Jumat, 01 Juli 2016

Anomali Gerakan Volunterisme

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , No comments


Babak baru dari perjalanan demokrasi di Indonesia tengah dimulai dengan menggejalanya gerakan volunterisme untuk merespon berbagai isu publik. Hebatnya lagi, gerakan-gerakan volunterisme ini mayoritas diinisiasi oleh ide kreatif anak muda melalui pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi sebagai akses guna mencapai tujuan mereka.
Kecenderungan partisipasi anak muda dalam merambah urusan publik ini patut diapresiasi sebagai sebuah kemajuan intelektual, afektif, dan kognitif yang sangat luar biasa. Bahkan kehadiran mereka dalam suatu momentum dapat menjadi subtitusi negara dalam mendistribusian kesejahteraan. Misalnya aksi nyata menghimpun dana untuk membantu para penderita kanker yang terlantar, anak-anak putus sekolah, bantuan kemanusiaan, termasuk gerakan donasi untuk ibu Saeni, yang belakangan sempat menjadi topik perbincangan viral di kalangan netizen.
Pada perkembangannya, gerakan volunterisme ini ternyata tidak berhenti sebatas isu-isu sosial kemasyarakatan saja. Sebagian telah menjalar ke ranah politik praktis. Sebagaimana kemunculan sekumpulan anak muda yang tergabung dalam gerakan relawan tokoh politik. Secara positif, fenomena ini dapat dilihat dari dua hal. Pertama, telah munculnya kesadaran anak muda untuk turut ambil bagian dalam menentukan nasib bangsa kedepan. Mereka sadar siapa yang dianggap layak untuk dikokohkan dalam elektoral. Dalam pandangan Marshal (1950), kesadaran berpolitik adalah wujud dari penyempurnaan kesadaraan diri individu sebagai citizen, yang tidak melulu memandang dirinya dari sudut pemenuhan haknya sebagai civil atau social saja. Lebih dari itu, kewajiban sekaligus hak untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi nyata, yaitu: kekuasaan rakyat.
Kedua, sebagai mosi untuk menunjukan kejenuhan publik kepada pola kepemimpinan berbasis partai politik yang terstigma elitis, dan kurang mengakomodasi kepentingan rakyat. Sehingga secara tidak langsung kemunculan mereka ini menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan institusional sistem representasi politik di Indonesia. Bagaimanapun representasi politik ini penting dalam fungsinya menghimpun suara publik yang beragam, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam kebijakan publik.
Akan tetapi tak dapat dimungkiri fenomena volunterisme tokoh politik ini disisi lain juga menunjukan anomalinya. Sebab dalam perjalanannya, terdapat pengkultusan tokoh politik layaknya “nabi”. Tidak tanggung-tanggung, pengkritiknya pun akan dengan cepat di framming sebagaihaters. Sebagaimana pada masa kampanye pilpres 2014. Para relawan-relawan politik –baik yang terlibat secara langsung, ataupun tidak langsung– dari kedua kandidat presiden terus memproduksi wacana siapa yang layak menduduki tampuk kekuasaan. Tak jarang aksi saling serang dengan isu-isu SARA pun dilakukan. Begitu fenomenalnya, bahkan romantisme saling serang tersebut masih dapat dijumpai dalam media sosial saat ini.
Sedang kasus terbaru, yakni pasca Teman Ahok diberitakan oleh Tempo terkait indikasi kucuran dana. Begitu cepatnya, organisasi relawan ini melakukan counter atas pemberitaan tersebutsembari beramai-ramai menyudutkan Tempo melalui hastag #jatuhtempo melalui linimasa media sosial. Selanjutnya, kabar terkait Teman Ahok yang merestui pilihan alternatif Ahok untuk menempuh jalur parpol pada pencalonan pilgub Jakarta 2017 juga penuh tanda tanya. Lantas, apa fungsi teman Ahok selama ini bersusah payah menggalang dukungan dengan mengumpulkan satu juta KTP untuk Ahok? Bukankah ini dilakukan dalam rangka kampanye atas independensi Ahok? Mengapa terkesan plin-plan sekali?
Selain itu, ikhwal keidentitasan Teman Ahok juga nampak seksi untuk dibicarakan. Sebagaimana ricuh kasus pengakuan beberapa eks Teman Ahok yang membocorkan permasalahan internal organisasi. Apakah ini yang namanya teman? Kalau teman dikala koleganya sulit otomatis membantu, sedangkan karyawan ya berunjuk rasa. Beginilah cara eks teman Ahok ini berunjuk rasa. Sehingga bagi saya pribadi, agak sulit untuk diterima akal perihal keidentitasan teman Ahok sebagai relawan.
Dalam kurun waktu tertentu, anomali gerakan volunterisme politik semacam ini dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi kontrol publik (popular control) terhadap urusan publlik, lantaran ketergantungan massa pengikut kepada figur tokoh yang terlalu berlebihan. Dengan kata lain, gerakan yang awalnya muncul sebagai bentuk kritik sekaligus alat kontrol atas kekuasaan, justru berbalik “mengamankan” jalannya kekuasaan melalui perilaku-perilaku fanatiknya itu. Tentu kita tidak menginginkan situasi demikian berlanjut bukan?
Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya mengajak pembaca yang budiman untuk menyadari bahwa bekerjanya demokrasi bukan sebatas political liberty sematatetapi lebih dari itu, yakni soal integrated politics, fairness, dan kedewasaan berperilaku. Akhir kalam saya tekankan, tak ada yang salah dengan menjadi volunter tokoh politik. Hanya saja yang perlu diingat, begitu sang tokoh berhasil ke puncak, lekaslah sadar peran kita sebagai sipil, lalu segera awasi jalannya kekuasaan –juga dengan “sukarela”.

Oleh : Tauchid Komara Yuda 
(Mahasiswa PSDK 2013, Kadep Litbang HMI Komisaroat Fisipol UGM 2015/2016 )

Minggu, 12 Juni 2016

Ramadan : Kesalehan Sosial dan Korupsi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


Berbicara tentang Ramadan tentu tak bisa lepas dari tujuan utama dari hadirnya bulan suci ini, yaitu la’alakum tattaquun atau menjadikan kita orang yang bertakwa, meski pada dasarnya tidak ada parameter yang pasti dalam menentukan apakah seseorang itu sukses atau gagal dalam menjalankan bulan suci ramadan hingga tercapai tujuan utama tersebut. namun paling ada dua indikator sederhana yang bisa digunakan sebagai cerminan untuk kita semua yakni Hablumminallah (Hubungan kita dengan Allah) dan Habluminnas (Hubungan kita sesama manusia).

Bulan Ramadan tentu menjadi indikator sederhana dalam melihat hubungan kita dengan Allah, sejauhmana Kita itu melakukan puasa, melakukan Shalat Tarawih, hingga membayar zakat menjadi tolak ukur yang dirasakan langsung oleh kita. Pendek kata karena memang menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim tentu hal ini sudah selayaknya menjadi prioritas utama bagi kita karena Kita yang menjalani dan langsung dinilai oleh Sang Maha Adil.

Namun, salah satu penilaian lain dari bulan suci Ramadan ini adalah bagaimana hubungan kita dengan manusia yang lainnya, dibulan ramadan ini kita diajarkan langsung oleh Allah bagaimana rasanya menjadi orang yang kelaparan, bagaimana rasanya menjadi orang kehausan, pembelajaran inilah yang diharapkan membuat kita semakin mempunyai Empati dan Simpati kita terhadap sesama, sehingga seleseinya bulan ramadan menjadikan kita seseorang yang berkepedulian tinggi terhadap sesama dan memberikan dampak sosial yang tinggi bagi masyarakat.

Banyak diantara kita yang pasti mengenal serial televisi Upin dan Ipin, Sadarkah kita bahwa serial animasi anak-anak ini mulai diproduksi tahun 2007 dalam rangka menyambut ramadan, diproduksi oleh Les' Copaque diharapkan agar anak-anak di Malaysia bergembira dan mendapat tayangan yang positif selama bulan suci ramadan berlangsung, ternyata ekspektasi yang hadir di masyarakat malaysia kala itu begitu besar hingga serial animasi ini berlanjut kebeberapa seri, hingga kini telah memasuki Musim ke delapan dalam penayangannya. Ini adalah salah satu contoh dari Ramadan yang sukses menghasilkan keshalihan sosial yang berdampak pada masyarakat.

Yang menarik disalah satu episode serial Upin dan Ipin terdapat Episode ‘Perangi Rasuah’. Episode ini menceritakan tentang bagaimana Rasuah atau Korupsi merupakan sesuatu yang buruk dan harus diperangi, dibungkus dengan kisah inspiratif membuat siapapun yang menonton mampu memahami apakah itu Korupsi dan Bagaimana kita menghadapi korupsi, tak ketinggalan mereka juga turut mensosialisasikan SPRM (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia) sebagai lembaga negara yang memerangi Korupsi di Negeri Jiran tersebut.

Dalam hal ini Malaysia boleh dikata dapat menjadi contoh bagi kita bahwa ramadan bukan hanya berbicara soal menahan lapar dan haus semata tetapi juga berbicara bagaimana kita setelah bulan ramadan bisa membawa perubahan bagi masyarakat disekitar kita, terlebih Korupsi dinegeri ini yang telah menjadi ‘Penyakit Kronis’ yang menggrogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Malaysia membuktikan bahwa Ramadan menjadi titik balik dalam memperbaiki diri dan kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat dengan media sebagai sarananya.

Semoga Ramadan kita kali ini menjadikan kita sebagai Pribadi yang tidak hanya Shalih dalam menjaga hubungan kita terhadap Allah tetapi juga menjadikan Pribadi dengan jiwa sosial yang tinggi, Malaysia telah membuktikan bahwa Ramadan bisa membawa perubahan dengan medianya, mungkin kita belum bisa sampai pada titik itu tetapi penulis mengajak kita semua dengan Slogan 3M; Mulai dari diri Sendiri, Mulai dari hal yang terkecil dan Mulai dari sekarang sehingga kita mampu mewujudkan makna hakiki dari ‘Ramadan Mubarak’ atau Ramadan yang membawa berkah (bagi kita semua).


Oleh : Zidny Taqiyya 
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Jurusan Politik Pemerintahan UGM 2013) 

Sabtu, 04 Juni 2016

Tulisan Menyambut Ramadhan Islami: Antara Simbolik dan Substantif, Antara Ritual dan Kesalehan Sosial

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , 2 comments


Pertama, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada teman saya, Nias Phydra, karena atas diskusi dengannya lahirlah tulisan ini. Kedua, saya ingin mengingatkan kepada anda semua bahwa saya bukanlah muslim yang taat, masih banyak ajaran Islam yang belum saya amalkan dengan baik dan pemahaman saya tentang Islam masih belum bisa disebut baik sehingga apa yang saya tulis disini sangat mungkin untuk salah dan anda jelas boleh untuk tidak bersepakat dengan saya. Seperti yang saya tulis di awal, tulisan ini lahir karena diskusi saya dengan teman saya Nias Phydra berkaitan dengan kata “Islami”. Diskusi itu bermula ketika Maarif Institute merilis hasil penelitiannya tentang Indeks Kota Islami. Hasil penelitian Maarif Institute yang dirilis 17 Mei 2016 tersebut menuai polemik karena menempatkan kota yang penduduknya mayoritas bukan Muslim, Denpasar, sebagai salah satu kota paling ”Islami”. Indikator yang digunakan oleh Maarif Institute dalam mengukur seberapa Islami sebuah kota adalah seberapa Aman, Sejahtera, dan Bahagia sebuah kota tersebut.
Diskusi saya dengan teman saya pun berlanjut, pertanyaan yang muncul kemudian adalah jika memang yang diukur untuk mengukur seberapa Islami sebuah kota adalah kebijakan pemerintah kota tersebut untuk mencapai indikator Aman, Sejahtera, dan Bahagia apakah jika pemerintah kota tersebut menghalalkan Khamr, perjudian, dan prostitusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menggunakan sistem perekonomian kapitalistik yang didalamnya terdapat penghisapan dan penindasan kelas majikan kepada kelas pekerja yang menurut kami berdua sama sekali tidak Islami tersebut lalu masyarakat di dalam kota tersebut merasa Aman, Sejahtera, dan Bahagia maka kota tersebut pantas disebut sebagai kota yang Islami?
Islami: Antara Simbolik dan Substantif, Antara Ritual dan Kesalehan Sosial
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Islami? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Islami berarti bersifat keislaman. Lalu apa yang disebut dengan sifat keislaman? Apakah sifat keislaman itu artinya melakukan ritual-ritual rutin dalam agama Islam seperti Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji serta memakai pakaian “Islami” yang sedang populer seperti hijab ala model-model cantik? Ataukah sifat keislaman itu adalah sifat-sifat universal Islam yang bisa saja dimiliki oleh seseorang yang bukan muslim bahkan tidak mengenal Islam sama sekali seperti menjaga kebersihan, sopan santun, memuliakan orang lain, dan lain-lain. Dari situ kita bisa mengambil kesimpulan bahwa selama ini makna “Islami” adalah makna yang diperdebatkan. Makna Islami terbagi menjadi dua yaitu Islami secara simbolik dan Islami secara substantif. Membicarakan masalah Islami secara simbolik dan masalah islami secara substantif, alangkah lebih baiknya kita berbicara terlebih dahulu mengenai definisi dari keduanya. Apa itu substansi dan apa itu simbolik. Simbolik berakar dari kata simbol, yang kemudian mendapatkan imbuhan -ik yang artinya adalah hanyalah sekedar simbol/tanda saja tidak lebih. Sedangkan makna dari substansi itu sendiri adalah esensi, atau inti dari suatu hal ikhwal itu sendiri.
Islami secara simbolik dapat ditemukan secara mudah di layar televisi ketika bulan Ramadhan tiba. Jika anda punya waktu luang cobalah perhatikan, pakaian apa saja yang digunakan oleh para artis saat bulan Ramadhan, kemudian kostum apa yang mereka gunakan sebelum dan sesudahnya. Jika diamati, maka kostum yang dipakai para seleb tersebut akan berbeda antara "musim puasa" dengan "musim non-puasa". Saat "musim puasa," para seleb lelaki lebih sering menggunakan baju koko, sorban melilit di leher sebagai pengganti syal dan terkadang berpeci segala. Sedangkan seleb wanita akan lebih cenderung mengenakan kerudung ala kadarnya yang sekedar menempel di kepala dengan tetap memperlihatkan jambul depannya, ditambah pakaian yang lumayan panjang meskipun terkadang masih eksplisit untuk menerjemahkan "bahasa tubuh". Islami secara simbolik ini juga bisa anda lihat pada perilaku ormas-ormas yang bisa dengan mudah memukul saudaranya sesama muslim sambil meneriakan takbir.
Dalam menjalankan perintah-perintah dalam agama Islam kita tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek simbolis saja, jangan sampai perintah-perintah dalam agama Islam seperti yang sejatinya mengajak kepada kebaikan malah menjauhkan orang lain dari kebaikan. Saya rasa banyak orang yang tadinya ingin mengenal Islam berbalik tidak peduli dengan Islam bahkan memusuhi Islam karena sikap para penganutnya yang hanya mementingkan simbol belaka, contohnya ingin mendirikan negara Islam namun dengan cara-cara yang bisa disebut tidak Islami sama sekali seperti terorisme, pembunuhan, pemerasan, perampokan, dan lain-lain. Ungkapan Muhammad Abduh (salah satu tokoh yang menginspirasi KH Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah) bahwa“al-Islamu mahjubun bil muslimin”yang artinya kebesaran Islam malah terturup oleh perilaku umat muslim sendiri sepertinya dapat kita saksikan sekarang.
Beralih membahas Islami secara substantif saya jadi teringat kembali dengan ungkapan Muhammad Abduh yang lain yaitu “Saya menemukan Islam di Paris, meski tidak ada orang Islam di sana. Dan saya tidak menemukan Islam di Mesir, meski banyak orang Islam di sini.” Dalam perspektif Islami secara substantif ini makna Islami didefinisikan lebih kepada kesalehan sosial seperti mengasihi orang lain, menjaga kebersihan, membebaskan orang lain dari belenggu ketertindasan, dan lain-lain. Ada definisi Islami yang menurut saya cukup menarik dari Intelektual Muslim asal India Ashgar Ali Engginer, dalam bukunya yang berjudul Islam and Liberation Theology beliau mengatakan bahwa “Any society which perpetuates exploitation of the weak and the oppressed cannot be termed as an Islamic Society, even if other Islamic rituals are enforced”. Masyarakat apapun yang didalamnya masih terdapat eksploitasi kepada kaum yang lemah dan tertindas tidak bisa disebut Islami walaupun ritual-ritual Islam dijalankan bahkan diformalkan sebagai hukum. Definisi ini bisa dibilang sangat sosialistik dan menurut saya definisi ini berakar dari surat Al Ma’un.
Sejarah umat manusia adalah sejarah penindasan dan perbudakan. Menurut Ali Syari`ati, simbol-simbol peradaban manusia sesungguhnya dibangun atas nyawa dan darah jutaan orang. Dibalik kemegahan Piramid, simbol peradaban Mesir kuno, tersimpan cerita memillukan tentang sebuah rezim penindasan dan perbudakan. Dibutuhkan 800 juta keping batu yang harus di bawa sejauh 980 km dari Aswan menuju Mesir hanya untuk membangun kuburan para terkutuk itu. Jutaan nyawa budak manusia adalah harga yang harus dibayar demi ambisi Firaun, sang penindas. Dalam surat al Ma’un dijelaskan bahwa pengingkar Tuhan bisa datang dari orang yang beribadah namun tidak memiliki kepekaan sosial. Dalam tafsirnya, Al Maraghi mengatakan bahwa pengingkar Tuhan adalah orang yang rajin beribadah tetapi riya. Penanda keriyaan itu adalah ketidakpedulian kepada kaum mustadh’afin (kaum yang tertindas). Al Quran, melalui ayat ini, dan pada banyak ayat yang lain, menegaskan kritiknya kepada perilaku kapitalistik.
Jika agama hanya dipahami sebagai hubungan mesra antara seseorang dan Tuhan-Nya, maka tidaklah berlebihan kiranya tuduhan Karl Marx bahwa agama hanyalah candu. Agama hanya membuat manusia “terlena” dengan kenikmatan ritual tanpa peduli dengan realitas disekelilingnya. Menurut Asghar Ali Engginer, konsep tauhid bukan sekedar bermakna keesaan Tuhan tapi juga bermakna kesatuan manusia. Tauhid adalah jalan untuk pembebasan kemanusiaan. Untuk itu, penanaman tauhid yang kokoh mestilah diikuti dengan komitmen kemanusiaan yang kokoh pula. Menurut Hasan Hanafi, pada dasarnya Islam memiliki perangkat yang cukup untuk melakukan perlawanan terhadap penindasan. Selama ini, kita sering menjadikan ritual-ritual sebagai tujuan. Padahal, ikrar kita bahwa tiada Tuhan selain Allah berarti ikrar bahwa setiap penindasan harus dihancurkan. Karena penindasan adalah bentuk pengingkaran terhadap kekuasaan Tuhan. Definisi Islami Asghar Ali Engginer ini bukan tanpa kritik, teman saya mengkritik definisi tersebut dengan mengatakan bagaimana jika ada seorang Marxis yang kebetulan atheis ikut berjuang melawan penindasan apakah dia bisa disebut Islami juga?
Washatiyah Jawabannya
Lalu bagaimana kita sebagai muslim menyikapi perbedaan makna dan definisi “Islami” ini? Diskusi kami berdua sendiri belum sampai pada tahap ini, namun saya mencoba mnewarkan solusi untuk menyikapi kontestasi makna “Islami” ini. Menurut saya pribadi, Washatiyah atau moderasi adalah solusi dari polemik ini. Secara bahasa, kata wasath berarti sesuatu yang ada di tengah. Wasathiyah juga bisa didefinisikan dengan sikap yang tidak ghuluw (berlebihan) dan apa yang dibatasi oleh Allah, dan tidak pula muqashshsir (kurang) sehingga mengurangi dari sesuatu yang telah dibatasi oleh Allah. Wasathiyah dalam agama adalah berpegang teguh dengan Sunnah Rasulullah SAW, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi.
Dalam sebuah hadis dikisahkan, bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW mendengar berita tentang seorang yang rajin shalat di malam hari dan puasa di siang hari, tetapi lidahnya menyakiti tetangganya. Apa komentar Nabi tentang dia, singkat saja, “Ia di neraka.” Kata Nabi. Hadis ini memperlihatkan kepada kita bahwa ibadah ritual saja belum cukup. Ibadah ritual mesti dibarengi dengan kesalehan sosial. Dalam hadis lain diceritakan, bahwa seorang sahabat pernah memuji kesalehan orang lain di depan Nabi. Nabi bertanya, “Mengapa ia kau sebut sangat saleh?” tanya Nabi. Sahabat itu menjawab, “Soalnya, tiap saya masuk masjid ini dia sudah salat dengan khusyuk dan tiap saya sudah pulang, dia masih saja khusyuk berdoa.” “Lho, lalu siapa yang memberinya makan dan minum?” tanya Nabi lagi. “Kakaknya,” sahut sahabat tersebut. Lalu kata Nabi, “Kakaknya itulah yang layak disebut saleh.” Sahabat itu diam. Disisi lain kesalehan sosial yang kita harus kita miliki tersebut juga jangan sampai membuat kita lalai akan aspek kesalehan pribadi dan ibadah-ibadah yang diwajibkan dalam Islam seperti Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji.
Di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan definisi saya tentang apa itu “Islami”. Bagi saya pribadi seseorang bisa disebut “Islami” ketika dia berhasil menjadi seorang muslim yang menjalankan ibadah wajib dan sunnah dengan baik serta membantu menyelesaikan masalah yang terjadi pada masyarakatnya. Untuk masalah definisi pemerintahan yang Islami, saya jujur mengakui saya perlu lebih banyak diskusi lagi. Semoga Ramadhan tahun ini membuat kita menjadi pribadi muslim yang lebih baik. Aamiin Ya Rabbal Alamin. Wallahu A'lam Bishawab
Oleh Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Komisariat Fisipol, Mahasiwa MKP Fisipol 2014)

Rabu, 01 Juni 2016

Pancasila dan Kemanusiaan Kita

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , 2 comments


Tanggal 1 Juni 1945, seorang insinyur alumnus THS Bandung menyampaikan sebuah pidato tentang rumusan dasar negara untuk negaranya yang rencananya akan merdeka tidak lama setelah itu. Insinyur itu bernama Soekarno, negara yang akan merdeka tersebut bernama Indonesia, dan pidato itu oleh dr Radjiman Widyodiningrat (Ketua Badan Usaha-Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia) disebut dengan Lahirnya Pancasila. Bila diukur dengan standar usia manusia maka pantaslah kita sebut Pancasila ini sudah sangat dewasa, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pancasila yang sudah sedewasa itu sudah menjadi kepribadian kita, orang-orang yang menggaku berbangsa satu, bangsa Indonesia?. 
Sebelum tulisan ini dilanjutkan, ada satu hal yang ingin saya tegaskan kepada anda bahwa jika anda menganggap Pancasila itu sakral maka saya tidak bermaksud menjadikan kesakralannya untuk melegitimasi kesimpulan-kesimpulan yang akan saya buat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Soeharto dengan P4-nya bahwa siapa saja yang anti terhadap dirinya maka dapat juga dianggap sebagai anti Pancasila. Artinya anda boleh tidak setuju dengan saya, bahkan perlu untuk tidak setuju dengan saya. Lagipula saya tidak akan membahas Pancasila secara mendalam dikarenakan keterbatasan pengetahuan saya dan deadline paper UAS yang begitu banyak. Saya hanya akan menitikberatkan satu poin dari Pancasila yang menurut saya sangat penting untuk dibahas karena pada poin inilah krisis sedang terjadi. Poin tersebut adalah sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Sederhananya, KEMANUSIAAN adalah tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia, seperti toleransi, welas-asih, cinta-kasih, tolong-menolong, gotong-royong, mendahulukan kepentingan umum, dan banyak lainnya. Semua nilai-nilai itu adalah antara manusia dengan manusia. Lalu untuk apa sebenarnya kemanusian ini ada dalam Pancasila? Setidaknya ada satu hal yang sangat penting mengapa Pancasila harus memuat sila tentang kemanusiaan. Para pendiri bangsa kita ingin agar nasionalisme bangsa ini tidak melangkah lebih jauh menjadi fasisme dan chauvinisme, karena apabila hal itu terjadi dengan sendirinya kita telah menciptakan suatu berhala yang akan selalu mempengaruhi kesadaran dan rasionalitas kita sehingga ia tidak mampu keluar dari batas-batas kebangsaan, berhala tersebut pantas kita beri nama “berhala nasionalisme sempit”. Slogan militeris seperti “NKRI Harga Mati” dan slogan konsumeris “Damn, I Love Indonesia” (Agak unik karena cinta Indonesia tapi tidak menggunakan bahasa Indonesia) serta sikap penolakan bangsa ini (kecuali warga Aceh) pada para pengungsi Rohingnya dari Myanmar tahun lalu adalah bukti bahwa bangsa ini sedang terjangkit krisis kosmopolitanisme dan kemanusiaan serta sedang melakukan pemberhalaan, dan berhala itu bernama nasionalisme sempit. Hal ini menjadi ironis mengingat Soekarno pernah berkata “Nasionalisme kita haruslah nasionalisme yang tidak mencari gebyarnya atau kilaunya negeri keluar saja, tetapi haruslah mencari selamatnya manusia.. Nasionalisme kita haruslah lahir daripada ‘menselijkheid’. Nasionalismeku adalah nasionalisme kemanusiaan, begitulah Gandhi berkata, Nasionalisme kita, oleh karenanya, haruslah nasionalisme yang dengan perkataan baru yang kami sebut: sosio-nasionalisme. Dan demokrasi yang harus kita cita-citakan haruslah demokrasi yang kami sebutkan: sosio-demokrasi”. Lebih jelas lagi beliau berkata bahwa landasan nilai yang menjadi inti dari nasionalisme Indonesia, yakni kemanusiaan, dalam pernyataan berikut ini:
Nasionalis yang sejati, yang cintanya pada tanah air itu bersendi pada pengetahuan atas susunan ekonomi-dunia dan riwayat, dan bukan semata-mata timbul dari kesombongan bangsa belaka. Nasionalis yang bukan chauvinis, tidak boleh tidak, haruslah menolak segala paham pengecualian yang sempit budi itu. Nasionalis yang sejati yang nasionalismenya itu bukan semata-mata suatu copy atau tiruan dari nasionalisme Barat, akan tetapi timbul dari rasa cinta akan manusia dan kemanusiaan, nasionalis yang menerima rasa nasionalismenya itu sebagai suatu wahyu dan melaksanakan rasa itu sebagai suatu bakti. Baginya, maka rasa cinta bangsa itu adalah lebar dan luas, dengan memberi tempat pada segenap sesuatu yang perlu untuk hidupnya segala hal yang hidup.” (Soekarno, 1964).
Soekarno menegaskan bahwasanya nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang berkarakter chauvinis seperti halnya nasionalisme yang digembor-gemborkan Nazi-Hitler atau Mussolini di Eropa serta Hideki Tojo di Jepang. Hal ini ditegaskan kembali oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan BPUPKI, ketika ia menyatakan bahwa nasionalisme Indonesia harus hidup dalam ‘tamansari’nya internasionalisme, yang ironisnya diartikan sangat sempit dengan slogan “NKRI Harga Mati” oleh bangsa yang dia bangun bersama para pendiri bangsa lainnya (http://www.berdikarionline.com/nasionalisme-ala-soekarno/).
Jika pemberhalaan terhadap nasionalisme sempit terus dilakukan maka akan terjadi adalah banalitas nasionalisme seperti yang dilakukan oleh Adolf Eichmann yang tertulis dalam karya Hanah Arendt Eichmann in Jerusalam, A Report on the Banality of Evil. 11 Mei 1960 anggota intel Israel menangkap Adolf Eichmann, seorang tentara Nazi yang melarikan diri di Argentina. Ia dibawa ke Israel untuk diadili atas kejahatannya selama perang dunia kedua terkait dengan pembunuhan orang-orang Yahudi di kamp-kamp konsentrasi Jerman. Tugas utamanya sebagai prajurit adalah mengatur transportasi jutaan orang Yahudi dari seluruh Eropa ke dalam kamp-kamp konsentrasi buatan Nazi. Dan dalam hal ini, ia menjalankan tugasnya dengan amat baik. Setelah perang usai ia pergi ke Argentina, dan hidup sebagai orang biasa dengan identitas palsu. Konon pemerintah setempat mengetahui hal ini, dan tetap bersikap diam. Pemerintah Israel tidak berhasil melakukan perundingan terkait dengan extradisi tahanan dari Argentina. Intel mereka pun bermain. Setelah Eichmann sampai Israel, pemerintah Israel membuka sebuah sidang publik yang bersifat terbuka. Ketika diminta memberikan pendapat tentang persidangan ini, David Ben-Gurion, perdana menteri Israel pada masa itu, berpendapat, bahwa sidang terbuka ini untuk menarik perhatian dunia pada “peristiwa yang paling tragis di dalam sejarah kami, fakta paling tragis di dalam sejarah manusia.”(https://rumahfilsafat.com/2011/12/26/hannah-arendt-banalitas-kejahatan-dan-situasi-indonesia/)
Hanah Arendt yang mengetahui hal tersebut kemudian mengajukan diri sebagai koresponden dalam persidangan tersebut. Ketika mendarat di Yerusalem, Arendt begitu kaget, karena ternyata Eichmann, pelaku kejam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang dunia kedua, adalah orang biasa yang sama sekali tak tampak kejam. Sebaliknya ia adalah “warga negara yang patuh pada hukum. Tidak ada tanda-tanda kejahatan di dalam dirinya. Ia hanya menjawab dengan pernyataan-pernyataan baik yang normatif. Rupanya seperti ditulis oleh Benhabib, pikiran yang kejam tidak diperlukan untuk melakukan suatu kejahatan yang brutal. Kejahatan yang brutal bisa mengambil rupa wajah orang baik-baik, orang-orang biasa (Benhabib, 2000).
Apa yang dilakukan oleh Eichmann, oleh Arendt disebut dengan banalitas dari suatu kejahatan. Yakni suatu situasi, dimana kejahatan tidak lagi dirasa sebagai kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang wajar. Argumen ini ia dapatkan dari pengamatannya terhadap orang-orang Jerman biasa, yang tidak memiliki pikiran jahat, namun mampu berpartisipasi aktif di dalam suatu tindak kejahatan brutal. Eichmann adalah seorang perwira militer yang patuh. Dan sikap patuh di dalam militer adalah suatu keutamaan, bukan kejahatan. Ia tidak akan pernah berkhianat atau bahkan membunuh orang lain demi memuaskan kepentingan pribadinya. Bahkan menurut Arendt sebagai seorang perwira militer, Eichmann sama sekali tidak sadar tentang akibat dari tindakan patuhnya tersebut (Benhabib, 2000). Dan jika pemberhalaan pada nasionalisme sempit tidak dihentikan maka di Indonesia akan lahir Eichmann-Eichmann baru.
Selain nasionalisme sempit, tindakan tidak manusiawi lainnya yang artinya tidak sesuai Pancasila dapat anda temukan dalam kehidupan berorganisasi sehari-hari. Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa anggota-anggota dari sebuah gerakan atau organisasi mahasiswa harus mematuhi Presidennya, Ketuanya, Pimpinannya, dan Seniornya dalam hal apapun mulai dari buku apa yang harus mereka baca dalam acara-acara diskusi mereka sampai hari-hari tertentu dimana mereka harus memakai korsa. Bagi mereka yang berbeda pendapat dengan sikap para pemimpin “Neraka Dunia” pun sudah disiapkan dalam berbagai bentuk mulai dari tidak dianggap, diasingan, dikucilan, dan dikeluarkan dari organisasi atau gerakan. Orang-orang yang berbeda tersebut seakan-akan ahli bidah, orang murtad, bahkan orang kafir yang harus diperangi dan dibasmi. Kalau dilihat secara sungguh-sungguh, memang organisasi mahasiswa dalam praktiknya memang sangat elitis. Keputusan organisasi diputuskan melalui rapat yang menurut insting suudzon saya memang sengaja didesain untuk diikuti oleh segelintir elit yang mempunyai embel-embel jabatan Presiden, Menteri, Pimpinan, Ketua, Kepala Divisi, Kepala Departemen, Anggota Senat atau apapun namanya yang kemudian keputusan hasil rapat tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi bahkan yang tidak merasa diwakili oleh orang-orang tersebut. Sungguh tidak manusiawi (yang sekaligus tidak Pancasilais karena Pancasila berdasarkan kemanusiaan) bukan? Lalu bagaimana dengan kita? Sudahkah kita menjadi manusia pancasilais? Sudahkah kita menjadi manusia yang memanusiakan manusia lainnya?
Oleh : Dendy Raditya Atmosuwito (Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Manajemen & Kebijakan Publik Fisipol UGM, 2014)

Selasa, 31 Mei 2016

Pembangunan untuk Siapa?

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , , 1 comment



”Pembangunan” merupakan salah satu kata yang paling sering diucapkan atau dikampanyekan oleh pemerintah. Mulai pemerintah lokal hingga pemerintah pusat, bahkan di setiap rezimpun, pembangunan adalah salah satu program prioritas pemerintah. 

Hal itu wajar-wajar saja, selama pembangunan bertujuan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik, entah itu dalam hal perekonomian, sosial, infrastruktur, maupun sumber daya manusia. Namun, benarkah jika pembangunan pada kenyataannya berjalan sesuai dengan apa yang dikatakan selama ini? Jika kita melihat permasalahan di Indonesia saat ini, ada ketidaksepahaman antara pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat. 

Saya melihat bahwa pemerintah sekarang ini lebih memfokuskan pada pembangunan seperti hotel, apartemen, dan gedung-gedung mewah, yang mana hal-hal tersebut tidak dibutuhkan oleh rakyat, terutama rakyat yang menengah ke bawah. Pembangunan gedung- gedung tinggi dan mewah itu hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat kelas atas dan kalangan pengusaha, tetapi tidak bagi mereka yang hanya memikirkan bagaimana untuk makan besok. 

Secara teoretis, kita mungkin bisa mengatakan bahwa pembangunan tersebut untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, dan bisa meminimalisasi angka pengangguran. Tapi apakah faktanya demikian? Tidak. Pembangunan selama ini hanyamembuatyangkaya semakinkaya, dan yang miskin semakin miskin. 

Pembangunan gedung-gedung mewah itu justru sangat sering mengambil tanah dan lapangan pekerjaan rakyat miskin. Lantas, kesejahteraan seperti apa yang diharapkan jika harus merampas kesejahteraan yang sudah ada? Reklamasi di Teluk Jakarta dan pembangunan pabrik semen di Rembang saat ini sudah cukup menjadi bukti, bahwa pemerintah tidak benar-benar mengerti keinginan rakyatnya. 

Dan jika terus seperti ini, rakyat miskin tidak akan merasakan yang namanya kesejahteraan. Lalu jika sudah seperti ini, apa kita masih beranggapan bahwa pembangunan yang dikampanyekan selama ini benar-benar untuk rakyat? Sebagian besar tidak. Jelas sekali dalam program pemerintah selama ini sudah sering terjadi kongkalikong antara elite-elite tertentu. 

Dan, program-program yang mereka canangkan selalu mengatasnamakan rakyat. Sementara rakyat yang selama ini sudah berusaha memenangkan pemimpin yang dipercayainya, hanya mendapat kekecewaan pada akhirnya. 

Orang-orang yang selama ini diyakini bisa mewakili rakyat dalam pengambilan kebijakan, hanya terdiam ketika melihat rumah-rumah warga digusur, petani yang dirampas tanahnya, nelayan yang kehilangan wilayah pencahariannya, dan mereka hanya sibuk mengurusi internal partai mereka, berdebat dan bertengkar untuk membela kepentingan masing-masing. 

Apakah itu yang namanya wakil rakyat? Ketika rakyat sengsara karena pembangunan gedung- gedung tinggi, justru pembelaan datang dari kalangan bawah yang samasama memperjuangkan ”saudaranya”. Lantas, apakah persatuan dan empati seperti ini tidak mengetuk hati mereka yang duduk di eksekutif dan legislatif sana? 

Sepertinya sampai saat ini mereka masih sibuk membangun gedung tinggi mereka sendiri. Dan rakyat sudah tidak bisa menunggu lagi akan datangnya belas kasihan dari pemerintah. Sudah seharusnya jika kita bertanya pada mereka, ”Pembangunan selama ini sebenarnya untuk siapa?” Kita pun masih selalu berharap agar mereka turun untuk menjawab dan memberikan pembuktian.

Oleh : Ikraman Wahyudi
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan, 
Fisipol UGM, 2014) 

*Tulisan dimuat di Poros Mahasiswa, Koran Sindo edisi 12 Mei 2016
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2016-05-12

Refleksi dan Pemaknaan Mendasar dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , 1 comment


Mahasiswa sebagai representasi dari kaum muda intelektual memiliki peran strategis dalam pengembangan sosial dan masyarakat. Mahasiswa diharapkan untuk mampu melahirkan ide, pemikiran inovatif serta gagasan yang bermanfaat, untuk bisa bersama-sama dengan masyarakat keluar dari masalah-masalah dan demi tercapainya kesejahteraan bersama. Peran mahasiswa sangat diharapkan oleh masyarakat dalam perkembangannya. Mahasiswa dianggap cerminan kaum berpendidikan yang dekat dengan mayarakat sehingga kehadiran dan konstribusinya selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk desa.
Dalam menanggapi hal ini, banyak dari mahasiswa yang mengagendakan program-program pengabdian dan pemberdayaan desa. Mulai dari event-event yang dilaksanakan di desa oleh para mahasiswa seperti bakti sosial –yang kini telah begitu populer, pembagian nasi gratis hingga donor darah. Tak hanya itu, dalam level organisasi maupun lembaga pun juga dibentuk divisi-divisi yang bergerak dibidang pemberdayaan seperti lembaga sosmas di tiap jurusan, fakultas maupun universitas. Termasuk pihak Universitas  yang memiliki komitmen dalam pembangunan sosial desa dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai tanggung jawab morilnya merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Akan tetapi, tak ada gading yang tak retak. Berbicara soal pemberdayaan desa ala mahasiswa selama ini, diakui bahwa realitanya, mahasiswa masih sangat sulit untuk menemukan ramuan dan konsep pemberdayaan yang tepat dengan konteks kemahasiswaan yang -jujur saja- serba kekurangan. Mulai dari kekurangan pengetahuan dalam keilmuannya, kurangnya kemampuan dalam assassement dan analisis masalah sosial yang harusnya menjadi dasar dan landasan praktik awal dalam melakukan pemberdayaan dan lainnya. Bahkan kemampuan material di lapangan juga begitu minim (Pras, 2016). Namun para mahasiswa seharusnya jangan sampai terjebak dan terperangkap dalam hal-hal yang seperti ini (meskipun dirasa urgen) karena pada dasarnya harus kembali kita dudukkan makna pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri dalam setiap kegiatan-kegiatan kita nantinya. 
Menarik sebenarnya jika kita merefleksikan sejenak pemikiran Pak Surjadi (1941) dalam pemaknaannya terhadap pemberdayaan masyarakat desa yang di rasa semakin hari semakin pudar. Baginya, bagaimanapun kondisi keadaan negara, desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan orisinil Indonesia berupa musyawarah, tolong-menolong, gotong royong dan menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Sehingga menurutnya, pembangunan desa hendaknya menggali serta mengembangkan kebudayaan dan sistem kehidupan di pedesaan tersebut dengan memegang teguh kehidupan moral untuk menjaga kestabilan dan keutuhan iklim budaya yang sehat. Dari pemaknaannya tadi maka ia memandang bahwasanya pembangunan masyarakat desa adalah suatu proses gerakan dari mereka sendiri dan bersifat mandiri untuk menciptakan kehidupan desa yang lebih baik, memenuhi kebutuhan mereka secara individu maupun komunal. Mereka berkumpul untuk memusyawarahkan apa saja kebutuhan mereka bersama sehingga keluarlah hasil mufakat yang nantinya dirasa mampu untuk merangkul semua kebutuhan dari masyarakat desa tersebut. Lalu dalam pembangunannya terjadi kolaborasi yang baik antar satu dengan lainnya dan pada diakhir akan terbentuknya desa yang baik dan masyarakat yang rukun. Penduduk desa masih menerapkan musyawarah sebagai bentuk manifestasi demokrasi mereka, bentuk persaudaraan mereka, dan tanggung jawab bersama dalam proses gotong royong itu sendiri.
Lantas timbul pertanyaan, dimana peran mahasiswa dalam konstribusinya terhadap desa? Sebelum kita membahas apa yang bisa dilakukan mahasiswa sekarang lebih jauh, alangkah lebih baiknya jika kita mau dengan jujur dalam melihat realita desa masa kini. Masyarakat desa hari ini seperti terpinggirkan dari perhatian pemerintah, bagaimana tidak, Kementerian DPDTT (2015) menyatakan bahwa sebanyak 39.091 desa dari 74.093 jumlah desa di Indonesia atau 52,79 persen dari total keseluruhannya. Belum lagi jika kita memandang aspek psikologis khusus yang dimiliki para masyarakat desa pada umumnya, menurut Landis (1948) masyarakat desa memiliki kecerendungan-kecerendungan psikologis atau kepribadian yang unik atau yang biasa ia sebut “Psychological Traits of Farm People”. Baginya masyarakat desa memiliki sifat menentang terhadap orang luar,selanjutnya memiliki sifat rendah diri yang sifat ini sebagai akibat adanya kemiskinan yang dialami, atau dengan kata lain mempunyai derajat kemakmuran yang rendah, masyarakat desa juga mempunyai sifat udik/pedalaman, dimana sifat ini sebagai akibat kurangnya kontak dengan dunia luar (kurangnya sarana transportasi dan komunikasi). Tidak hanya itu, orientasi pemikiran masyarakat saat ini terpusat pada bagaimana ia mendapatkan uang dan makmur material (akibat pengaruh kapitalisasi perekonomian Indonesia). Belum lagi masalah pemerataan pendidikan di Indonesia. Sungguh banyak masalah yang dihadapi desa hari ini.
Mengingat situasi dan melihat kondisi yang seperti demikian, tampaknya masalahnya terdapat pada anggota-anggota dari masyarakat desa itu sendiri, Pak Surjadi menyadari itu dan mengatakan bahwa sebetulnya pembangunan masyarakat desa didasarkan kepada inisiatif atau swadaya dari anggotanya sendiri. perlulah sekiranya masyarakat agar disadarkan terlebih dahulu terhadap tanggung jawabnya dan konstribusi yang dapat ia berikan, dengan demikian upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa mestinya didahului oleh pembangunan manusia itu sendiri (Human Building), mempersiapkan mereka agar mampu menerima dan melaksanakan tanggung jawab pembangunan. Untuk itu perlulah ada pihak lain yang melaksanakan Human Building tersebut, pihak tersebut harus mampu menolong masyarakat agar masyarakat itu mampu menolong dirinya sendiri (to help people to help themselves).
Dari pandangan Pak Surjadi ini, setidaknya kita para mahasiswa sebagai agen pemberdayaan desa diharapkan mampu untuk kembali mengahayati makna dasar dari pemberdayaan itu sendiri secara komperhensif dan tidak terjebak terhadap persoalan-persoalan yang akan menguras tenaga dan pikiran kita. Memang banyak cara untuk membangun desa, namun dengan apa yang telah disampaikan pak Surjadi ini sekiranya mampu memberikan insight mendasar terhadap makna dibalik pemberdayaan tersebut. Apakah selama ini kita hanya sekedar mengasihani mereka tanpa adanya edukasi ataupun sebaliknya.
Bukan mahasiswa namanya jika terjadi sebuah masalah ia berpaling, bahkan seorang Itachi Uciha yang dianggap oleh orang banyak sebagai pengkhianat desa pun mengatakan "Desa mungkin sudah penuh dengan kontrakdisi dan kegelapan, akan tetapi aku tetaplah Itachi dari desaku, Konohagakure". Mahasiswa sebagai Agent of Change tentu diharapkan menjadi garda terdepan  demi lahirnya perubahan masyarakat desa kearah yang lebih baik. Tapi ingat,  justru perubahan itu dimulai dari sendiri, termasuk dalam pemaknaannya, karena toh sesungguhnya Tuhan tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Daftar Pustaka                      
(n.d.).
K, S. (1953). Desa. Jogjakarta: Sumur Bandung.
Soeanrjono. (1968). Buku Pegangan Bagi Kader Pembangunan Desa. Jakarta: Pustaka Masa.
Surjadi. (1979). Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung: Alumni.
Surjadi. (1983). Da'wah Islam dengan Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung: Alumni.

Oleh: Mochamad Ridha
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, 2015)


*Tulisan dimuat dalam Press Release Kementerian Pengembangan Desa Mitra BEM KM UGM  

Sang Kritikus Pemerintah

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , , , No comments



Mahasiswa merupakan pemuda-pemudi yang memiliki kapasitas intelektual yang lebih tinggi dari kategori pelajar lainnya. Mahasiswalah yang menjadi penyambung lidah atas keluh kesah rakyat kepada pemerintah, mereka pula yang menjaga kestabilan pemerintahan ini. Mereka jugalah yang membawa inovasi untuk pemerintahan. Gerakan mahasiswa sebagai pengontrol pemerintahan harus terus berkembang. Sejarah panjang gerakan mahasiswa merupakan salah satu bukti eksistensi dan tanggung jawab sebagai rakyat Indonesia dalam memberikan perubahan dan memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia kepada pemerintahan. Pada zaman dahulu sebelum kemerdekaan ditegakkan di negara kita, peranan para mahasiswa dan para pemuda Indonesia sangat penting untuk kemajuan bangsa. Khususnya untuk terselenggaranya kemerdekaan bangsa ini. Bahkan sampai setelah kemerdekaan negara kita dikumandangkan, para pemuda dan para mahasiswa tetap ikut serta dalam memajukan negara. Kepedulian mereka terhadap kondisi negara yang saat itu dalam masa penjajahan sangatlah tinggi demi kemajuan negara. Mahasiswa berperan di dalam melakukan perubahan dan inovasi terhadap kondisi bangsa. Saat ini pemerintahan kita sedang mengalami kondisi tidak optimal. Dari segi ekonomi, kita melihat masih banyak rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin sangat jelas sekali terlihat. Yang kaya sibuk memperkaya diri sendiri, sementara yang miskin harus berjuang keras untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka. Dari segi politik, kita melihat banyak pejabat yang melakukan korupsi. Mereka sibuk untuk memperkaya diri sendiri dan melupakan amanahnya untuk menyejahterakan rakyat. Bagaimana ingin menyejahterakan rakyat, sementara uang rakyat saja mereka curi. Mahasiswa tidak sepatutnya hanya sekadar menuntut ilmu dan mencari IP setinggi-tingginya tetapi melupakan perannya yang signifikan dalam membangun pemerintahan bangsa ini. Aktivitas yang dilakukan mahasiswa seyogianya tidak hanya belajar memahami mata kuliah yang diajarkan dosen dan mengerjakan tugas kuliah, tetapi mahasiswa harus berkontribusi nyata dalam membela kebutuhan rakyat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan. Karena mahasiswa adalah salah satu unsur terpenting dalam pembangunan bangsa, peranan mahasiswa menjadi sangat penting karena mahasiswa adalah kelompok idealis yang terlepas dari kelompok mana pun. Idealisme menggebu-gebu dimiliki mahasiswa membuatnya semangat melakukan perjuangan terhadap kebenaran yang dia yakini. Mahasiswa pantang menyerah dan tidak takut terhadap apapun termasuk raja sekalipun di dalam menyampaikan aspirasi yang mereka miliki. Pandangan, pemikiran, dan sikap mahasiswa inilah yang dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan Indonesia yang baik.
Oleh : Pinto Buana Putra (Ketua Umum HMI Komisariat Fisipol, Mahasiswa Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, 2013)

*Tulisan dimuat di Poros Mahasiswa, Koran Sindo pada hari Jum'at 1 April 2016

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=6&date=2016-04-01

Rabu, 30 Maret 2016

HMI BERBAGI

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments


Minggu, 20 Maret 2016

EVALUASI ATAU BUBARKAN DENSUS 88

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments

Poster diskusi HMI Komisariat Fisipol UGM di Kampus


EVALUASI ATAU BUBARKAN DENSUS 88

            Kasus tewasnya Siyono (34 Tahun), Warga Klaten, jawa Tengah, oleh Detasemen khusus 88 antiteror (Densus 88) menyita perhatian publik. Kronologinya sebelum tewas Siyono dijemput oleh tiga petugas densus 88 pada selasa (8/3), esoknya (9/3) densus 88 menggeledah tempat tinggal siyono yang juga merupakan lokasi TK Roudhatul Athfal Terpadu Amanah Ummah saat jam pelajaran, hal tersebut menyebabkan kepanikan dari murid-murid TK yang masih dibawah umur. Polisi meminta Siyono menunjukkan lokasi tempat penyimpanan senjata api yang ternyata tidak bisa dibuktikan keberadaannya. Kemudian Siyono dibawa pergi dan dikembalikan keadaan sudah meninggal. Kabarnya karena Siyono melakukan perlawanan di dalam mobil sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan ia tewas.

            Keluarga Siyono meminta polisi melakukan otopsi forensik karena berdasarkan pengamatan dari kuasa hukum keluarga Siyono, Sri Kalono, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada kondisi jenazah Almarhum Siyono. Bahkan  Sri Kalono menungkapkan hingga pemakaman Almarhum pada ahad (13/3) dini hari, keluarganya belum menerima surat keterangan kematian dari institusi yang bersangkutan.

            Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, menurut berita yang dilansir Republika pada (15/3) pihak mabes Polri mengakui ada kelalaian petugas yang berujung pada kematian Siyono. Bukan kali ini saja Densus 88 melakukan proses penangkapan dan tindakan yang melanggar HAM.  Data yang dilansir oleh Kontras menyatakan bahwa sejak awal pendiriannya densus 88 telah melakukan banyak pelanggaran hukum.

Kontras mencatatnya dalam rilis “Potret Buram Densus 88”. Beberapa dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang kerap dilakukan oleh kesatuan ini antara lain, Satu, penggunaan kekuatan berlebih (excessive Use Force) yang mengakibatkan tewasnya si tertuduh, kemudian pelanggaran hak atas rasa aman dan tenang di masyarakat. kedua, penembakan salah sasaran (shooting innocent civillians). Ketiga, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Keempat, penangkapan dan penahanan paksa serta salah tangkap.

Pada tahun 2013 saja Kontras mencatat telah terjadi 93 peristiwa kekerasan dalam memberantas tindak terorisme oleh anggota densus 88, pada agustus 2013 densus 88 sudah mengakibatkan 201 orang tewas tanpa pernah diadili. Data dari Komnas HAM sudah ada 118 Orang terduga teroris yang tewas sampai hari ini tanpa pernah disidangkan.

Tuntutan

Semua pihak menuntut kepada pemerintah untuk segera dilakukan evaluasi terhadap densus 88, tidak hanya itu, anggarannya pun harus di audit total. Hal ini menjadi kontra prestasi terhadap tuntutan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan yang meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penambahan sarana prasarana dan anggaran bagi Densus 88 antiteror (antaranews.com).

Analisa secara yuridis, pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh densus 88, diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya, tidak ada mekanisme evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang memberi kewenangan terhadap densus 88 dalam melakukan kontak senjata.

Kedua, terdapat kelemahan mendasar dalam UU tentang terorisme Nomor 15 tahun 2003, dimana definisi terorisme sangat luas (lihat pasal 6 dan 7) menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan politik (pasal 26) ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum (pasal 20) dan keterlibatan aktor intelejen dalam proses hukum.

Ketiga, mengakibatkan seseorang meninggal dunia tanpa proses hukum merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup sebagaimana amanat Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Keempat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri 23 tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Bab IV ayat 3 yang berbunyi: penindakan yang menyebabkan  matinya Seseorang/Tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dari berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Densus 88 maka wajarlah berkembang opini di masyarakat bahwa Densus 88 telah menjadi suatu bentuk terror yang baru.

Maka kami mewakili masyarakat dari unsur mahasiswa mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan yang sangat ketat terhadap densus 88. Jika tuntutan supervisi maupun evaluasi terhadap kinerja Densus 88 selalu diabaikan sehingga ada kesan tidak terkontrol dan semena-mena maka pilihannya tinggal satu, dibubarkan.



Faizal Akbar, Ketua HMI Komisariat Fisipol UGM Cabang Bulaksumur Sleman

Selasa, 15 Maret 2016

Islam Agama Perlawanan

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments


Galih Kartika Ade Saputra

Diskursus Islam sebagai agama perlawanan bukanlah diskursus baru. Pun bukanlah diskursus yang hendak meng-kiri-kan Islam. Pada dasarnya, tanpa harus diberi label apapun, Islam datang untuk melawan kezaliman, ketidakadilan, serta penindasan. Wacana ini diangkat sebagai respon terhadap kondisi umat Islam saat ini, khususnya kaum mudanya. Tanpa bermaksud melakukan generalisasi, orientasi perjuangan umat Islam saat ini terjebak pada ritus-ritus keagaman, tetapi abai terhadap dimensi profetiknya.  Orientasi perjuangan umat Islam oleh beberapa orang atau golongan  mengalami penyempitan, misal  semangat amar ma’ruf nahi munkar hanya sebatas pada penggrebekan tempat tempat maksiat (khususnya saat mendekati Ramadhan saja), pemboikotan aliran baru yang dianggap sesat, dan berbagai fatwa yang dimaksudkan untuk menjaga kemurnian Islam yang semuanya hampir selalu dilakukan dengan jalan kekerasan. Namun, di sisi lain semangat amar ma’ruf nahi munkar ini seolah sirna ketika dihadapkan pada ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial, dan politik. 

Kehidupan beragama juga cenderung timpang sebelah, ibadah yang bersifat hablumminallah begitu kuat namun, sering menutup mata terhadap permasalahan ekonomi, sosial dan politik (hablumminannas) di sekitarnya. Kepedulian terhadap kaum miskin tertindas sering dikesampingkan, padahal dalam banyak ajaran dan kisah dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, menyeru untuk peduli terhadap kaum miskin dan melawan segala bentuk penindasan, keserakahan dan ketidakadilan. Oleh karena itu menggali kembali nilai perlawanan dari ajaran Islam penting bagi penyadaran umat Islam dan khususnya bagi pergerakan mahasiswa Islam dalam berjuang.

Berawal dari Tauhid, Abadi dalam Qur’an

Darimana sebenarnya risalah perlawanan berawal? Risalah perlawanan justru berawal dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Tauhid sebagai misi utama Islam pada dasarnya berisi kepercayaan dan ketunduk-patuhan hanya kepada Allah dan menolak belenggu kepercayaan dan ketundukan kepada segala sesuatu selain Allah. Seperti yang dikatakan Joko Arizal dalam tulisan Rekonstruksi Islam sebagai Ideologi Pembebasan, kepercayaan dan ketundukan hanya kepada Allah berarti membebaskan manusia dari segala pengekangan, penindasan,ketidakadilan, kepercayaan palsu dan semua yang menghambat manusia untuk hidup sesuai dengan fitrahnya. Dengan dasar itulah berarti manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, posisinya setara. Jika ada penindasan manusia yang satu kepada manusia yang lain harus ditolak sebab segala bentuk penindasan  berlawanan dengan  keyakinan manusia terhadap ke-Esa-an Allah.  Ini berlaku juga ketika ada rezim yang zalim dan menindas rakyatnya. Kezaliman itu bertentangan dengan pokok ajaran Islam, maka sebagai umat yang meyakini ke-Esa-an Allah, umat Islam tidak boleh tinggal diam.

Namun, makna perlawanan tak lantas diartikan identik dengan kekerasan. Seperti yang ditulis Eko Prasetyo dalam bukunya Kisah-Kisah Pembebasan dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an mengabadikan kisah-kisah yang memberi pelajaran mengenai bentuk-bentuk perlawanan. Tidak semua berbentuk perlawanan fisik. Bahkan perlawanan tidak selalu ada dua aktor yang saling bertentangan. Bisa saja perlawanan itu berbentuk usaha memperbaiki kondisi masyarakat, bisa juga perlawanan itu berupa pergolakan yang berlangsung di dalam batin. Misalkan kisah Nabi Ibrahim ketika mengalami pergolakan batin saat mencari Tuhan, kemudian kisah Nabi Musa melawan rezim zalim Fir’aun, kisah Nabi Muhammad membebaskan masyarakat dari kejahiliyahan, menghapus perbedaan ras dan kelas. Kisah-kisah Al-Qur’an telah banyak mencontohkan bagaimana utusan Allah melawan kezaliman. Meminjam kalimat Eko Prasetyo, ia percaya tiap utusan Tuhan hadir untuk memprotes kezaliman.

Hal lain yang patut dicatat, ketika kita membaca kehidupan bernegara seperti kisah Nabi Muhammad, Umar bin Khatab, atau Umar bin Abdul Aziz; di dalamnya selalu ada poin penekanan bahwa jangan pernah main-main ketika berurusan dengan orang miskin. Kepedulian terhadap mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat sangat diutamakan. Keputusan yang diambil selalu mengutamakan  mereka yang lemah dan bukan sebaliknya. Ini juga menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan tidak boleh dengan semena-mena mengorbankan mereka yang lemah.

Perlawanan juga sama sekali tidak bertentangan dengan islam sebagai rahmatan lil alamin. Bahkan Said Tuhuleley mengatakan bukankah sebagai rahmatan lil alamin, kita juga memikul amanat amar ma’ruf nahi munkar? Perlawanan adalah salah satu kunci penting dalam konteks nahi munkar . Nilai perlawanan yang diajarkan dalam Al-Qur’an seperti inilah yang perlu diangkat. 

Harapan

Upaya menggali kembali nilai-nilai perlawanan dalam ajaran Islam bermaksud mengingatkan kembali disamping kewajibannya menegakkan keimanan dan ketaqwaan (habluminallah) terdapat tugas untuk peduli kepada sesama, membela mereka yang lemah dan melawan segala bentuk ketidakadilan serta penindasan. Wacana ini sangat relevan bagi kita --mahasiswa-- untuk mengingat kembali tanggungjawabnya sosialnya, yakni mengamalkan (kembali) ilmu untuk memperjuangkan nasib rakyat. 

Wallahu ‘alam bissawab
Beriman, Berilmu, Beramal! Yakin, Usaha, Sampai!

Oleh : Galih Kartika 
(Kader HMI Komisariat Fisipol UGM, Mahasiswa Departemen Politik & Pemerintahan Fisipol UGM, 2014)

Referensi
Eko Prasetyo. 2012. Kisah-Kisah Pembebasan dalam Al-Qur’a. Yogyakarta : Resist Book
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisipol UGM. 2015. Buku Saku Kader HMI. Yogyakarta : HMI Komisariat Fisipol UGM
Joko Arizal. Rekonstruksi Islam sebagai Ideologi Pembebasan diakses melalui http://indoprogress.com/2016/02/rekonstruksi-islam-sebagai-ideologi-pembebasan/

Jumat, 26 Februari 2016

Korporatisasi Pendidikan

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments

KORPORATISASI PENDIDIKAN


Pinto Buana Putera

Reformasi 1998 telah memberi ruang dan harapan untuk melakukan perubahan, khususnya dalam bidang pendidikan. Sudah 18 tahun reformasi berjalan, tapi sepertinya reformasi tak diiringi reformasi pendidikan. Banyak masyarakat yang ingin mengecap pendidikan untuk mengubah taraf hidup namun dikecewakan dengan semakin mahalnya biaya pendidikan--membuat rakyat miskin tak mampu mengecap pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan disebabkan oleh komersialisasi pendidikan secara sistematis dan legal melalui korporatisasi pendidikan.

Korporatisasi pendidikan tinggi adalah budaya korporasi yang diterapkan dalam institusi
pendidikan tinggi (Mok, 2003). Contoh perubahan budaya pada perguruan tinggi adalah seperti dinyatakan oleh Moore (1997), strategi korporasi mulai terinternalisasi dalam perguruan tinggi seperti pernyataan tentang “visi” dan “misi” organisasi (Craig, 1999), yang sebelumnya perguruan tinggi menggunakan istilah goals dan objectives (Ayeni, 2001). Bila dipahami lebih mendalam, pengadopsian “visi” dan “misi” yang berasal dari budaya korporasi, mengindikasikan kuatnya sistem kapitalis dalam mengubah organisasi pendidikan tinggi untuk dikelola ala korporasi. Menurut Habermas (1987) perubahan tersebut merupakan kolonisasi sistem atas lifeworld (terutama dalam struktur budaya perguruan tinggi).

Akhir-akhir ini, korporatisasi pendidikan  di Indonesia semakin tumbuh subur lebih cepat daripada tanaman tauge. Bukan hanya di perguruan tinggi  tapi seluruh elemen pendidikan dasar sampai menengah atas dikerubuti virus korporatisasi. Secara konstitusional, proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Pendidikan. Dilanjutkan lagi dengan PP Nomor 152-155 tahun 2000 tentang Pembentukan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH). Univeritas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) kemudian ikut menyusul masuk dalam PTN BH. 
Untuk menyelenggarakan pendidikan, PTN BH mencari dana dengan mendirikan badan usaha, kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa dengan pungutan mahal selangit, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas kampus. Sebagai contoh, UGM sebagai salah satu PTN BH, tahun ini menaikkan uang kuliah untuk mahasiswa baru. Selain itu membuka kelas-kelas mandiri dan internasional dengan uang kuliah puluhan juta rupiah.

Sudah barang tentu, orang miskin semakin sulit mengecap pendidikan di kampus karena mahalnya biaya pendidikan. Apalagi mahasiswa yang diterima melalui jalur beasiswa dan subsidi semakin sempit. Bercermin dari harapan Ki Hadjar Dewantara, mustahil pendidikan bisa memerdekaan rakyat dari belenggu kemiskinan, jika orang miskin dipersusah bahkan dilarang mengecap pendidikan.

Korporatisasi pendidikan ini menjadikan kampus sebagai pabrik, dosen/pengajar sebagai buruh dan mahasiswa sebagi produk. sepertinya UGM sudah gagal. Seharusnya buk rektor jangan lagi menggunakan embel-embel kampus kerakyatan ketika berbicara di depan khalayak ramai.  Sudah tidak pantas sepertinya UGM membawa nama seperti itu.

Mahasiswa sebagai produk dipolesi agar siap menjadi pekerja-pekerja (budak) di pasar bebas. Bahkan lucunya dalam PPSMB PALAPA tahun 2015 kita diberikan euforia ASEAN Free Trade Area dan bergembira atas datangnya pasar bebas. Ini sungguh konyol, perguruan tinggi dan mahasiswa baru di doktrinisasi bahwa korporat dan segala unsurnya itu patut disambut dengan baik. Hal yang sama juga ditegaskan seorang tokoh pendidikan dari Amerika Latin, Paulo Freire, dalam bukunya "Pendidikan Kaum Tertindas". Menurutnya, pendidikan adalah media pembebasan untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Membebaskan kaum tertindas dari penjara penindasan. Namun kenyataanya sekarang kampus hanya menjadi produsen pekerja. Tidak kembali kepada esensi awal yaitu pembebasan manusia dan pengabdian pada masyarakat. Sepertinya pengabdian masyarakat sudah bergeser ke pengabdian korporat.

Tidak cukup sampai di situ, korporasi dalam dunia pendidikan kemudian dilegalkan melalui Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan pada 17 Desember 2008. Ini lebih parah. Sebab UU BHP ditujukan pada semua lembaga pendidikan formal dari SD hingga PT. Memang, pada akhirnya UU ini dicabut pada 31 Maret 2010 lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya tidak bisa menghentikan korporatisasi pendidikan. Semangat otonomi pendidikan tetap mekar.
Sesungguhnya korporatisasi pendidikan sudah bertentangan dengan konstitusi kita. Korporatisasi pendidikan secara halus telah melarang orang miskin mengecap pendidikan. Oleh sebab itu, korporasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan.

Timbul pertanyaan, apakah pendidikan kita telah membentuk manusia merdeka dan menjadi media pembebasan? Tentu jawabannya beragam. Tapi untuk menjawabnya, kita bisa melihat realitas yang ada di luar gerbang kampus masing-masing, eh perusahaan maksud saya. Dan mungkin para pembaca akan menemukan apa yang terjadi. 

Pinto Buana Putra
Mahasiswa  dari Universitas yang katanya Buk Rektor Kampus Kerakyatan