika diamati, maka kostum yang dipakai para seleb tersebut akan berbeda antara "musim puasa" dengan "musim non-puasa". Saat "musim puasa," para seleb lelaki lebih sering menggunakan baju koko, sorban melilit di leher sebagai pengganti syal dan terkadang berpeci segala. Sedangkan seleb wanita akan lebih cenderung mengenakan kerudung ala kadarnya yang sekedar menempel di kepala dengan tetap memperlihatkan jambul depannya, ditambah pakaian yang lumayan panjang meskipun terkadang masih eksplisit untuk menerjemahkan "bahasa tubuh". Islami secara simbolik ini juga bisa anda lihat pada perilaku ormas-ormas yang bisa dengan mudah memukul saudaranya sesama muslim sambil meneriakan takbir.
Dalam menjalankan perintah-perintah dalam agama Islam kita tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek simbolis saja, jangan sampai perintah-perintah dalam agama Islam seperti yang sejatinya mengajak kepada kebaikan malah menjauhkan orang lain dari kebaikan. Saya rasa banyak orang yang tadinya ingin mengenal Islam berbalik tidak peduli dengan Islam bahkan memusuhi Islam karena sikap para penganutnya yang hanya mementingkan simbol belaka, contohnya ingin mendirikan negara Islam namun dengan cara-cara yang bisa disebut tidak Islami sama sekali seperti terorisme, pembunuhan, pemerasan, perampokan, dan lain-lain. Ungkapan Muhammad Abduh (salah satu tokoh yang menginspirasi KH Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah) bahwa“al-Islamu mahjubun bil muslimin”yang artinya kebesaran Islam malah terturup oleh perilaku umat muslim sendiri sepertinya dapat kita saksikan sekarang.
Beralih membahas Islami secara substantif saya jadi teringat kembali dengan ungkapan Muhammad Abduh yang lain yaitu “Saya menemukan Islam di Paris, meski tidak ada orang Islam di sana. Dan saya tidak menemukan Islam di Mesir, meski banyak orang Islam di sini.” Dalam perspektif Islami secara substantif ini makna Islami didefinisikan lebih kepada kesalehan sosial seperti mengasihi orang lain, menjaga kebersihan, membebaskan orang lain dari belenggu ketertindasan, dan lain-lain. Ada definisi Islami yang menurut saya cukup menarik dari Intelektual Muslim asal India Ashgar Ali Engginer, dalam bukunya yang berjudul Islam and Liberation Theology beliau mengatakan bahwa “Any society which perpetuates exploitation of the weak and the oppressed cannot be termed as an Islamic Society, even if other Islamic rituals are enforced”. Masyarakat apapun yang didalamnya masih terdapat eksploitasi kepada kaum yang lemah dan tertindas tidak bisa disebut Islami walaupun ritual-ritual Islam dijalankan bahkan diformalkan sebagai hukum. Definisi ini bisa dibilang sangat sosialistik dan menurut saya definisi ini berakar dari surat Al Ma’un.
Sejarah umat manusia adalah sejarah penindasan dan perbudakan. Menurut Ali Syari`ati, simbol-simbol peradaban manusia sesungguhnya dibangun atas nyawa dan darah jutaan orang. Dibalik kemegahan Piramid, simbol peradaban Mesir kuno, tersimpan cerita memillukan tentang sebuah rezim penindasan dan perbudakan. Dibutuhkan 800 juta keping batu yang harus di bawa sejauh 980 km dari Aswan menuju Mesir hanya untuk membangun kuburan para terkutuk itu. Jutaan nyawa budak manusia adalah harga yang harus dibayar demi ambisi Firaun, sang penindas. Dalam surat al Ma’un dijelaskan bahwa pengingkar Tuhan bisa datang dari orang yang beribadah namun tidak memiliki kepekaan sosial. Dalam tafsirnya, Al Maraghi mengatakan bahwa pengingkar Tuhan adalah orang yang rajin beribadah tetapi riya. Penanda keriyaan itu adalah ketidakpedulian kepada kaum mustadh’afin (kaum yang tertindas). Al Quran, melalui ayat ini, dan pada banyak ayat yang lain, menegaskan kritiknya kepada perilaku kapitalistik.
Jika agama hanya dipahami sebagai hubungan mesra antara seseorang dan Tuhan-Nya, maka tidaklah berlebihan kiranya tuduhan Karl Marx bahwa agama hanyalah candu. Agama hanya membuat manusia “terlena” dengan kenikmatan ritual tanpa peduli dengan realitas disekelilingnya. Menurut Asghar Ali Engginer, konsep tauhid bukan sekedar bermakna keesaan Tuhan tapi juga bermakna kesatuan manusia. Tauhid adalah jalan untuk pembebasan kemanusiaan. Untuk itu, penanaman tauhid yang kokoh mestilah diikuti dengan komitmen kemanusiaan yang kokoh pula. Menurut Hasan Hanafi, pada dasarnya Islam memiliki perangkat yang cukup untuk melakukan perlawanan terhadap penindasan. Selama ini, kita sering menjadikan ritual-ritual sebagai tujuan. Padahal, ikrar kita bahwa tiada Tuhan selain Allah berarti ikrar bahwa setiap penindasan harus dihancurkan. Karena penindasan adalah bentuk pengingkaran terhadap kekuasaan Tuhan. Definisi Islami Asghar Ali Engginer ini bukan tanpa kritik, teman saya mengkritik definisi tersebut dengan mengatakan bagaimana jika ada seorang Marxis yang kebetulan atheis ikut berjuang melawan penindasan apakah dia bisa disebut Islami juga?
Washatiyah Jawabannya
Lalu bagaimana kita sebagai muslim menyikapi perbedaan makna dan definisi “Islami” ini? Diskusi kami berdua sendiri belum sampai pada tahap ini, namun saya mencoba mnewarkan solusi untuk menyikapi kontestasi makna “Islami” ini. Menurut saya pribadi, Washatiyah atau moderasi adalah solusi dari polemik ini. Secara bahasa, kata wasath berarti sesuatu yang ada di tengah. Wasathiyah juga bisa didefinisikan dengan sikap yang tidak ghuluw (berlebihan) dan apa yang dibatasi oleh Allah, dan tidak pula muqashshsir (kurang) sehingga mengurangi dari sesuatu yang telah dibatasi oleh Allah. Wasathiyah dalam agama adalah berpegang teguh dengan Sunnah Rasulullah SAW, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi.
Dalam sebuah hadis dikisahkan, bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW mendengar berita tentang seorang yang rajin shalat di malam hari dan puasa di siang hari, tetapi lidahnya menyakiti tetangganya. Apa komentar Nabi tentang dia, singkat saja, “Ia di neraka.” Kata Nabi. Hadis ini memperlihatkan kepada kita bahwa ibadah ritual saja belum cukup. Ibadah ritual mesti dibarengi dengan kesalehan sosial. Dalam hadis lain diceritakan, bahwa seorang sahabat pernah memuji kesalehan orang lain di depan Nabi. Nabi bertanya, “Mengapa ia kau sebut sangat saleh?” tanya Nabi. Sahabat itu menjawab, “Soalnya, tiap saya masuk masjid ini dia sudah salat dengan khusyuk dan tiap saya sudah pulang, dia masih saja khusyuk berdoa.” “Lho, lalu siapa yang memberinya makan dan minum?” tanya Nabi lagi. “Kakaknya,” sahut sahabat tersebut. Lalu kata Nabi, “Kakaknya itulah yang layak disebut saleh.” Sahabat itu diam. Disisi lain kesalehan sosial yang kita harus kita miliki tersebut juga jangan sampai membuat kita lalai akan aspek kesalehan pribadi dan ibadah-ibadah yang diwajibkan dalam Islam seperti Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji.
Di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan definisi saya tentang apa itu “Islami”. Bagi saya pribadi seseorang bisa disebut “Islami” ketika dia berhasil menjadi seorang muslim yang menjalankan ibadah wajib dan sunnah dengan baik serta membantu menyelesaikan masalah yang terjadi pada masyarakatnya. Untuk masalah definisi pemerintahan yang Islami, saya jujur mengakui saya perlu lebih banyak diskusi lagi. Semoga Ramadhan tahun ini membuat kita menjadi pribadi muslim yang lebih baik. Aamiin Ya Rabbal Alamin. Wallahu A'lam Bishawab
Oleh Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Komisariat Fisipol, Mahasiwa MKP Fisipol 2014)

Rabu, 01 Juni 2016

Pancasila dan Kemanusiaan Kita

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , 2 comments


Tanggal 1 Juni 1945, seorang insinyur alumnus THS Bandung menyampaikan sebuah pidato tentang rumusan dasar negara untuk negaranya yang rencananya akan merdeka tidak lama setelah itu. Insinyur itu bernama Soekarno, negara yang akan merdeka tersebut bernama Indonesia, dan pidato itu oleh dr Radjiman Widyodiningrat (Ketua Badan Usaha-Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia) disebut dengan Lahirnya Pancasila. Bila diukur dengan standar usia manusia maka pantaslah kita sebut Pancasila ini sudah sangat dewasa, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pancasila yang sudah sedewasa itu sudah menjadi kepribadian kita, orang-orang yang menggaku berbangsa satu, bangsa Indonesia?. 
Sebelum tulisan ini dilanjutkan, ada satu hal yang ingin saya tegaskan kepada anda bahwa jika anda menganggap Pancasila itu sakral maka saya tidak bermaksud menjadikan kesakralannya untuk melegitimasi kesimpulan-kesimpulan yang akan saya buat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Soeharto dengan P4-nya bahwa siapa saja yang anti terhadap dirinya maka dapat juga dianggap sebagai anti Pancasila. Artinya anda boleh tidak setuju dengan saya, bahkan perlu untuk tidak setuju dengan saya. Lagipula saya tidak akan membahas Pancasila secara mendalam dikarenakan keterbatasan pengetahuan saya dan deadline paper UAS yang begitu banyak. Saya hanya akan menitikberatkan satu poin dari Pancasila yang menurut saya sangat penting untuk dibahas karena pada poin inilah krisis sedang terjadi. Poin tersebut adalah sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Sederhananya, KEMANUSIAAN adalah tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia, seperti toleransi, welas-asih, cinta-kasih, tolong-menolong, gotong-royong, mendahulukan kepentingan umum, dan banyak lainnya. Semua nilai-nilai itu adalah antara manusia dengan manusia. Lalu untuk apa sebenarnya kemanusian ini ada dalam Pancasila? Setidaknya ada satu hal yang sangat penting mengapa Pancasila harus memuat sila tentang kemanusiaan. Para pendiri bangsa kita ingin agar nasionalisme bangsa ini tidak melangkah lebih jauh menjadi fasisme dan chauvinisme, karena apabila hal itu terjadi dengan sendirinya kita telah menciptakan suatu berhala yang akan selalu mempengaruhi kesadaran dan rasionalitas kita sehingga ia tidak mampu keluar dari batas-batas kebangsaan, berhala tersebut pantas kita beri nama “berhala nasionalisme sempit”. Slogan militeris seperti “NKRI Harga Mati” dan slogan konsumeris “Damn, I Love Indonesia” (Agak unik karena cinta Indonesia tapi tidak menggunakan bahasa Indonesia) serta sikap penolakan bangsa ini (kecuali warga Aceh) pada para pengungsi Rohingnya dari Myanmar tahun lalu adalah bukti bahwa bangsa ini sedang terjangkit krisis kosmopolitanisme dan kemanusiaan serta sedang melakukan pemberhalaan, dan berhala itu bernama nasionalisme sempit. Hal ini menjadi ironis mengingat Soekarno pernah berkata “Nasionalisme kita haruslah nasionalisme yang tidak mencari gebyarnya atau kilaunya negeri keluar saja, tetapi haruslah mencari selamatnya manusia.. Nasionalisme kita haruslah lahir daripada ‘menselijkheid’. Nasionalismeku adalah nasionalisme kemanusiaan, begitulah Gandhi berkata, Nasionalisme kita, oleh karenanya, haruslah nasionalisme yang dengan perkataan baru yang kami sebut: sosio-nasionalisme. Dan demokrasi yang harus kita cita-citakan haruslah demokrasi yang kami sebutkan: sosio-demokrasi”. Lebih jelas lagi beliau berkata bahwa landasan nilai yang menjadi inti dari nasionalisme Indonesia, yakni kemanusiaan, dalam pernyataan berikut ini:
Nasionalis yang sejati, yang cintanya pada tanah air itu bersendi pada pengetahuan atas susunan ekonomi-dunia dan riwayat, dan bukan semata-mata timbul dari kesombongan bangsa belaka. Nasionalis yang bukan chauvinis, tidak boleh tidak, haruslah menolak segala paham pengecualian yang sempit budi itu. Nasionalis yang sejati yang nasionalismenya itu bukan semata-mata suatu copy atau tiruan dari nasionalisme Barat, akan tetapi timbul dari rasa cinta akan manusia dan kemanusiaan, nasionalis yang menerima rasa nasionalismenya itu sebagai suatu wahyu dan melaksanakan rasa itu sebagai suatu bakti. Baginya, maka rasa cinta bangsa itu adalah lebar dan luas, dengan memberi tempat pada segenap sesuatu yang perlu untuk hidupnya segala hal yang hidup.” (Soekarno, 1964).
Soekarno menegaskan bahwasanya nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang berkarakter chauvinis seperti halnya nasionalisme yang digembor-gemborkan Nazi-Hitler atau Mussolini di Eropa serta Hideki Tojo di Jepang. Hal ini ditegaskan kembali oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan BPUPKI, ketika ia menyatakan bahwa nasionalisme Indonesia harus hidup dalam ‘tamansari’nya internasionalisme, yang ironisnya diartikan sangat sempit dengan slogan “NKRI Harga Mati” oleh bangsa yang dia bangun bersama para pendiri bangsa lainnya (http://www.berdikarionline.com/nasionalisme-ala-soekarno/).
Jika pemberhalaan terhadap nasionalisme sempit terus dilakukan maka akan terjadi adalah banalitas nasionalisme seperti yang dilakukan oleh Adolf Eichmann yang tertulis dalam karya Hanah Arendt Eichmann in Jerusalam, A Report on the Banality of Evil. 11 Mei 1960 anggota intel Israel menangkap Adolf Eichmann, seorang tentara Nazi yang melarikan diri di Argentina. Ia dibawa ke Israel untuk diadili atas kejahatannya selama perang dunia kedua terkait dengan pembunuhan orang-orang Yahudi di kamp-kamp konsentrasi Jerman. Tugas utamanya sebagai prajurit adalah mengatur transportasi jutaan orang Yahudi dari seluruh Eropa ke dalam kamp-kamp konsentrasi buatan Nazi. Dan dalam hal ini, ia menjalankan tugasnya dengan amat baik. Setelah perang usai ia pergi ke Argentina, dan hidup sebagai orang biasa dengan identitas palsu. Konon pemerintah setempat mengetahui hal ini, dan tetap bersikap diam. Pemerintah Israel tidak berhasil melakukan perundingan terkait dengan extradisi tahanan dari Argentina. Intel mereka pun bermain. Setelah Eichmann sampai Israel, pemerintah Israel membuka sebuah sidang publik yang bersifat terbuka. Ketika diminta memberikan pendapat tentang persidangan ini, David Ben-Gurion, perdana menteri Israel pada masa itu, berpendapat, bahwa sidang terbuka ini untuk menarik perhatian dunia pada “peristiwa yang paling tragis di dalam sejarah kami, fakta paling tragis di dalam sejarah manusia.”(https://rumahfilsafat.com/2011/12/26/hannah-arendt-banalitas-kejahatan-dan-situasi-indonesia/)
Hanah Arendt yang mengetahui hal tersebut kemudian mengajukan diri sebagai koresponden dalam persidangan tersebut. Ketika mendarat di Yerusalem, Arendt begitu kaget, karena ternyata Eichmann, pelaku kejam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang dunia kedua, adalah orang biasa yang sama sekali tak tampak kejam. Sebaliknya ia adalah “warga negara yang patuh pada hukum. Tidak ada tanda-tanda kejahatan di dalam dirinya. Ia hanya menjawab dengan pernyataan-pernyataan baik yang normatif. Rupanya seperti ditulis oleh Benhabib, pikiran yang kejam tidak diperlukan untuk melakukan suatu kejahatan yang brutal. Kejahatan yang brutal bisa mengambil rupa wajah orang baik-baik, orang-orang biasa (Benhabib, 2000).
Apa yang dilakukan oleh Eichmann, oleh Arendt disebut dengan banalitas dari suatu kejahatan. Yakni suatu situasi, dimana kejahatan tidak lagi dirasa sebagai kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang wajar. Argumen ini ia dapatkan dari pengamatannya terhadap orang-orang Jerman biasa, yang tidak memiliki pikiran jahat, namun mampu berpartisipasi aktif di dalam suatu tindak kejahatan brutal. Eichmann adalah seorang perwira militer yang patuh. Dan sikap patuh di dalam militer adalah suatu keutamaan, bukan kejahatan. Ia tidak akan pernah berkhianat atau bahkan membunuh orang lain demi memuaskan kepentingan pribadinya. Bahkan menurut Arendt sebagai seorang perwira militer, Eichmann sama sekali tidak sadar tentang akibat dari tindakan patuhnya tersebut (Benhabib, 2000). Dan jika pemberhalaan pada nasionalisme sempit tidak dihentikan maka di Indonesia akan lahir Eichmann-Eichmann baru.
Selain nasionalisme sempit, tindakan tidak manusiawi lainnya yang artinya tidak sesuai Pancasila dapat anda temukan dalam kehidupan berorganisasi sehari-hari. Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa anggota-anggota dari sebuah gerakan atau organisasi mahasiswa harus mematuhi Presidennya, Ketuanya, Pimpinannya, dan Seniornya dalam hal apapun mulai dari buku apa yang harus mereka baca dalam acara-acara diskusi mereka sampai hari-hari tertentu dimana mereka harus memakai korsa. Bagi mereka yang berbeda pendapat dengan sikap para pemimpin “Neraka Dunia” pun sudah disiapkan dalam berbagai bentuk mulai dari tidak dianggap, diasingan, dikucilan, dan dikeluarkan dari organisasi atau gerakan. Orang-orang yang berbeda tersebut seakan-akan ahli bidah, orang murtad, bahkan orang kafir yang harus diperangi dan dibasmi. Kalau dilihat secara sungguh-sungguh, memang organisasi mahasiswa dalam praktiknya memang sangat elitis. Keputusan organisasi diputuskan melalui rapat yang menurut insting suudzon saya memang sengaja didesain untuk diikuti oleh segelintir elit yang mempunyai embel-embel jabatan Presiden, Menteri, Pimpinan, Ketua, Kepala Divisi, Kepala Departemen, Anggota Senat atau apapun namanya yang kemudian keputusan hasil rapat tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi bahkan yang tidak merasa diwakili oleh orang-orang tersebut. Sungguh tidak manusiawi (yang sekaligus tidak Pancasilais karena Pancasila berdasarkan kemanusiaan) bukan? Lalu bagaimana dengan kita? Sudahkah kita menjadi manusia pancasilais? Sudahkah kita menjadi manusia yang memanusiakan manusia lainnya?
Oleh : Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Manajemen & Kebijakan Publik Fisipol UGM, 2014)

Selasa, 31 Mei 2016

Pembangunan untuk Siapa?

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , , 1 comment



”Pembangunan” merupakan salah satu kata yang paling sering diucapkan atau dikampanyekan oleh pemerintah. Mulai pemerintah lokal hingga pemerintah pusat, bahkan di setiap rezimpun, pembangunan adalah salah satu program prioritas pemerintah. 

Hal itu wajar-wajar saja, selama pembangunan bertujuan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik, entah itu dalam hal perekonomian, sosial, infrastruktur, maupun sumber daya manusia. Namun, benarkah jika pembangunan pada kenyataannya berjalan sesuai dengan apa yang dikatakan selama ini? Jika kita melihat permasalahan di Indonesia saat ini, ada ketidaksepahaman antara pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat. 

Saya melihat bahwa pemerintah sekarang ini lebih memfokuskan pada pembangunan seperti hotel, apartemen, dan gedung-gedung mewah, yang mana hal-hal tersebut tidak dibutuhkan oleh rakyat, terutama rakyat yang menengah ke bawah. Pembangunan gedung- gedung tinggi dan mewah itu hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat kelas atas dan kalangan pengusaha, tetapi tidak bagi mereka yang hanya memikirkan bagaimana untuk makan besok. 

Secara teoretis, kita mungkin bisa mengatakan bahwa pembangunan tersebut untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, dan bisa meminimalisasi angka pengangguran. Tapi apakah faktanya demikian? Tidak. Pembangunan selama ini hanyamembuatyangkaya semakinkaya, dan yang miskin semakin miskin. 

Pembangunan gedung-gedung mewah itu justru sangat sering mengambil tanah dan lapangan pekerjaan rakyat miskin. Lantas, kesejahteraan seperti apa yang diharapkan jika harus merampas kesejahteraan yang sudah ada? Reklamasi di Teluk Jakarta dan pembangunan pabrik semen di Rembang saat ini sudah cukup menjadi bukti, bahwa pemerintah tidak benar-benar mengerti keinginan rakyatnya. 

Dan jika terus seperti ini, rakyat miskin tidak akan merasakan yang namanya kesejahteraan. Lalu jika sudah seperti ini, apa kita masih beranggapan bahwa pembangunan yang dikampanyekan selama ini benar-benar untuk rakyat? Sebagian besar tidak. Jelas sekali dalam program pemerintah selama ini sudah sering terjadi kongkalikong antara elite-elite tertentu. 

Dan, program-program yang mereka canangkan selalu mengatasnamakan rakyat. Sementara rakyat yang selama ini sudah berusaha memenangkan pemimpin yang dipercayainya, hanya mendapat kekecewaan pada akhirnya. 

Orang-orang yang selama ini diyakini bisa mewakili rakyat dalam pengambilan kebijakan, hanya terdiam ketika melihat rumah-rumah warga digusur, petani yang dirampas tanahnya, nelayan yang kehilangan wilayah pencahariannya, dan mereka hanya sibuk mengurusi internal partai mereka, berdebat dan bertengkar untuk membela kepentingan masing-masing. 

Apakah itu yang namanya wakil rakyat? Ketika rakyat sengsara karena pembangunan gedung- gedung tinggi, justru pembelaan datang dari kalangan bawah yang samasama memperjuangkan ”saudaranya”. Lantas, apakah persatuan dan empati seperti ini tidak mengetuk hati mereka yang duduk di eksekutif dan legislatif sana? 

Sepertinya sampai saat ini mereka masih sibuk membangun gedung tinggi mereka sendiri. Dan rakyat sudah tidak bisa menunggu lagi akan datangnya belas kasihan dari pemerintah. Sudah seharusnya jika kita bertanya pada mereka, ”Pembangunan selama ini sebenarnya untuk siapa?” Kita pun masih selalu berharap agar mereka turun untuk menjawab dan memberikan pembuktian.

Oleh : Ikraman Wahyudi
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan, 
Fisipol UGM, 2014) 

*Tulisan dimuat di Poros Mahasiswa, Koran Sindo edisi 12 Mei 2016
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2016-05-12

Refleksi dan Pemaknaan Mendasar dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , 1 comment


Mahasiswa sebagai representasi dari kaum muda intelektual memiliki peran strategis dalam pengembangan sosial dan masyarakat. Mahasiswa diharapkan untuk mampu melahirkan ide, pemikiran inovatif serta gagasan yang bermanfaat, untuk bisa bersama-sama dengan masyarakat keluar dari masalah-masalah dan demi tercapainya kesejahteraan bersama. Peran mahasiswa sangat diharapkan oleh masyarakat dalam perkembangannya. Mahasiswa dianggap cerminan kaum berpendidikan yang dekat dengan mayarakat sehingga kehadiran dan konstribusinya selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk desa.
Dalam menanggapi hal ini, banyak dari mahasiswa yang mengagendakan program-program pengabdian dan pemberdayaan desa. Mulai dari event-event yang dilaksanakan di desa oleh para mahasiswa seperti bakti sosial –yang kini telah begitu populer, pembagian nasi gratis hingga donor darah. Tak hanya itu, dalam level organisasi maupun lembaga pun juga dibentuk divisi-divisi yang bergerak dibidang pemberdayaan seperti lembaga sosmas di tiap jurusan, fakultas maupun universitas. Termasuk pihak Universitas  yang memiliki komitmen dalam pembangunan sosial desa dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai tanggung jawab morilnya merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Akan tetapi, tak ada gading yang tak retak. Berbicara soal pemberdayaan desa ala mahasiswa selama ini, diakui bahwa realitanya, mahasiswa masih sangat sulit untuk menemukan ramuan dan konsep pemberdayaan yang tepat dengan konteks kemahasiswaan yang -jujur saja- serba kekurangan. Mulai dari kekurangan pengetahuan dalam keilmuannya, kurangnya kemampuan dalam assassement dan analisis masalah sosial yang harusnya menjadi dasar dan landasan praktik awal dalam melakukan pemberdayaan dan lainnya. Bahkan kemampuan material di lapangan juga begitu minim (Pras, 2016). Namun para mahasiswa seharusnya jangan sampai terjebak dan terperangkap dalam hal-hal yang seperti ini (meskipun dirasa urgen) karena pada dasarnya harus kembali kita dudukkan makna pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri dalam setiap kegiatan-kegiatan kita nantinya. 
Menarik sebenarnya jika kita merefleksikan sejenak pemikiran Pak Surjadi (1941) dalam pemaknaannya terhadap pemberdayaan masyarakat desa yang di rasa semakin hari semakin pudar. Baginya, bagaimanapun kondisi keadaan negara, desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan orisinil Indonesia berupa musyawarah, tolong-menolong, gotong royong dan menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Sehingga menurutnya, pembangunan desa hendaknya menggali serta mengembangkan kebudayaan dan sistem kehidupan di pedesaan tersebut dengan memegang teguh kehidupan moral untuk menjaga kestabilan dan keutuhan iklim budaya yang sehat. Dari pemaknaannya tadi maka ia memandang bahwasanya pembangunan masyarakat desa adalah suatu proses gerakan dari mereka sendiri dan bersifat mandiri untuk menciptakan kehidupan desa yang lebih baik, memenuhi kebutuhan mereka secara individu maupun komunal. Mereka berkumpul untuk memusyawarahkan apa saja kebutuhan mereka bersama sehingga keluarlah hasil mufakat yang nantinya dirasa mampu untuk merangkul semua kebutuhan dari masyarakat desa tersebut. Lalu dalam pembangunannya terjadi kolaborasi yang baik antar satu dengan lainnya dan pada diakhir akan terbentuknya desa yang baik dan masyarakat yang rukun. Penduduk desa masih menerapkan musyawarah sebagai bentuk manifestasi demokrasi mereka, bentuk persaudaraan mereka, dan tanggung jawab bersama dalam proses gotong royong itu sendiri.
Lantas timbul pertanyaan, dimana peran mahasiswa dalam konstribusinya terhadap desa? Sebelum kita membahas apa yang bisa dilakukan mahasiswa sekarang lebih jauh, alangkah lebih baiknya jika kita mau dengan jujur dalam melihat realita desa masa kini. Masyarakat desa hari ini seperti terpinggirkan dari perhatian pemerintah, bagaimana tidak, Kementerian DPDTT (2015) menyatakan bahwa sebanyak 39.091 desa dari 74.093 jumlah desa di Indonesia atau 52,79 persen dari total keseluruhannya. Belum lagi jika kita memandang aspek psikologis khusus yang dimiliki para masyarakat desa pada umumnya, menurut Landis (1948) masyarakat desa memiliki kecerendungan-kecerendungan psikologis atau kepribadian yang unik atau yang biasa ia sebut “Psychological Traits of Farm People”. Baginya masyarakat desa memiliki sifat menentang terhadap orang luar,selanjutnya memiliki sifat rendah diri yang sifat ini sebagai akibat adanya kemiskinan yang dialami, atau dengan kata lain mempunyai derajat kemakmuran yang rendah, masyarakat desa juga mempunyai sifat udik/pedalaman, dimana sifat ini sebagai akibat kurangnya kontak dengan dunia luar (kurangnya sarana transportasi dan komunikasi). Tidak hanya itu, orientasi pemikiran masyarakat saat ini terpusat pada bagaimana ia mendapatkan uang dan makmur material (akibat pengaruh kapitalisasi perekonomian Indonesia). Belum lagi masalah pemerataan pendidikan di Indonesia. Sungguh banyak masalah yang dihadapi desa hari ini.
Mengingat situasi dan melihat kondisi yang seperti demikian, tampaknya masalahnya terdapat pada anggota-anggota dari masyarakat desa itu sendiri, Pak Surjadi menyadari itu dan mengatakan bahwa sebetulnya pembangunan masyarakat desa didasarkan kepada inisiatif atau swadaya dari anggotanya sendiri. perlulah sekiranya masyarakat agar disadarkan terlebih dahulu terhadap tanggung jawabnya dan konstribusi yang dapat ia berikan, dengan demikian upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa mestinya didahului oleh pembangunan manusia itu sendiri (Human Building), mempersiapkan mereka agar mampu menerima dan melaksanakan tanggung jawab pembangunan. Untuk itu perlulah ada pihak lain yang melaksanakan Human Building tersebut, pihak tersebut harus mampu menolong masyarakat agar masyarakat itu mampu menolong dirinya sendiri (to help people to help themselves).
Dari pandangan Pak Surjadi ini, setidaknya kita para mahasiswa sebagai agen pemberdayaan desa diharapkan mampu untuk kembali mengahayati makna dasar dari pemberdayaan itu sendiri secara komperhensif dan tidak terjebak terhadap persoalan-persoalan yang akan menguras tenaga dan pikiran kita. Memang banyak cara untuk membangun desa, namun dengan apa yang telah disampaikan pak Surjadi ini sekiranya mampu memberikan insight mendasar terhadap makna dibalik pemberdayaan tersebut. Apakah selama ini kita hanya sekedar mengasihani mereka tanpa adanya edukasi ataupun sebaliknya.
Bukan mahasiswa namanya jika terjadi sebuah masalah ia berpaling, bahkan seorang Itachi Uciha yang dianggap oleh orang banyak sebagai pengkhianat desa pun mengatakan "Desa mungkin sudah penuh dengan kontrakdisi dan kegelapan, akan tetapi aku tetaplah Itachi dari desaku, Konohagakure". Mahasiswa sebagai Agent of Change tentu diharapkan menjadi garda terdepan  demi lahirnya perubahan masyarakat desa kearah yang lebih baik. Tapi ingat,  justru perubahan itu dimulai dari sendiri, termasuk dalam pemaknaannya, karena toh sesungguhnya Tuhan tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Daftar Pustaka                      
(n.d.).
K, S. (1953). Desa. Jogjakarta: Sumur Bandung.
Soeanrjono. (1968). Buku Pegangan Bagi Kader Pembangunan Desa. Jakarta: Pustaka Masa.
Surjadi. (1979). Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung: Alumni.
Surjadi. (1983). Da'wah Islam dengan Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung: Alumni.

Oleh: Mochamad Ridha
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, 2015)


*Tulisan dimuat dalam Press Release Kementerian Pengembangan Desa Mitra BEM KM UGM  

Sang Kritikus Pemerintah

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , , No comments



Mahasiswa merupakan pemuda-pemudi yang memiliki kapasitas intelektual yang lebih tinggi dari kategori pelajar lainnya. Mahasiswalah yang menjadi penyambung lidah atas keluh kesah rakyat kepada pemerintah, mereka pula yang menjaga kestabilan pemerintahan ini. Mereka jugalah yang membawa inovasi untuk pemerintahan. Gerakan mahasiswa sebagai pengontrol pemerintahan harus terus berkembang. Sejarah panjang gerakan mahasiswa merupakan salah satu bukti eksistensi dan tanggung jawab sebagai rakyat Indonesia dalam memberikan perubahan dan memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia kepada pemerintahan. Pada zaman dahulu sebelum kemerdekaan ditegakkan di negara kita, peranan para mahasiswa dan para pemuda Indonesia sangat penting untuk kemajuan bangsa. Khususnya untuk terselenggaranya kemerdekaan bangsa ini. Bahkan sampai setelah kemerdekaan negara kita dikumandangkan, para pemuda dan para mahasiswa tetap ikut serta dalam memajukan negara. Kepedulian mereka terhadap kondisi negara yang saat itu dalam masa penjajahan sangatlah tinggi demi kemajuan negara. Mahasiswa berperan di dalam melakukan perubahan dan inovasi terhadap kondisi bangsa. Saat ini pemerintahan kita sedang mengalami kondisi tidak optimal. Dari segi ekonomi, kita melihat masih banyak rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin sangat jelas sekali terlihat. Yang kaya sibuk memperkaya diri sendiri, sementara yang miskin harus berjuang keras untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka. Dari segi politik, kita melihat banyak pejabat yang melakukan korupsi. Mereka sibuk untuk memperkaya diri sendiri dan melupakan amanahnya untuk menyejahterakan rakyat. Bagaimana ingin menyejahterakan rakyat, sementara uang rakyat saja mereka curi. Mahasiswa tidak sepatutnya hanya sekadar menuntut ilmu dan mencari IP setinggi-tingginya tetapi melupakan perannya yang signifikan dalam membangun pemerintahan bangsa ini. Aktivitas yang dilakukan mahasiswa seyogianya tidak hanya belajar memahami mata kuliah yang diajarkan dosen dan mengerjakan tugas kuliah, tetapi mahasiswa harus berkontribusi nyata dalam membela kebutuhan rakyat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan. Karena mahasiswa adalah salah satu unsur terpenting dalam pembangunan bangsa, peranan mahasiswa menjadi sangat penting karena mahasiswa adalah kelompok idealis yang terlepas dari kelompok mana pun. Idealisme menggebu-gebu dimiliki mahasiswa membuatnya semangat melakukan perjuangan terhadap kebenaran yang dia yakini. Mahasiswa pantang menyerah dan tidak takut terhadap apapun termasuk raja sekalipun di dalam menyampaikan aspirasi yang mereka miliki. Pandangan, pemikiran, dan sikap mahasiswa inilah yang dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan Indonesia yang baik.
Oleh : Pinto Buana Putra (Ketua Umum HMI Komisariat Fisipol, Mahasiswa Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, 2013)

*Tulisan dimuat di Poros Mahasiswa, Koran Sindo pada hari Jum'at 1 April 2016

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=6&date=2016-04-01