Selasa, 31 Mei 2016

Pembangunan untuk Siapa?

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , , 1 comment



”Pembangunan” merupakan salah satu kata yang paling sering diucapkan atau dikampanyekan oleh pemerintah. Mulai pemerintah lokal hingga pemerintah pusat, bahkan di setiap rezimpun, pembangunan adalah salah satu program prioritas pemerintah. 

Hal itu wajar-wajar saja, selama pembangunan bertujuan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik, entah itu dalam hal perekonomian, sosial, infrastruktur, maupun sumber daya manusia. Namun, benarkah jika pembangunan pada kenyataannya berjalan sesuai dengan apa yang dikatakan selama ini? Jika kita melihat permasalahan di Indonesia saat ini, ada ketidaksepahaman antara pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat. 

Saya melihat bahwa pemerintah sekarang ini lebih memfokuskan pada pembangunan seperti hotel, apartemen, dan gedung-gedung mewah, yang mana hal-hal tersebut tidak dibutuhkan oleh rakyat, terutama rakyat yang menengah ke bawah. Pembangunan gedung- gedung tinggi dan mewah itu hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat kelas atas dan kalangan pengusaha, tetapi tidak bagi mereka yang hanya memikirkan bagaimana untuk makan besok. 

Secara teoretis, kita mungkin bisa mengatakan bahwa pembangunan tersebut untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, dan bisa meminimalisasi angka pengangguran. Tapi apakah faktanya demikian? Tidak. Pembangunan selama ini hanyamembuatyangkaya semakinkaya, dan yang miskin semakin miskin. 

Pembangunan gedung-gedung mewah itu justru sangat sering mengambil tanah dan lapangan pekerjaan rakyat miskin. Lantas, kesejahteraan seperti apa yang diharapkan jika harus merampas kesejahteraan yang sudah ada? Reklamasi di Teluk Jakarta dan pembangunan pabrik semen di Rembang saat ini sudah cukup menjadi bukti, bahwa pemerintah tidak benar-benar mengerti keinginan rakyatnya. 

Dan jika terus seperti ini, rakyat miskin tidak akan merasakan yang namanya kesejahteraan. Lalu jika sudah seperti ini, apa kita masih beranggapan bahwa pembangunan yang dikampanyekan selama ini benar-benar untuk rakyat? Sebagian besar tidak. Jelas sekali dalam program pemerintah selama ini sudah sering terjadi kongkalikong antara elite-elite tertentu. 

Dan, program-program yang mereka canangkan selalu mengatasnamakan rakyat. Sementara rakyat yang selama ini sudah berusaha memenangkan pemimpin yang dipercayainya, hanya mendapat kekecewaan pada akhirnya. 

Orang-orang yang selama ini diyakini bisa mewakili rakyat dalam pengambilan kebijakan, hanya terdiam ketika melihat rumah-rumah warga digusur, petani yang dirampas tanahnya, nelayan yang kehilangan wilayah pencahariannya, dan mereka hanya sibuk mengurusi internal partai mereka, berdebat dan bertengkar untuk membela kepentingan masing-masing. 

Apakah itu yang namanya wakil rakyat? Ketika rakyat sengsara karena pembangunan gedung- gedung tinggi, justru pembelaan datang dari kalangan bawah yang samasama memperjuangkan ”saudaranya”. Lantas, apakah persatuan dan empati seperti ini tidak mengetuk hati mereka yang duduk di eksekutif dan legislatif sana? 

Sepertinya sampai saat ini mereka masih sibuk membangun gedung tinggi mereka sendiri. Dan rakyat sudah tidak bisa menunggu lagi akan datangnya belas kasihan dari pemerintah. Sudah seharusnya jika kita bertanya pada mereka, ”Pembangunan selama ini sebenarnya untuk siapa?” Kita pun masih selalu berharap agar mereka turun untuk menjawab dan memberikan pembuktian.

Oleh : Ikraman Wahyudi
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan, 
Fisipol UGM, 2014) 

*Tulisan dimuat di Poros Mahasiswa, Koran Sindo edisi 12 Mei 2016
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2016-05-12

Refleksi dan Pemaknaan Mendasar dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , 1 comment


Mahasiswa sebagai representasi dari kaum muda intelektual memiliki peran strategis dalam pengembangan sosial dan masyarakat. Mahasiswa diharapkan untuk mampu melahirkan ide, pemikiran inovatif serta gagasan yang bermanfaat, untuk bisa bersama-sama dengan masyarakat keluar dari masalah-masalah dan demi tercapainya kesejahteraan bersama. Peran mahasiswa sangat diharapkan oleh masyarakat dalam perkembangannya. Mahasiswa dianggap cerminan kaum berpendidikan yang dekat dengan mayarakat sehingga kehadiran dan konstribusinya selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk desa.
Dalam menanggapi hal ini, banyak dari mahasiswa yang mengagendakan program-program pengabdian dan pemberdayaan desa. Mulai dari event-event yang dilaksanakan di desa oleh para mahasiswa seperti bakti sosial –yang kini telah begitu populer, pembagian nasi gratis hingga donor darah. Tak hanya itu, dalam level organisasi maupun lembaga pun juga dibentuk divisi-divisi yang bergerak dibidang pemberdayaan seperti lembaga sosmas di tiap jurusan, fakultas maupun universitas. Termasuk pihak Universitas  yang memiliki komitmen dalam pembangunan sosial desa dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai tanggung jawab morilnya merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Akan tetapi, tak ada gading yang tak retak. Berbicara soal pemberdayaan desa ala mahasiswa selama ini, diakui bahwa realitanya, mahasiswa masih sangat sulit untuk menemukan ramuan dan konsep pemberdayaan yang tepat dengan konteks kemahasiswaan yang -jujur saja- serba kekurangan. Mulai dari kekurangan pengetahuan dalam keilmuannya, kurangnya kemampuan dalam assassement dan analisis masalah sosial yang harusnya menjadi dasar dan landasan praktik awal dalam melakukan pemberdayaan dan lainnya. Bahkan kemampuan material di lapangan juga begitu minim (Pras, 2016). Namun para mahasiswa seharusnya jangan sampai terjebak dan terperangkap dalam hal-hal yang seperti ini (meskipun dirasa urgen) karena pada dasarnya harus kembali kita dudukkan makna pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri dalam setiap kegiatan-kegiatan kita nantinya. 
Menarik sebenarnya jika kita merefleksikan sejenak pemikiran Pak Surjadi (1941) dalam pemaknaannya terhadap pemberdayaan masyarakat desa yang di rasa semakin hari semakin pudar. Baginya, bagaimanapun kondisi keadaan negara, desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan orisinil Indonesia berupa musyawarah, tolong-menolong, gotong royong dan menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Sehingga menurutnya, pembangunan desa hendaknya menggali serta mengembangkan kebudayaan dan sistem kehidupan di pedesaan tersebut dengan memegang teguh kehidupan moral untuk menjaga kestabilan dan keutuhan iklim budaya yang sehat. Dari pemaknaannya tadi maka ia memandang bahwasanya pembangunan masyarakat desa adalah suatu proses gerakan dari mereka sendiri dan bersifat mandiri untuk menciptakan kehidupan desa yang lebih baik, memenuhi kebutuhan mereka secara individu maupun komunal. Mereka berkumpul untuk memusyawarahkan apa saja kebutuhan mereka bersama sehingga keluarlah hasil mufakat yang nantinya dirasa mampu untuk merangkul semua kebutuhan dari masyarakat desa tersebut. Lalu dalam pembangunannya terjadi kolaborasi yang baik antar satu dengan lainnya dan pada diakhir akan terbentuknya desa yang baik dan masyarakat yang rukun. Penduduk desa masih menerapkan musyawarah sebagai bentuk manifestasi demokrasi mereka, bentuk persaudaraan mereka, dan tanggung jawab bersama dalam proses gotong royong itu sendiri.
Lantas timbul pertanyaan, dimana peran mahasiswa dalam konstribusinya terhadap desa? Sebelum kita membahas apa yang bisa dilakukan mahasiswa sekarang lebih jauh, alangkah lebih baiknya jika kita mau dengan jujur dalam melihat realita desa masa kini. Masyarakat desa hari ini seperti terpinggirkan dari perhatian pemerintah, bagaimana tidak, Kementerian DPDTT (2015) menyatakan bahwa sebanyak 39.091 desa dari 74.093 jumlah desa di Indonesia atau 52,79 persen dari total keseluruhannya. Belum lagi jika kita memandang aspek psikologis khusus yang dimiliki para masyarakat desa pada umumnya, menurut Landis (1948) masyarakat desa memiliki kecerendungan-kecerendungan psikologis atau kepribadian yang unik atau yang biasa ia sebut “Psychological Traits of Farm People”. Baginya masyarakat desa memiliki sifat menentang terhadap orang luar,selanjutnya memiliki sifat rendah diri yang sifat ini sebagai akibat adanya kemiskinan yang dialami, atau dengan kata lain mempunyai derajat kemakmuran yang rendah, masyarakat desa juga mempunyai sifat udik/pedalaman, dimana sifat ini sebagai akibat kurangnya kontak dengan dunia luar (kurangnya sarana transportasi dan komunikasi). Tidak hanya itu, orientasi pemikiran masyarakat saat ini terpusat pada bagaimana ia mendapatkan uang dan makmur material (akibat pengaruh kapitalisasi perekonomian Indonesia). Belum lagi masalah pemerataan pendidikan di Indonesia. Sungguh banyak masalah yang dihadapi desa hari ini.
Mengingat situasi dan melihat kondisi yang seperti demikian, tampaknya masalahnya terdapat pada anggota-anggota dari masyarakat desa itu sendiri, Pak Surjadi menyadari itu dan mengatakan bahwa sebetulnya pembangunan masyarakat desa didasarkan kepada inisiatif atau swadaya dari anggotanya sendiri. perlulah sekiranya masyarakat agar disadarkan terlebih dahulu terhadap tanggung jawabnya dan konstribusi yang dapat ia berikan, dengan demikian upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa mestinya didahului oleh pembangunan manusia itu sendiri (Human Building), mempersiapkan mereka agar mampu menerima dan melaksanakan tanggung jawab pembangunan. Untuk itu perlulah ada pihak lain yang melaksanakan Human Building tersebut, pihak tersebut harus mampu menolong masyarakat agar masyarakat itu mampu menolong dirinya sendiri (to help people to help themselves).
Dari pandangan Pak Surjadi ini, setidaknya kita para mahasiswa sebagai agen pemberdayaan desa diharapkan mampu untuk kembali mengahayati makna dasar dari pemberdayaan itu sendiri secara komperhensif dan tidak terjebak terhadap persoalan-persoalan yang akan menguras tenaga dan pikiran kita. Memang banyak cara untuk membangun desa, namun dengan apa yang telah disampaikan pak Surjadi ini sekiranya mampu memberikan insight mendasar terhadap makna dibalik pemberdayaan tersebut. Apakah selama ini kita hanya sekedar mengasihani mereka tanpa adanya edukasi ataupun sebaliknya.
Bukan mahasiswa namanya jika terjadi sebuah masalah ia berpaling, bahkan seorang Itachi Uciha yang dianggap oleh orang banyak sebagai pengkhianat desa pun mengatakan "Desa mungkin sudah penuh dengan kontrakdisi dan kegelapan, akan tetapi aku tetaplah Itachi dari desaku, Konohagakure". Mahasiswa sebagai Agent of Change tentu diharapkan menjadi garda terdepan  demi lahirnya perubahan masyarakat desa kearah yang lebih baik. Tapi ingat,  justru perubahan itu dimulai dari sendiri, termasuk dalam pemaknaannya, karena toh sesungguhnya Tuhan tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Daftar Pustaka                      
(n.d.).
K, S. (1953). Desa. Jogjakarta: Sumur Bandung.
Soeanrjono. (1968). Buku Pegangan Bagi Kader Pembangunan Desa. Jakarta: Pustaka Masa.
Surjadi. (1979). Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung: Alumni.
Surjadi. (1983). Da'wah Islam dengan Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung: Alumni.

Oleh: Mochamad Ridha
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, 2015)


*Tulisan dimuat dalam Press Release Kementerian Pengembangan Desa Mitra BEM KM UGM  

Sang Kritikus Pemerintah

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , , No comments



Mahasiswa merupakan pemuda-pemudi yang memiliki kapasitas intelektual yang lebih tinggi dari kategori pelajar lainnya. Mahasiswalah yang menjadi penyambung lidah atas keluh kesah rakyat kepada pemerintah, mereka pula yang menjaga kestabilan pemerintahan ini. Mereka jugalah yang membawa inovasi untuk pemerintahan. Gerakan mahasiswa sebagai pengontrol pemerintahan harus terus berkembang. Sejarah panjang gerakan mahasiswa merupakan salah satu bukti eksistensi dan tanggung jawab sebagai rakyat Indonesia dalam memberikan perubahan dan memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia kepada pemerintahan. Pada zaman dahulu sebelum kemerdekaan ditegakkan di negara kita, peranan para mahasiswa dan para pemuda Indonesia sangat penting untuk kemajuan bangsa. Khususnya untuk terselenggaranya kemerdekaan bangsa ini. Bahkan sampai setelah kemerdekaan negara kita dikumandangkan, para pemuda dan para mahasiswa tetap ikut serta dalam memajukan negara. Kepedulian mereka terhadap kondisi negara yang saat itu dalam masa penjajahan sangatlah tinggi demi kemajuan negara. Mahasiswa berperan di dalam melakukan perubahan dan inovasi terhadap kondisi bangsa. Saat ini pemerintahan kita sedang mengalami kondisi tidak optimal. Dari segi ekonomi, kita melihat masih banyak rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin sangat jelas sekali terlihat. Yang kaya sibuk memperkaya diri sendiri, sementara yang miskin harus berjuang keras untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka. Dari segi politik, kita melihat banyak pejabat yang melakukan korupsi. Mereka sibuk untuk memperkaya diri sendiri dan melupakan amanahnya untuk menyejahterakan rakyat. Bagaimana ingin menyejahterakan rakyat, sementara uang rakyat saja mereka curi. Mahasiswa tidak sepatutnya hanya sekadar menuntut ilmu dan mencari IP setinggi-tingginya tetapi melupakan perannya yang signifikan dalam membangun pemerintahan bangsa ini. Aktivitas yang dilakukan mahasiswa seyogianya tidak hanya belajar memahami mata kuliah yang diajarkan dosen dan mengerjakan tugas kuliah, tetapi mahasiswa harus berkontribusi nyata dalam membela kebutuhan rakyat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan. Karena mahasiswa adalah salah satu unsur terpenting dalam pembangunan bangsa, peranan mahasiswa menjadi sangat penting karena mahasiswa adalah kelompok idealis yang terlepas dari kelompok mana pun. Idealisme menggebu-gebu dimiliki mahasiswa membuatnya semangat melakukan perjuangan terhadap kebenaran yang dia yakini. Mahasiswa pantang menyerah dan tidak takut terhadap apapun termasuk raja sekalipun di dalam menyampaikan aspirasi yang mereka miliki. Pandangan, pemikiran, dan sikap mahasiswa inilah yang dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan Indonesia yang baik.
Oleh : Pinto Buana Putra (Ketua Umum HMI Komisariat Fisipol, Mahasiswa Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, 2013)

*Tulisan dimuat di Poros Mahasiswa, Koran Sindo pada hari Jum'at 1 April 2016

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=6&date=2016-04-01

Rabu, 30 Maret 2016

HMI BERBAGI

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments


Minggu, 20 Maret 2016

EVALUASI ATAU BUBARKAN DENSUS 88

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments

Poster diskusi HMI Komisariat Fisipol UGM di Kampus


EVALUASI ATAU BUBARKAN DENSUS 88

            Kasus tewasnya Siyono (34 Tahun), Warga Klaten, jawa Tengah, oleh Detasemen khusus 88 antiteror (Densus 88) menyita perhatian publik. Kronologinya sebelum tewas Siyono dijemput oleh tiga petugas densus 88 pada selasa (8/3), esoknya (9/3) densus 88 menggeledah tempat tinggal siyono yang juga merupakan lokasi TK Roudhatul Athfal Terpadu Amanah Ummah saat jam pelajaran, hal tersebut menyebabkan kepanikan dari murid-murid TK yang masih dibawah umur. Polisi meminta Siyono menunjukkan lokasi tempat penyimpanan senjata api yang ternyata tidak bisa dibuktikan keberadaannya. Kemudian Siyono dibawa pergi dan dikembalikan keadaan sudah meninggal. Kabarnya karena Siyono melakukan perlawanan di dalam mobil sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan ia tewas.

            Keluarga Siyono meminta polisi melakukan otopsi forensik karena berdasarkan pengamatan dari kuasa hukum keluarga Siyono, Sri Kalono, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada kondisi jenazah Almarhum Siyono. Bahkan  Sri Kalono menungkapkan hingga pemakaman Almarhum pada ahad (13/3) dini hari, keluarganya belum menerima surat keterangan kematian dari institusi yang bersangkutan.

            Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, menurut berita yang dilansir Republika pada (15/3) pihak mabes Polri mengakui ada kelalaian petugas yang berujung pada kematian Siyono. Bukan kali ini saja Densus 88 melakukan proses penangkapan dan tindakan yang melanggar HAM.  Data yang dilansir oleh Kontras menyatakan bahwa sejak awal pendiriannya densus 88 telah melakukan banyak pelanggaran hukum.

Kontras mencatatnya dalam rilis “Potret Buram Densus 88”. Beberapa dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang kerap dilakukan oleh kesatuan ini antara lain, Satu, penggunaan kekuatan berlebih (excessive Use Force) yang mengakibatkan tewasnya si tertuduh, kemudian pelanggaran hak atas rasa aman dan tenang di masyarakat. kedua, penembakan salah sasaran (shooting innocent civillians). Ketiga, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Keempat, penangkapan dan penahanan paksa serta salah tangkap.

Pada tahun 2013 saja Kontras mencatat telah terjadi 93 peristiwa kekerasan dalam memberantas tindak terorisme oleh anggota densus 88, pada agustus 2013 densus 88 sudah mengakibatkan 201 orang tewas tanpa pernah diadili. Data dari Komnas HAM sudah ada 118 Orang terduga teroris yang tewas sampai hari ini tanpa pernah disidangkan.

Tuntutan

Semua pihak menuntut kepada pemerintah untuk segera dilakukan evaluasi terhadap densus 88, tidak hanya itu, anggarannya pun harus di audit total. Hal ini menjadi kontra prestasi terhadap tuntutan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan yang meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penambahan sarana prasarana dan anggaran bagi Densus 88 antiteror (antaranews.com).

Analisa secara yuridis, pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh densus 88, diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya, tidak ada mekanisme evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang memberi kewenangan terhadap densus 88 dalam melakukan kontak senjata.

Kedua, terdapat kelemahan mendasar dalam UU tentang terorisme Nomor 15 tahun 2003, dimana definisi terorisme sangat luas (lihat pasal 6 dan 7) menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan politik (pasal 26) ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum (pasal 20) dan keterlibatan aktor intelejen dalam proses hukum.

Ketiga, mengakibatkan seseorang meninggal dunia tanpa proses hukum merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup sebagaimana amanat Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Keempat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri 23 tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Bab IV ayat 3 yang berbunyi: penindakan yang menyebabkan  matinya Seseorang/Tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dari berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Densus 88 maka wajarlah berkembang opini di masyarakat bahwa Densus 88 telah menjadi suatu bentuk terror yang baru.

Maka kami mewakili masyarakat dari unsur mahasiswa mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan yang sangat ketat terhadap densus 88. Jika tuntutan supervisi maupun evaluasi terhadap kinerja Densus 88 selalu diabaikan sehingga ada kesan tidak terkontrol dan semena-mena maka pilihannya tinggal satu, dibubarkan.



Faizal Akbar, Ketua HMI Komisariat Fisipol UGM Cabang Bulaksumur Sleman

Selasa, 15 Maret 2016

Islam Agama Perlawanan

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments


Galih Kartika Ade Saputra

Diskursus Islam sebagai agama perlawanan bukanlah diskursus baru. Pun bukanlah diskursus yang hendak meng-kiri-kan Islam. Pada dasarnya, tanpa harus diberi label apapun, Islam datang untuk melawan kezaliman, ketidakadilan, serta penindasan. Wacana ini diangkat sebagai respon terhadap kondisi umat Islam saat ini, khususnya kaum mudanya. Tanpa bermaksud melakukan generalisasi, orientasi perjuangan umat Islam saat ini terjebak pada ritus-ritus keagaman, tetapi abai terhadap dimensi profetiknya.  Orientasi perjuangan umat Islam oleh beberapa orang atau golongan  mengalami penyempitan, misal  semangat amar ma’ruf nahi munkar hanya sebatas pada penggrebekan tempat tempat maksiat (khususnya saat mendekati Ramadhan saja), pemboikotan aliran baru yang dianggap sesat, dan berbagai fatwa yang dimaksudkan untuk menjaga kemurnian Islam yang semuanya hampir selalu dilakukan dengan jalan kekerasan. Namun, di sisi lain semangat amar ma’ruf nahi munkar ini seolah sirna ketika dihadapkan pada ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial, dan politik. 

Kehidupan beragama juga cenderung timpang sebelah, ibadah yang bersifat hablumminallah begitu kuat namun, sering menutup mata terhadap permasalahan ekonomi, sosial dan politik (hablumminannas) di sekitarnya. Kepedulian terhadap kaum miskin tertindas sering dikesampingkan, padahal dalam banyak ajaran dan kisah dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, menyeru untuk peduli terhadap kaum miskin dan melawan segala bentuk penindasan, keserakahan dan ketidakadilan. Oleh karena itu menggali kembali nilai perlawanan dari ajaran Islam penting bagi penyadaran umat Islam dan khususnya bagi pergerakan mahasiswa Islam dalam berjuang.

Berawal dari Tauhid, Abadi dalam Qur’an

Darimana sebenarnya risalah perlawanan berawal? Risalah perlawanan justru berawal dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Tauhid sebagai misi utama Islam pada dasarnya berisi kepercayaan dan ketunduk-patuhan hanya kepada Allah dan menolak belenggu kepercayaan dan ketundukan kepada segala sesuatu selain Allah. Seperti yang dikatakan Joko Arizal dalam tulisan Rekonstruksi Islam sebagai Ideologi Pembebasan, kepercayaan dan ketundukan hanya kepada Allah berarti membebaskan manusia dari segala pengekangan, penindasan,ketidakadilan, kepercayaan palsu dan semua yang menghambat manusia untuk hidup sesuai dengan fitrahnya. Dengan dasar itulah berarti manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, posisinya setara. Jika ada penindasan manusia yang satu kepada manusia yang lain harus ditolak sebab segala bentuk penindasan  berlawanan dengan  keyakinan manusia terhadap ke-Esa-an Allah.  Ini berlaku juga ketika ada rezim yang zalim dan menindas rakyatnya. Kezaliman itu bertentangan dengan pokok ajaran Islam, maka sebagai umat yang meyakini ke-Esa-an Allah, umat Islam tidak boleh tinggal diam.

Namun, makna perlawanan tak lantas diartikan identik dengan kekerasan. Seperti yang ditulis Eko Prasetyo dalam bukunya Kisah-Kisah Pembebasan dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an mengabadikan kisah-kisah yang memberi pelajaran mengenai bentuk-bentuk perlawanan. Tidak semua berbentuk perlawanan fisik. Bahkan perlawanan tidak selalu ada dua aktor yang saling bertentangan. Bisa saja perlawanan itu berbentuk usaha memperbaiki kondisi masyarakat, bisa juga perlawanan itu berupa pergolakan yang berlangsung di dalam batin. Misalkan kisah Nabi Ibrahim ketika mengalami pergolakan batin saat mencari Tuhan, kemudian kisah Nabi Musa melawan rezim zalim Fir’aun, kisah Nabi Muhammad membebaskan masyarakat dari kejahiliyahan, menghapus perbedaan ras dan kelas. Kisah-kisah Al-Qur’an telah banyak mencontohkan bagaimana utusan Allah melawan kezaliman. Meminjam kalimat Eko Prasetyo, ia percaya tiap utusan Tuhan hadir untuk memprotes kezaliman.

Hal lain yang patut dicatat, ketika kita membaca kehidupan bernegara seperti kisah Nabi Muhammad, Umar bin Khatab, atau Umar bin Abdul Aziz; di dalamnya selalu ada poin penekanan bahwa jangan pernah main-main ketika berurusan dengan orang miskin. Kepedulian terhadap mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat sangat diutamakan. Keputusan yang diambil selalu mengutamakan  mereka yang lemah dan bukan sebaliknya. Ini juga menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan tidak boleh dengan semena-mena mengorbankan mereka yang lemah.

Perlawanan juga sama sekali tidak bertentangan dengan islam sebagai rahmatan lil alamin. Bahkan Said Tuhuleley mengatakan bukankah sebagai rahmatan lil alamin, kita juga memikul amanat amar ma’ruf nahi munkar? Perlawanan adalah salah satu kunci penting dalam konteks nahi munkar . Nilai perlawanan yang diajarkan dalam Al-Qur’an seperti inilah yang perlu diangkat. 

Harapan

Upaya menggali kembali nilai-nilai perlawanan dalam ajaran Islam bermaksud mengingatkan kembali disamping kewajibannya menegakkan keimanan dan ketaqwaan (habluminallah) terdapat tugas untuk peduli kepada sesama, membela mereka yang lemah dan melawan segala bentuk ketidakadilan serta penindasan. Wacana ini sangat relevan bagi kita --mahasiswa-- untuk mengingat kembali tanggungjawabnya sosialnya, yakni mengamalkan (kembali) ilmu untuk memperjuangkan nasib rakyat. 

Wallahu ‘alam bissawab
Beriman, Berilmu, Beramal! Yakin, Usaha, Sampai!

Oleh : Galih Kartika 
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Departemen Politik & Pemerintahan Fisipol UGM, 2014)

Referensi
Eko Prasetyo. 2012. Kisah-Kisah Pembebasan dalam Al-Qur’a. Yogyakarta : Resist Book
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisipol UGM. 2015. Buku Saku Kader HMI. Yogyakarta : HMI Komisariat Fisipol UGM
Joko Arizal. Rekonstruksi Islam sebagai Ideologi Pembebasan diakses melalui http://indoprogress.com/2016/02/rekonstruksi-islam-sebagai-ideologi-pembebasan/

Jumat, 26 Februari 2016

Korporatisasi Pendidikan

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments

KORPORATISASI PENDIDIKAN


Pinto Buana Putera

Reformasi 1998 telah memberi ruang dan harapan untuk melakukan perubahan, khususnya dalam bidang pendidikan. Sudah 18 tahun reformasi berjalan, tapi sepertinya reformasi tak diiringi reformasi pendidikan. Banyak masyarakat yang ingin mengecap pendidikan untuk mengubah taraf hidup namun dikecewakan dengan semakin mahalnya biaya pendidikan--membuat rakyat miskin tak mampu mengecap pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan disebabkan oleh komersialisasi pendidikan secara sistematis dan legal melalui korporatisasi pendidikan.

Korporatisasi pendidikan tinggi adalah budaya korporasi yang diterapkan dalam institusi
pendidikan tinggi (Mok, 2003). Contoh perubahan budaya pada perguruan tinggi adalah seperti dinyatakan oleh Moore (1997), strategi korporasi mulai terinternalisasi dalam perguruan tinggi seperti pernyataan tentang “visi” dan “misi” organisasi (Craig, 1999), yang sebelumnya perguruan tinggi menggunakan istilah goals dan objectives (Ayeni, 2001). Bila dipahami lebih mendalam, pengadopsian “visi” dan “misi” yang berasal dari budaya korporasi, mengindikasikan kuatnya sistem kapitalis dalam mengubah organisasi pendidikan tinggi untuk dikelola ala korporasi. Menurut Habermas (1987) perubahan tersebut merupakan kolonisasi sistem atas lifeworld (terutama dalam struktur budaya perguruan tinggi).

Akhir-akhir ini, korporatisasi pendidikan  di Indonesia semakin tumbuh subur lebih cepat daripada tanaman tauge. Bukan hanya di perguruan tinggi  tapi seluruh elemen pendidikan dasar sampai menengah atas dikerubuti virus korporatisasi. Secara konstitusional, proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Pendidikan. Dilanjutkan lagi dengan PP Nomor 152-155 tahun 2000 tentang Pembentukan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH). Univeritas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) kemudian ikut menyusul masuk dalam PTN BH. 
Untuk menyelenggarakan pendidikan, PTN BH mencari dana dengan mendirikan badan usaha, kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa dengan pungutan mahal selangit, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas kampus. Sebagai contoh, UGM sebagai salah satu PTN BH, tahun ini menaikkan uang kuliah untuk mahasiswa baru. Selain itu membuka kelas-kelas mandiri dan internasional dengan uang kuliah puluhan juta rupiah.

Sudah barang tentu, orang miskin semakin sulit mengecap pendidikan di kampus karena mahalnya biaya pendidikan. Apalagi mahasiswa yang diterima melalui jalur beasiswa dan subsidi semakin sempit. Bercermin dari harapan Ki Hadjar Dewantara, mustahil pendidikan bisa memerdekaan rakyat dari belenggu kemiskinan, jika orang miskin dipersusah bahkan dilarang mengecap pendidikan.

Korporatisasi pendidikan ini menjadikan kampus sebagai pabrik, dosen/pengajar sebagai buruh dan mahasiswa sebagi produk. sepertinya UGM sudah gagal. Seharusnya buk rektor jangan lagi menggunakan embel-embel kampus kerakyatan ketika berbicara di depan khalayak ramai.  Sudah tidak pantas sepertinya UGM membawa nama seperti itu.

Mahasiswa sebagai produk dipolesi agar siap menjadi pekerja-pekerja (budak) di pasar bebas. Bahkan lucunya dalam PPSMB PALAPA tahun 2015 kita diberikan euforia ASEAN Free Trade Area dan bergembira atas datangnya pasar bebas. Ini sungguh konyol, perguruan tinggi dan mahasiswa baru di doktrinisasi bahwa korporat dan segala unsurnya itu patut disambut dengan baik. Hal yang sama juga ditegaskan seorang tokoh pendidikan dari Amerika Latin, Paulo Freire, dalam bukunya "Pendidikan Kaum Tertindas". Menurutnya, pendidikan adalah media pembebasan untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Membebaskan kaum tertindas dari penjara penindasan. Namun kenyataanya sekarang kampus hanya menjadi produsen pekerja. Tidak kembali kepada esensi awal yaitu pembebasan manusia dan pengabdian pada masyarakat. Sepertinya pengabdian masyarakat sudah bergeser ke pengabdian korporat.

Tidak cukup sampai di situ, korporasi dalam dunia pendidikan kemudian dilegalkan melalui Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan pada 17 Desember 2008. Ini lebih parah. Sebab UU BHP ditujukan pada semua lembaga pendidikan formal dari SD hingga PT. Memang, pada akhirnya UU ini dicabut pada 31 Maret 2010 lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya tidak bisa menghentikan korporatisasi pendidikan. Semangat otonomi pendidikan tetap mekar.
Sesungguhnya korporatisasi pendidikan sudah bertentangan dengan konstitusi kita. Korporatisasi pendidikan secara halus telah melarang orang miskin mengecap pendidikan. Oleh sebab itu, korporasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan.

Timbul pertanyaan, apakah pendidikan kita telah membentuk manusia merdeka dan menjadi media pembebasan? Tentu jawabannya beragam. Tapi untuk menjawabnya, kita bisa melihat realitas yang ada di luar gerbang kampus masing-masing, eh perusahaan maksud saya. Dan mungkin para pembaca akan menemukan apa yang terjadi. 

Pinto Buana Putra
Mahasiswa  dari Universitas yang katanya Buk Rektor Kampus Kerakyatan

Sabtu, 26 Desember 2015

DIALOG SUDUT ZAMAN

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments


DIALOG SUDUT ZAMAN

Teruntuk cahaya dariNya,
ganjilkah jika aku mengaku merasa rindu?
karena aku tengah merindu
kepada kau yang hanya kukenal dari lampau

Sekarang aku berdiri tegap di sudut zaman
beribu orang mencari makan
sedikit orang memberi makan
Aku berdiri tegap di sudut zaman
beribu orang beretorika omongan
sedikit orang meragakan omongan

Rasulullah, apa yang harus aku lakukan?

Sekarang aku berdiri tegap di sudut zaman
beribu orang mengkritik kenyataan
sedikit orang membenahi kenyataan
Aku berdiri tegap di sudut zaman
beribu orang menyebar keyakinan
sedikit orang berkeyakinan

Apa yang harus aku lakukan?
nampaknya aku merindu lalu penasaran

Aku hanya khawatir kasihmu sia-sia;
doa bekalmu sampai di padang Mahsyar,
hinaan yang kau pikul demi amanah besar,
waktu yang kau habiskan dalam mengajar

Teruntuk lelaki yang menangis atas umatmu,
kuharap dalam lingkup jarak dan waktu
cekamanmu pada sudut zaman tetap dilahap
hingga akhirnya kita semua saling menatap


-Alia Ruray-

Senin, 12 Oktober 2015

MENJADI RAJA DI NEGERI SENDIRI

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , , No comments

MENJADI RAJA DI NEGERI SENDIRI


 Suryo Ilham, Anggota HMI Komisariat Fisipol UGM
 
       Pemberitaan akhir-akhir ini ramai membicarakan kenaikan nilai rupiah terhadap dollar yang mencapai Rp 14.000, sebelum itu berita mengenai pekerja asing dari Tiongkok yang datang ke Indonesia gencar dibicarakan oleh media massa. Melihat kondisi saat ini dengan dibuktikan dengan dua hal tersebut setidaknya sudah menjadi pertanda bahwa kondisi perekonomian kita saat ini sedang lemah dan melemahkan peran negara atas kedaulatan di negeri sendiri, hal ini di buktikan kemudian dengan banyaknya produk-produk global yang berdatangan ke Indonesia yang seakan penuh dengan ketergantungan terhadap negara lain, mulai dari pangan, obat, teknologi, hingga energi.

            Setidaknya jika kita melihat persoalan energi dan pangan, sumber daya alam Indonesia akan kebutuhan itu mencukupi bahkan untuk kebutuhan di tahun-tahun mendatang, di beberapa pulau besar di Indonesia misalnya masih tersimpan kandungan sumber daya yang melimpah, minyak misalnya yang sejak zaman Belanda sumur-sumur minyak itu mulai beroperasi hingga sekarang masih mengeluarkan minyak dengan aktivitas pertambangan setiap hari.

            Melihat 70 tahun yang lalu, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan bukan bermimpi bahwa Indonesia menjadi bangsa jongos, tapi pernyataan kemerdekaan tersebut menurut Sri Edi Swarsono bisa diartikan bahwa sebuah negara tersebut berdaulat, mandiri, dan terbebas dari ketergantungan. Namun jika kita melihat kenyataan saat ini arti kemerdekaan yang di artikan tersebut pudar dan beralih dengan penjajahan dalam bentuk baru yaitu Imperialisme modern melalui perekonomian, para kaum kapitalis global mencengkram Indonesia agar negara ini tidak bisa terbang bebas menurut kehendaknya sendiri. Negara ini terlalu halus dan lembut terhadap investor yang masuk, yang bisa menjadi dilema di kemudian hari, setidaknya negara ini sedikit banyak belajar terhadap korea Utara dalam hal keberanianya, negara kecil dengan sistem sosial yang di pandang buruk oleh beberapa kalangan tidak menjadikan negara tersebut lemah, justru mereka menantang negara-negara besar seperti Amerika.

            Indonesia saat ini kehilangan pijakan yang menjadi landasan perekonomian bangsa dengan arah dan tujuan yang hanya menarik investor, yang terjadi kemudian adalah pembangunan di Indonesia bukan pembangunan Indonesia dengan melihat masih banyak kemiskinan dan kesenjangan di berbagai daerah.Segala sumber daya dan kekayaan alam Indonesia berhak untuk dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia bukan untuk warga negara lain. Nasionalisasi sektor tersebut sekiranya penting demi keberlangsungan nasib Indonesia ke depan, sehingga menciptakan kebebasan dan keleluasaan dalam mengatur selayaknya Raja, jadi bukan hanya sekedar menjadi Tuan namun menjadi Raja dengan kekuasaan mutlak di negeri sendiri.    

Selasa, 26 Mei 2015

KONFLIK AGRARIA DAN AMANAH ATAS BUMI YANG KITA TINGGALI

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


KONFLIK AGRARIA DAN AMANAH ATAS BUMI YANG KITA TINGGALI

Faizal Akbar, Ketum HMI Komisariat Fisipol UGM

“ Jangan sampai tanah itu hanya dikuasai dan dinikmati oleh sekelompok kecil yang memiliki kekayaan dan kekuasaan saja… “ ( QS. Al-Hasr: 7).


Saya yakin kita semua sudah mengetahui kasus penolakan warga Rembang terkait pembangunan pabrik Semen di Pegunungan Kendeng, apalagi di media sosial sudah banyak propaganda dengan hashtag #Saverembang dan penyelenggaraan nonton dan diskusi film Samin vs semen. Jika sebatas tahu sepertinya kita sudah banyak yang tahu. Akan tetapi saya yakin tidak semua dari kita mengerti dan paham perihal kasus tersebut, jika kasusnya kita tidak paham bagaimana menjawab seruan untuk turun aksi. Rasul bilang Jangan mengikuti sesuatu kecuali dengan ilmunya.


 Tulisan ini adalah pengantar dalam melihat kasus konflik agraria melalui landasan Fiqh dan momentum-momentum dimana rakyat telah dizholimi, agar yang sudah paham dan tahu untuk mulai segera bangkit dan bergerak sesuai dengan hati nuraninya. Bagi yang belum paham, untuk segera meningkatkan pemahamannya terkait permasalahan pendirian pabrik semen dan secara umum terhadap konflik yang berkaitan dengan ekologi dan agraria disekitar kita. ini adalah seruan kesukarelaan terhadap pribadi masing-masing. Tanggung jawab menjaga alam ini bukan menjadi tugas organisasi atau gerakan apapun, namun menjadi tugas kita sebagai umat muslim, karena alam yang kita nikmati sekarang ini merupakan amanah dari Allah yang harus kita jaga.


 Kasus Rembang hanyalah salah satu narasi kecil dari maraknya perusakan alam dan perenggutan tanah yang terjadi di Indonesia. Kita sudah sering mendengar kasus Jogja asat, Jogja ora di dol yang lokasinya berada di sekitar kita dan sering kita lewati. Sedikit jauh ada juga konflik tambang pasir besi dan konflik pembangunan bandara di Kulonprogo. Selain itu lebih jauh lagi ada kasus Watuombo, Urutsewu, kasus PTPN di Takalar dan masih banyak lagi yang semuanya berkaitan dengan ekologi dan agraria. Laporan tempo menyebutkan bahwa dalam setahun negeri ini mengalami 173 konflik agraria dan sudah ada 3 orang yang meregang nyawa[1].


Jika sudah menonton film Tjokroaminoto di dalam salah satu adegan rapat SI (Sjarikat Islam) terjadi perdebatan seru terkait isu yang akan dibawa oleh SI sebagai agenda perjuangan gerakan. pengurus SI saat itu terbelah antara Agus Salim yang mendukung untuk mengangkat isu pendidikan dan Semaoen yang mengangkat isu agraria. Akhirnya perdebatan tidak menemukan titik temu dan masing-masing berjuang dengan isunya sendiri.


Adegan tersebut memberikan kita suatu refleksi bahwa permasalahan agraria akan selalu ada sepanjang sejarah peradaban manusia, apalagi jika diiringi dengan ketamakan yang bermodal besar. Kenapa konflik agraria terus saja terjadi? Karena bumi yang Allah berikan kepada Kita ini terbatas. Sudah sunnatullah jika manusia akan terus berkembang dan membutuhkan tanah yang lebih luas, menjadi tidak sunnatullah adalah ketika sedikit manusia merebut dengan paksa tanah dan hak orang lain dan merusak alam demi kepentingan sedikit orang. Jika begitu, maka dzalim namanya, yaitu mengambil atau menempatkan sesuatu yang bukan haknya Padahal tanah, bumi dan seisinya adalah milik Allah.

.


Bagaimana Islam Mengatur Konflik Agraria.


Dalam Fiqh pertanahan (fiqh Al-ardli) Islam menyebutkan bahwa ada dua kategori tanah, yaitu:


1. Tanah yang dimiliki (aradl mamlukah), dan dibedakan menjadi dua macam tanah. Pertama tanah yang didayagunakan atau tanah produktif (aradl amirah), seperti untuk pertanian perkebunan atau fasilitas umum. Kedua, tanah Kosong, belum diolah (aradl ghomiroh), dengan sebab seperti apapun seperti tanah yang kesulitan irigasi atau belum ada jalur transportasi.


2. Tanah yang bebas (aradl muhabah) yang belum ada pemiliknya atau penggarapnya. Jenis tanah ini ada dua macam yaitu : pertama, tanah yang berada di sekitar pemukiman, yang diperlukan oleh penduduk untuk kepentingan bersama. Sumber mata air, lahan untuk kuburan dan lahan untuk menggembala. Kedua, tanah yang belum digarap oleh siapapun dan tidak menjadi penyangga pemukiman dan barangkali dapat disebut sebagai tanah negara (amlak addaulah al’ammah)[2]



Berdasarkan konsep tersebut, pegunungan kendeng dapat disebut sebagai tanah yang bebas (ardl muhabah). Tanah bebas tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang berada di sekitar pegunungan dimana masyarakat memanfaatkan tanah-tanah di sekitar pegunungan untuk ditanami. Sumber air yang mengalir dari pegunungan tersebut menjadi sumber utama untuk mengairi sawah-sawah penduduk. Berkaitan dengan tanah bebas Islam telah mengatur mengenai teori kepemilikannya dengan sangat jelas.


Dalam fiqh muammalah ada 4 teori sebab-sebab kepemilikan yang pertama disebut dengan al-Mubahat yang artinya harta bebas, kemudian,  al-aqd (kontrak), al-Khalafiyah (penggantian) dan al-Tawallud (berkembang biak).

      Dalam konteks ini kita akan membahas al-mubahat (harta bebas), harta ini salah satu contohnya adalah sumber Air, ikan di laut, dan hewan buruan di hutan. Manusia dapat mengambilnya dengan bebas tanpa memerlukan izin khusus, kecuali jika menyangkut hukum-hukum dunia, contohnya ikan di laut tanpa perlu mempertanyakan status kepemilikan dari ikan tersebut. Harta bebas tersebut adalah milik Allah dan diperuntukan bagi umat manusia..


Al-mubahat bisa dikuasai asal dilakukan dengan cara yang lazim dan diperuntukan bagi kemashlahatan orang banyak. Upaya pemilikan suatu harta melalui Istilah al-Mubahat harus memenuhi dua syarat; Satu, tidak ada pihak lain yang mendahului nya dalam menguasai harta tersebut. Dalam hal ini berlaku kaidah, “barangsiapa lebih dahulu menguasai harta bebas, maka sungguh ia telah memilikinya”. Kedua, penguasaan harta tersebut dilakukan untuk tujuan dimiliki. Menangkap ikan dari laut lalu dilepaskan di sungai, menunjukkan tidak adanya tujuan untuk memiliki. Dengan demikian, status ikan tersebut tetap sebagai al-mubahat. Contoh lainnya, terkait sumber air, siapa yang menemukan airnya maka ia memiliki hak untuk mempergunakan air tersebut, namun sumber mata airnya adalah tetap milik Allah.


Pegunungan kendeng yang tersusun atas batuan karst, kapur dan gamping yang merupakan bahan baku untuk pembuatan semen ternyata memiliki daya tampung air di daerah Cekungan air tanah watuputih yang menjadi sumber dari pengairan sawah para petani di daerah tersebut. Sehingga jika pegunungan tersebut di dirikan pabrik semen diperkirakan akan mengganggu keberlangsungan sumber air dan ekosistem di pegunungan karst[3]. Maka jika merujuk pada sebab-sebab kepemilikan harta bebas, negara atau pemerintah bisa menguasai harta bebas dengan syarat : pertama, belum ada pihak lain yang sudah menguasai pegunungan kendeng tersebut. Kedua, Tanah tersebut dapat dikuasai dengan syarat membawa kemashlahatan bagi masyarakat. maka penguasaan tanah tidak boleh mendzhalimi masyarakat atau pihak lain.



Allah Befirman,


“ Jangan sampai tanah itu hanya dikuasai dan dinikmati oleh sekelompok kecil yang memiliki kekayaan dan kekuasaan saja… “ ( QS. Al-Hasr: 7).


Kemudian dalam ayat yang lain


 “dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188)


            SK Gubernur Jateng yang digugat bernomor 668.1/17 tahun 2012, tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) dapat ditafsirkan juga sebagai produk dari ‘hakim’ yang artinya pembuat keputusan atau kebijakan. Maka jika merujuk firman Allah di atas, dapat kita analisis. Pertama, pegunungan kendeng yang menjadi lahan pendirian pabrik semen merupakan sebagian harta warga Rembang karena merupakan sumber air utama untuk pengairan sawah, dimana sawah merupakan sumber penghasilan utama dari masyarakat yang bertani di sekitar pegunungan Kendeng.


Kedua, wacana kesejahteraan yang ditawarkan oleh pihak semen terhadap masyarakat pegunungan kendeng, pertama disebutkan bahwa pabrik semen dapat menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat untuk menggantikan pekerjaan mereka dalam bertani. Logika ini terbantahkan karena pabrik semen merupakan industri padat modal dimana industri dengan tipe tersebut akan membutuhkan SDM yang berkualitas tinggi, sementara masyarakat disana rata-rata berpendidikan menengah kebawah. Maka karena rendahnya tingkat pendidikan warga di sekitar pegunungan kendeng tersebut, akan sangat kecil kemungkinannya untuk diserap sebagai tenaga kerja bagi industri padat modal yang notabene memerlukan tenaga kerja dengan tingkat pendidikan tertentu. Sehingga adanya pabrik semen hanya akan dinikmati oleh sebagian kecil orang yang berpendidikan tinggi dan bukan penduduk sekitar yang terkena dampaknya.


Berlandaskan hal tersebut, maka saya bertanggung jawab secara pribadi untuk mensyia’arkan hal ini. Saya tuliskan secara kronologis konflik yang menjadi pemicu urgensinya isu ini. Harapannya tulisan ini dapat memecut jiwa kita semua terkait amanah yang diberikan Allah untuk Manusia yaitu berupa Alam ini. Kita harus yakin bahwa Islam hadir sebagai agama Rahmatan lil Alamin, yang artinya Islam hadir sebagai rahmat bagi sekalian alam, jadi tidak hanya bagi manusia, tapi seluruh Alam raya ini, termasuk bumi, air dan seisinya.


Geruduk UGM Yang Menyalaka Api Pergerakan


Jujur saja saya mengetahui kasus tentang Pembangunan pabrik semen ini sejak 2013. Saya baru betul-betul memahami dan ikuti sekitar dua minggu belakangan. Momentum yang menyadarkan saya tersebut terjadi pada 19 maret 2015 ketika warga sekitar pegunungan kendeng utara sebanyak tiga truk yang terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak menggeruduk UGM. Mereka menuntut pertanggung Jawaban atas pernyataan dua orang saksi ahli yaitu pakar hidrologi dan karst dari UGM yang intinya menyatakan –dengan legitimasi ilmiah- bahwa pegunungan kendeng aman untuk ditambang dan sumber air tidak akan terganggu.


 Pintu kampus akhirnya dibuka untuk menerima perwakilan dari warga yang aksi dan sebagian dari aktivis mahasiswa berada disitu untuk bermediasi dengan wakil rektor bidang kerjasama alumni Dr. Paripurna Suganda dan Wakil rektor bidang Pengabdian masyarakat Prof. Dr. Suratman. Hasilnya adalah akan dibentuk tim independen yang beranggotakan sejumlah dosen dan mahasiswa untuk mengkaji laporan dari warga Rembang tersebut terkait dua dosen ahli yang berinisial HH dan EH dari tanggal 1 sampai 10 April 2015.


 Tim tersebut bertugas mengkaji apakah kesaksian dua dosen tersebut melakukan pelanggaran atau tidak terutama terkait etika seorang ilmuan yang memberikan kesaksian objektif dan berdasarkan fakta di lapangan[4]. Namun, dalam komunikasi selanjutnya, muncul kesaksian yang tidak sesuai dengan asas kepatutan saksi ahli, antara lain memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada satu kesimpulan tertentu, padahal keduanya tidak melakukan penelitian langsung di Rembang[5]. Kabarnya akan diberikan sanksi kepada kedua dosen tersebut oleh UGM.



Terbentuknya Aliansi



 Aksi dari warga Rembang tersebut telah berhasil meletupkan api pergerakan mahasiswa di Jogjakarta sehingga terlahirlah Aliansi Mahasiswa Jogja Peduli Rembang (AMJPR). Mereka adalah para mahasiswa yang berasal dari UGM, UIN, UNY, UII, UMY, dan UAD yang selama ini tertarik dengan isu-isu ekologi-agraria[6]. Orang-orangnya rata-rata memiliki latar belakang aktivis dari berbagai gerakan mahasiswa seperti GLI, GMNI, PMII, IMM dan HMI.

           Selama ini mereka telah mengadakan berbagai diskusi terkait pembangunan pabrik semen di kendeng utara dan sudah menyelenggarakan nonton bareng dan diskusi video dokumenter “samin vs semen” yang menjadi penarik bagi mahasiswa yang lain. Selanjutnya aliansi melakukan berbagai kegiatan seperti pengawalan tim independen, aksi turun ke jalan, menulis di berbagai media online maupun media cetak milik sendiri, menginiasi sekolah ekologi-agraria dan bahkan literasi press sudah akan menerbitkan buku dangan judul '#RembangMelawan". Agenda selanjutnya adalah berpartisipasi dalam aksi 16 April 2015 di Semarang untuk mengawal keputusan akhir dari PTUN Semarang terkait gugatan petani Rembang dan Walhi terhadap P.T. Semen Indonesia.



Titik Nadir Ekologi dan Agraria


            Pada hari Kamis, 16 April 2015 pukul 7.00 pagi sebagian aktivis aliansi bertolak ke Semarang untuk bersama-sama warga dari 7 kabupaten di rembang aksi di PTUN Semarang. Aksi tersebut untuk mengawal keputusan dari PTUN semarang terkait aduan dari Walhi dan warga pegunungan kendeng untuk menolak izin rencana pembangunan pabrik semen di kendeng utara. Dengan gugatan pembangunan pabrik semen akan merusak ekosistem dan sumber mata air di watu putih, yaitu sumber air dari areal pesawahan warga Kendeng dan sekitarnya.


            Di Semarang sudah berkumpul massa yang menolak pabrik semen berjumlah ratusan ternyata yang berasal dari warga Rembang, Berbagai Organisasi mahasiswa dan aktivis LSM. Ketika sampai di depan PTUN mereka ternyata sudah disambut dengan kehadiran sekitar 200 orang massa pendukung pabrik semen yang melakukan do’a bersama. Kepolisian mensiagakan 500 personelnya dan membuat barikade yang memisahkan warga pro semen dan kontra agar tidak terjadi bentrok. Situasi sempat memanas menjelang dibacakannya keputusan PTUN namun kembali kondusif.


            Keputusan telah dibacakan dan ibu-ibu dari Rembang keluar dari pengadilan dengan tubuh lunglai dan berurari air mata. Ya, keputusan hakim adalah menolak tuntutan Walhi dan warga Rembang, dengan dalih aduan tersebut sudah kadaluwarsa, dalam artian sudah lebih dari 90 hari sejak izin diberlakukan. Keputusan hakim ini walaupun jauh dari substansi yang menjadi tuntutan warga terkait perusakan ekosistem namun menjadi asas legal-formal bagi pendirian pabrik semen dengan kapasitas 3 juta ton pertahun dan akan mulai beroprasi pada 2016[7].  Komentar dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mengatakan bahwa warga Rembang untuk legowo menerima keputusan pengadilan[8] semakin menambah beban dan keterpurukan akan harapan dari warga Kendeng Utara untuk memperjuangkan sawah dan sumber air sebagai sandaran  penghidupannya.



Referensi


Anonim (2012). Setahun 173 kasus konflik agraria tiga tewas. laporan http://www.tempo.co/read/news/2012/12/12/063447800/Setahun-173-Kasus-Konflik-Agraria-Tiga-Tewas


Anonim (2014) Massa Pro dan kontra pendirian semen di Rembang dihadang barikade Polisi. http://kriminalitas.com/massa-pro-dan-kontra-pendirian-semen-rembang-dihadang-barikade-polisi/


Apriando, Tommy (2015). Apa yang hilang jika pegunungan kendeng di tambang.  http://www.mongabay.co.id/2015/01/27/apa-yang-hilang-jika-pegunungan-kendeng-di-tambang/ diakses pada 17/5 pukul 00.00


Ardianto, Hendra Try (2015). Disatukan Darurat Ekologi, Audiensi Peduli Rembang Lahir. http://literasi.co/Disatukan-Darurat-Ekologi-Aliansi-Peduli-Rembang-Lahir diakses pada 17/4 pukul 00.32


Saputra, andi (2015). Dosen UGM terancam sanksi karena melintir fakta di Pengadilan. Berita. http://news.detik.com/read/2015/04/16/105802/2889013/10/2-dosen-ugm-terancam-sanksi-karena-melintir-fakta-di-pengadilan diakses pada 16/5 pukul 10.41


Utomo, setyo S.H, M.Hum (___) Penyelesaian sengketa agraria dan model-model penyelesaiannya. Artikel online dapat dilihat di. http://supremasihukumusahid.org/attachments/article/107/%5BFull%5D%20Penyelesaian%20Sengketa%20Agraria%20Dan%20ModelModel%20Penyelesaiannya%20%20Setyo%20Utomo,%20SH,%20M.Hum.pdf. Diakses pada 17/5 pukul 7.31



Media Cetak


Kompas. Kamis, 16 April 2015. “UGM Kaji Sanksi bagi dua dosen”




[1] Lihat http://www.tempo.co/read/news/2012/12/12/063447800/Setahun-173-Kasus-Konflik-Agraria-Tiga-Tewas diakses pada 17/4 pukul 7.02


[2] Utomo, setyo S.H, M.Hum (___) Penyelesaian sengketa agraria dan model-model penyelesaiannya. Artikel online


[3] Lihat Apriando, Tommy http://www.mongabay.co.id/2015/01/27/apa-yang-hilang-jika-pegunungan-kendeng-di-tambang/ diakses pada 17/5 pukul 00.00


[4] Kompas. Kamis, 16 April 2015. “UGM Kaji Sanksi bagi dua dosen”


[5] Lihat,http://news.detik.com/read/2015/04/16/105802/2889013/10/2-dosen-ugm-terancam-sanksi-karena-melintir-fakta-di-pengadilan diakses pada 16/5 pukul 10.41


[6] Lihat http://literasi.co/Disatukan-Darurat-Ekologi-Aliansi-Peduli-Rembang-Lahir diakses pada 17/4 pukul 00.32


[7] Lihat http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/614803-pabrik-semen-di-rembang-ditarget-selesai-2016


[8] http://www.merdeka.com/tag/g/ganjar-pranowo/ganjar-minta-warga-rembang-terima-apapun-hasil-sidang-ptun.html