Kamis, 28 Februari 2013

LK 1 HMI Komisariat Fisipol UGM

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments


Ikuti LK 1 HMI Komisariat Fisipol UGM 1-3 Maret 2013! Yakin, Usaha, Sampai! :D

Jumat, 15 Februari 2013

Seputar Hak Asasi Manusia

BY HMI Komisariat Fisipol UGM No comments


Konsepsi HAM
Ada dua rujukan terkait konsepsi HAM, yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Menurut DUHAM 1948, setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan dengan tidak ada pengecualian apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, politik, atau pandangan lain, asal usul kebangsaan. Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sebelum kita melakukan pemantauan maupun investigasi tentang HAM, ada baiknya memahami atau menguasai doktrin, metodologi pemantauan, dan investigasi HAM terlebih dahulu. Doktrin dan metodologi tersebut tersurat dan tersirat di dalam pelbagai instrumen HAM dan hukum humaniter internasional. Inilah yang membedakan pola pemantauan dan investigasi HAM dengan pemantauan maupun investigasi lainnya.
Karakter Umum Doktrin HAM
a.    Fokus pada martabat manusia (dignity of human being)
b.    Dilindungi secara legal (legally protected)
c.    Dijamin oleh norma-norma internasional (international guaranteed)
d.    Melindungi baik entitas individual maupun kolektif
e.    Menempatkan negara (state) dan aparatus negara (state actors) sebagai pemangku kewajiban (state responsibility)
f.     Tidak dapat dicabut dan diambil
g.    Asas kesetaraan (equality), saling berkaitan, dan bergantung (interrelated and independent)
h.    Asas universalitas (universality)
Setting Lahirnya HAM
Pendeklarasian DUHAM pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan respon komunitas internasional, khususnya para perwakilan pemerintahan di dunia saat itu, atas salah satu pengalaman paling gelap dalam sejarah umat manusia, yakni Perang Dunia II dan Fasisme, yang memproduksi puluhan korban jiwa, dikarenakan adanya kebijakan yang rasis dan mengekang kebebasan fundamental. Maka konsepsi tentang HAM dianggap sangat penting karena umat manusia terusik nuraninya oleh perbuatan “barbar” para tiran di dunia. Setidaknya DUHAM dapat menjadi salah satu cara dari komunitas internasional untuk mencegah terulangnya kembali parketk serupa di kemudian hari.
Instrumen HAM
Semenjak DUHAM dideklarasikan, instrumen HAM berkembang semakin banyak dan progresif. Ada dua instrumen penting HAM internasional yang penting untuk dipahami, yakni Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR). Kedua kovenan (perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak negara, dan sifatnya law making) ini kemudian diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 1966.
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil mencakup dua kategori, yakni hak sipil yang mengandaikan jaminan hak-hak/kebebasan individu  dari “campur tangan” negara dan hak-hak politik yang mengandaikan jaminan hak-hak atau kebebasan individu untuk “memiliki akses” pada negara. Namun kategorisasi ini menjadi kabur karena adanya pertarungan ideologi politik besar (yang antagonistik satu sama lain) pada proses penyusunan kovenan ini, yaitu konteks perang dingin. Klaim bahwa hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersifat “negatif” (karena pemenuhannya mengandaikan tidak adanya campur tangan atau intervensi negara), sementara hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan hak yang bersifat “positif” (pemenuhannya perlu campur tangan negara). Akhirnya sampai saat ini, baik di level nasional maupun internasional telah dikenal prinsip HAM yang tidak terbagi/terpisahkan (indivisible), setara (equal), dan saling mempengaruhi (inter-dependent).
DUHAM + (ICCPR dan ICESCR) = International Bill of Human Rights

International Bill of Human Rights
seringkali dianggap sebagai konstitusi HAM internasional
Teks-teks yang tercantum di dalam instrumen HAM internasional selain merupakan kodifikasi hukum internasional, juga menyumbang landasan konseptual tentang isu ketatanegaraan yang baru, menyangkut hubungan antara negara dengan warganya, antara negara satu dengan negara lainnya, dan suatu negara dengan komunitas internasional di luarnya.
Aktor Pemangku Hak dan Kewajiban dalam Konteks HAM
Seperti yang tertera di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, HAM memiliki tempat dan bersubjek pada setiap diri manusia atau individu (rights holder). Aktor yang menikmati serta mampu mengklaim suatu perlindungan dan pemenuhan HAM adalah seorang individu. Ini sesuai dengan idiom di dalam diskursus HAM, yakni “one is too many”, satu sudah terlalu banyak. Artinya, pelanggaran HAM tidak menyangkut suatu kualifikasi kuantitas orang, cukup satu korban maka pelanggaran HAM sudah terjadi. Lalu, siapa pemangku kewajibannya?
Ketika membincangkan tentang hak, tentu membincangkan pula tentang kewajiban. Dalam konteks HAM, negara-lah yang memiliki tugas/kewajiban (duty -bearer) untuk menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi HAM (obligation to fulfil) bagi setiap individu di bawah juridiksinya. Tiga kewajiban negara ini dikenal dengan trias of state obligation. Adapun yang dimaksud dengan “setiap individu di bawah sistem juridiksinya”, tidak terbatas warganegara, pun sama halnya dengan warganegara asing, seperti pencari suaka, pengungsi, buruh migran, sampai individu yang tidak mempunyai kewarganegaraan sekalipun.
Trias of State Obligation
Kewajiban
Batasan
Implementasi
Menghormati
Negara harus menghindari tindakan interventif (negatif/pasif)
Negara berkewajiban untuk tidak melakukan pembunuhan
Melindungi
Negara harus mengambil kewajiban positifnya untuk menghindari pelanggaran HAM

Perlindungan terhadap HAM termasuk pula kewajiban negara untuk melakukan investigasi, penuntutan/penghukuman terhadap pelaku, dan pemulihan bagi korban setelah terjadi tindak pidana (human rights abuse) atau pelanggaran HAM (human rights violation)
Negara beserta institusinya mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah praktek kejahatan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Kegagalan negara untuk mengungkap suatu kebenaran (right to know), penuntutan, dan penghukuman terhadap pelaku (right to justice), dan pemulihan bagi korban (right to reparation) merupakan suatu pelanggaran HAM yang baru, yang sering disebut impunitas
Memenuhi
Negara harus mengambil tindakan legislatif, administratif, peradilan, dan langkah lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa para pejabat negara ataupun pihak ketiga (non state actors)  melaksanakan penghormatan dan perlindungan HAM
Negara harus melatih institusi kepolisian dan militer tentang bagaimana melakukan tindakan dalam melawan para pengunjuk rasa ataupun kriminal yang agresif secara profesional dan efisien

Dalam konteks Ekosob, negara harus memastikan bahwa lembaga-lembaga pemerintahan harus mampu memberikan pelayanan yang memadai kepada warganegara dan warga asing dalam hal mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan dengan mudah dan tidak ada diskriminasi.

Impunitas atau Imunitas?
Seringkali kita menafsirkan impunitas sebagai kekebalan hukum. Konsep impunitas tidaklah kekebalan hukum, namun suatu bentuk pelanggaran HAM baru. Konsep impunitas adalah kegagalan negara untuk mengungkap suatu kebenaran (right to know), penuntutan, dan penghukuman terhadap pelaku (right to justice), dan pemulihan bagi korban (right to reparation). Seringkali yang menjadi korban (victim) dari kasus impunitas negara antara lain; jurnalis, aktivis, demonstran.
Adapun yang dimaksud dengan “keistimewaan” di muka hukum adalah hak imunitas ataupun hak eksteritorial. Sebagai contohnya, anggota parlemen dan menteri mempunyai hak untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Contoh yang lain semisal, hak kepala negara dan anggota perwakilan diplomatik (Dubes/Atase/Konjen) untuk tidak tunduk pada hukum pidana, perdata, dan hukum administrasi negara di negara tempat mereka bekerja (seringkali disebut hak eksteritorial)
Mekanisme Replikasi Instrumen HAM Internasional di Tingkat Nasional
Untuk dapat membuat sebuah instrumen HAM internasional diberlakukan di sebuah negara, hal pertama yang dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk meratifikasi instrumen HAM. Proses ratifikasi ini pun harus disertai dengan proses deklarasi, karena deklarasi dari sebuah negara menjadi satu bentuk pengakuan atas mekanisme pengaduan individu. Selain itu, harus dipastikan pula adanya reservasi atas pasal-pasal tertentu di dalam setiap instrumen karena reservasi dalam proses ratifikasi akan membuat sejumlah pasal tertentu tidak dapat diberlakukan. Contohnya, pada Pasal 29 CEDAW, ketika terjadi perselisihan antarnegara mekanismenya dibawa ke ICJ (International Court of Justice). Namun dalam proses reservasi, Indonesia tidak mengakui proses tersebut. Indonesia bersedia melakukan mekanisme tersebut ketika kedua negara yang berselisih setuju membawa persoalannya ke ICJ.
Isu dalam Diskursus HAM
Dalam konteks HAM, ada beberapa isu/topik yang seringkali didiskursuskan. Beberapa isu tersebut antara lain :
1.    Bisnis dan HAM
2.    Pengarusutamaan Gender (Penguatan kapasitas perempuan)
3.    Kebebasan Beragama
4.    Buruh dan HAM
5.    Masyarakat Adat
6.    Kelompok Rentan
7.    Konflik Bersenjata dan Kekerasan Komunal
Konsepsi Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM merupakan jenis kejahatan yang secara eksklusif berbeda dengan pelanggaran atau kejahatan pidana. Pelanggaran HAM adalah segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara lewat sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), baik melalui tindakan langsung (by act) maupun pembiaran (by ommission). Pelanggaran atau kejahatan HAM ini merupakan kegagalan negara untuk memenuhi tanggungjawab (responsibility) ataupun kewajiban (obligation) di bawah hukum HAM internasional. Pelanggaran HAM terjadi ketika sebuah produk hukum, kebijakan, atau praktik pejabat/aparatus negara secara sengaja melanggar, mengabaikan, atau gagal memenuhi standar hak asasi manusia normatif. Sementara itu, pelanggaran atau kejahatan pidana berkaitan dengan segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku non negara, yang dalam istilah teknis hukum HAM internasional disebut sebagai human rights abuses.
Kejahatan HAM/Pelanggaran HAM Berat
Dalam Statuta Roma, kejahatan HAM terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kejahatan Perang, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, dan Kejahatan Genosida. Sementara dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, istilah kejahatan HAM disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dalam undang-undang tersebut, pelanggaran HAM yang berat terbagi dalam dua kategori, yaitu kejahatan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai informasi, Undang-Undang tentang Pengadilan HAM tidak memasukkan kejahatan pearang sebagai kategori pelanggaran HAM yang berat.
Bahan Diskusi :
1.    Mana diantara kasus ini yang termasuk pelanggaran HAM dan apa alasanmu?
a. Aparat pemerintah yang membubarkan demontrasi dengan menembakkan peluru tajam, dan salah satu demonstran terbunuh karenanya.
b. Pembunuhan yang dilakukan oleh sipil A terhadap sipil B dikarenakan persoalan dendam.
2.    Bagaimana pendapatmu terhadap implementasi HAM di negara China dan Korea Utara?
3.    Mungkinkah sebuah negara yang telah meratifikasi HAM melakukan pembatasan, bahkan penyimpangan HAM terhadap warganegaranya? Jelaskan!
4.    Bagaimana implementasi HAM di Indonesia? Dan sejauhmana Indonesia melakukan Trias of Obligation?
5.    Merujuk pada kasus Aceh dan Papua, sejauhmana pelanggaran HAM yang sudah dilakukan negara?
6.    Kemukakan analisismu menggunakan perspektif HAM terhadap kasus Munir?
7.    Dalam konteks peristiwa 30 September, apakah negara melakukan pelanggaran HAM berat? Jelaskan pendapatmu!
8.    Diskusikan kembali isu-isu yang HAM terkini, terutama pengarusutamaan gender, buruh dan HAM, dan kebebasan beragama. Berikan analisismu?

by : Yoga Bubu Prameswari (bubudafreak@gmail.com)

*Tulisan ini merupakan intisari dari diskusi mingguan HMI dengan tema Hak Asasi Manusia pada 13 November 2012*

Rabu, 23 Januari 2013

Resensi Lipstick Traces : A Secret History Of The 20th Century

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN No comments





                 Judul                   : Lipstick Traces : A Secret History Of The 20th  Century
                 Pengarang           : Greil Marcus
                 Tebal buku          : 496 halaman
                 Bahasa                : Inggris
                Penerbit                :  Harvard University Press
                 Tahun terbit          : 1989 (cetakan perdana)


         
            Sebuah abad tidak dapat terlepas dari peristiwa-peristiwa yang membentuknya. Di setiap abad ada sebuah ciri khas tersendiri. Lipstick Traces bercerita mengenai abad ke 20 dari sisi yang tidak “biasa”. Abad ke 20 dalam buku ini adalah sebuah abad yang penuh dengan gelora resistensi anak-anak muda meskipun tidak dapat dipungkiri buku ini juga membahas kontradiksi tersendiri yang dialami oleh anak-anak muda abad itu yaitu sebuah kecenderungan untuk menjadi cuek atau bahkan nihilistik. 
            Dalam buku Lipstick Traces merangkai argumennya dari peristiwa-peristiwa sejarah yang tidak biasa dan bagaimana peristiwa tersebut berelasi dengan konteks zaman ini . Lahirnya etika seni seperti Dada, Situasionist, atau bahkan kelahiran genre musik seperti rock & roll maupun punk bukanlah sebuah sejarah kelahiran yang instan atau dapat dikatakan netral dari tendensi politik apapun. Di buku Lipstick Traces ini, karya seni diperlakukan tidak seperti artefak sejarah yang hanya mengisi etalase museum atau teronggok mati di gudang belakang rumah anda. Karya seni adalah sebuah bentuk aktualisasi diri, sebuah hasil produk budaya yang tidak hanya saja dapat dinikmati namun juga direnungkan maknanya. Dalam karya seni, tidak hanya berisi estetika atau keindahan, akan tetapi juga sebuah statemen. Kita bisa merujuk kepada sebuah etika seni Dadaisme , sebuah etika yang memiliki absurditas dan juga tendensi ke arah nihilistik. Alasan mengapa Dadaisme bisa populer dan dinikmati oleh para kawula muda ketika itu karena Dadaisme dianggap cocok dengan realita yang dibentuk abad ke 20, sebuah zaman dimana nihilisme, kepasifan dan absurditas adalah sebuah cara lari dari kenyataan. Itu satu sisi yang diungkap oleh Greill Marcus mengenai Dadaisme dan mengapa itu berkolerasi dengan muda-mudi di abad ke 20. Setelah bercerita panjang lebar mengenai Dadaisme , Greill Marcus membawa para pembacanya ke etika seni yang kedua yaitu Situationist, sebuah etika seni yang merupakan kombinasi dari teori Marxisme , semangat perlawanan terhadap kesenjangan sosial dan instrumen artistik Avant –garde ala Eropa. Semangat dari aliran ini adalah menyediakan sebuah konsep alternatif untuk membahasakan politik dan mempropagandakan resistensi melalui seni. Tujuan mereka jelas yaitu menyediakan pendidikan politik bagi masyarakat urban untuk tidak menjadi masyarakat yang tidak ambil peduli akan permasalahan sosio politik di sekitar mereka. Aliran seni yang terakhir yang dibahas dalam buku ini adalah aliran seni musik rock & roll dan punk. Kedua aliran musik ini lahir pada sebuah masa yang dimana alienasi , kebosanan dan kemapanan sebuah sistem menjadi sebuah wacana yang dominan. Rock & roll dan punk tidak hanya sekedar alunan musik namun juga merambah ke gaya hidup anak muda di awal abad ke 20 seperti seks, minuman keras, lirik lagu yang maskulin dan gaya berpakaian serta model rambut. Punk dan Rock & Roll adalah sebuah tonggak sejarah baru di abad ke 20 karena tidak hanya produk budaya berupa lagu-lagu hits belaka namun juga sebuah cara mewacanakan resistensi terhadap kemapanan, perang, isu gender, rasisme dan kapitalisme.
            Dalam buku ini, Greill Marcus mengajak para pembaca untuk membaca sebuah pola kecenderungan sejarah khususnya sejarah seni. Buku ini menawarkan pembacaan baru untuk melihat bagaimana seni dapat menjadi ruang berpolitik, ruang dimana diskursus budaya saling berkontradiksi dan berdialektika. Di era sekarang, produk budaya tanding seperti budaya punk, rock & roll, hip-hop, visual kei atau graffiti merajalela dan dapat diakses dengan mudah. Seniman – seniman dengan ide – ide budaya tanding tadi apabila dipertemukan strategi pemasaran yang tepat akan meraup keuntungan secara maksimal disertai dengan meroketnya popularitas. Hal inilah yang tidak banyak dibahas atau diantisipasi dalam buku ini. Greill Marcus tidak mencoba untuk melihat kecenderungan sebuah produk budaya tanding untuk dikomodifikasi yang nantinya akan membuat produk budaya tersebut tidak ada ubahnya seperti barang industri belaka.
            Membaca Lipstick Traces akan mempermudah anda untuk mengerti genealogi dari budaya tanding itu sendiri dimulai dari isu apa yang dibahas instrumen seni macam apa yang digunakan, dan bagaimana situasi sosial politik mempengaruhi sebuah konteks dari karya itu sendiri. Untuk para akademisi studi budaya, buku ini bisa menjadi acuan untuk genealogi dan juga kritik terhadap budaya kontemporer di masa sekarang. Sesamar apapun,  seni adalah bentuk peninggalan jejak  peradaban manusia dan akan selalu menarik untuk dikaji. Ya, seperti jejak samarnya jejak lipstik. (By : Dipa Raditya)

Selasa, 23 Oktober 2012

Andai Kau Perlihatkan Surga-Mu

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


   oleh : Pandu Septa 


Tak lelahkah kau berlari
Tak bosankah kau mencari
Dunia yang mensyaratkan materi
Gadaikan hati jual harga diri

Pemimpin sibuk menarik upeti
Sang Pelajar menuntut ilmu gaet materi lancar rezeki
Si cantik berlomba menjajakan diri
Mengejar dunia seakan hidup abadi

Seandainya kau perlihatkan surga-Mu
Si bodoh mana yang masih ragu
Mengabdikan diri sepanjang waktu
Memandang harta layaknya benalu

Sedikit saja kau izinkanku mengintip surga
Mencium harumnya dan mencicipi manis buahnya
Bermanja-manja dengan fasilitas melebihi raja
Beralaskan awan dan bermandikan susu kualitas surga

Terlihat bidadari berkulit bersih bermata jeli
Berwajah cantik lagi berakhlak mulia
Tak pernah disentuh, sopan menundukkan mata
Penuh cinta dan selalu belia

Takjub terlihat wanita shalihah penghuni surga
Kulit putih dilapisi sutra dengan wajah bercahaya
Bersisir emas dan sanggul mutiara
Selalu mendampingi dan tak pernah tua

Namun manusia ternyata tak terlalu tergoda
Lantaran nikmat yang tak terlihat mata
Korbankan surga memilih dunia
Kaya harta menjadi cita-cita

Tak percayakah kau pada sang pencipta
Merasa curiga atau sekedar lupa
Cukuplah firman dan iman yang menjadi mata
Penghantar hamba tuk melihat surga

Sebagai manusia ku hanya bisa pasrah dan berdoa
Memohon ampun dan ridho sang penguasa
Karena satu hal yang ku yakini pasti
Setiap manusia pasti akan mati

Inspirasi dari Sang Menteri : Dedikasi Hidup untuk Pengabdian

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


                   

                   Judul Buku             : Tiga Kota Satu Pengabdian : Jejak Perjalanan Yahya A. Muhaimin
                   Penulis                   : Badruzzaman Busyairi 
                   Penerbit                 : Tiara Wacana
       Tebal Halaman       : 350 halaman
       Cetakan Pertama    : Mei 2012

“Anak luar biasa dari Dukuhturi ini membuat lompatan quantum sampai tiga kali dalam waktu relatif singkat. Sekali ketika ia sebagai teenager santri langsung mendarat di bible belt Amerika Serikat. Lompatan kedua dilakukannya dari UGM ke MIT. Yang benar-benar ajaib adalah lompatannya dari status dosen menjadi menteri. Sungguh pantas dibuatkan biografi.”
                                                                                                                    Nono Anwar Makarim

Jika selama ini anda  termasuk orang yang enggan untuk membaca buku biografi atau beranggapan bahwa membaca biografi tidaklah semenarik membaca buku lainnya, mungkin ada baiknya anda mulai mempertimbangkan ulang pemikiran anda tersebut. Buku biogafi yang berjudul “Tiga Kota Satu Pengabdian”Jejak Perjalanan Yahya A. Muhaimin merupakan salah satu contoh buku biografi yang kiranya dapat mengubah pemikiran anda tersebut. Badruzzaman Busyairi, penulis buku biografi ini, dengan apik menulis petualangan hidup seorang tokoh besar Indonesia, Prof. Dr. Yahya Abdul Muhaimin, seorang guru besar UGM yang juga merupakan mantan Menteri Pendidikan Nasional pada era pemerintahan Gusdur (1999-2001).
Dalam buku biografi ini, Badruzzaman Busyairi berhasil membawa pembaca hanyut dalam kisah kehidupan Yahya A. Muhaimin yang inspiratif, diantaranya dengan memahami tiga dimensi kehidupan Yahyayakni mulai dari perjalanan akademik, kehidupan sosial politik, dan atmosfer humanitasnya. Dengan bahasanya yang lugas dan mudah dimengerti, penulis membuat pembaca seolah-olah sedang  menikmati sebuah novel, lengkap mulai dari kisah lucu Yahya  saat masih berada di desa kecil Bumiayu, diselingi kisah romantis Yahya ketika bertemu dengan istrinya hingga lika liku perjalanan kariernya sampai beliau bisa menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional Indonesia pada era pemerintahan Gusdur. Yahya yang juga merupakan lulusan dari MIT (Massachusetts Institute of Technology) Amerika serikat ini, tercatat telah sekitar 40 tahun mendedikasikan dirinya di dunia pendidikan, tidak hanya di satu kota saja namun sekaligus di beberapa kota seperti Yogyakarta, Bumi Ayu (Jawa tengah) dan juga Jakarta. Mungkin Itu jugalah alasan mengapa buku ini diberi judul Tiga kota satu pengabdian.
Selain itu, di buku ini juga diceritakan bagaimana kisah persahabatan Yahya Muhaimin dengan Amien Rais yang tetap terjaga baik bahkan hingga akan mencapai 50 tahun pada tahun 2013 nanti. Buku ini juga menjawab berbagai pertanyaan menyangkut kehidupan Yahya Muhaimin termasuk juga tuduhan plagiarisme kepadanya. Dibuku ini dikisahkan bagaimana Yahya dengan sabar menghadapi tuduhan plagiarisme atas disertasinya di MIT yang berjudul Indonesia Economic Policy , 1950-1980: The Politics of Client Businessmen. Untuk membersihkan nama baiknya, Yahya  melakukan korespodensi dengan pihak MIT, yakni Department of Political Science dan Dean of Graduate school, serta Committee on Academic Responsibility, dimana dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan hal-hal yang dituduhkan hingga akhirnya disertasi Yahya dinyatakan acceptable dan catatan-catatan  klarifikasi dari Yahya dicantumkan sebagai bagian penyempurnaan dari disertasi tersebut.
Lebih jauh, melalui buku ini juga kita bisa sekaligus belajar mengenai perpolitikan Indonesia, misal mengenai dinamika pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid serta sejarah keterlibatan militer dalam politik. Bahkan, diakhir buku biografi terdapat ringkasan dari dua buah pemikiran dan gagasan Yahya Muhaimin yakni dari buku Bisnis dan Politik : Kebijaksanaan Ekonomi Indonesia tahun 1950- 1980 yang merupakan hasil disertasinya untuk memperoleh gelar doktor dari MIT, sedangkan satu lagi adalah ringkasan dari buku beliauyang berjudul Perkembangan Militer dalam Politik Indonesia 1945-1966. Buku itu  merupakan hasil penelitian skripsi beliau ketika S1 di HI UGM dan pernah mendapat penghargaan sebagai skripsi terbaik dari pihak almamater UGM pada tahun 1973. Untuk menulis skripsinya itu juga, selama kurang lebih dua belas bulan beliau  dengan tekun mencari literatur di berbagai tempat, mulai dari Yogyakarta, Bandung dan Jakarta, mengingat pada masa itu buku-buku ilmiah mengenai politik dan militer masih sangat terbatas.
Ketekunan seta konsistensi beliau dalam mengerjakan segala sesuatu nya inilah yang hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya sebagai seorang mahasiswa, calon pemimpin bangsa.Pengalaman Yahya A. Muhaimin saat menjadi mahasiswa yang tidak hanya pintar secara akademis namun juga aktif di berbagai organisasi, hendaknya dapat menjadi tauladan bagi para generasi muda saat ini. Walaupun begitu, seperti kata pepatah tidak ada sesuatu yang sempurna, begitu juga dengan buku ini. Dengan alur maju dalam penulisannya, penulis sebenarnya telah cukup baik menceritakan sejarah kehidupan Yahya A.Muhaimin ini dengan runut, hanya saja terkadang terjadi beberapa kali pengulangan informasi atau cerita sehingga dapat membuat pembaca menjadi jenuh. Terlepas dari itu, buku ini tetaplah merupakan suatu karya inspiratif yang kaya akan pembelajaran. Kisah hidup Yahya dengan berbagai tantangannya mulai dari masa kecil, mahasiswa bahkan hingga mencapai puncak karirnya kiranya dapat menjadi inspirasi bagi para mahasiswa Indonesia yang ingin mencapai kesuksesan dalam hidupnya. Jadi tunggu apa lagi, bagi anda yang ingin belajar  berbagai nilai kehidupan melalui pengalaman Yahya A. Muhaimin ini serta sekaligus mendapatkan pengetahuan terkait perpolitikan dan sejarah militer politik Indonesia, mungkin ini saat yang tepat bagi anda untuk segera membaca buku ini.*** (Ratu)

“ Setiap orang pernah berbuat kesalahan, dan sebaik-baiknya orang adalah orang yang berbuat kesalahan namun mau segera memperbaiki kesalahannya”

                                                                                                                      Yahya A. Muhaimin

Tulisan dibuat untuk mengisi  rubrik resensi buku di Buletin HMI komisariat Fisipol UGM

Senin, 22 Oktober 2012

Seputar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) : Dari awal kemerdekaan hingga Reformasi

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , , No comments


“ Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan”- Bediuzzaman Said Nur
Himpunan Mahasiswa Islam atau yang biasa disingkat HMI merupakan suatu organisasi mahasiswa yang dibentuk pada 5 Februari 1947 diprakarsai oleh Lafran Pane, seorang mahasiswa STI (Sekolah Tinggi Islam), kini UII (Universitas Islam Indonesia) yang masih duduk di tingkat I. Lafran Pane merupakan seorang pemuda yang lahir di Sipirok Tapanuli Selatan, Sumatra utara. Pemuda lafran pane yang tumbuh dalam lingkungan nasionalisme muslim pernah mengenyam di pendidikan pesantren, ibtidaiyah, wusta dan sekolah muhamadiyah, Adapun latar belakang pemikiran dalam pendirian HMI adalah : "Melihat dan menyadari bahwa kehidupan manusia dan mahasiswa yang beragama islam pada waktu itu, yang pada umumnya belum memaham dan mengamalkan ajaran agamanya.” Selain itu, pada waktu itu, belum ada organisasi mahasiswa islam yang dapat menjadi wadah bagi persatuan mahasiswa Islam Indonesia untuk turut aktif berkonribusi bagi bangsa.

HMI berdiri pada saat Indonesia sedang berada pada awal kemerdekannya, maka organisasi ini turut aktif mempertahankan Negara Republik Indonesia kedalam dan keluar, serta ikut memperhatikan dan mengusahakan kemakmuran rakyat. Pemikiran yang di usung oleh HMI antara lain mempertahankan NKRI dan juga  meningkatkan derajat rakyat Indonesia di dunia internasional, serta menegakkan dan mengembangkan ajaran agama islam.
Dalam Perkembangannya HMI mengalami berbagai fase, mulai dari perkembangan hingga tantangan seperti fase konsilidasi perkembangan spiritual (1946 - 1947), fase pengkokohan (5 febuari 1947 – 30 november 1947) yaitu selama kurang lebih 9 (Sembilan) bulan, reaksi-reaksi terhadap kelahiran HMI barulah berakhir. Masa Sembilan bulan itu di pengaruhi untuk menjawab berbagai reaksi dan tantangan yang datang silih berganti, yang kesemuanya itu saling mengokohkan eksistensi HMI sehinga dapat berdiri tegak dan kokoh. Selanjutnya adalah fase Perjuangan Bersenjata (1947-1949) yakni seiring dengan tujuan HMI yang di gariskan sejak awal berdirinya, maka konsekuensinya dalam masa perang kemerdekaan, HMI terjun kegelangangan pertempuran melawan agresi yang di lakukan oleh belanda, membantu pemerintah baik memegang senjata bedil dan bamboo runcing, sebagai setaff, penerangan, penghubung. Selanjutnya adalah Fase pertumbuhan dan perkembangan HMI (1950-1963) yakni masa selama para kader HMI yang terjun ke gelengang pertempuran melawan pihak pihak aggressor, selama itu pula pembina organisasi terabaikan.namun hal seperti itu di lakukan secara sadar, karena itu semua meliarisir tujuan dari HMI sendiri serta dwi tugasnya yakni tugas agama dan tugas bangsa.
Fase tantangan (1964-1965) yaitu masa dimana HMI harus menghadapi tantangan ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) dengan dendam sejarahnya begitu bersemangat ingin membubarkan HMI. Hingga akhirnya usaha-usaha yang gigih dari kaum komunis dalam membubarkan HMI ini ternyata tidaklah menjadi kenyataan, dan sejarahpun telah membeberkan dengan jelas siapa yang kontra revolusi. Hingga pada puncak aksi pemberontakan PKI pada tanggal 30 september 1965 telah membuat PKI sebagai salah satu organisasi terlarang. Dan yang terakhir adalah Fase kebangkitan HMI sebagai pelopor orde baru (1966-1968) dimana HMI berperan sebagai sumber insani bangsa yang dimana turut melopori orde Baru.
Bahkan hingga saat ini HMI terus bertahan sebagai salah satu organisasi ekstra mahasiswa yang berada di berbagai universitas di Indonesia dan terus aktif melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat luas, seperti dengan melakukan berbagai diskusi baik dalam intra maupun ekstra kampus, seminar-seminr yang melibatkan pihak pemerintah dan masyarakat, melakukan pembinaan terhadap masyarakat secara langsung seperti dengan kegiatan desa binaan, dan sebagainya. Di UGM sendiri, terdapat beberapa komisariat HMI sesuai dengan fakultas masing-masing, seperti komisariat FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik), Komisariat FIB /(Fakultas Ilmu Budaya), Fakultas Tehnik dan sebagainya. Berbagai komisariat ini berada dibawah payung komisariat cabang, untuk UGM berada dibawah HMI cabang bulaksumur, Yogyakarta. Berbagai mahasiswa yang berasal dari berbagai jurusan ini secara aktif juga bersama-sama melakukan berbagai kegiatan seperti seperti diskusi dan aksi bersama, serta juga menjalin hubungan dengan cabang HMI  serta organisasi lainnya di berbagai universitas di Indonesia.


Sepanjang perjalanannya, HMI juga tentu saja telah banyak melahirkan berbagai tokoh penting di Indonesia antara lain seperti  Hidayat Nur Wahid, Akbar Tanjung, Munir SH, Ichlasul Amal, Yahya Muhaimin serta juga tokoh perjuangan yang membawa perubahan yang besar bagi Indonesia M. Amien Rais. Beliau merupakan sala satu tokoh yang berkontribusi cukup besar dalam menurunkan Rezim Soeharto yang otoriter serta membawa demokrasi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia (orde reformasi). Saat ini merupakan giliran kita para mahasiswa generasi penerus bangsa untuk melanjutkan perjuangan mereka. Perjuangan kita saat ini tidaklah seberat dahulu kawan. Kita tidak perlu lagi mengangkat senjata utuk mempertahankan kemerdekaan seperti yang dilakukan oleh para pahlawan kita.  Oleh karena itu lah kita harus menghargai usaha mereka tersebut dengan terus belajar, meraih ilmu sebanyak-banyaknya, mengembangkan berbagai potensi diri, terus mencetak prestasi sehingga kedepannya kita dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia kita tercinta ini. Mahasiswa Indonesia bisa, Gadjah Mada Muda Bisa, Untuk Indonesia yang lebih baik. J (Ratu/Ravel)

HIDUP GADJAH MADA, HIDUP MAHASISWA INDONESIA!!

Tulisan dibuat untuk mengisi rubrik sejarah HMI di Buletin Dialektika HMI Komisariat Fisipol UGM, September 2012.


MENCETAK KADER PENDAKWAH DI TUBUH HMI

BY HMI Komisariat Fisipol UGM IN , No comments


        Judul kilasan di atas rasanya tepat untuk menggambarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan  Koordinasi Nasional Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LDMI-PB HMI). Kegiatan yang bertajuk Latihan Kader Dakwah (LKD) tersebut diadakan pada tanggal 11–15 Juli 2012 di Jakarta. Tujuan utamanya untuk mencetak kader-kader dakwah yang andal di tubuh HMI sebagai organisasi kemahasiswaan yang berazaskan Islam.
            Menurut Ketua BAKORNAS LDMI-PB HMI, Fahmi Dzikrillah, LKD tahun 2012 ini merupakan LKD angkatan pertama. Mengingat sejak 2003 aktivitas LDMI mengalami kematian yang berakibat pada kevakuman organisasi selama delapan tahun. Padahal jika dirunut LDMI boleh dikatakan sebagai salah satu lembaga yang menjadi anak panah di masyarakat bagi HMI. Sehingga pelaksanaan LKD selain untuk mencetak kader pendakwah juga sebagai upaya reeksistensi HMI di dunia dakwah Indonesia.
            Kegiatan ini sendiri sedikitnya diikuti oleh 37 orang anggota aktif HMI dan berasal dari 13 cabang, seperti : Cabang Aceh, Cabang Bangka Belitung, Cabang Tarakan, Cabang Ciputat dan Cabang Malang. Tiga orang di antaranya merupakan utusan Cabang Bulaksumur Sleman yaitu Pandu Septa, M. Irfan dan Ekamara A.P. Jika dilihat kuantitas peserta yang hadir, orang-orang mungkin pesimis akan kegiatan dan hasil dari LKD tersebut karena hanya 13 cabang yang hadir dari 100 cabang HMI di seluruh Indonesia.
            Namun secara kualitas pribadi maupun cabang, seluruh peserta LKD sangat memiliki kemauan dan kemampuan minimal yang cukup untuk menjadi kader pendakwah. Hal ini terlihat dari luasnya wawasan peserta tentang ilmu keagamaan, tingginya antusiasme peserta dalam setiap sesi tanya jawab dengan pemateri serta kemampuan menghubungkan permasalahan sosial masyarakat yang ada dengan wawasan keagamaan yang mereka miliki. Boleh dibilang mereka sedikit berbeda dari kader HMI sekarang yang kebanyakan berkutat pada bidang dan permasalahan yang bersifat politis.
            Sedianya, LKD akan dilangsungkan di Masjid Sutan Takdir Alisjahbana Kampus Universitas Nasional (UNAS) Jakarta Selatan. Tetapi karena terjadi insiden kecil yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkannya kegiatan maka pusat kegiatan dipindah ke Masjid Cut Meutia Menteng, Jakarta Pusat. Namun demikian semangat peserta tidak surut sedikitpun pasca kejadian, justru semakin kuat dan teguh untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dipilihnya masjid oleh panitia sebagai lokasi pusat kegiatan, bukan tanpa alasan. Sebab masjid dari zaman Nabi merupakan pusat aktivitas dakwah bahkan aktivitas sosial dan politik lainnya. Semangat dan ruh itulah yang coba ingin dilekatkan kepada peserta oleh panitia kegiatan.
            Selama kegiatan berlangsung, banyak hal yang dilakukan oleh peserta, seperti : menerima materi-materi yang menunjang aktivitas dakwah di masa depan, diskusi interaktif dengan pemateri, simulasi dakwah, forum diskusi, forum keakraban, kunjungan ke MUI Pusat, pelatihan ESQ, dan lain-lain. Semua rangkaian kegiatan tersebut tentunya merupakan penunjang bagi seluruh peserta untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kelompok dalam kegiatan dakwah di masa depan.
            Kegiatan-kegiatan tersebut semakin bergengsi dengan hadirnya pemateri-pemateri (alumni HMI) yang berkualitas pula dan berstandar nasional bahkan internasional. Sedikit pengakuan pribadi, bahwa sangat banyak alumni HMI yang berhasil dan sukses mencapai karir di bidangnya masing-masing. Pemateri-pemateri tersebut misalnya A.M. Fatwa (politisi dan tokoh reformasi) dan K.H. Amidhan (Ketua MUI Pusat). Perpaduan antara materi dengan pemateri yang sama-sama berkualitas tersebut semakin membuat para peserta yakin atas pilihannya untuk mengikuti LKD ini.
            Banyak hal yang didapatkan oleh peserta selama kegiatan LKD berlangsung. Mulai dari kenalan dan rekan baru, pengetahuan dan ilmu baru, bahkan sampai cerita dan pesan-pesan yang disampaikan oleh pemateri sebagai alumni HMI. Mengutip apa yang dikatakan oleh A.M. Fatwa, bahwa generasi muda sekarang terutama kader HMI tidak boleh sekali-sekali melupakan sejarah. Sebab dari sejarahlah kita dapat mengetahui kebaikan dan keburukan masa lalu, sehingga apa yang menjadi kesalahan masa lalu tidak perlu diulangi oleh generasi sekarang dan yang akan datang.
            Sementara K.H. Amidhan terlepas posisinya sebagai Ketua MUI Pusat, sangat mengapresiasi kegiatan LKD yang diadakan oleh BAKORNAS LDMI ini. Ia menyoroti perilaku kebanyakan kader HMI saat ini yang lebih condong dan dominan pada aktivitas kebangsaan. Sementara sangat minim dalam bidang keagamaan, padahal HMI memiliki tugas di bidang lain selain kebangsaan yaitu keagamaan. Oleh karena itu dengan adanya LKD ini setidaknya dapat menjadi salah satu bentuk HMI untuk kembali berkontribusi lebih aktif dalam bidang keagamaan.
            Pada akhirnya, kegiatan LKD yang diadakan oleh BAKORNAS LDMI bukan semata-mata untuk kembali menghadirkan LDMI sebagai salah satu lembaga di HMI yang sempat vakum selama delapan tahun. Namun sebagai upaya HMI secara besar untuk mencari dan mencetak kader-kader pendakwah demi kemaslahatan umat, bangsa dan negara. [Ekamara]

Tulisan dibuat untuk mengisi  rubrik "ulasan" di Buletin Dialektika HMI Komisariat Fisipol UGM, September 2012.