Kamis, 28 Februari 2013
Jumat, 15 Februari 2013
Seputar Hak Asasi Manusia
BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments
Konsepsi HAM
Ada
dua rujukan terkait konsepsi HAM, yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) 1948 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Menurut DUHAM 1948, setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan dengan tidak ada pengecualian apapun seperti perbedaan
ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, politik, atau pandangan lain,
asal usul kebangsaan. Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah hak yang melekat pada hakekat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Sebelum
kita melakukan pemantauan maupun investigasi tentang HAM, ada baiknya memahami
atau menguasai doktrin, metodologi pemantauan, dan investigasi HAM terlebih
dahulu. Doktrin dan metodologi tersebut tersurat dan tersirat di dalam pelbagai
instrumen HAM dan hukum humaniter
internasional. Inilah yang membedakan pola pemantauan dan investigasi HAM
dengan pemantauan maupun investigasi lainnya.
Karakter Umum Doktrin HAM
a.
Fokus
pada martabat manusia (dignity of human
being)
b.
Dilindungi
secara legal (legally protected)
c.
Dijamin
oleh norma-norma internasional (international
guaranteed)
d.
Melindungi
baik entitas individual maupun kolektif
e.
Menempatkan
negara (state) dan aparatus negara (state actors) sebagai pemangku kewajiban
(state responsibility)
f.
Tidak
dapat dicabut dan diambil
g.
Asas
kesetaraan (equality), saling
berkaitan, dan bergantung (interrelated and independent)
h.
Asas
universalitas (universality)
Setting Lahirnya HAM
Pendeklarasian
DUHAM pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan respon komunitas internasional,
khususnya para perwakilan pemerintahan di dunia saat itu, atas salah satu
pengalaman paling gelap dalam sejarah umat manusia, yakni Perang Dunia II dan
Fasisme, yang memproduksi puluhan korban jiwa, dikarenakan adanya kebijakan
yang rasis dan mengekang kebebasan fundamental. Maka konsepsi tentang HAM
dianggap sangat penting karena umat manusia terusik nuraninya oleh perbuatan
“barbar” para tiran di dunia. Setidaknya DUHAM dapat menjadi salah satu cara
dari komunitas internasional untuk mencegah terulangnya kembali parketk serupa
di kemudian hari.
Instrumen HAM
Semenjak
DUHAM dideklarasikan, instrumen HAM berkembang semakin banyak dan progresif.
Ada dua instrumen penting HAM internasional yang penting untuk dipahami, yakni
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR).
Kedua kovenan (perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak negara, dan
sifatnya law making) ini kemudian
diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 1966.
Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil mencakup dua kategori, yakni hak sipil yang
mengandaikan jaminan hak-hak/kebebasan individu
dari “campur tangan” negara dan hak-hak politik yang mengandaikan
jaminan hak-hak atau kebebasan individu untuk “memiliki akses” pada negara.
Namun kategorisasi ini menjadi kabur karena adanya pertarungan ideologi politik besar (yang antagonistik satu sama lain)
pada proses penyusunan kovenan ini, yaitu konteks perang dingin. Klaim
bahwa hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersifat “negatif” (karena pemenuhannya
mengandaikan tidak adanya campur tangan atau intervensi negara), sementara
hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan hak yang bersifat “positif” (pemenuhannya perlu campur
tangan negara). Akhirnya sampai saat ini, baik di level nasional maupun
internasional telah dikenal prinsip HAM yang tidak terbagi/terpisahkan (indivisible), setara (equal), dan saling mempengaruhi (inter-dependent).
DUHAM
+ (ICCPR dan ICESCR) = International Bill
of Human Rights
International
Bill of Human Rights
seringkali dianggap
sebagai konstitusi HAM internasional
Teks-teks
yang tercantum di dalam instrumen HAM internasional selain merupakan kodifikasi
hukum internasional, juga menyumbang landasan konseptual tentang isu
ketatanegaraan yang baru, menyangkut hubungan antara negara dengan warganya,
antara negara satu dengan negara lainnya, dan suatu negara dengan komunitas
internasional di luarnya.
Aktor Pemangku Hak dan Kewajiban dalam
Konteks HAM
Seperti
yang tertera di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, HAM memiliki tempat dan
bersubjek pada setiap diri manusia atau individu (rights holder). Aktor yang menikmati serta mampu mengklaim suatu
perlindungan dan pemenuhan HAM adalah seorang individu. Ini sesuai dengan
idiom di dalam diskursus HAM, yakni “one is too many”, satu sudah terlalu
banyak. Artinya, pelanggaran HAM tidak menyangkut suatu kualifikasi kuantitas
orang, cukup satu korban maka pelanggaran HAM sudah terjadi. Lalu, siapa
pemangku kewajibannya?
Ketika
membincangkan tentang hak, tentu membincangkan pula tentang kewajiban. Dalam
konteks HAM, negara-lah yang memiliki tugas/kewajiban (duty -bearer) untuk menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi HAM (obligation to fulfil) bagi setiap individu di bawah juridiksinya.
Tiga kewajiban negara ini dikenal dengan trias
of state obligation. Adapun yang dimaksud dengan “setiap individu di bawah
sistem juridiksinya”, tidak terbatas warganegara, pun sama halnya dengan
warganegara asing, seperti pencari suaka, pengungsi, buruh migran, sampai
individu yang tidak mempunyai kewarganegaraan sekalipun.
Trias
of State Obligation
Kewajiban
|
Batasan
|
Implementasi
|
Menghormati
|
Negara harus menghindari tindakan
interventif (negatif/pasif)
|
Negara berkewajiban untuk tidak melakukan
pembunuhan
|
Melindungi
|
Negara harus mengambil kewajiban positifnya
untuk menghindari pelanggaran HAM
Perlindungan terhadap HAM termasuk pula
kewajiban negara untuk melakukan investigasi, penuntutan/penghukuman terhadap
pelaku, dan pemulihan bagi korban setelah terjadi tindak pidana (human rights abuse) atau pelanggaran
HAM (human rights violation)
|
Negara beserta institusinya mengambil
tindakan yang diperlukan guna mencegah praktek kejahatan yang dilakukan oleh
pihak ketiga.
Kegagalan negara untuk mengungkap suatu
kebenaran (right to know),
penuntutan, dan penghukuman terhadap pelaku (right to justice), dan pemulihan bagi korban (right to reparation) merupakan suatu
pelanggaran HAM yang baru, yang sering disebut impunitas
|
Memenuhi
|
Negara harus mengambil tindakan legislatif,
administratif, peradilan, dan langkah lain yang diperlukan untuk memastikan
bahwa para pejabat negara ataupun pihak ketiga (non state actors)
melaksanakan penghormatan dan perlindungan HAM
|
Negara harus melatih institusi kepolisian
dan militer tentang bagaimana melakukan tindakan dalam melawan para pengunjuk
rasa ataupun kriminal yang agresif secara profesional dan efisien
Dalam konteks Ekosob, negara harus
memastikan bahwa lembaga-lembaga pemerintahan harus mampu memberikan
pelayanan yang memadai kepada warganegara dan warga asing dalam hal mengakses
fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan dengan mudah dan
tidak ada diskriminasi.
|
Impunitas atau Imunitas?
Seringkali
kita menafsirkan impunitas sebagai kekebalan hukum. Konsep impunitas tidaklah
kekebalan hukum, namun suatu bentuk pelanggaran HAM baru. Konsep impunitas adalah
kegagalan negara untuk mengungkap suatu kebenaran (right to know), penuntutan, dan penghukuman terhadap pelaku (right to justice), dan pemulihan bagi
korban (right to reparation).
Seringkali yang menjadi korban (victim)
dari kasus impunitas negara antara lain; jurnalis, aktivis, demonstran.
Adapun
yang dimaksud dengan “keistimewaan” di muka hukum adalah hak imunitas ataupun
hak eksteritorial. Sebagai contohnya, anggota parlemen dan menteri mempunyai
hak untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam
lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Contoh yang lain
semisal, hak kepala negara dan anggota perwakilan diplomatik
(Dubes/Atase/Konjen) untuk tidak tunduk pada hukum pidana, perdata, dan hukum
administrasi negara di negara tempat mereka bekerja (seringkali disebut hak
eksteritorial)
Mekanisme Replikasi Instrumen HAM
Internasional di Tingkat Nasional
Untuk
dapat membuat sebuah instrumen HAM internasional diberlakukan di sebuah negara,
hal pertama yang dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk meratifikasi
instrumen HAM. Proses ratifikasi ini
pun harus disertai dengan proses deklarasi,
karena deklarasi dari sebuah negara menjadi satu bentuk pengakuan atas
mekanisme pengaduan individu. Selain itu, harus dipastikan pula adanya reservasi atas pasal-pasal tertentu di
dalam setiap instrumen karena reservasi dalam proses ratifikasi akan membuat
sejumlah pasal tertentu tidak dapat diberlakukan. Contohnya, pada Pasal 29
CEDAW, ketika terjadi perselisihan antarnegara mekanismenya dibawa ke ICJ (International Court of Justice). Namun
dalam proses reservasi, Indonesia tidak mengakui proses tersebut. Indonesia
bersedia melakukan mekanisme tersebut ketika kedua negara yang berselisih
setuju membawa persoalannya ke ICJ.
Isu dalam Diskursus HAM
Dalam
konteks HAM, ada beberapa isu/topik yang seringkali didiskursuskan. Beberapa
isu tersebut antara lain :
1.
Bisnis
dan HAM
2.
Pengarusutamaan
Gender (Penguatan kapasitas perempuan)
3.
Kebebasan
Beragama
4.
Buruh
dan HAM
5.
Masyarakat
Adat
6.
Kelompok
Rentan
7.
Konflik
Bersenjata dan Kekerasan Komunal
Konsepsi Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM merupakan jenis kejahatan yang secara eksklusif berbeda dengan pelanggaran
atau kejahatan pidana. Pelanggaran HAM adalah segala pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara lewat sebuah penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power), baik
melalui tindakan langsung (by act)
maupun pembiaran (by ommission).
Pelanggaran atau kejahatan HAM ini merupakan kegagalan negara untuk memenuhi
tanggungjawab (responsibility)
ataupun kewajiban (obligation) di
bawah hukum HAM internasional. Pelanggaran HAM terjadi ketika sebuah produk
hukum, kebijakan, atau praktik pejabat/aparatus negara secara sengaja
melanggar, mengabaikan, atau gagal memenuhi standar hak asasi manusia normatif.
Sementara itu, pelanggaran atau kejahatan pidana berkaitan dengan segala
pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku non negara, yang dalam
istilah teknis hukum HAM internasional disebut sebagai human rights abuses.
Kejahatan HAM/Pelanggaran HAM Berat
Dalam
Statuta Roma, kejahatan HAM terbagi
ke dalam tiga kategori, yaitu Kejahatan Perang, Kejahatan terhadap
Kemanusiaan, dan Kejahatan Genosida. Sementara dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, istilah kejahatan HAM disebut
sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dalam undang-undang tersebut, pelanggaran
HAM yang berat terbagi dalam dua kategori, yaitu kejahatan genosida, dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai informasi, Undang-Undang tentang
Pengadilan HAM tidak memasukkan kejahatan pearang sebagai kategori pelanggaran
HAM yang berat.
Bahan Diskusi :
1.
Mana
diantara kasus ini yang termasuk pelanggaran HAM dan apa alasanmu?
a. Aparat pemerintah yang membubarkan
demontrasi dengan menembakkan peluru tajam, dan salah satu demonstran terbunuh
karenanya.
b. Pembunuhan yang dilakukan oleh sipil A
terhadap sipil B dikarenakan persoalan dendam.
2.
Bagaimana
pendapatmu terhadap implementasi HAM di negara China dan Korea Utara?
3.
Mungkinkah
sebuah negara yang telah meratifikasi HAM melakukan pembatasan, bahkan
penyimpangan HAM terhadap warganegaranya? Jelaskan!
4.
Bagaimana
implementasi HAM di Indonesia? Dan sejauhmana Indonesia melakukan Trias of Obligation?
5.
Merujuk
pada kasus Aceh dan Papua, sejauhmana pelanggaran HAM yang sudah dilakukan
negara?
6.
Kemukakan
analisismu menggunakan perspektif HAM terhadap kasus Munir?
7.
Dalam
konteks peristiwa 30 September, apakah negara melakukan pelanggaran HAM berat?
Jelaskan pendapatmu!
8.
Diskusikan
kembali isu-isu yang HAM terkini, terutama pengarusutamaan gender, buruh dan
HAM, dan kebebasan beragama. Berikan analisismu?
by : Yoga Bubu Prameswari (bubudafreak@gmail.com)
*Tulisan ini merupakan intisari dari diskusi mingguan HMI dengan tema Hak Asasi Manusia pada 13 November 2012*
Rabu, 23 Januari 2013
Resensi Lipstick Traces : A Secret History Of The 20th Century
BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN Resensi buku No comments
Judul : Lipstick Traces : A Secret History Of The 20th
Century
Pengarang : Greil Marcus
Tebal buku : 496 halaman
Bahasa : Inggris
Penerbit :
Harvard University Press
Tahun terbit : 1989
(cetakan perdana)
Sebuah abad tidak dapat terlepas dari
peristiwa-peristiwa yang membentuknya. Di setiap abad ada sebuah ciri khas
tersendiri. Lipstick Traces bercerita mengenai abad ke 20 dari sisi yang tidak
“biasa”. Abad ke 20 dalam buku ini adalah sebuah abad yang penuh dengan gelora
resistensi anak-anak muda meskipun tidak dapat dipungkiri buku ini juga
membahas kontradiksi tersendiri yang dialami oleh anak-anak muda abad itu yaitu
sebuah kecenderungan untuk menjadi cuek atau bahkan nihilistik.
Dalam
buku Lipstick Traces merangkai argumennya dari peristiwa-peristiwa sejarah yang
tidak biasa dan bagaimana peristiwa tersebut berelasi dengan konteks zaman ini
. Lahirnya etika seni seperti Dada, Situasionist, atau bahkan kelahiran
genre musik seperti rock & roll maupun
punk bukanlah sebuah sejarah kelahiran yang instan atau dapat dikatakan netral
dari tendensi politik apapun. Di buku Lipstick Traces ini, karya seni
diperlakukan tidak seperti artefak sejarah yang hanya mengisi etalase museum
atau teronggok mati di gudang belakang rumah anda. Karya seni adalah sebuah
bentuk aktualisasi diri, sebuah hasil produk budaya yang tidak hanya saja dapat
dinikmati namun juga direnungkan maknanya. Dalam karya seni, tidak hanya berisi
estetika atau keindahan, akan tetapi juga sebuah statemen. Kita bisa merujuk
kepada sebuah etika seni Dadaisme , sebuah etika yang memiliki absurditas dan
juga tendensi ke arah nihilistik. Alasan mengapa Dadaisme bisa populer dan
dinikmati oleh para kawula muda ketika itu karena Dadaisme dianggap cocok
dengan realita yang dibentuk abad ke 20, sebuah zaman dimana nihilisme,
kepasifan dan absurditas adalah sebuah cara lari dari kenyataan. Itu satu sisi
yang diungkap oleh Greill Marcus mengenai Dadaisme dan mengapa itu berkolerasi
dengan muda-mudi di abad ke 20. Setelah bercerita panjang lebar mengenai
Dadaisme , Greill Marcus membawa para pembacanya ke etika seni yang kedua yaitu
Situationist, sebuah etika seni yang merupakan kombinasi dari teori Marxisme ,
semangat perlawanan terhadap kesenjangan sosial dan instrumen artistik Avant –garde
ala Eropa. Semangat dari aliran ini adalah menyediakan sebuah konsep alternatif
untuk membahasakan politik dan mempropagandakan resistensi melalui seni. Tujuan
mereka jelas yaitu menyediakan pendidikan politik bagi masyarakat urban untuk tidak
menjadi masyarakat yang tidak ambil peduli akan permasalahan sosio politik di
sekitar mereka. Aliran seni yang terakhir yang dibahas dalam buku ini adalah
aliran seni musik rock & roll dan punk. Kedua aliran musik ini lahir pada
sebuah masa yang dimana alienasi , kebosanan dan kemapanan sebuah sistem
menjadi sebuah wacana yang dominan. Rock & roll dan punk tidak hanya
sekedar alunan musik namun juga merambah ke gaya hidup anak muda di awal abad
ke 20 seperti seks, minuman keras, lirik lagu yang maskulin dan gaya berpakaian
serta model rambut. Punk dan Rock & Roll adalah sebuah tonggak sejarah baru
di abad ke 20 karena tidak hanya produk budaya berupa lagu-lagu hits belaka
namun juga sebuah cara mewacanakan resistensi terhadap kemapanan, perang, isu
gender, rasisme dan kapitalisme.
Dalam
buku ini, Greill Marcus mengajak para pembaca untuk membaca sebuah pola
kecenderungan sejarah khususnya sejarah seni. Buku ini menawarkan pembacaan
baru untuk melihat bagaimana seni dapat menjadi ruang berpolitik, ruang dimana
diskursus budaya saling berkontradiksi dan berdialektika. Di era sekarang,
produk budaya tanding seperti budaya punk, rock & roll, hip-hop, visual kei
atau graffiti merajalela dan dapat diakses dengan mudah. Seniman – seniman
dengan ide – ide budaya tanding tadi apabila dipertemukan strategi pemasaran
yang tepat akan meraup keuntungan secara maksimal disertai dengan meroketnya
popularitas. Hal inilah yang tidak banyak dibahas atau diantisipasi dalam buku
ini. Greill Marcus tidak mencoba untuk melihat kecenderungan sebuah produk
budaya tanding untuk dikomodifikasi yang nantinya akan membuat produk budaya
tersebut tidak ada ubahnya seperti barang industri belaka.
Membaca
Lipstick Traces akan mempermudah anda untuk mengerti genealogi dari budaya tanding
itu sendiri dimulai dari isu apa yang dibahas instrumen seni macam apa yang
digunakan, dan bagaimana situasi sosial politik mempengaruhi sebuah konteks
dari karya itu sendiri. Untuk para akademisi studi budaya, buku ini bisa
menjadi acuan untuk genealogi dan juga kritik terhadap budaya kontemporer di
masa sekarang. Sesamar apapun, seni
adalah bentuk peninggalan jejak
peradaban manusia dan akan selalu menarik untuk dikaji. Ya, seperti
jejak samarnya jejak lipstik. (By : Dipa Raditya)
Selasa, 23 Oktober 2012
Andai Kau Perlihatkan Surga-Mu
BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN buletin, Puisi No comments
oleh : Pandu Septa
Tak lelahkah kau berlari
Tak bosankah kau mencari
Dunia yang mensyaratkan materi
Gadaikan hati jual harga diri
Pemimpin sibuk menarik upeti
Sang Pelajar menuntut ilmu gaet materi
lancar rezeki
Si cantik berlomba menjajakan diri
Mengejar dunia seakan hidup abadi
Seandainya kau perlihatkan surga-Mu
Si bodoh mana yang masih ragu
Mengabdikan diri sepanjang waktu
Memandang harta layaknya benalu
Sedikit saja kau izinkanku mengintip
surga
Mencium harumnya dan mencicipi manis
buahnya
Bermanja-manja dengan fasilitas melebihi
raja
Beralaskan awan dan bermandikan susu
kualitas surga
Terlihat bidadari berkulit bersih
bermata jeli
Berwajah cantik lagi berakhlak mulia
Tak pernah disentuh, sopan menundukkan
mata
Penuh cinta dan selalu belia
Takjub terlihat wanita shalihah penghuni
surga
Kulit putih dilapisi sutra dengan wajah
bercahaya
Bersisir emas dan sanggul mutiara
Selalu mendampingi dan tak pernah tua
Namun manusia ternyata tak terlalu
tergoda
Lantaran nikmat yang tak terlihat mata
Korbankan surga memilih dunia
Kaya harta menjadi cita-cita
Tak percayakah kau pada sang pencipta
Merasa curiga atau sekedar lupa
Cukuplah firman dan iman yang menjadi
mata
Penghantar hamba tuk melihat surga
Sebagai manusia ku hanya bisa pasrah dan
berdoa
Memohon ampun dan ridho sang penguasa
Karena satu hal yang ku yakini pasti
Setiap manusia pasti akan mati
Inspirasi dari Sang Menteri : Dedikasi Hidup untuk Pengabdian
BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN buletin, Resensi buku No comments
Judul Buku : Tiga Kota Satu Pengabdian : Jejak Perjalanan Yahya A. Muhaimin
Penulis : Badruzzaman Busyairi
Penerbit : Tiara Wacana
Tebal Halaman : 350 halaman
Cetakan Pertama : Mei 2012
“Anak luar biasa dari Dukuhturi ini membuat lompatan quantum sampai tiga kali dalam waktu relatif singkat. Sekali ketika ia sebagai teenager santri langsung mendarat di bible belt Amerika Serikat. Lompatan kedua dilakukannya dari UGM ke MIT. Yang benar-benar ajaib adalah lompatannya dari status dosen menjadi menteri. Sungguh pantas dibuatkan biografi.”
Nono Anwar Makarim
Jika selama ini anda termasuk orang yang enggan untuk membaca buku biografi atau beranggapan bahwa membaca biografi tidaklah semenarik membaca buku lainnya, mungkin ada baiknya anda mulai mempertimbangkan ulang pemikiran anda tersebut. Buku biogafi yang berjudul “Tiga Kota Satu Pengabdian”Jejak Perjalanan Yahya A. Muhaimin merupakan salah satu contoh buku biografi yang kiranya dapat mengubah pemikiran anda tersebut. Badruzzaman Busyairi, penulis buku biografi ini, dengan apik menulis petualangan hidup seorang tokoh besar Indonesia, Prof. Dr. Yahya Abdul Muhaimin, seorang guru besar UGM yang juga merupakan mantan Menteri Pendidikan Nasional pada era pemerintahan Gusdur (1999-2001).
Dalam buku biografi ini, Badruzzaman Busyairi berhasil membawa pembaca hanyut dalam kisah kehidupan Yahya A. Muhaimin yang inspiratif, diantaranya dengan memahami tiga dimensi kehidupan Yahyayakni mulai dari perjalanan akademik, kehidupan sosial politik, dan atmosfer humanitasnya. Dengan bahasanya yang lugas dan mudah dimengerti, penulis membuat pembaca seolah-olah sedang menikmati sebuah novel, lengkap mulai dari kisah lucu Yahya saat masih berada di desa kecil Bumiayu, diselingi kisah romantis Yahya ketika bertemu dengan istrinya hingga lika liku perjalanan kariernya sampai beliau bisa menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional Indonesia pada era pemerintahan Gusdur. Yahya yang juga merupakan lulusan dari MIT (Massachusetts Institute of Technology) Amerika serikat ini, tercatat telah sekitar 40 tahun mendedikasikan dirinya di dunia pendidikan, tidak hanya di satu kota saja namun sekaligus di beberapa kota seperti Yogyakarta, Bumi Ayu (Jawa tengah) dan juga Jakarta. Mungkin Itu jugalah alasan mengapa buku ini diberi judul Tiga kota satu pengabdian.
Selain itu, di buku ini juga diceritakan bagaimana kisah persahabatan Yahya Muhaimin dengan Amien Rais yang tetap terjaga baik bahkan hingga akan mencapai 50 tahun pada tahun 2013 nanti. Buku ini juga menjawab berbagai pertanyaan menyangkut kehidupan Yahya Muhaimin termasuk juga tuduhan plagiarisme kepadanya. Dibuku ini dikisahkan bagaimana Yahya dengan sabar menghadapi tuduhan plagiarisme atas disertasinya di MIT yang berjudul Indonesia Economic Policy , 1950-1980: The Politics of Client Businessmen. Untuk membersihkan nama baiknya, Yahya melakukan korespodensi dengan pihak MIT, yakni Department of Political Science dan Dean of Graduate school, serta Committee on Academic Responsibility, dimana dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan hal-hal yang dituduhkan hingga akhirnya disertasi Yahya dinyatakan acceptable dan catatan-catatan klarifikasi dari Yahya dicantumkan sebagai bagian penyempurnaan dari disertasi tersebut.
Lebih jauh, melalui buku ini juga kita bisa sekaligus belajar mengenai perpolitikan Indonesia, misal mengenai dinamika pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid serta sejarah keterlibatan militer dalam politik. Bahkan, diakhir buku biografi terdapat ringkasan dari dua buah pemikiran dan gagasan Yahya Muhaimin yakni dari buku Bisnis dan Politik : Kebijaksanaan Ekonomi Indonesia tahun 1950- 1980 yang merupakan hasil disertasinya untuk memperoleh gelar doktor dari MIT, sedangkan satu lagi adalah ringkasan dari buku beliauyang berjudul Perkembangan Militer dalam Politik Indonesia 1945-1966. Buku itu merupakan hasil penelitian skripsi beliau ketika S1 di HI UGM dan pernah mendapat penghargaan sebagai skripsi terbaik dari pihak almamater UGM pada tahun 1973. Untuk menulis skripsinya itu juga, selama kurang lebih dua belas bulan beliau dengan tekun mencari literatur di berbagai tempat, mulai dari Yogyakarta, Bandung dan Jakarta, mengingat pada masa itu buku-buku ilmiah mengenai politik dan militer masih sangat terbatas.
Ketekunan seta konsistensi beliau dalam mengerjakan segala sesuatu nya inilah yang hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya sebagai seorang mahasiswa, calon pemimpin bangsa.Pengalaman Yahya A. Muhaimin saat menjadi mahasiswa yang tidak hanya pintar secara akademis namun juga aktif di berbagai organisasi, hendaknya dapat menjadi tauladan bagi para generasi muda saat ini. Walaupun begitu, seperti kata pepatah tidak ada sesuatu yang sempurna, begitu juga dengan buku ini. Dengan alur maju dalam penulisannya, penulis sebenarnya telah cukup baik menceritakan sejarah kehidupan Yahya A.Muhaimin ini dengan runut, hanya saja terkadang terjadi beberapa kali pengulangan informasi atau cerita sehingga dapat membuat pembaca menjadi jenuh. Terlepas dari itu, buku ini tetaplah merupakan suatu karya inspiratif yang kaya akan pembelajaran. Kisah hidup Yahya dengan berbagai tantangannya mulai dari masa kecil, mahasiswa bahkan hingga mencapai puncak karirnya kiranya dapat menjadi inspirasi bagi para mahasiswa Indonesia yang ingin mencapai kesuksesan dalam hidupnya. Jadi tunggu apa lagi, bagi anda yang ingin belajar berbagai nilai kehidupan melalui pengalaman Yahya A. Muhaimin ini serta sekaligus mendapatkan pengetahuan terkait perpolitikan dan sejarah militer politik Indonesia, mungkin ini saat yang tepat bagi anda untuk segera membaca buku ini.*** (Ratu)
“ Setiap orang pernah berbuat kesalahan, dan sebaik-baiknya orang adalah orang yang berbuat kesalahan namun mau segera memperbaiki kesalahannya”
Yahya A. Muhaimin
Tulisan dibuat untuk mengisi rubrik resensi buku di Buletin HMI komisariat Fisipol UGM
Senin, 22 Oktober 2012
Seputar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) : Dari awal kemerdekaan hingga Reformasi
BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN Artikel, buletin, Sejarah No comments
“ Menghidupkan kembali agama
berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan”-
Bediuzzaman Said Nur
Himpunan
Mahasiswa Islam atau yang biasa disingkat
HMI merupakan suatu organisasi mahasiswa yang dibentuk pada 5 Februari
1947
diprakarsai oleh Lafran Pane, seorang mahasiswa STI (Sekolah Tinggi Islam),
kini UII (Universitas Islam Indonesia) yang masih duduk di tingkat I. Lafran
Pane merupakan seorang pemuda yang lahir di Sipirok Tapanuli Selatan, Sumatra
utara. Pemuda lafran pane yang tumbuh dalam lingkungan nasionalisme muslim
pernah mengenyam di pendidikan pesantren, ibtidaiyah, wusta dan sekolah
muhamadiyah, Adapun latar belakang pemikiran dalam pendirian HMI adalah :
"Melihat dan menyadari bahwa kehidupan manusia dan mahasiswa yang beragama
islam pada waktu itu, yang pada umumnya belum memaham dan mengamalkan ajaran
agamanya.” Selain itu, pada waktu itu, belum ada organisasi mahasiswa islam
yang dapat menjadi wadah bagi persatuan mahasiswa Islam Indonesia untuk turut
aktif berkonribusi bagi bangsa.
HMI
berdiri pada saat Indonesia sedang berada pada awal kemerdekannya, maka
organisasi ini turut aktif mempertahankan Negara Republik Indonesia kedalam dan
keluar, serta ikut memperhatikan dan mengusahakan kemakmuran rakyat. Pemikiran
yang di usung oleh HMI antara lain mempertahankan NKRI dan juga meningkatkan derajat rakyat Indonesia di
dunia internasional, serta menegakkan dan mengembangkan ajaran agama islam.
Dalam
Perkembangannya HMI mengalami berbagai fase, mulai dari perkembangan hingga
tantangan seperti fase konsilidasi perkembangan spiritual (1946 - 1947), fase
pengkokohan (5 febuari 1947 – 30 november 1947) yaitu selama kurang lebih 9
(Sembilan) bulan, reaksi-reaksi terhadap kelahiran HMI barulah berakhir. Masa
Sembilan bulan itu di pengaruhi untuk menjawab berbagai reaksi dan tantangan
yang datang silih berganti, yang kesemuanya itu saling mengokohkan eksistensi
HMI sehinga dapat berdiri tegak dan kokoh. Selanjutnya adalah fase Perjuangan
Bersenjata (1947-1949) yakni seiring dengan tujuan HMI
yang di gariskan sejak awal berdirinya, maka konsekuensinya dalam masa perang
kemerdekaan, HMI terjun kegelangangan pertempuran melawan agresi yang di
lakukan oleh belanda, membantu pemerintah baik memegang senjata bedil dan
bamboo runcing, sebagai setaff, penerangan, penghubung. Selanjutnya
adalah Fase pertumbuhan dan perkembangan HMI (1950-1963) yakni masa selama para
kader HMI yang terjun ke gelengang pertempuran melawan pihak pihak aggressor,
selama itu pula pembina organisasi terabaikan.namun hal seperti itu di lakukan
secara sadar, karena itu semua meliarisir tujuan dari HMI sendiri serta dwi
tugasnya yakni tugas agama dan tugas bangsa.
Fase
tantangan (1964-1965) yaitu masa dimana HMI harus menghadapi tantangan ketika
PKI (Partai Komunis Indonesia) dengan dendam sejarahnya begitu bersemangat
ingin membubarkan HMI. Hingga akhirnya usaha-usaha yang gigih dari kaum komunis
dalam membubarkan HMI ini ternyata tidaklah menjadi kenyataan, dan sejarahpun
telah membeberkan dengan jelas siapa yang kontra revolusi. Hingga pada puncak
aksi pemberontakan PKI pada tanggal 30 september 1965 telah membuat PKI sebagai
salah satu organisasi terlarang. Dan yang terakhir adalah Fase kebangkitan HMI
sebagai pelopor orde baru (1966-1968) dimana HMI berperan sebagai sumber insani
bangsa yang dimana turut melopori orde Baru.
Bahkan
hingga saat ini HMI terus bertahan sebagai salah satu organisasi ekstra
mahasiswa yang berada di berbagai universitas di Indonesia dan terus aktif
melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat baik bagi anggotanya maupun bagi
masyarakat luas, seperti dengan melakukan berbagai diskusi baik dalam intra
maupun ekstra kampus, seminar-seminr yang melibatkan pihak pemerintah dan
masyarakat, melakukan pembinaan terhadap masyarakat secara langsung seperti
dengan kegiatan desa binaan, dan sebagainya. Di UGM sendiri, terdapat beberapa komisariat HMI sesuai dengan fakultas
masing-masing, seperti komisariat FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik),
Komisariat FIB /(Fakultas Ilmu Budaya), Fakultas Tehnik dan sebagainya.
Berbagai komisariat ini berada dibawah payung komisariat cabang, untuk UGM
berada dibawah HMI cabang bulaksumur, Yogyakarta. Berbagai mahasiswa yang
berasal dari berbagai jurusan ini secara aktif juga bersama-sama melakukan
berbagai kegiatan seperti seperti diskusi dan aksi bersama, serta juga menjalin
hubungan dengan cabang HMI serta
organisasi lainnya di berbagai universitas di Indonesia.
Sepanjang
perjalanannya, HMI juga tentu saja telah banyak melahirkan berbagai tokoh
penting di Indonesia antara lain seperti Hidayat Nur Wahid, Akbar Tanjung, Munir SH,
Ichlasul Amal, Yahya Muhaimin serta juga tokoh perjuangan yang membawa
perubahan yang besar bagi Indonesia M. Amien Rais. Beliau merupakan sala satu
tokoh yang berkontribusi cukup besar dalam menurunkan Rezim Soeharto yang
otoriter serta membawa demokrasi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia (orde
reformasi). Saat ini merupakan giliran kita para mahasiswa generasi penerus
bangsa untuk melanjutkan perjuangan mereka. Perjuangan kita saat ini tidaklah
seberat dahulu kawan. Kita tidak perlu lagi mengangkat senjata utuk
mempertahankan kemerdekaan seperti yang dilakukan oleh para pahlawan kita. Oleh karena itu lah kita harus menghargai
usaha mereka tersebut dengan terus belajar, meraih ilmu sebanyak-banyaknya,
mengembangkan berbagai potensi diri, terus mencetak prestasi sehingga
kedepannya kita dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia
kita tercinta ini. Mahasiswa Indonesia bisa, Gadjah Mada Muda Bisa, Untuk
Indonesia yang lebih baik. J
(Ratu/Ravel)
HIDUP GADJAH
MADA, HIDUP MAHASISWA INDONESIA!!
Tulisan dibuat untuk mengisi rubrik sejarah HMI di Buletin Dialektika HMI Komisariat Fisipol UGM, September 2012.
MENCETAK KADER PENDAKWAH DI TUBUH HMI
BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN Artikel, buletin No comments
Judul kilasan di
atas rasanya tepat untuk menggambarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam (BAKORNAS LDMI-PB HMI). Kegiatan yang bertajuk Latihan Kader
Dakwah (LKD) tersebut diadakan pada tanggal 11–15 Juli 2012 di Jakarta. Tujuan
utamanya untuk mencetak kader-kader dakwah yang andal di tubuh HMI sebagai
organisasi kemahasiswaan yang berazaskan Islam.
Menurut Ketua BAKORNAS LDMI-PB HMI,
Fahmi Dzikrillah, LKD tahun 2012 ini merupakan LKD angkatan pertama. Mengingat
sejak 2003 aktivitas LDMI mengalami kematian yang berakibat pada kevakuman
organisasi selama delapan tahun. Padahal jika dirunut LDMI boleh dikatakan
sebagai salah satu lembaga yang menjadi anak panah di masyarakat bagi HMI.
Sehingga pelaksanaan LKD selain untuk mencetak kader pendakwah juga sebagai
upaya reeksistensi HMI di dunia dakwah Indonesia.
Kegiatan ini sendiri sedikitnya
diikuti oleh 37 orang anggota aktif HMI dan berasal dari 13 cabang, seperti :
Cabang Aceh, Cabang Bangka Belitung, Cabang Tarakan, Cabang Ciputat dan Cabang
Malang. Tiga orang di antaranya merupakan utusan Cabang Bulaksumur Sleman yaitu
Pandu Septa, M. Irfan dan Ekamara A.P. Jika dilihat kuantitas peserta yang
hadir, orang-orang mungkin pesimis akan kegiatan dan hasil dari LKD tersebut
karena hanya 13 cabang yang hadir dari 100 cabang HMI di seluruh Indonesia.
Namun secara kualitas pribadi maupun
cabang, seluruh peserta LKD sangat memiliki kemauan dan kemampuan minimal yang
cukup untuk menjadi kader pendakwah. Hal ini terlihat dari luasnya wawasan
peserta tentang ilmu keagamaan, tingginya antusiasme peserta dalam setiap sesi
tanya jawab dengan pemateri serta kemampuan menghubungkan permasalahan sosial
masyarakat yang ada dengan wawasan keagamaan yang mereka miliki. Boleh dibilang
mereka sedikit berbeda dari kader HMI sekarang yang kebanyakan berkutat pada
bidang dan permasalahan yang bersifat politis.
Sedianya, LKD akan dilangsungkan di
Masjid Sutan Takdir Alisjahbana Kampus Universitas Nasional (UNAS) Jakarta
Selatan. Tetapi karena terjadi insiden kecil yang tidak memungkinkan untuk
dilanjutkannya kegiatan maka pusat kegiatan dipindah ke Masjid Cut Meutia
Menteng, Jakarta Pusat. Namun demikian semangat peserta tidak surut sedikitpun
pasca kejadian, justru semakin kuat dan teguh untuk mengikuti kegiatan
tersebut. Dipilihnya masjid oleh panitia sebagai lokasi pusat kegiatan, bukan
tanpa alasan. Sebab masjid dari zaman Nabi merupakan pusat aktivitas dakwah
bahkan aktivitas sosial dan politik lainnya. Semangat dan ruh itulah yang coba
ingin dilekatkan kepada peserta oleh panitia kegiatan.
Selama kegiatan berlangsung, banyak
hal yang dilakukan oleh peserta, seperti : menerima materi-materi yang
menunjang aktivitas dakwah di masa depan, diskusi interaktif dengan pemateri,
simulasi dakwah, forum diskusi, forum keakraban, kunjungan ke MUI Pusat,
pelatihan ESQ, dan lain-lain. Semua rangkaian kegiatan tersebut tentunya
merupakan penunjang bagi seluruh peserta untuk meningkatkan kualitas pribadi
dan kelompok dalam kegiatan dakwah di masa depan.
Kegiatan-kegiatan tersebut semakin
bergengsi dengan hadirnya pemateri-pemateri (alumni HMI) yang berkualitas pula
dan berstandar nasional bahkan internasional. Sedikit pengakuan pribadi, bahwa
sangat banyak alumni HMI yang berhasil dan sukses mencapai karir di bidangnya
masing-masing. Pemateri-pemateri tersebut misalnya A.M. Fatwa (politisi dan
tokoh reformasi) dan K.H. Amidhan (Ketua MUI Pusat). Perpaduan antara materi
dengan pemateri yang sama-sama berkualitas tersebut semakin membuat para
peserta yakin atas pilihannya untuk mengikuti LKD ini.
Banyak hal yang didapatkan oleh
peserta selama kegiatan LKD berlangsung. Mulai dari kenalan dan rekan baru,
pengetahuan dan ilmu baru, bahkan sampai cerita dan pesan-pesan yang
disampaikan oleh pemateri sebagai alumni HMI. Mengutip apa yang dikatakan oleh
A.M. Fatwa, bahwa generasi muda sekarang terutama kader HMI tidak boleh
sekali-sekali melupakan sejarah. Sebab dari sejarahlah kita dapat mengetahui
kebaikan dan keburukan masa lalu, sehingga apa yang menjadi kesalahan masa lalu
tidak perlu diulangi oleh generasi sekarang dan yang akan datang.
Sementara K.H. Amidhan terlepas
posisinya sebagai Ketua MUI Pusat, sangat mengapresiasi kegiatan LKD yang
diadakan oleh BAKORNAS LDMI ini. Ia menyoroti perilaku kebanyakan kader HMI
saat ini yang lebih condong dan dominan pada aktivitas kebangsaan. Sementara
sangat minim dalam bidang keagamaan, padahal HMI memiliki tugas di bidang lain selain
kebangsaan yaitu keagamaan. Oleh karena itu dengan adanya LKD ini setidaknya
dapat menjadi salah satu bentuk HMI untuk kembali berkontribusi lebih aktif
dalam bidang keagamaan.
Pada akhirnya, kegiatan LKD yang
diadakan oleh BAKORNAS LDMI bukan semata-mata untuk kembali menghadirkan LDMI
sebagai salah satu lembaga di HMI yang sempat vakum selama delapan tahun. Namun
sebagai upaya HMI secara besar untuk mencari dan mencetak kader-kader pendakwah
demi kemaslahatan umat, bangsa dan negara. [Ekamara]
Tulisan dibuat untuk mengisi rubrik "ulasan" di Buletin Dialektika HMI Komisariat Fisipol UGM, September 2012.
Langganan:
Postingan (Atom)